Hak Perempuan dan Kesetaraan Gender dalam Perspektif Alquran


Oleh: Dinda Masyithoh Elly*

Alqur’an merupakan kitab suci agama Islam yang menjadi pedoman bagi umat muslim. Pada artikel ini, memuat tentang hak perempuan dan kesetaraan gender dalam perspektif Alqur’an. 

Dalam Alqur’an juga menegaskan bahwasannya keadilan dan kemanusiaan itu sangat penting tanpa memandang jenis kelamin pada konteks kesetaraan gender. Dan artikel ini, bertujuan untuk menggali pesan-pesan kesetaraan gender dalam ayat-ayat Alqur’an.

Secara etimologi empu merupakan asal kata dari perempuan, yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti suatu gelar kehormatan. Dan menurut terminologi adalah seseorang yang bersifat mengasihi dan menjadi sesorang yang dihormati. 

Adapun istilah untuk perempuan yakni “dibalik lelaki yang hebat terdapat perempuan yang hebat pula” yang berarti bahwa selain menjadi menjadi istri, mengurus rumah tangga ia juga menjadi guru bagi anak-anaknya agar menjadi anak yang berbakti dan berguna bagi nusa , bangsa, dan agama.

Sedangkan gender berasal dari bahasa Inggris yang berarti jenis kelamin. Namun, gender diartikan sebagai perbedaan yang terlihat antara laki-laki dan perempuan dari segi nilai dan tingkah lakunya. 

Berdasarkan sikap, yang bukan bawaan dari lahir seseorang dan bersifat tidak tetap. Namun, pada saat ini masih banyak seseorang yang menganggap bahwa perempuan tidak berhak untuk mempresentasikan diri, melarang perempuan untuk menjadi pemimpin, dan sebagainya. 

Dalam perspektif Alqur’an, ada beberapa prinsip yang menegaskan hak-hak perempuan merupakan manusia yang setara dihadapan Allah, maksudnya adalah, dalam Alqur’an menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama makhluk yang diciptakan oleh Allah dan sebagai makhluk Allah mereka memiliki nilai yang sama dihadapan Tuhannya. 

Seperti yang sudah dijelaskan dalam Alqur’an surah An-Nahl ayat 97, “Barangsiapa yang mengerjakan amal shaleh baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan dia beriman, maka kelak kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan benar balasannya."

Hukum waris dalam Alqur’an juga disebutkan tentang peraturan mengenai pembagian harta warisan. Meskipun bagian perempuan dalam warisan bisa sedikit daripada laki-laki, hal tersebut tidak menjadi hal ketidaksetaraan. 

Adanya permbeda dalam pembagian warisan disebabkan karena adanya kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada laki-laki dalam memenuhi kewajiban dalam memberi nafkah kepada keluargaya.

Pendidikan dan pengetahuan dalam Alqur’an menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan diberlakukan untuk semuanya, tidak ada yang namanya ketidaksetaraan dalam mencari ilmu. Setiap muslim diwajibkan untuk memperoleh pengetahuan yang bermanfaat baik itu bermanfaat untuk dirinya sendiri maupun orang lain. 

Tidak hanya itu saja, dalam Alqur’an surah Al-Baqarah ayat 282, ditegaskan bahwasannya dalam prinsip kesetaraan dalam hukum dan keadilan seperti, kasus penyelesaian sengketa atau pertikaian. 

Dalam mengadili hukum, perempuan memiliki nilai yang sama dengan kesaksian seorang laki-laki. Hal ini menunjukkan bahwa dalam hukum islam, baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak yang sama untuk memberikan kesaksian pada masalah hukum. 

Alqur’an juga melarang tindakan kekerasan terhadap siapapun termasuk kepada seorang perempuan. Allah menyebutkan perlindungan terhadap hak-hak seorang perempuan dan akan menghukum orang yang melakukan kekerasan terhadap mereka.

Menurut M. Quraish Shihab, dalam Alquran surah Al-Hujurat (49) menerangkan bahwa sesungguhnya perempuan dan laki-laki adalah sama, baik dari persamaan antar bangsa, suku dan keturunan. Tidak ada  perbedaan yang mendasar antara laki-laki dan perempuan seperti kedudukannya, hak-haknya dan lain sebagainya.

Dalam Alqur’an surah At-Taubah ayat 71 juga ditegaskan bahwasannya Alqur’an secara umum membahas tentang relasi gender, hak-hak antara laki-laki dan perempuan dan bersifat adil. 

Seperti halnya seorang wanita yang sudah menjadi istri tidak harus terus menerus berada diruang lingkup rumah saja seperti, berkewajiban untuk melayani suami dalam hal memasak, menata pakaiannya, mengurus rumah dan lainnya. 

Hal tersebut tidak diwajibkan bagi seorang perempuan, namun apabila melakukan hal tersebut menurut imam Al Ghazali maka itu merupakan suatu hal yang sangat baik.  

Bagi M. Quraish Shihab hak antara laki-laki dan perempuan baik hak dibidang politik, hak untuk memperoleh atau melanjutkan pendidikan, dan sebagainya merupakan setara dengan hak yang ada pada kaum laki-laki. 

Didalam Alqur’an sudah dijelaskan pada konteks keadilan dan kesetaraan, Alqur’an juga tidak pernah menjelaskan ntuk mendiskriminasi perempuan. Oleh sebab itu, M. Quraish Shihab memiliki pandangan bahwa sangat penting mengangkat harkat dan martabat seorang perempuan sebab itu adalah amanah Alqur’an dan Hadis.

Yang dapat disimpulkan pada artikel ini adalah kedudukan laki-laki dan perempuan pada dasarnya memang sama sebagai hamba Allah. 

Dalam memahami hak perempuan dan kesetaraan gender dalam perspektif Alqur’an, hal ini sangat penting untuk meneliti dan memahami konteks historis dan budaya ketika Alqur’an diturunkan, dan juga untuk memperhatikan interpretasi yang adil dan komprehensif terhadap ajaran-Nya sehingga tidak menimbulkan pendiskriminasian terhadap perempuan tentang hak-haknya sebagai seorang perempuan.

*) Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya Prodi Ilmu Alqur’an dan Tafsir.

Editor: Adis Setiawan

Redaksi

Redaksi Kuliah Al Islam

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال