Menafsirkan Alquran Perspektif Fazlur Rahman: Teori Double Movement

Penulis: Kevin Erdinata*

Allah SWT memberikan kitab suci Alqur’an ke dunia ini sebagai mukjizat terbesar Nabi Muhammad SAW dan sekaligus menjadi petunjuk bagi umat manusia seluruhnya. 


Sifat dari kitab suci terakhir ini adalah “shāmil likulli zamān wa makān” artinya Alqur’an sebagai kitab yang komprehensif (membahas berbagai aspek kehidupan manusia) serta dapat diterapkan di manapun dan kapan pun manusia itu berada.



Seperti halnya sebuah peta yang menunjukkan jalan-jalan dan rute-rute alternatif, Alqur'an memberikan arahan dan pedoman bagi umat manusia dalam setiap zaman dan tempat. 

Namun, seperti peta yang harus diperbarui secara berkala untuk mencerminkan perubahan dalam tata letak jalan dan infrastruktur, pemahaman kita terhadap Alqur'an juga perlu terus-menerus diperbaharui agar tetap relevan dengan kondisi zaman yang terus berubah.

Teori double movement adalah teori yang dikonsep oleh Fazlur Rahman. Teori tersebut memberikan kerangka berpikir dalam memahami tema-tema dalam Alqur’an dan berguna dalam menghadapi suatu permasalahan seperti intoleransi, hubungan antaragama dan lain lain. 

Di balik teori Double Movement ini terletak keyakinan yang kuat bahwa Alqur’an adalah wahyu yang abadi dan relevan untuk setiap zaman dan tempat. 

Rahman mengajarkan kita bahwa untuk menjaga relevansi ini, kita harus terus-menerus memperbaharui pemahaman kita, membiarkan wahyu berbicara kepada kita dengan bahasa masa kini tanpa mengkhianati semangat asli yang diembannya.

Teori Double Movement 

Aliran tafsir obyektivitas modernis dalam  metodologi tafsir dari masa klasik sampai masa kontemporer. Kelompok menjelaskan bahwa kelompok ini berupaya menggali makna asal dengan menggunakan informasi tentang konteks makro sejarah dunia arab pada masa turunnya wahyu. 

Makna asli ini digunakan sebagai patokan bagi penafsir Alqur’an dan tidak lagi dianggap sebagai pesan utama. Teori Double Movement adalah gerak dari situasi sekarang menuju situasi ketika Alqur’an diturunkan, lalu kembali lagi ke situasi sekarang. 

Konsep ini digunakan untuk menafsirkan teks-teks Alqur’an pada konteks modern dan relevan dan konsep ini betujuan untuk memahami dan menerakan ajaran Alqur’an dalam kehidupan kontemporer dengan tetap mempertahankan nilai-nilai dasar teks Alqur’an.

Caranya menerapkan teori tersebut terbagi menjadi dua yaitu First Movement dan Second Movement. Gerak pertama (First Movement) dalam konsep tersebut terbagi menjadi dua langkah.

Contoh dalam menerapkan langkah pertama adalah mengkaji teks-teks Alquran dalam konteks historisnya, maksudnya memahami latar belakang sosial, politik dan budaya pada saat teks tersebut diwahyukan seperti mencari ayat-ayat tentang kasus intoleransi pada masa itu. Kemudian mengidentifikasi dan memahami seperti apa kondisi sosial, politik dan budaya saat itu. Misalnya, QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 8:

يٰۤـاَيُّهَا  الَّذِيْنَ  اٰمَنُوْا  كُوْنُوْا  قَوَّا  مِيْنَ  لِلّٰهِ  شُهَدَآءَ  بِا لْقِسْطِ  ۖ وَلَا  يَجْرِمَنَّكُمْ  شَنَاٰ نُ  قَوْمٍ  عَلٰۤى  اَ  لَّا  تَعْدِلُوْا  ۗ اِعْدِلُوْا  ۗ هُوَ  اَقْرَبُ  لِلتَّقْوٰى  ۖ وَا تَّقُوا  اللّٰهَ  ۗ اِنَّ  اللّٰهَ  خَبِيْرٌ  بِۢمَا  تَعْمَلُوْنَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Maha Mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan."

Ayat ini diturunkan di tengah masyarakat Arab abad ke-7 yang sangat mementingkan hubungan kesukuan dan solidaritas kelompok. Ketegangan antar suku sering kali mempengaruhi perilaku individu dan keputusan hukum, seringkali menyebabkan ketidakadilan terhadap mereka yang berada di luar kelompok kesukuan mereka. 

Masyarakat Arab pada masa itu sangat patriarkal dan hierarkis, dengan sistem nilai yang sering kali mengedepankan kehormatan kelompok di atas prinsip-prinsip keadilan universal.

Contoh dalam menerapkan langkah kedua adalah mencari apa yang menjadi tujuan utama moral-sosial yang umum dari sebuah ayat yang di wahyukan setelah kita mengidentifikasi dan memahami kondisi sosial, politik dan budaya pada masa itu. 

Prinsip umum yang dapat diambil dari surah Al-Maidah ayat 8 adalah keadilan, penghormatan terhadap perbedaan, dan perlakuan yang adil terhadap semua individu, terlepas dari keyakinan agama mereka.

Setelah tujuan utama moral-sosial didapat, maka gerakan kedua (Second Movement) adalah menyusun rumusan-rumusan tersebut ke dalam pandangan konkrit mengenai kehidupan di masa sekarang. 

Di zaman modern, prinsip-prinsip keadilan dan penghormatan dapat diterapkan untuk melawan intoleransi dengan cara mempromosikan pendidikan tentang moderasi beragama, membentuk kebijakan anti-diskriminasi, dan memastikan perlindungan hukum bagi kelompok minoritas. 

Contohnya, sebuah negara mayoritas Muslim dapat mengembangkan program pendidikan yang menekankan ajaran Islam tentang keadilan dan toleransi beragama, mengimplementasikan undang-undang yang melindungi hak-hak minoritas, dan mengadakan dialog antaragama untuk mempromosikan saling pengertian dan kerja sama.

First Movement menjadi patokan dalam merumuskan panduan kehidupan modern dalam menyelesaikan kasus-kasus sosial dan hubungan antar agama. 

Misalnya pemahaman tentang ayat-ayat Alqur’an tentang intoleransi diatas, dapat diterapkan dalam menyelesaikan kasus intoleransi pada masa sekarang seperti dialog antar agama, membuat undang-undang anti diskriminasi, membuat kebijakan pendidikan dan lain lain. Bisa dikatakan, gerak pertama adalah tugas para ahli sejarah, sedangkan gerak kedua adalah tugas ilmuwan sosial.

Kesimpulan

Prosedur ala Fazlur Rahman diatas secara filosofis ingin menegaskan pentingnya pandangan yang komprehensif. Maksudnya adalah dalam melihat sebuah peristiwa atau konflik, kita tidak hanya bertumpu pada salah satu perspektif namun harus dengan banyak perspektif. 

Dengan demikian, kita dapat merumuskan solusi dengan baik tanpa cenderung menguntungkan salah satu pihak. Sebagai seorang muslim, Alqur’an sebagai pedoman kehidupan berarti menerapkan Alqur’an dalam menyelesaikan permasalahan kehidupan sosial.

*) Mahasiswa Program Studi Agama-agama

Editor: Adis Setiawan

Redaksi

Redaksi Kuliah Al Islam

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال