Peran Ilmu Fikih dalam Menjaga Moral dengan Tantangan Dimasa Kini

Penulis: Kamalin Qisthi Nurfatayati

Islam adalah agama yang memperhatikan mengenai masalah kemanusiaan, yang selalu mengajarkan untuk selalu tetap berbuat baik terhadap sesama manusia. 

Kata moral diambil dari bahasa latin mos (jamak, mores) yang berarti kebiasaan, adat. Sementara moralitas juga berasal dari kata mos bahasa latin (jamak, mores) yang berarti kebiasaan, adat istiadat. 

Kata ’bermoral’ mengacu pada bagaimana suatu masyarakat yang berbudaya berperilaku. Moralitas adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan aturan maupun larangan dan tindakan yang membicarakan salah atau benar pada baik buruknya manusia. 

Dengan demikian, ilmu fikih berperan penting dalam membentuk moral, dan karakter manusia yang baik. Karakter yang dilandasi nilai-nilai Islam ini akan menuntun seseorang untuk selalu berbuat baik, menghindari perbuatan tercela, dan menjadi pribadi yang bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain.

Ilmu fikih berasal dari bahasa Arab dapat diartikan al-Ilm, artinya ilmu, dan al-fahm, yang berarti pengetahuan, pemahaman. Jadi fikih merupakan ilmu yang mempelajari hukum-hukum syariat dengan berbagai aspek kehidupan manusia dalam Islam, memiliki peran penting dalam pembentukan akhlak, dan menjaga moral ditengah tantangannya dengan kemajuan zaman ini. 

Fikih sebagai ilmu, yang merupakan penafsiran dari para ulama terhadap hukum-hukum yang bersumber dari Alqur'an dan hadis, ijma' dan qiyas, yang merupakan hasil upaya ijtihad dari para ulama yang telah disusun secara sistematis dalam bentuk buku teks yang mewakili dari berbagai mazhab yang ada. 

Alqur'an yaitu kitab suci yang menjadi pedoman utama dalam menjalankan segala aspek kehidupan. Di dalamnya terkandung ayat-ayat suci yang mengatur hubungan manusia dengan Allah (hablun min Allah) dan hubungan antar manusia (hablun min al-nas). 

Ayat-ayat ini menjadi landasan bagi ilmu fikih menyajikan panduan moral yang sangat menyeluruh berdasarkan Alqur'an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW, mencakup berbagai aspek kehidupan, seperti ibadah, muamalah, akhlak, dan pergaulan sosial. 

Dengan mengikuti pedoman fikih, umat Islam dapat menjaga moralitas mereka dan terhindar dari perbuatan yang dilarang oleh agama. Pada perkembangan zaman ini ada banyak tantangan yang dihadapi umat muslim. 

Karena dengan seiringnya perkembangan zaman, maka munculah berbagai fenomena, dan persoalan hukum yang perlu dikaji. Beberapa persoalan tidak terpenuhi oleh aturan fikih (hukum Islam). 

Oleh sebab itu, perlu adanya ijtihad kontemporer dalam rangka menjawab berbagai persoalan aktual tersebut. Ijtihad kontemporer dilakukan demi menghasilkan hukum Islam yang shalihun li kulli zaman wa makan (sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi zaman) dengan kehidupan masyarakat modern saat ini.

Agar kita dapat menjaga moral dalam aturan agama dalam menghadapi tren masa kini, maka kita perlu mengupayakan untuk melaksanakan kegiatan sehari hari kita dengan bersumber dari mazhab yang kita percayai, dan juga berdasarkan para alim ulama. 

Selanjutnya, kita juga perlu untuk mengkaji fenomena atau masalah pada tren masyarakat sekarang, contohnya pada permasalahan kehidupan masyarakat modern saat ini, seperti HAM, kesetaraan gender, perkembangan sains, dan teknologi modern serta perkembangan sosio-kultural masyarakat.  

Literasi keagamaan juga perlu dipahami, agar bisa menjadi pengetahuan tambahan bagi kita dan juga terbuka dengan pemikiran atau teori baru yang. 

Dengan pengaruh globalisasi, dan pengaruh budaya asing yang terjadi, menjaga moralitas dan karakter Islami, menjadi sebuah tantangan besar yang akan memengaruhi kehidupan dan juga karakter seseorang. 

Kita juga mendapat kemudahan akses terhadap informasi, namun terkadang dari kita kadang menemui berita termasuk berita dan artikel yang tidak selalu valid, ada juga tren baru yang berpotensi menggerus nilai-nilai moral dan karakter Islami generasi muda. 

Jadi sangat perlu bagi kita untuk bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Oleh karena itu, diperlukan upaya pendidikan yang tepat untuk membekali generasi penerus dengan ketahanan intelektual dan moral. 

Upaya membangun karakter Islami dapat dilakukan dengan cara yang lembut dan berdasarkan pada karakteristik individu, sehingga akan lebih efektif dalam menanamkan nilai-nilai moral dan karakter Islami yang berkelanjutan dan konsisten. 

Dan ilmu fikih sebagai sumber hukum Islam yang komprehensif memegang peranan penting dalam memberikan bimbingan moral dan akhlak Islam. Pemahaman yang benar tentang fikih akan membantu dalam mengambil keputusan dan mengambil tindakan berdasarkan nilai-nilai Islam.

Pengaruh globalisasi juga mempengaruhi budaya masyarakat, yang mengakibatkan perlu adanya kemajuan pula dalam pengembangan hukum dalam Islam. Agar dapat sesuai dengan permasalahan masa kini, maka perlu adanya adaptasi antara hukum dalam fikih dengan perkembangan zaman. 

Pembelajaran ilmu fikih yang relevan dengan kehidupan sehari-hari akan menjadikan masyarakat lebih mudah dalam memahaminya, dan menerapkan ilmu fikih. 

Di era modern dan global yang sangat kompleks, pengembangan ilmu fikih menjadi sebuah kebutuhan krusial bagi umat Islam. Semakin kompleksnya realitas sosial dan problematika kemasyarakatan menuntut pemahaman fikih yang adaptif dan kontekstual. 

Semangat berijtihad untuk menemukan solusi hukum Islam atas permasalahan baru, harus ditumbuhkan dan dilindungi. Penafsiran hukum tunggal yang dipaksakan, baik melalui kekuasaan ataupun cara lain, harus dihindari.

Peran fikih tidak hanya terbatas pada penerapan hukum, tetapi juga perlu diperluas ke pengembangan metodologi fikih (ushul fiqh). Hal ini penting untuk membuka wawasan dan mencerdaskan umat Islam dalam memahami dan menerapkan fikih secara lebih kritis dan mandiri. 

Dengan pengembangan metodologi fikih, umat Islam tidak lagi terpaku pada pendapat ulama ahli fikih masa lampau, tetapi mampu menganalisis dan menemukan solusi hukum yang sesuai dengan tren sesuai dengan zamannya namun tetap dengan rujukan dari ilmu fikih. 

Penegakan prinsip-prinsip Islam yang rahmatan lil 'alamin menjadi kunci dalam mewujudkan fikih yang adaptif, dan bermanfaat bagi umat Islam di seluruh dunia.

Editor: Adis Setiawan

Redaksi

Redaksi Kuliah Al Islam

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال