Pondasi Keseimbangan dan Keadilan dalam Sistem Hukum MK

Penulis: Aisyah Afifah Rahma*

KULIAHALISLAM.COM - Seiring dengan perkembangan masyarakat dan kompleksitas tantangan hukum yang dihadapi suatu negara, dan proses pengadilan yang dijalankan serta dampak yang signifikan yang dihasilkan dari keputusan terhadap perkembangan hukum, tetapi umum tujuannya untuk memastikan tindakan pemerintah konstitusi negara. Dan bagaimana sistem hukum mahkamah konstitusi dan keadilan di masyarakat ?


Akses Untuk Mendapatkan Keadilan

Dalam sistem hukum itu pasti ada tentang keadilan, hal yang sangat krusial dalam memastikan setiap individu, organisasi atau pihak yang terlibat memiliki kesempatan untuk memperjuangkan hak-hak nya secara adil dan merata.

Akses keadilan ini menekankan pentingnya penyelenggaraan sistem peradilan. Dalam pasal 10 ayat 1 huruf a sampai dengan d undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi memiliki 4 kewenangan :

  1. Menguji undang-undang terhadap 1945
  2. Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
  3. Memutus pembubaran partai politik
  4. Memutus perselisihan hasil pemilu

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan Pasal 24 C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2003, kewajiban MK adalah memberi keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. 

Seperti maraknya isu-isu berita yang beredar mengenai batas umur calon presiden. Pemberlakuan capres dan cawapres tidak diterima oleh mahkamah konstitusi karena dirasa tidak berlakunya keadilan yang mewakili ranah hak asasi.

Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan

Seperti yang sudah dibahas diawal tadi bahwa maraknya isu-isu terhadap berita yang beredar bahwa mengenai batas umur capres dan cawapres ini, atau seperti contoh kasus dari perjalanan Ferdi Sambo yang melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dan lolos dari hukuman mati. 

Kasus ini dapat menarik perhatian publik sepanjang tahun yang lalu. Pada kasus Ferdi sambo integritas dan kinerja polri yang menjadi taruhannya, sebagaimana awal rilis polri menyebutkan bahwa terbunuhnya brigadir Yosua ini disebabkan adanya saling tembak antara anggota Polri sendiri, namun dalam perkembangan kasusnya pembunuhan brigadir ini atas perintah Ferdi Sambo sendiri.

Namun seiring berjalannya waktu terungkapnya persidangan pelaku utama sekaligus otak pembunuhan brigadir J ialah Ferdi Sambo sendiri, dan kemudian Ferdi Sambo divonis mati dan putusan itu keluar setelah persidangan yang sangat panjang.

Usai pembacaan putusan ruangan sidang berubah menjadi riuh ucapan hakim juga terbata-bata dan hakim sendiri grogi saat mengucapkan vonis Ferdi Sambo ini terlepas benar atau tidak jika Sambo melakukan pembunuhan terhadap brigadir J yang jelas palu sudah diketuk oleh ketua hakim.

Sambo resmi dinyatakan bersalah dan jadi satu-satunya jendral yang divonis mati, menariknya saat pembacaan keputusan kemarin Sambo ikut mengeksekusi Brigadir J saat menembak, Sambo menggunakan sarung tangan warna hitam, peluru dan pistol menjadi bukti sekaligus saksi tangan berdarah, hakim sendiri berkesimpulan tindakan Sambo gegabah. Sambo adalah korban dramatisasi cerita istrinya sendiri dan singkat cerita Sambo tetap divonis mati.

*) Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Akidah dan Filsafat Islam.

Editor: Adis Setiawan

Redaksi

Redaksi Kuliah Al Islam

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال