Isu Kontemporer Islam dan HAM

Penulis: Alicya Ananda Khoets*

KULIAHALISLAM.COM - Hak Asasi Manusia (HAM) menurut Jan Materson salah seorang komisi hak asasi manusia perserikatan bangsa-bangsa adalah hak-hak yang ada pada diri manusia dan dengannya lah manusia bisa hidup sebagai manusia. Hak sebagai unsur normatif yang menjadi pedoman berprilaku manusia. Asasi merupakan sesuatu yang memang dimiliki setiap manusia dimana tak seorangpun bisa mengintervensinya.

Pada awal Islam tidak memiliki keterkaitan dengan munculnya wacana HAM. Pada dasarnya HAM muncul di kalangan Barat sebagai upaya melindungi hak asasi manusia. Lantas bagaimana hubungan antara Islam dan HAM akan dijelaskan dalam artikel ini. 

Hubungan antara Islam dan Hak Asasi Manusia (HAM) menunjukkan kompleksitas dan perbedaan pandangan dalam menginterpretasikan nilai-nilai universal. Pada dasarnya, Islam dan HAM tidak bertentangan secara normatif, karena banyak nilai dalam ajaran Islam sejalan dengan prinsip-prinsip HAM. Meski demikian, perbedaan persepsi dan interpretasi muncul karena sifat universal dari nilai-nilai tersebut.

Dalam mencari konsep HAM dalam Islam, pemahaman mengenai pandangan Islam terhadap manusia menjadi krusial. Dalam Islam, manusia dipandang sebagai makhluk mulia, diberi akal dan pikiran untuk memahami serta mengembangkan alam. Meskipun HAM diakui sebagai hak hakiki manusia sejak lahir, adanya sifat buruk manusia kadang membuatnya terabaikan.

Prinsip kebebasan HAM diakui dalam Alqur’an, seperti yang tercantum dalam surat Al-Ahzab ayat 72. Manusia diberi amanat dan kebebasan untuk memilih, namun juga diberikan tanggung. Manusia diberikan kebebasan oleh Allah SWT untuk memilih melakukan kebaikan atau tidak, namun ada konsekuensi atas perbuatannya.

Jika melihat teks-teks Alqur’an, nilai-nilai Islam dapat dikategorikan menjadi tiga aspek HAM utama yaitu meliputi kedudukan dan martabat manusia, persamaan antar manusia, serta kemerdekaan dalam menjalankan keyakinan dan pilihan hidup. Islam menghargai kemanusiaan dan menegakkan nilai-nilai keadilan, sejalan dengan misi ajaran agama.

Respon umat Islam terhadap HAM bervariasi, hal ini dipengaruhi karena adanya keberagaman mazhab dan aliran dalam Islam. Pertama kelompok liberal cenderung menerima prinsip-prinsip HAM dengan pendekatan reformis, progresif, dan demokratis. Mereka berusaha menafsir ulang teks-teks Alqur’an agar sesuai dengan tuntutan norma global. 

Di sisi lain, kelompok konservatif menolak perubahan dan menyatakan bahwa aturan-aturan mengenai HAM sudah diatur dengan baik dalam agama. Namun, mereka tidak secara mutlak menolak HAM, melainkan menyarankan reformasi konsep-konsep HAM dalam konteks Islami.

Kontroversi mengenai hubungan antara HAM dan Islam menciptakan dua deklarasi HAM, yaitu the Universal Declaration of Human Rights dan the Universal Islamic Declaration of Human Rights. Pasal-pasal tertentu dalam Deklarasi HAM ternyata masih menciptakan kontradiksi. 

Sebagai contoh, pasal 16 menyebutkan bahwa wanita dan pria dewasa, tanpa batasan ras, warga negara, atau agama, berhak untuk menikah dan memilih keluarga. Ini bertentangan dengan norma Islam yang melarang pernikahan antara perempuan Muslim dengan non-Muslim.

Dalam konteks the Universal Islamic Declaration of Human Rights, pasal 6 menyatakan bahwa wanita memiliki hak yang sama dengan laki-laki, namun pada kenyataannya, banyak negara Islam menempatkan wanita dalam posisi lebih rendah dari laki-laki. Selain itu, pandangan bahwa setiap Muslim memiliki hak untuk keluar masuk negara Islam sulit diterapkan di dunia yang memiliki batasan negara dan bangsa.

Meskipun konflik global membuat sulitnya penerapan deklarasi HAM secara menyeluruh, perlu ditekankan bahwa ada keserasian antara ajaran Islam dan HAM. Islam mengakui perbedaan dan mendorong kerjasama antar manusia, menghormati keberagaman sebagai sumber inspirasi untuk saling melengkapi.

Dalam pandangan Islam, terdapat titik temu antara nilai-nilai universal HAM dengan nilai-nilai universal lainnya. Sehingga, penting untuk terus mencari kesepahaman guna membangun konsep HAM dalam bingkai Islami yang inklusif. Hubungan antara Islam dan Hak Asasi Manusia (HAM) menunjukkan kompleksitas dan perbedaan pandangan, namun pada dasarnya, keduanya tidak bertentangan secara normatif. 

Ajaran Islam mengakui nilai-nilai universal HAM, seperti martabat manusia, persamaan, dan kemerdekaan. Meski terdapat perbedaan persepsi, Islam menekankan penggunaan akal dan tanggung jawab dalam menjalani kebebasan. Respon umat Islam terhadap HAM bervariasi antara kelompok liberal yang mendukung reformasi dan kelompok konservatif yang menilai bahwa aturan dalam agama sudah mencakup HAM. 

Meskipun kontroversial, terdapat upaya menyatukan konsep HAM dalam bingkai Islami melalui dua deklarasi, namun perbedaan muncul pada implementasinya. Meskipun demikian, penting untuk diakui bahwa Islam menghargai keberagaman dan mendorong kerjasama antar manusia, menunjukkan bahwa terdapat keselarasan antara nilai-nilai universal HAM dan ajaran Islam. Dengan demikian, perlu terus dicari pemahaman dan kesepahaman untuk membangun konsep HAM yang inklusif dalam konteks Islam.

Secara singkat dapat dikatakan bahwa hubungan antara Islam dan HAM adalah saling menegakkan prinsipnya dan nilai dasar satu sama lain. Nilai dasar ajaran Islam turut menegakkan prinsip HAM dan juga sebaliknya. Adanya pertentangan dalam pengimplementasiannya itu disebabkan karena nilainya yang universal.

*) Mahasiswa Psikologi Islam di Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.

Editor: Adis Setiawan

Redaksi

Redaksi Kuliah Al Islam

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال