Sikap NU dan Muhammadiyah Terkait Kontroversi Pesantren Al-Zaytun


Penulis: Miftakhu Alfi Sa'idin

Pesantren Al-Zaytun tidak pernah lepas dari kontroversi semenjak Idul Fitri yang lalu. Banyak kontroversi yang menyelimuti pesantren yang dipimpin oleh Pannji Gumilang tersebut. Pesantren yang namanya mengambil dari ayat Al-Qur’an (Q.S At-Tin [95]: 1) ini mengundang sikap para pemangku kebijakan bahkkan public figur. Tak hanya itu, tokoh-tokoh organisasi masyarakat pun tak tinggal diam.


Sikap Muhammadiyah

Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Barat merasa bertanggung jawab atas terjadinya “penyimpangan” dari Pesantren Al-Zaytun. PW Muhammadiyah Jawa Barat pun mengeluarkan pernyataan sikap terhadap Pesantren Al-Zaytun melalui surat tertanggal 22 Juni 2023. Dilansir dari laman resmi PWM Jawa Barat, girimu.com, pernyataan sikapnya sebagai berikut.

Lebih lanjut, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyerahkan urusan Pesantren Al-Zaytun kepada pihak yang terkait, diantaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga Kementerian Agama (Kemenag). Haedar Nashir selaku ketua umum (ketum) PP Muhammadiyah menyatakan bahwasanya jika ditemukan unsur yang bermasalah pada Al-Zaytun, sudah semestinya Kemenag dan MUI mengambil sikap agar polemik tidak meluas.

“MUI sudah yang mengkaji dan Kemenag juga mengkaji. Jika memang sudah ada unsur-unsur bermasalah, ya segera saja lakukan tindakan,” ujar Haedar Nashir dalam akun twitter resmi Muhammaadiyah @TVMuhammadiyah.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah juga menambahkan agar masyarakat tidak melakukan tindakan vandalis dan main hakim sendiri. sebab, hal itu bisa saja berujung pada kasus pidana. Sehingga menurutnya, serahkan ini kepada pihak yang berwenang.

“Serahkan sajalah ke yang punya kewenangan. Itu nanti urursannya Kementerian Agama yang punya kewenangan,” pungkas Abdul Mu’ti.


Sikap NU

Dilansir dari laman resmi Nahdlatul Ulama, nu.or.id, Ketua Umum Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, memeinta kepada seluruh masyarakat, tidak hanya warga NU, untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Terkait polemik yang ada di Al-Zaytun, biarkan saja itu menjadi kewenangan pemerintah sebagai penegak hukum.

“Ya, kan sudah diatasi oleh pemerintah. Kita semua, bukan hanya NU. Tetapi seluruh masyarakat [Indonesia] harus berpegang pada hukum. Apapun kata hukum, mari kita jalankan. Kita tidak perlu mengarang sendiri, tidak boleh bertindak sendiri. Semua harus dilaksanakan berdasarkan hukumm dan sudah ada hukum yang mengatur itu,” ungkap KH Yahya Cholil Staquf.

Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) Jawa Barat, membahas polemik Al-Zaytun dalam forum Bahtsul Masail di Pesantren Hidayatuttholibin, Indramayu pada hari Kamis (15/06/2023). Berdasarkan hasil pembahasannya, Pesantren Al-Zaytun dinilai menyimpang dari ajaran Ahlussunnah Wal Jama’ah.

Penyimpangan yang ada di Pesantren Al-Zaytun meliputi, renggangnya barisan shaf dan bercampurnya laki-laki dengan perempuan, Islam Madzhab Soekarno, menyanyikan lagu Havenu Shalom Alaichem yang merupakan lagu Yahudi. Terakhir, LBM NU Jawa Barat juga memutuskan haram untuk memondokkan anak ke Pesantren Al-Zaytun. Diantara keputusannya dapat dilihat di alamat jabar.nu.or.id.

Redaksi

Redaksi Kuliah Al Islam

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال