Tim PPK ORMAWA PK IMM FKIP UHAMKA Gelar Pengajian Bersama


Tim PPK ORMAWA PK IMM FKIP UHAMKA Gelar Pengajian Bersama 

KULIAHALISLAM.COM - PPK ORMAWA PK IMM FKIP UHAMKA telah resmi membuka sekolah perempuan "Madrasah Sapa Tresno" di Kampung Gedong pada tanggal 30 Juli 2022 di Jl. TB Simatupang, RT 010/RW 001, Kampung Gedong Pasar Rebo Jakarta Timur, pada pukul 16.00 WIB.

Tim PPK ORMAWA PK IMM FKIP UHAMKA kembali melakukan sosialisasi pada tanggal 6 Agustus 2022 dengan melakukan pengajian bersama ibu-ibu peserta Madrasah Sapa Tresno.

Tim PPK ORMAWA mengawali percakapan dengan Ustad Abdi selaku tokoh masyarakat di Kelurahan Gedong yaitu dengan menjelaskan rangkaian acara yang akan Tim PPK ORMAWA lakukan untuk 2 s.d. 3 bulan kedepan. Tim PPK ORMAWA mengambil waktu untuk melaksanakan program yang akan dijalankan selama 2 s.d. 3 bulan kedepan dengan mengikuti jadwal dari Mushola Al- Mutmainah.

PPK ORMAWA PK IMM FKIP UHAMKA meningkatkan religiusitas dengan mengaji bersama ibu-ibu peserta Madrasah Sapa Tresno, hal tersebut menjadi salah satu indikator keberhasilan dalam Program PPK ORMAWA Madrasah Sapa Tresno. Yang menjadi perwakilan dalam mendamipingi kegiatan mengaji bersama ibu-ibu peserta Madrasah Sapa Tresno yaitu Aplisia Putri Nurkhumallasari, Nurul Aini, Yani Susilowati, Dinsya Arifa, Ayu Kurnia Pratiwi dan Larasati Adira Dwicahyo. 

Dengan terselesaikannya kegiatan mengaji dengan ibu-ibu yang berada di Kampung Gedong maka terjalinnya ikatan kekeluargaan dari Anggota PPK ORMAWA dengan Para Ibu-ibu yang berada di wilayah Kampung Gedong bahkan Ibu-ibu di Kampung Gedong menyampaikan harapannya kepada kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pihak PPK ORMAWA, salah satunya harapan dari Ibu Silvi “Kalau menurut ibu, ibu harap kegiatan ini bisa berjalan dengan jangka panjang karena kami sejujurnya juga butuh hal-hal yang seperti ini apalagi kalian mahasiswa dan kami disini rata-rata hanya lulusan SD,” Kata Bu Silvi selaku peserta dari pengajian di Kampung Gedong.

Setelah melakukan komunikasi dengan Ustad Abdi selaku tokoh masyarakat melanjutkan kegiatan yaitu mengaji bersama ibu-ibu. Pada saat pengajian Tim PPK ORMAWA dan ibu-ibu belajar membaca huruf nath iyyah yang diajarkan oleh Ustadzah Maftukhatin Ni’mah yang di mana semua yang ada di dalam ruangan diberikan kesempatan untuk mencoba menyebutkan beberapa huruf Hijaiyah dan diberikan koreksi jika pada saat mengucapkan tidak sesuai.

Dalam kesempatan ini tidak lupa Ustadzah Ni’mah menjelaskan posisi perempuan dalam sebuah hubungan kekeluargaan “Segala hubungan yang dilakukan oleh perempuan dan laki laki pasti akan memberikan dampak lebih kepada pihak perempuan, apabila dalam pernikahan resmi perempuan banyak yang di tinggalkan apalagi yang hanya pernikahan sirih karena perempuan hanya akan dijadikan cadangan dan tidak bisa meminta pertanggungjawaban dari pihak laki-laki bahkan dari pemerintahan dikarenakan hubungannya tidak tercatat resmi oleh negara. Jangan mau diberdaya oleh pihak laki-laki tetapi harus bisa mempertahankan harga diri sebagai perempuan karena perempuan itu mahal dan berharga,” tuturnya.

Setelah selesai pengajian Ustadzah Maftukhatin Ni’mah juga memberikan beberapa amanah dari Ustad Abdi selaku tokoh masyarakat kepada ibu-ibu di Kampung Gedong yaitu pertama mengenai kegiatan anak-anak, bahwa orang tua dihimbau untuk memperhatikan jadwal anak-anak dalam mengisi waktu luang.

Lalu amanah yang kedua, ustadzah menjelaskan, Jangan pernah menikah sirih karena segalanya akan ditanggung oleh pihak perempuan dan segala kerugian hanya akan di rasakan oleh pihak perempuan. Karena terdapat ibu-ibu yang mendatangi Ustad Abdi dan ustadzah untuk menikahkan sirih anak nya karena telah hamil diluar nikah. Ustazah memberikan pengertian bahwa menikah sirih memang sah secara agama tetapi tidak sah secara negara karena tidak ada perjanjian hitam diatas putih.

Dan nikah sirih juga menyebabkan kerugian pada satu pihak saja yaitu perempuan. Jika terjadi sesuatu terhadap pernikahan siri tersebut maka yang akan mendapatkan dampak negatifnya hanya perempuan dan jika dilanjutkan ke jalur hukum maka tidak bisa karena tidak ada bukti secara negara bahwa mereka sudah menikah. (Fathan Faris Saputro)

Redaksi

Redaksi Kuliah Al Islam

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال