Kisah Umar Bin Khattab Mengawasi Perdagangan Di Pasar

KULIAHALISLAM.COM - Salah satu fungsi pemerintahan pada masa kekhalifahan Islam adalah hisbah. Hisbah artinya pengawasan. Fungsi hisbah ini dijalankan oleh Umar bin Khattab saat menjadi khalifah. Dia menerapkannya dalam sektor yang sangat vital dalam masyarakat, yakni perekonomian. 


Umar BIn Khattab
Ilustrasi Pasar Tempat Jual Beli Barang

Cara Umar Bin Khattab Mengawasi Perdagangan Di Pasar Umat Muslim

Jantung perekonomian dalam sebuah masyarakat adalah pasar. Pasar menjadi pusat dari transaksi jual beli yang merupakan denyut nadi ekonomi.  Umar Bin Khattab Mengawasi Perdagangan Di Pasar. Caranya adalah dengan menetapkan aturan tentang siapa yang boleh berdagang di pasar. Aturan ini guna mencegah para pebisnis terjebak dalam perbuatan melanggar syariat Islam. 

Kepada para pedagang Umar Bin Khattab mengatakan:  Tidak boleh berjualan di pasar-pasar umat Islam orang yang tidak mengetahui halal dan haram. Sehingga iapun terjatuh pada riba dan menjerumuskan kaum muslimin pada riba..

Umar bin Khattab menugaskan bawahannya untuk berpatroli di pasar. Petugas berhenti di sebuah toko lalu menanyakan pemiliknya tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan barang yang ia jual. “Dari arah mana riba bisa masuk ke dalam barang dagangan anda..? Bagaimana cara menghindarinya..?”
Bila pedagang itu mampu menjawab, ia tetap diizinkan berjualan di tokonya. Bila tidak mengetahui ilmu tentang jawaban itu, akan dicabut izin dagang dari pedagang itu.

Dengan kata lain, pedagang yang berjual beli di pasar umat Islam mesti menguasai fikih muamalah. Agar perdagangannya tidak melanggar syariat. Dimana Islam tidak hanya mengatur soal tata cara peribadatan saja, namun juga perdagangan dan hubungan antar sesama manusia. 

Hisbah Pada Masa Kini

Pada masa kini, fungsi hisbah dijalankan oleh lembaga-lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah. Misalnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi industri keuangan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengawasi persaingan usaha, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk membuat regulasi soal perdagangan dan industri. 

Adanya pengawasan terhadap aktifitas perdagangan seperti yang sudah dilakukan sejak masa Umar Bin Khattab disebabkan manusia mempunyai potensi untuk melakukan penyimpangan moral. Manusia memiliki hasrat untuk memenuhi segaka keinginannya. Tak jarang hal tersebut diperoleh dengan cara yang melanggar hukum dan melanggar syariat. 

Adanya aturan juga dalam rangka melindungi pihak yang lemah yang berpotensi untuk terzalimi. Tanpa adanya aturan, maka yang berlaku adalah hukum rimba, yang menang memangsa yang kalah. Jika Umar bin Khattab tidak menetapkan aturan, maka boleh jadi pedagang-pedagang curang bisa dengan mudah menindas konsumen dan juga pedagang-pedagang yang jujur. 

Selain penetapan aturan, satu hal lain yang tak kalah penting juga adalah penegakkan aturan. Penegakkan aturan ini akan efektif manakala penegak aturan atau aparat adalah seorang yang berintegritas. Tentu saja kita amat percaya dengan integritas Umar bin Khattab selaku khalifah. Ratusan halaman buku telah mencatat kejujuran khalifah kedua ini. 

Transaksi Yang Dilarang Dalam Islam

Ada 3 transaksi utama yang dilarang dalam Islam. Pertama adalah Maysir atau judi. Perjudian dilarang dalam Islam karena lebih banyak mudharatnya dibanding dengan manfaatnya. Perjudian juga rentan menimbulkan kriminalitas. Banya yang harus mencuri karena kecanduan judi. Terlebih sekarang sedang merebak judi online. 

Kedua adalah riba. Riba adalah tambahan yang dipersyaratkan saat kita meminjam uang atau tukar menukar yang tidak seimbang antara barang ribawi. Riba sudah menjadi penyakit masyarakat, yakni dengan merebaknya pinjam meminjam melalui lintah darat atau rentenir. 

Ketiga adalah gharar atau penipuan. Jamak kita temui penipuan atau ketidakjelasan dalam melakukan jual beli. Islam melarang gharar karena akan merugikan konsumen. 


Robby Karman

Alumni Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah Garut dan Institut Agama Islam Tazkia Bogor.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال