Penistaan Agama Sang YouTuber Murtad

Penulis: Emi Faizatul Musarrina*

Abstrak

Penelitian ini membedah kasus tentang penistaan agama seorang YouTuber yang murtad dan berujung dalam jeruji besi. Namun tak heran ketika penistaan agama ini ada dan bahkan sering terjadi di indonesia.


Dan yang menjadi sorotan mata saat ini adalah seorang YouTuber tersebut diawali dengan nama “Muhammad” alias Muhammad Kace yang berpenampilan seperti seorang ustaz, mengenakan kopyah hitam, dan menarik perhatian netizen untuk mengunggah akun YouTube miliknya yang banyak menuai kontroversi pernyataan. Keunikan lainnya adalah Kace merupakan penoda agama sekaligus murtad.

Kata Kunci: penistaan agama, hukuman, youtuber dan channel youtobe.

Abstrac

This research examines the case of a YouTuber who apostatized and ended up in prison for religious blasphemy. However, it is not surprising that religious blasphemy exists and often occurs in Indonesia. And what is currently in the spotlight is a YouTuber starting with the name "Muhammad" aka Muhammad Kace who looks like a religious teacher, wears a black kopyah, and attracts the attention of netizens by uploading his YouTube account which has attracted a lot of controversial statements. Another unique thing is that Kace is a blasphemer and an apostate.

Keywords: religious blasphemy, punishment, YouTuber and YouTube channel.

Pendahuluan

Keberagaman agama di Indonesia sering kali berpotensi menimbulkan konflik dan perpecahan. Terdapat berbagai faktor yang dapat memicu perselisihan dan perpecahan di masyarakat terkait agama. Umat beragama cenderung membenarkan ajaran agamanya masing-masing, meskipun terkadang mereka tidak memahami nilai-nilai luhur yang ada dalam agama yang mereka bela.

Kasus Muhammad Kace menjadi contoh dari bagaimana penghinaan terhadap agama dapat menimbulkan reaksi yang kuat dari masyarakat. Penelitian ini akan mengeksplorasi latar belakang kasus, kerangka hukum yang mengatur penghinaan agama di Indonesia, dan dampak sosial dari kasus ini. 

Latar Belakang Kasus

Muhammad Kace, yang bernama asli Muhammad Kece, adalah seorang mantan Muslim yang menjadi Kristen dan aktif membuat konten di YouTube. Dalam beberapa videonya, ia dianggap telah menghina Islam dan Nabi Muhammad, yang memicu kemarahan banyak pihak. Kace, melakukan penistaan agama setelah dia murtad. Berikut penistaan-penistaan kace yang dilontarkan di dalam channel youtobe nya :

1. Salat bukan perintah Tuhan.

2. Kitab Kuning “Kasifah al Sajak” karya Syekh Nawawi al Bantani sebagai alat politik meraih suara simpatisan dan meraup keuntungan.

3. Kace mengatakan nabi pengikut Jin, siapa yang disertai jin, nabi dekat dengan jin. (Quran dalam surat al An’am ayat 108)

4. Mengganti diksi Assalamualaikum menjadi Assalamualayesus.

5. Kace menafsirkan ayat Alquran surat al Jin ayat : 19 bahwa ketika Muhammad menyembah Tuhannya, maka Jin-jin itu mengerubunginya.

6. Kace mengklarifikasi dirinya bahwa ia tidak lagi mengikuti ajaran nabi Muhammad karena ia menemukan ayat kalau nabi Muhammad tidak dekat Tuhannya.

7. Nabi Muhammad pengikut Iblis yang membantu membunuh kafir dalam perang Badar.

8. Mengurangi jumlah pelaku teroris agama, sama dengan murtad. 

9. Ustaz dan ulama adalah antek asing orang Arab karena ingin meningkatkan popularitasnya demi uang dan politik.

Kerangka Hukum Indonesia

Di Indonesia, penghinaan agama diatur dalam beberapa pasal, termasuk Pasal 156a KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 156a KUHP menyatakan bahwa siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dapat dipidana dengan penjara maksimal lima tahun. UU ITE juga mengatur tentang penyebaran informasi yang dianggap menghina agama melalui media elektronik, yang dapat berujung pada hukuman penjara dan denda. 

Penanganan hukum terhadap kasus Muhammad Kace harus mencerminkan keseimbangan antara menjaga keharmonisan sosial dan menghormati kebebasan berpendapat. Dari perspektif teori Rahman, reaksi hukum dan sosial harus didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, kasih sayang, dan perlindungan terhadap kehormatan semua individu, tanpa memicu lebih banyak konflik dan ketidakadilan.

Analisis Kasus Muhammad Kace melalui Teori Fazlur Rahman

Menggunakan teori penafsiran Fazlur Rahman, kita dapat mempertimbangkan beberapa aspek penting dalam kasus Muhammad Kace:

Konteks Historis dan Sosial: Rahman akan menyarankan untuk melihat latar belakang sosial dan historis dari pernyataan yang dianggap menghina. Dalam konteks modern, di mana pluralisme agama adalah realitas sosial, penghinaan agama perlu dilihat tidak hanya dari perspektif teologis, tetapi juga dari perspektif sosial dan politik.

Tujuan Moral dan Etika: Rahman menekankan bahwa tujuan utama dari ajaran Islam adalah untuk mencapai keadilan, kasih sayang, dan kesejahteraan umum. Dalam kasus Kace, pendekatan ini mengajak kita untuk mempertimbangkan apakah tanggapan hukum dan sosial terhadap perbuatannya mencerminkan nilai-nilai keadilan dan kasih sayang, atau justru memicu lebih banyak konflik dan ketidakadilan.

Kebebasan Berpendapat: Fazlur Rahman mengakui pentingnya kebebasan berpikir dan berpendapat dalam Islam, selama tidak melanggar prinsip-prinsip moral. Dalam hal ini, kita perlu menilai apakah pernyataan Kace merupakan ekspresi kebebasan berpendapat yang perlu dilindungi, atau apakah pernyataan tersebut secara jelas melanggar prinsip moral dan etika yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.

Analisis Kasus Penghinaan Agama Muhammad Kace dengan Double Movement

Gerakan Ganda (Double Movement): Memahami konteks historis dan sosial saat wahyu diturunkan, kemudian mengekstraksi prinsip-prinsip moral dan etika yang relevan untuk diaplikasikan dalam konteks modern.

Pendekatan Holistik: Mengintegrasikan berbagai disiplin ilmu untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif tentang teks Alquran.

Untuk mengkaji kasus penghinaan agama oleh Muhammad Kace, kita akan menafsirkan ayat Alquran Al-Hujurat 49:11 menggunakan pendekatan Fazlur Rahman.   

Ayat: 

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok), dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain, boleh jadi perempuan (yang diolok-olok) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok), dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil-memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (Al-Hujurat 49:11)

*) Mahasiswi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Prodi Studi Agama-agama.

Redaksi

Redaksi Kuliah Al Islam

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال