Hak Asasi Manusia dalam Hak Kebebasan Beragama di Indonesia



Penulis: Saidatul Munawaroh*

Bhineka Tunggal Ika merupakan semboyan Negara Indonesia yang berbunyi “berbeda-beda tetapi tetap satu jua” ini memiliki fungsi sebagai alat pemersatu dengan berbagai keragaman. 

Namun, pada kenyataannya semboyan negara Indonesia yakni Bhineka Tunggal Ika yang selama ini dijunjung tinggi masih sulit untuk dihayati atau dihidupi secara nyata dalam keberagamaan. 

Sudah tidak dapat untuk dipungkiri lagi bahwa banyak terjadinya kasus tentang ketidakrukunan antar agama atau konflik antar agama seperti pembangunan rumah ibadah, diskriminasi, intoleransi. 

Negara Indonesia juga merupakan negara Pancasila yang terdapat dalam Pancasila pertama yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang artinya bahwa negara Indonesia merupakan negara yang beragama. 

Begitu pentingnya agama bagi Indonesia dengan tujuan sebagai pedoman hidup manusia serta mengatur hidup mereka supaya teratur dan tidak berantakan. Dengan agama mereka tidak kehilangan arah dan hidupnya lebih teratur. Agama bagi negara Indonesia sangatlah penting dan dibutuhkan. 

Negara Indonesia merupakan negara yang terdapat berbagai agama, yaitu terdapat 6 agama resmi yang diakui oleh negara dan setiap manusia berhak atau bebas memilih agama yang mereka percaya atau yakini. 

Kebebasan beragama ini juga sudah diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang tercantum dalam pasal 22 UU No.39 1999 ayat 1 dan 2 yang berbunyi;

(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu; (2) negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Bukan hanya terdapat berbagai macam agama namun indonesia juga terdapat macam ras dan suku.

Hak Asasi Manusia atau HAM yakni hak yang ada dan melekat dalam diri manusia sejak mereka lahir di dunia. Jadi bisa dikatakan bahwa setiap manusia mempunyai atau memiliki hak termasuk hak dalam memilih agama, hak berpendapat. 

Dengan adanya hak kebebasan beragama ini pemerintah supaya lebih adil terhadap perbedaan yang ada dan kita juga bisa hidup berdampingan pada semua umat dengan aman dan damai. Pemerintah juga telah memberikan kebebasan hak untuk memilih agama sesuai dengan apa yang mereka percaya dan yakini. 

Dengan begitu pemerintah telah memberikan jaminan kepada mereka untuk menjalankan ibadah menurut kepercayaan yang dianutnya tersebut. Meskipun pemerintah telah memberikan hak kebebasan beragama tetapi di Indonesia masih banyak terjadi pelanggaran mengenai kebebasan beragama. 

Dalam kehidupan antar umat beragama tidaklah mudah untuk saling memahami sebab mereka mencari kebenaran menurut penyesuaian antara umat beragama tersebut yang mana pada akhirnya akan menimbulkan kekacauan dan dapat merusak nilai agama itu sendiri. 

Kurangnya kesadaran beragama merupakan sebab kekacauan serta terjadinya konflik antar agama. Konflik antar agama telah banyak terjadi di Indonesia contohnya seperti konflik Ambon yang mana konflik tersebut terjadi antar agama Islam dengan agama Kristen secara besar-besaran yang terjadi pada tanggal 19 Januari 1999. 

Berawal dari pertikaian pribadi antara pendatang baru Islam dengan seorang yang beragama Kristen. Dari kejadian tersebut menyebabkan kerugian material dan juga ribuan korban jiwa sekitar 5000 an orang meninggal, dan dari kejadian ini pula berdampak pada kehidupan sosial masyarakat tersebut. 

Dapat dilihat dari terjadinya konflik tersebut bahwa sesuatu apapun itu yang berhubungan atau berkaitan dengan agama menjadi sensitif bila dibahas sehingga dapat mengakibatkan kekacauan dan dapat mengakibatkan konflik antar agama terlebih lagi apabila kedua belah tersebut sama-sama keras dan selalu mencari penyesuain atau kebenaran menurut agama mereka masing-masing. 

Mereka akan merasa mudah tersinggung apabila ada yang menyenggol tentang agama atau keyakinan mereka. Menjalin sebuah toleransi antar umat beragama bukanlah hal yang mudah, sebab untuk memahami satu sama lain dengan pemikiran atau teori yang berbeda itu begitu sulit. 

Toleransi sangatlah diperlukan terlebih lagi kota harus memiliki kesadaran pada diri kita. Hidup antar umat beragama bukan hanya akan terjadi konflik antar agama tetapi hidup antar umat beragama juga bisa meningkatkan kesejahteraan dan juga bisa memahami bagaimana kehidupan agama lain sehingga kita bisa saling menghargai dan menghormati adanya perbedaan yang ada sebab mereka juga memiliki hak yang sama seperti kita yaitu hak kebebasan beragama.

Hak kebebasan beragama merupakan salah satu hak yang tidak dapat dikurangi. Di Indonesia hak kebebasan beragama menjadi hal yang kontroversional. DUHAM atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia mencantumkan tentang isu kebebasan beragama. 

Dalam DUHAM pasal 2 menyatakan bahwasanya, "setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam deklarasi ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran, ataupun kedudukan lain.” 

Dalam Hak kebebasan beragama ini seseorang lebih leluasa untuk mewujudkan, mengimplementasikan agama mereka masing-masing dengan cara mereka berdakwah atau menyebarkan agama mereka. Dalam hal ini kebebasan beragama diperbolehkan tetapi sifatnya dapat diatur. 

Hak kebebasan beragama dalam konteks melindungi ini, negara tidak hanya adil pada satu agama melainkan ke semua agama serta tidak memihak salah satu diantara agama tersebut. Negara tidak menjamin apa yang ada dalam agama atau keyakinan tersebut Negara hanya menjamin hak manusia dalam memilih agama menurut kepercayaan yang diyakini secara bebas dan damai. 

Adanya hak asasi manusia ini untuk meminimalisir adanya penindasan atau kekerasan serta melindungi dari perlakuan yang sewenang-wenangnya. Semua manusia punya hak, jadi kita harus saling menghargai, menghormati hak seseorang. 

Tuhan Yang Maha Esa telah memberikan sebuah anugerah kepada kita dengan memberikan hak asasi manusia sebagai hak untuk berlindung. Negara juga memiliki kewajiban pada hak asasi manusia untuk melindungi atau to protect, menghormati (to respect), memenuhi kebutuhan seseorang atau to fullfil. 

Kewajiban negara ini berlaku untuk ke semua orang tanpa membeda-bedakan darimana agama, suku, dan ras mereka. Hargailah seseorang, sebab mereka juga memiliki hak atas dirinya masing-masing. 

Redaksi

Redaksi Kuliah Al Islam

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال