Al-Malahi Permainan Musik dalam Fikih Islam

Al-Malahi di dalam Al-Qur’an berakar dari kata “Lahw” yang disebutkan sebanyak sepuluh kali. Lima kali diantaranya digunakan untuk menerangkan sifat dari kehidupan dunia seperti Q.S Al-An’am ayat 32 yang artinya : “ Dan tiadalah kehidupan di dunia ini selain dari main-main dan senda gurau belaka”. Raghib Al-Asfahani dalam kitabnya “ Al-Mufradat Fi Ghraibil Qur’an Jilid 3” menyebutkan bahwa istilah “Lahw” artinya adalah hiburan yaitu apa-apa yang menyibukan seseorang dari hal penting baginya, sesuia Q.S Muhammad ayat 36 ;

إِنَّمَا ٱلْحَيَوٰةُ ٱلدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ ۚ وَإِن تُؤْمِنُوا۟ وَتَتَّقُوا۟ يُؤْتِكُمْ أُجُورَكُمْ وَلَا يَسْـَٔلْكُمْ أَمْوَٰلَكُمْ

Arab-Latin: Innamal-ḥayātud-dun-yā la'ibuw wa lahw, wa in tu`minụ wa tattaqụ yu`tikum ujụrakum wa lā yas`alkum amwālakum.Artinya: Sesungguhnya kehidupan dunia hanyalah permainan dan senda gurau. Dan jika kamu beriman dan bertakwa, Allah akan memberikan pahala kepadamu dan Dia tidak akan meminta harta-hartamu.

Selain itu kata “lahwa” juga digunakan untuk mengartikan segala bentuk yang dapat menyenangkan sesuai firman Allah dalam Q.S Al-Anbiya ayat 17 : “ Sekiranya Kami hendak membuat sesuatu permainan”.Imam Mustafa Al-Maraghi dalam Tafsir Al-Maraghi menyebutkan bahwa kata “lahwa” sebagai sesuatu yang menyibukan manusia dan menyebabkan ia lupa mengerjakan sesuatu yang seharusnya dikerjakan.

Al-Malahi Menurut Fuqaha

Kata al-Malahi dalam pembahasan Ulama Fiqih (Fuqaha) mengacu kepada alat-alat musik yang dapat menyebabkan orang yang mendengarkannya menjadi lupa terhadap kewajibannya yang lebih penting. Menurut Muhammad Husain al-Aqbi dalam kitabnya  menyatakan Al-Malahi yaitu alat-alat yang mempunyai ritme, melodi dan harmoni seperti seruling, gitar dan rebab. Alat-alat itu menimbulkan suara yang merdu dan dapat melalaikan orang untuk mengerjakan sesutu yang lebih penting.

Hukum Memainkan Musik

Di kalangan Fuqaha terdapat perbedaan tentang hukumnya mempergunakan alat musik. Imam Syafi’I merupakan Ulama yang mengharamkan mendengar bunyinya dan memainkan alat musik. Ia mengatakan haram hukumnya memainkan Nard (alat musik yang terbuat dari batang kurma), berdasarkan hadis Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam : “Barangsiapa yang memaikan Nard maka ia telah mendurhakai Allah” (H.R Imam al-Baihaqi). Akan tetapi Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hukum memainkan musik dan mendengarkan musik adalah Makruh.

Musik dalam Pandangan Imam Al-Ghazali

Disamping Fukaha, Ulama Tasawuf banyak berpendapat perihal hukum mendengarkan dan menggunakan alat musik. Imam Mujahid abad ke 2 H dan Abu Thalib al-Makki berpendapat tidak menyukai suatu pesta kecuali didalamnya diperdengarkan nyanyian dan musik. Imam Abu Hamid Al-Ghazali dalam Kitab Ihya Ulumuddin jilid 4 pada bab Adab al-Sima wa al-wajd (tata cara mendengar musik dan menjumpai realitas ghaib/rahasia hati) menjelaskan secara rinci soal hukum musik, syair dan nyanyian.

Imam Al-Ghazali berpandangan bahwa sesuatu yang didengar oleh telinga berpengaruh pada hati. Hati adalah gudang rahasia dan rahasia tersebut dapat dimunculkan melalui pendengaran. Karena itu ia berpendapat bahwa segala alat musik yang dapat menimbulkan suara yang merdu dan nikmat didengarakan dapat menggetarkan hati dan mengeluarkan segala rahasia yang tersimpan didalamnya. Imam Al-Ghazali berpendapat hukum mendengar musik adalah mubah namun bisa berubah jadi haram, makruh dan sunnah apa bila ada’Ilat yang membawa kepada hukum-hukum tersebut.

Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa mendengarkan suara yang merdu baik yang ditimbulkan oleh alat musik maupun nyanyian tidak diharamkan. Pendapat Imam Al-Ghazali ini didasarkan pada Q.S Lukman ayat 19 yang artinya ; “ sesungguhnya seburuk-buruk suara adalah suara keledai”. Menurutnya ayat ini mengandung pujian terhadap suara yang bagus, selain itu juga didasarkan pada Hadis Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam yang artinya : “Sesungguhnya Allah tidak mengutus seorang Nabi kecuali bagus suaranya (HR Ibnu Majah). Rasulullah juga memuji sahabat Abu Musa al-asy’ari karena ia mempunyai serunai, Nabi bersabda : “Sesungguhnya telah diberikan kepada Abu Musa al-asy’ari serunai dari serunai-serunai keluarga Nabi Daud” (H.R Ibnu Majah).

Al-Farabi juga mendukung pemakaian alat musik dalam kehidupan. Menurut Ahmad Fu’ad al-Ahwani (ahli filsafat dari Mesir) dalam bukunya “Al-Falsafah al-Islamiyah (Filsafat Islam), Al-Farabi adalah orang pertama yang meletakan sejumlah dasar pelajaran tentang suara. Dialah orang pertama yang menjadikan musik sebagai ilmu yang berdiri sendiri di atas sejumlah teori. Selain Al-Farabi, Ibnu Sina juga mengubah beberapa syair yang mengungkapkan hikmah filsafatnya, terutama dalam menjelaskan filsafat jiwa.

Al-Ahwani dalam bukunya “ at-Tarbiyah fi al-Islam (Pendidikan Dalam Islam)” mengatakan bahwa Ibnu Sina menggunakan seni suara dalam bentuk syair untuk mengajarkan pendidikan akhlak dan budi pekerti pada anak-anak karena secara kejiwaan anak-anak suka bermain. Ibnu Sina memuaskan jiwanya dengan cara bersyair yakni menuliskan ajarannya melalui seni suara dan irama.

Perbedaan pendapat Al-Malahi karena adanya perbedaan terhadap efeknya. Imam Syafi’I dan Imam Abu Hanifah mengharamkan musik karena banyak melalaikan orang mengingat Allah. Adapun Imam Al-Ghazali membolehkan alat-alat musik karena dapat memberikan ketenangan jiwa, dalam suasana itu manusia dapat berhubungan dengan Tuhan. Pada masa Daulah Abasiyah tepatnya era Khalifah Harun ar-Rasyid, perkembangan musik sangat pesat karena banyak Ulama menulis kitab tentng musik, seperti Al-Kindi, Ibn Abd Rabbihi (860-940 M) dari Spanyol telah menulis kitab al-‘Iqd l-Farid yang menjelaskan para ahli musik terkenal, Abu Faraj al-Asfhani menulis kitab Al-Agani yang berisi syair dan musik Arab.Teori musik berkaitan erat dengan fisika dan matematika, antomi dan ilmu suara sehingga orang yang menguasai musik harus menguasai ilmu tersebut.

 

Rabiul Rahman Purba, S.H

Rabiul Rahman Purba, S.H (Alumni Sekolah Tinggi Hukum Yayasan Nasional Indonesia, Pematangsiantar, Sumatera Utara dan penulis Artikel dan Kajian Pemikiran Islam, Filsafat, Ilmu Hukum, Sejarah, Sejarah Islam dan Pendidikan Islam, Politik )

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال