Syekh Dr. Saleh Al-Thalib Mantan Imam dan Khatib Masjidil Haram Divonis 10 Tahun Penjara


Syekh Saleh bin Muhammad bin Ibrahim bin Muhammad bin Nashir Al-Thalib lahir tahun 1393 Hijriah (1974 Masehi) di Ibukota Riyadh, Saudi Arabia. Ia mengenyam pendidikan dasar, menengah dan tinggi di sekolah Al-Nidamiyah di Riyadh. 

Ia lulus dari Fakultas Syariah di Universitas Islam Muhammad bin Al-Saud tahun 1414 H dan kemudian mendapat gelar Magister Perbandingan Fikih Islam. Ia juga meraih gelar Doktor bidang Hukum Internasional dari George Town, Washington DC, Amerika Serikat.

Studi Doktornya di Inggris atas persetujuan Putra Mahkota untuk menjadikannya hakim dan mewakili negaranya di dunia internasional.

Ia ditugaskan ke Dewan Menteri sebelum diangkat menjadi Imam dan Khatib Masjidil Haram di Mekkah sesuai dengan keputusan Kerajaan pada tanggal 28 Agustus 1423 H. Syekh Saleh telah menghafal Al-Qur’an saat ia masih kecil.

Syekh Al-Thalib pernah bekerja selama tiga tahun sebagai hakim di Pengadilan Tinggi di Riyadh dan menjadi hakim di Pengadilan Agung di Mekkah.

Syekh Saleh Al-Thalib biasanya memimpin salat Isya di Masjidil Haram. Pada bulan Juli tahun 2018, Syekh Saleh pensiun sebagai Imam dan Khatib di Masjidil Haram setelah memimpin salat di Masjidil Haram pada 13 Juli 2018.

Prisoners of  Conscience dalam media Twitter menyatakan “We confirm the arrest of the Imam of Haram Sheikh Dr. Saleh al-Taleb , and it is said that the reason for the arrest is a speech abouth the doing evil and the duty in islam to deny that in public.

Pada tahun 2018, kelompok advokasi media sosial Prisoners of Conscience menyatakan bahwa Syekh Saleh Al-Thalib ditangkap dan ditahan pemerintah Kerajaan Saudi Arabia karena  khotbahnya tentang “Kewajiban dalam Islam untuk Berbicara Menentang Kejahatan di Depan Umum.”

Dalam khotbahnya, ia mencemoh percampuran pria dan wanita yang bukan mahram di konser dan acara hiburan lainnya. Meskipun ia tidak mengkrtik keluarga Kerajaan Saudi namun ia dianggap mengkritik kebijakaan Putra Mahkota Saudi yang melonggarkan Undang-Undang tentang kehadiran perempuan di acara-acara publik.

Pada bulan Agustus tahun 2022, The New Arab dalam beritanya yang berjudul “Saudi authorites hand ten year prison sentence to former Imam of Mecca’s Great Mosque” menyebutkan bahwa “Mantan Imam Masjid Agung Mekkah, situs paling suci Islam telah dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara oleh otoritas Saudi Arabia. Pengadilan Banding membatalkan keputusan awal Pengadilan Kriminal Khusus yang membebaskan Syekh Saleh Al-Thalib."

Vonis sepuluh  tahun penjara terhadapnya juga telah diumumkan oleh Prisoners of Conscience di Twitter : “Confirmed to us that the Court of Appeal reversed the release ruling against the Imam of the Grand Mosque in Mecca, Sheikh Saleh Al-Talib and issued a ten year prison sentence against him.

Syekh Saleh Al-Thalib bukan Ulama yang pertama ditangkap, sebelumnya Saudi juga menangkap dan menahan Syekh Salman Al-Audah yang berani mengkritik setiap kebijakan pemerintah yang dinilainya menyimpang dari syariat Islam. Semoga Allah senantiasa melindunginnya. 

Rabiul Rahman Purba, S.H

Rabiul Rahman Purba, S.H (Alumni Sekolah Tinggi Hukum Yayasan Nasional Indonesia, Pematangsiantar, Sumatera Utara dan penulis Artikel dan Kajian Pemikiran Islam, Filsafat, Ilmu Hukum, Sejarah, Sejarah Islam dan Pendidikan Islam, Politik )

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال