Pemilih Cerdas Pilih Yang Menjaga Lingkungan

KULIAHALISLAM.COM - Masa kampanye para peserta pemilu 2024, baik Partai Politik, Pasangan Calon Presiden, serta Calon Anggota Legislatif (Caleg) mulai menebar bahan kampanye seperti baliho, spanduk, poster, stiker dan lain-lain. Bagi sejumlah kalangan, pemilu merupakan sebuah pesta rutinan yang digelar setiap lima tahun sekali.

Ibarat pesta, sudah semestinya diwarnai dengan kebahagian, keceriaan, bila berjalan dengan tertib dan lancar. Tetapi faktanya, tidak sedikit oknum caleg dan tim sukses (timses) parpol tak mementingkan kebahagian dan keceriaan dan kenyamanan bagi pohon Bagaimana tidak, di masa kampanye ini, banyak tim sukses dari para caleg atau parpol dengan sengaja memasang pamflet atau poster dengan memaku di batang pohon dan diikat menggunakan kawat di tiang listrik. Padahal, peraturan pemasangan bahan kampanye dan alat peraga kampanye sudah jelas tertuang dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 pasal 70 dan 71.

Dimana bahan kampanye dilarang ditempel atau beredar di tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan baik gedung atau halaman sekolah dan perguruan tinggi. Selain itu, bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana prasarana publik, taman serta pepohonan.

Maka yang jadi pertanyaan adalah, apakah timses caleg atau partai politik tidak mengetahui perihal peraturan seperti itu?

Karena orang-orang yang ditetapkan sebagai Caleg atau Calon Wakil Rakyat itu adalah orang berpendidikan dan berakal.

Sehingga, kecil kemungkinan para Caleg tersebut tidak membaca atau memahami aturan yang telah ditetapkan KPU sebagai penyelenggara Pemilu. 

Oleh karena itu, MLH PDM Kota Bekasi berharap para caleg ataupun timses, agar tidak lagi memasang wajahnya di pohon, gunakanlah tiang-tiang bambu atau kayu untuk memasang pamflet atau poster yang digunakan untuk sosialisasi.

MLH PDM Kota Bekasi berharap kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bertindak tegas, dan menertibkan bahan kampanye yang sudah terlanjur terpasang di pohon. 

Untuk itu MLH (Majelis Lingkungan Hidup) PDM Kota Bekasi melakukan aksi respon terhadap para caleg yang tidak mengerti aturan etika pemasangan alat peraga, hal ini sesuai dengan etika pemasangan alat peraga kampanye pada PKPU 15 tahun 2023, yang menyebutkan pemasangan alat peraga kampanye atau bahan kampanye Pemilu harus dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota.

Karena, apabila pohon dan tiang itu dapat berbicara dan diberi nyawa, mereka pasti akan menangis kesakitan karena tubuhnya dipaku dan diikat oleh kawat. 

Rizano Marsop, SE, Ketua MLH PDM Kota Bekasi

Redaksi

Redaksi Kuliah Al Islam

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال