Mengenal Imam An-Nasai Ulama Hadis

Imam An-Nasai merupakan ulama hadis terkenal dan menjadi rujukan umat Islam. Ia lahir di Nasa’, Khurasan 215 H/830 M di Damaskus dan wafat tahun 303 H/915 M. Imam An-Nasai terkenal dengan kitabnya kumpulan hadis Sunan an-Nasa’i. 

Kitab ini menjadi salah satu kitab hadis dari enam kitab hadis sahih (al-Kutub as-Sittah). Ia bernama lengkap Ahmad bin Syu’aib bin Ali bin Bahr bin Sinan dan nama panggilannya adalah Abu Abdul Rahman an-Nasa’i.


Masa kecilnya dilewatkan di kota kelahirannya dengan belajar menghafal Alqur’an dan mempelajari ilmu-ilmu dasar Islam. Pada usia 15 tahun ia mengembara ke Hedzjaj, Irak, Mesir, Syam (Suriah) dan Alajazir untuk mendalami ilmu-ilmu hadis dari para Ulama. 

Nama-nama gurunya adalah Qutaibah bin Sa’id, Ishaq bin Ibrahim, Ahmad bin Abduh, Amru bin Ali, Hamid bin Mas’adah, Imran bin Musa, Muhammad bin Masalamah, Ali bin Hajar, Muhammad bin Mansur, Yaqub bin Ibrahim, Haris bin Miskin dan beberapa ulama hadis lainnya di berbagai negara Islam seperti Khurasan, Syam, dan Mesir sampai tahun 302 H/914 M, kemudian pindah ke Damaskus sampai akhir hayatnya.

Di antara murid-muridnya yang belajar hadis kepadanya adalah Abu Qasim at-Tabrani, Abu Ali al-Husain bin Ali Niyamuzi at-Tabrani, Ahmad bin Umair bin Jusa dan Abu Ja’far at-Tahawi. Selain hadis, Imam An-Nasai juga ahli fikih dalam mazhab Syafi’i. Ia dikenal taat dalam menjalankan ibadah pada siang dan malam hari, kokoh membela sunnah dan teguh dalam pendirian. Ia mengamalkan puasa Nabi Daud yakni berpuasa satu hari dan tidak berpuasa pada hari berikutnya.

Sewaktu menetap di Mesir, ia pernh terjun ke medan perang bersama gubernur Mesir untuk memerangi musuh negara. Dalam suasana peperangan, ia tetap mengajarkan hadis-hadis. Setahun sebelum ia meninggal, ia pergi ke Damaskus dan menulis kitab Khasa’is ‘Ali bin Abu Thalib (Keistimewaan Ali bin Abu Thalib). 

Ia menulis kitab itu agar penduduk Damaskus tidak membenci Ali bin Abu Thalib. Ia diminta agar menulis kitab keutamaan Muawiyah bin Abu Sufyan tetapi ia menolak karena ia tidak mengetahui adanya hadis tentang keutamaan Muawiyah.

Bani Ummayah menangkap Imam An-Nasai karena dianggap tidak berpihak pada pemerintahan Bani Ummayah. Imam An-Nasai dipenjara dan dipukuli oleh pendukung pemerintahan Bani Ummayah. Akibat peristiwa itu, ia sakit dan dibawa ke rumah sakit di Ramlah, Palestina dan meninggal disana. 

Ia dimakamkan di Damaskus tetapi ada riwayat menyatakan bahwa ketika ia sakit, Imam An-Nasai meminta agar ia dibawa ke Mekah dan wafat di Mekah serta dimakamkan di antara Shafa dan Marwah. Ia meninggal pada tahun 303 H/915 M dalam usia 85 atau 88 tahun.

Imam An-Nasai menulis beberapa kitab yaitu As-Sunan al-Kubra (sunnah-sunnah yang paling agung), As-Sunan al-Mujtaba (sunnah-sunnah pilihan), kitab at-Tamyiz (Kitab pembeda), Kitab ad-Dua’afa (kitab orang-orang kecil), Khasa’is Amir al-Mu’minin ‘Ali bin Abu Thalib (keistimewaan amirul mukminin Ali bin Abu Thalib), Musnad Ali (Kitab Hadis dari Ali), Musnad Malik (Kitab Hadis Dari Malik), Manasik al-Hajj (Tata cara Haji) dan Tafsir.  Sebagian besar kitab di atas adalah bagian as-Sunan al-Kubra.

Kitab Sunan al-Kubra merupakan karya terbesarnya yang dihadiahkan kepada gubernur Ramlah di Palestina. Kitab ini memuat hadis sahih, hasan, dhaif. Gubernur kemudian memintanya hanya menulis hadis sahih saja. Untuk itu kemudian ia menulis Kitab as-Sunan al-Mujtaba yang dikenal dengan nama Sunan An-Nasa’i. Dalam Sunan Al-Mujtaba terdapat 5.761 hadis sahih yang diantaranya menurut sebagian ulama masih terdapat hadis dhaif.

Kitab Sunan An-Nasa’I menurut para ulama hadis, kedudukannya lebih tinggi dibadingkan kitab hadis sunan at-Tirmizi dan Musnad Ahmad bin Hanbal ditulis Imam Ahmad bin Hanbal. Kitab hadis Sunan An-Nasa’I diberikan penjelasan (syarah) oleh Imam Jalaluddin As-Suyuti dengan judul “Zahr ar-Ruba Ala al-Mujtaba.

Rabiul Rahman Purba, S.H

Rabiul Rahman Purba, S.H (Alumni Sekolah Tinggi Hukum Yayasan Nasional Indonesia, Pematangsiantar, Sumatera Utara dan penulis Artikel dan Kajian Pemikiran Islam, Filsafat, Ilmu Hukum, Sejarah, Sejarah Islam dan Pendidikan Islam, Politik )

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال