Momentum Pemilu 2024 Mewujudkan Negara Demokrasi Modern

(Sumber Gambar: Redaksi Kuliah Al-Islam)

KULIAHALISLAM.COM - Indonesia adalah negara demokrasi. Demokrasi yang saat ini dipahami di Indonesia merupakan bagian dari pengaruh konsep demokrasi modern. Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dalam suatu negara dimana warga negara memiliki hak, kewajiban, kedudukan, dan kekuasaan yang dalam menjalankan kehidupannya maupun dalam berpartisipasi terhadap kekuasaan negara. Karena itu rakyat berhak untuk ikut serta dalam menjalankan negara atau mengawasi jalannya kekuasaan baik secara langsung misalnya melalui ruang publik (public sphere) maupun melalui wakil-wakilnya yang telah dipilih secara adil dan jujur dengan pemerintahan yang dijalankan semata-mata untuk kepentingan rakyat. Sehingga tercipta sistem pemerintahan dalam negara yang berasal dari rakyat, dijalankan oleh rakyat, untuk kepentingan rakyat. Untuk membangun pemerintahan yang demokratis sangatlah penting ada jaminan satu akses yang memungkinkan keterlibatan dan keikutsertaan masyarakat dalam proses-proses pembuatan keputusan.

Indonesia adalah negara modern demokratis yang menjunjung tinggi posisi agama dalam kehidupan masyarakat dan negara. Secara institusional, negara Indonesia dibangun sebagai negara modern sekuler, tetapi secara filosofis, negara ini didasarkan pada Pancasila, yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Pancasila dijadikan sebagai dasar negara demi membangun persatuan bangsa Indonesia oleh kelompok Islam dan kelompok nasionalis dengan melakukan kompromi yang disebut sebagai kesepakatan atau konsensus nasional (al-mîtsâq wathanî). Penerimaan tokoh Islam terhadap negara-bangsa berdasarkan Pancasila menunjukkan, bahwa watak Islam di Indonesia adalah moderat, yang sangat menghargai toleransi dan persatuan dalam keberagaman bangsa serta menerima NKRI. Hal ini ditunjukkan pula oleh organisasi-organisasi Islam besar, terutama NU dan Muhammadiyah, dalam amandemen UUD 1945 di awal era reformasi, yang tidak mendukung pencantuman Piagam Jakarta atau pelaksanaan syariat Islam dalam konstitusi.

Negara Republik Indonesia dimaksud sebagai suatu negara demokrasi modern. Dalam Pembukaan UUD 1945 ditetapkan bahwa ia ’’berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Sehubungan dengan itu Negara Indonesia disebut Negara Demokrasi Panca sila. Ini berarti bahwa demokrasi dijiwai dan diintegrasikan dengan keempat sila lainnya, khususnya kemanusiaan yang adil dan beradab dan keadilan so sial. Oleh sebab itu dengan tepat dapat dikatakan bahwa Indonesia dimaksud sebagai negara demokrasi sosial, yaitu negara demokrasi dengan keadilan so sial. Itulah demokrasi modern yang mendekati cita-cita demokrasi.

Sebagai sumbangan pemikiran untuk memahami hal itu dalam rangka pelaksanaannya demi tercapainya tujuan-tujuan nasional kita seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, dalam tulisan ini kita akan membahas negara demokrasi sosial. Secara berturut-turut akan kita bahas perkembangan demokrasi modern, pokok-pokok demokrasi modern, demokrasi sebagai negara hukum, negara kesejahteraan sebagai konkretisasi demokrasi sosial, dan Indonesia sebagai demokrasi sosial.

Sebagai wujud dari ide kedaulatan rakyat, dalam sistem demokrasi harus dijamin bahwa rakyat terlibat penuh dalam merencanakan, mengatur, melaksanakan, dan melakukan pengawasan serta menilai pelaksanaan fungsi-fungsi kekuasaan. Demokrasi perwakilan sebagai sistem demokrasi modern terdiri dari tiga macam, yaitu demokrasi dengan sistem parlementer, demokrasi dengan pemisahan kekuasaan, dan demokrasi yang dikontrol oleh rakyat secara langsung melalui referendum dan inisiatif.

Salah satu konsekuensi dari pelaksanaan demokrasi perwakilan adalah adanya jarak antara rakyat yang berdaulat dengan pemerintahan yang dibentuk untuk melaksanakan kedaulatan tersebut. Tanpa adanya jaminan mekanisme partisipasi rakyat dalam negara sebagai bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat, konsep kedaulatan dapat dikebiri dan terjebak dalam pengertian kedaulatan rakyat yang totaliter. Untuk itu diperlukan instrumen

Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar. Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi adalah suatu bentuk kekuasaan dari oleh untuk rakyat.

Dalam negara demokrasi hubungan antara negara dan rakyat harus merupakan cerminan dari simbiosis mutualistik. Artinya hubungan tersebut harus saling bergantung dan saling menguntungkan. Hubungan itu akan tampak jelas ketika sistem politik yang dikembangkan oleh suatu negara memberikan ruang gerak yang cukup bagi aktifitas politik di lingkungan masyarakat. Ruang gerak aktifitas politik inilah yang akan memberikan warna kehidupan demokrasi di dalam suatu negara. Prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat menghendaki adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan ketatanegaraan. Rakyat atau warga negara bukan hanya sebagai obyek, melainkan subyek dan ikut memainkan peranan penting dalam kehidupan kenegaraan. Untuk itu keberadaan lembaga perwakilan merupakan suatu kemutlakan yang harus dipenuhi dalam negara demokrasi yang berkedaulatan rakyat.

Negara demokrasi adalah negara yang menganut bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan dengan mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Isu mengenai demokrasi akan selalu berhubungan dengan isu mengenai hak asasi manusia. Perjuangan menegakkan demokrasi merupakan upaya umat manusia dalam rangka menjamin dan melindungi hak asasinya, karena demokrasi merupakan salah satu sistem politik yang memberi penghargaan atas hak dasar manusia. Demokrasi bukanlah hanya sebatas hak sipil dan politik rakyat, namun dalam perkembangannya demokrasi juga terkait erat dengan sejauh mana terjaminnya hak-hak ekonomi dan sosial budaya dari rakyatnya. Dengan demikian hak asasi manusia akan terwujud dan terjamin oleh negara yang demokratis dan demikian sebaliknya, demokrasi akan terwujud apabila negara mampu menjamin tegaknya hak asasi manusia.

Demokrasi berdiri berdasarkan prinsip persamaan, yaitu bahwa setiap warga negara memiliki kesamaan hak dan kedudukan di dalam pemerintah, karena itu setiap warga negara sejatinya memiliki kekuasaan yang sama untuk memerintah. Kekuasaan rakyat inilah yang menjadi sumber legitimasi dan legalitas kekuasaan negara. Di kebanyakan negara demokrasi, pemilu dianggap lambang, sekaligus tolak ukur dari demokrasi.

Demokratisasi dapat diartikan sebagai suatu transformasi atau proses untuk mencapai suatu system yang demokratis. Sedangkan makna dan subtansi kata demokrasi itu sendiri berarti-secara sederhana-pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Dalam arti yang (relative) agak luas, demokrasi sering dimaknai sebagai pemerintahan dengan segenap kegiatan yang dikelola, dijalankan dengan menjadikan rakyat sebagai subjek dan titik tumpu roda penentu berjalannya kepolitikan dan kepemerintahan. Oleh karena demokrasi merupakan system yang bertumpu pada daulat rakyat, maka nihilisme terhadap daulat elite, atau daulat partai, atau daulat Negara, ataupun daulat militer musti disingkirkan.

Proses demokratisasi dalam masyarakat Indonesia memberikan konsekuensi logis bahwa negara semestinya tidak mengutamakan perannya dari sisi kekuasaan dan kewenangan, tetapi lebih mengutamakan perannya dari aspek pelayanan dan kewiraswastaan. Pemerintah dalam sebuah negara kesejahteraan memiliki tugas menyelenggarakan kesejahteraan umum di segala kehidupan bermasyarakat.

Asal Usul Demokrasi

Secara historis teori demokrasi lahir di kota Athena pada masa pasca reformasi Kleithenes tahun 508/7 SM. Demokrasi mencapai puncak kejayaannya pada masa Perikles tahun 500-429 SM. Kata demokrasi sendiri secara etimologis berasal dari kata demos yang artinya “rakyat” dan kratein yang berarti “kuasa” sehingga terjemahan harafiahnya ialah “kekuasaan oleh rakyat”. Bentuk pemerintahan demokrasi modern, diklasifikasikan dengan perwakilan oleh badan eksekutif, legislatif dan yudikatif yang terpilih melalui pemilihan umum yang langsung, umum, bersih, jujur dan adil. Unsur-unsur pemerintahan ini dicetuskan oleh Jhon Locke (1632-1704) dalam bukunya; and Treatise of Government - paham ini kemudian dikembangkan oleh seorang ahli hukum Perancis Montesquieu (1689-1755) dalam ajarannya “pemisahan kekuasaan”(separation of power) dengan mengganti kekuasaan federatif menjadi kekuasaan yudikatif atau mahkamah peradilan. Alhasil, konsepsi model pemerintahan ini dinamakan oleh Imanuel Kant sebagai teori Trias politika.

Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu Demos yang artinya rakyat dan Kratos yang berarti kekuasaan. Demokrasi menurut Lincoln yaitu bahwa demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang telah digunakan di berbagai negara termasuk di Indonesia. Salah satu negara yang menganut demokrasi yaitu ciri-cirinya adanya kebebasan pers dan media, adanya persamaan hak bagi semua warga negara, adanya pemilihan umum langsung serta pemerintah yang ada ditangan rakyat.

Demokrasi (Demos) berasal dari bahasa Yunani yang berarti masyarakat, dan kratio atau krato ialah pemerintahan dalam bahasa Yunani. Demokrasi sudah menjadi sistem pemerintahan yang dianut oleh sebagian negara di dunia. Lahirnya sistem demokrasi di dunia dan Indonesia memiliki latar belakang yang kompleks dan dipengaruhi oleh sejumlah faktor historis, politis, dan sosial. Secara umum, sistem demokrasi merupakan hasil dari perjuangan dan evolusi politik yang berlangsung berabad-abad. Berbagai peneliti telah menyimpulkan arti dari demokrasi, antara lain yang di bahas pada ialah Joseph Shemeter, Sidney Hook, dan Henry B. Mayo.

Bahwa sejak kelahirannya, paham demokrasi semakin berkembang luas setelah mengalami berbagai peristiwa historis, terutama ketika perumusan Konstitusi Amerika 1776 maupun Revolusi Prancis 1789. Sistem demokrasi semakin popular di kalangan pengikut aliran republikanisme dan sekaligus merupakan kritik terhadap dominasi sistem monarkhi di Eropa. Dewasa ini, demokrasi dapat dipandang sebagai suatu ‘produk’karena sebelumnya istilah tersebut lebih diartikan sebagai ‘sumber kekuasaan’dibandingkan sebagai ‘suatu cara memerintah’. Kendatipun demokrasi modern merupakan suatu perangkat yang kompleks, namun logika yang diekspresikan tampak mengandung suatu prinsip tunggal. Bahwa demokrasi mengandung unsur partisipasi rakyat, pemerintahan mayoritas, perlindungan minoritas, kebebasan individual, kemerdekaan yang dijamin undang-undang, partisipasi dalam perumusan kebijakan di setiap tingkatan, serta persamaan hak dan kewajiban dalam negara.

Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara. Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri- cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu: 1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat). Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat). 2. Sistem Konstitusionil Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil.

Makna Demokrasi

Istilah" demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem" demokrasi" di banyak negara.

Kata" demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Kosakata ‘demokrasi’ menjadi bagian dari banyak bahasa besar didunia, padahal kata ‘demokrasi’ berasal dari bahasa Yunani: ‘demokratia’; akar maknanya ‘demos’ yang berarti rakyat; dan ‘kratos’ yang berarti memerintah. Pada awalnya demokrasi dimaknai sebagai bentuk pemerintahan yang merupakan kebalikan dari bentuk monarkhi dan aristokrasi. Pada susunan masyarakat Yunani, Athena-lah yang memulai dan mengembangkan benih demokrasi modern dengan susunan polis-nya. Polis ini menjadi dasar tumbuhnya demokrasi modern, dan juga masyarakat negara. Para pendukung demokrasi memandang bahwa apa yang baik untuk individu, adalah juga yang baik untuk warga negara. Kedaulatan Rakyat sebagai sumber tertinggi dalam sistem pemerintahan negara, dan pelaksanaan kedaulatan rakyat ini dilakukan secara demokratis, dengan memperhatikan keseimbangan antara perlindungan hukum dan law enforcement (pemaksaan hukum) menjadi hak yang penting, terutama pada saat warga masyarakat berhadapan dengan institusi negara.

Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna bahwa masyarakat/rakyat mempunyai hak, kewajiban, kedudukan dan kedaulatan dalam menyuarakan aspirasi, memutuskan pilihan dalam aktivitas kehidupan dalam bermasyarakat dan bernegara.

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak yang sama untuk pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Setiap negara memiliki persamaan dan perbedaan sistem pemerintahan negara.

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak yang sama pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Demokrasi juga merupakan seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan berpendapat, berekspresi dan berkumpul.

Demokrasi selain sebagai asas fundamental di hampir semua negara, demokrasi juga menjadi asas kenegaraan untuk penyelenggaraan suatu negara sebagai organisasi tertinggi. Terdapat beberapa tipologi demokrasi yang bervariatif dan menunjukkan adanya pola baru yang dihasilkan dari teori dasar demokrasi. Demokrasi Pancasila pada hakikatnya merupakan norma yang mengatur penyelenggaraan kedaulatan rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan negara, dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, bagi setiap warga negara Republik Indonesia, organisasi kekuatan sosial politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lainnya serta lembaga-lembaga negara baik di pusat maupun di daerah. Konsep demokrasi Pancasila digali dari nilai masyarakat asli Indonesia dengan nilai-nilai yang melekat kepadanya. Demokrasi Pancasila merupakan jalan tengah yang harus disikapi secara bijak karena merupakan alternatif pemersatu antara beragam latar belakang suku dan budaya masyarakat Indonesia.

Konsep Demokrasi Dalam Al-Qur’an

Negara demokrasi dikonotasikan sebagai suatu cara pandang yang memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk berpendapat, berpikir, berkarya hatta kebebasan dalam memeluk suatu agama dan ajaran tertentu menurut keyakinan mereka masing-masing. Indonesia dalam hal ini di sebut-sebut sebagai negara yang mengadopsi paham demokrasi dalam sistem pemerintahan yang dilakoninya, sehingga berimbas pada pola, sistem dan ketetapan yang mampu merangkul setiap etnis, budaya, suku, agama dan kepercayaan setiap warga negaranya, sebagaiman yang diamanatkan oleh UUD 45 dan pancasila sebagai dasar Negara. Kebebasan dalam beragama berimplikasi pada‚ agama minoritas dan agama mayoritas?. Agama ‘Islam’ merupakan salah satu agama yang‚ di gandrungi di Indonesia; ajaran baku (syariat Islam) sering kali tidak sejalan (baca: berbenturan) dengan idelogi Negara. Para ‘abdi agama menghendaki syariat Islam sebagai rujukan dalam melaksanakan sistem pemerintahan, terutama dalam penetapan hukum sebagaimana yang dikumandangkan, bahwa Islam adalah agama rahmatan lil alamiin.

Dalam pandangan Islam demokrasi adalah sistem politik yang masih sering diperdebatkan oleh para ulama dan ilmuan muslim. Bagi mereka yang menerima sistem demokrasi, mereka menganggap bahwa demokrasi berhubungan dengan Islam. Ada dua alasan yang bisa menjadi dasar untuk hal tersebut, yaitu ajaran dalam Islam bisa menjadi acuan kehidupan dan ajaran dalam Islam tentang hak-hak yang harus diusahakan untuk dipenuhi baik untuk diri sendiri maupun masyarakat atau negara. Demokrasi dan Islam dapat dipahami secara luwes dan kontekstual, oleh karena itu keduanya saling berhubungan.

Demokrasi merupakan salah satu sistem pengelolaan kekuasaan yang dipandang paling cocok untuk diterapkan di negara-negara modern dewasa ini. Sebagai sumber petunjuk bagi manusia, Al-Qur ‘an telah menjelaskan konsepsi mengenai sistem penyelenggaraan kekuasaan. Konsepsi mengenai demokrasi dengan demikian diyakini terakomodasi dalam Al-Qur ‘an. Atas dasar itu, permasalahan utama yang perlu dicarikan jawabannya adalah, bagaimanakah konsepsi demokrasi dalam Al-Qur ‘an? Data untuk tulisan ini dikumpulkan dengan mengikuti langkah-langkah dalam tafsir mawḍu‟i, selanjutnya dianalisis dengan tahapan penafsiran secara tematik. Hasil analisis menunjukkan bahwa terma Al-Qur ‘an yang merepresentasikan makna demokrasi adalah syūrā. Dalam syūrā ditemukan norma yang mengatur keharusan melakukan musyawarah dalam urusan-urusan duniawi, baik urusan keluarga, muamalah, maupun urusan bidang politik. Konsep demokrasi dalam bentuk syūrā disebutkan dalam QS. Al-Baqarah: 233, QS. Āli Imrān: 159, dan QS. al-Syūrā: 38. Terdapat empat poin hubungan ayat-ayat Al-Qur ‘an tentang demokrasi dan demokrasi masa kini. Pertama, kewajiban melakukan temu pendapat dan melarang diktator. Kedua, kebebasan mengeluarkan pendapat. Ketiga, menghargai pendapat yang lebih unggul dari hasil musyawarah. Keempat, suara mayoritas diperhitungkan dengan melindungi hak-hak minoritas.

Demokrasi dimaknai sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat atau kewenangan rakyat untuk memerintah atau rakyat memiliki wewenang atau kedaulatan untuk memerintah. Oleh karena itu dalam demokrasi di bentuk suatu lembaga perwakilan rakyat yang mana bentuk kedaulatan rakyat. Pada mulanya prinsip yang pertama adalah perwakilan melalui prosedur partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi modern. Keterwakilan politik ini dianggap belum sempurna lalu diciptakan saluran kedua yang merupakan keterwakilan daerah atau fungsional untuk memberikan double checks. Keterwakilan daerah menjadi harapan besar agar Negara demokrasi bisa di seimbangi dengan keterwakilan daerah tersebut. Pada realita politik, Indonesia cenderung menganut model diversifikasi dimana anggota DPR merupakan wakil dari partai politik. Hal ini berarti anggota DPR harus mewakili kepentingan partai politik dan menyuarakan suara partai politik.

Demokrasi pancasila pada dasarnya sama atau sinonim dengan demokrasi lokal seperti yang yang telah dipraktekkan selama beberapa abad oleh suku-suku bangsa Indonesia, yang sekarang masih dapat dijumpai dalam masyarakat yang menggunakan sistem adat, budaya, agama dan demokrasi sehingga terlihat memiliki dialektikanya sendiri dalam bagan yang utuh perbedaan basis empirik itu tidak akan menghalangi bertemunya dua konsep, antara yang non empirik dengan yang empirik bahkan akan bertemu pada satu titik. Sebab, meski agama berdasarkan wahyu tetapi ia diterima berdasarkan penalaran manusia. Lebih-lebih karena wahyu mengandung nilai-nilai yang mendorong demokrasi.

Dinamika Demokrasi Masa Kini

Dalam rekaman sejarah, istilah demokrasi lahir dari bahasa Yunani yaitu demokratia ‚kekuasan rakyat‛ yang dibentuk dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuasaan, merujuk pada system politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di Negara kota Yunani kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Demokrasi terbentuk menjadi suatu system pemerintah sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka, dengan adanya system domokrasi, kekuasaan absolute melalui pihak tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari, demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka, melainkan hanya laki-laki saja, sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.

Sebelum Istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia, ketika itu bangsa Sumeria memiliki beberapa Negara kota independen, di setiap Negara kota independen tersebut para rakyat sering kali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusannya diambil secara consensus atau mufakat, barulah pada tahun 508 SM penduduk Athena di Yunani membentuk system yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern.

Demokrasi merupakan istilah yang selalu hangat di perbincangkan oleh berbagai kalangan baik kalangan politisi, akademisi maupun rakyat kalangan atas sampai kalangan bawah. Istilah ini sering kali dikaitkan dengan berbagai persolan dalam kehidupan, baik dalam kehidupan bernegara bahkan beragama. Dalam kaitan-nya dengan agama, khususnya agama islam, demokrasi marak di-perbincangkan.

Menjelajahi Demokrasi

Mikhael Gorbachev berhasil meluncurkan glasnost dan perestroika pada paruh 1980-an. Sejak saat itu, angin perubahan (demokratisasi) terus membesar dan menghancurkan simbol-simbol otoritarianisme di Uni Soviet dan negara-negara tetangganya. Patung Stalin yang angker dirobohkan, Tembok Berlin yang perkasa dijebol oleh kekuatan massa. Di Rumania, kepala Nicolae Ceausescu (penguasa otoriter Rumania) dipenggal di alun-alun istana Negara. Pun, penguasa ototiter Bulgaria (Zhivkov) dan Hongaria digusur oleh “kudeta” kaum oposisi. Rentetan peristiwa ini menandai tumbangnya rezim otoritarian-komunis di Eropa Timur, sekaligus lahirnya demokrasi. Mengapa di kawasan Eropa Timur terjadi liberalisasi dan demokratisasi? Bukankah sebagai pembela komunisme Eropa Timur telah menjanjikan demokrasi proletariat? Seperti penulis besar demokrasi lainnya, penulis buku ini pun menaruh harapan dan optimisme yang besar terhadap demokrasi. Dengan semangat Development as Freedom (meminjam istilah Amartya Sen), pengawasan demokratis atas kekuasaan politik dan ekonomi merupakan faktor yang menentukan pencapaian kemakmuran suatu negara, serta pendistribusiannya kepada masyarakat. Tetapi, penulis buku ini bersikap hati-hati dalam memandang arus demokratisasi. Karena penulis yakin bahwa demokrasi merupakan rimba yang rumit dan kompleks, penulis berusaha menjelajahi rimba demokrasi itu dengan beberapa jalur pendekatan. pertama, mengisahkan perjalanan demokrasi klasik hingga demokrasi modern, dan membuat peta tipe-tipe demokrasi, dari demokrasi langsung hingga e-demokrasi. Kedua, memetakan trajektori demokratisasi yang terjadi di belahan bumi. Ketiga, mengungkapkan dilema-dilema antara demokrasi dan isu-isu kritis lainnya, seperti pembangunan, konflik, radikalisme agama, dan korupsi. Kesimpulannya, belajar dari pengalaman gelombang demokratisasi dan pembangunan di Dunia Ketiga, model democratic developmental state merupakan sebuah pilihan yang lebih relevan.

Demokrasi dan Problematikanya

Indonesia adalah negara kesatuan yang pemerintahannya berlandaskan pada sistem politik demokrasi. Demokrasi meletakkan rakyat pada posisi penting, hal ini karena masih memegang teguh rakyat selaku pemegang kedaulatan. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak yang sama pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Kebebasan berserikat, kemerdekaan berpendapat, kebebasan pers, dan sebagainya yang merupakan ciri-ciri demokrasi. Gerakan sosial baru muncul seiring dengan perubahan bentuk masyarakat. Perkembangan masyarakat kekinian tentu juga menjadi pertimbangan perihal bagaimana mengamati bentuk gerakan sosial yang muncul, strategi yang digunakan, serta visi dan perubahan yang ingin dicapai. Dengan demikian tujuan dari gerakan sosial baru adalah untuk menata kembali relasi negara, masyarakat dan perekonomian dan untuk menciptakan ruang publik yang di dalamnya terdapat wacana demokratis otonomi dan kebebasan individual.

Indonesia setidaknya telah melalui empat masa demokrasi dengan berbagai versi. Pertama adalah demokrasi liberal dimasa kemerdekaan. Kedua adalah demokrasi terpimpin, ketika Presiden Soekarno membubarkan konstituante dan mendeklarasikan demokrasi terpimpin. Ketiga adalah demokrasi Pancasila yang dimulai sejak pemerintahan Presiden Soeharto. Keempat adalah demokrasi yang saat ini masih dalam masa transisi. Kelebihan dan kekurangan pada masing-masing masa demokrasi tersebut pada dasarnya bisa memberikan pelajaran berharga bagi kita. Demokrasi liberal ternyata pada saat itu belum bisa memberikan perubahan yang berarti bagi Indonesia. Namun demikian, berbagai kabinet yang jatuh-bangun pada masa itu telah memperlihatkan berbagai ragam pribadi beserta pemikiran mereka yang cemerlang dalam memimpin namun mudah dijatuhkan oleh parlemen dengan mosi tidak percaya. Sementara demokrasi terpimpin yang dideklarasikan oleh Soekarno (setelah melihat terlalu lamanya konstituante mengeluarkan undang-undang dasar baru) telah memperkuat posisi Soekarno secara absolut.

Demokrasi adalah sebuah bentuk pemerintahan yang berhubungan dengan rakyat. Sehingga demokrasi juga berkaitan dengan hak asasi manusia yakni adanya kesetaraan tentang hak dan kewajiban. Demokrasi dan islam merupakan satu kesatuan yang melekat sehingga tidak dapat dipisahkan.

Pemerintah yang berdemokrasi adalah pemerintah yang memberikan kebebasan kepada rakyatnya untuk memberikan suara baik itu secara langsung dan terbuka maupun secara tidak langsung. Hak asasi manusia dan demokrasi saling berhubungan satu sama lain karena dalam negara yang berdemokrasi tentu akan melindungi hak-hak setiap warga negaranya, terlebih lagi hak asasi manusia ini merupakan hak yang telah melekat pada setiap diri manusia, oleh sebab itu tidak selayaknya individu lain mencegah seseorang untuk mendapatkan haknya. Dalam agama islam, demokrasi dan hak asasi manusia memiliki beberapa prinsip penting diantaranya adalah prinsip keadilan, prinsip musyawarah, dan prinsip kebebasan sebagai aspek penting yang utama.

Setiap sendi kehidupan masyarakat modern saat ini, demokrasi menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Istilah Kedaulatan Rakyat atau juga sering disebut dengan demokrasi saat ini merupakan kata yang senantiasa mengisi setiap wacana perbincangan berbagai lapisan masyarakat, baik dari lapisan masyarakat kelas bawah (grass root), masyarakat kelas menengah (middle class), hingga atas (the elite) dan sering sekali dikaitkan dengan berbagai persoalan yang berhubungan dengan keagamaan dan bidang keilmuan lainnya. Sedang dalam ilmu sosiologi, demokrasi adalah sikap hidup yang berpijak pada sikap egaliter (mengakui persamaan derajat) dan kebebasan berpikir. Hanya Tuhan yang memiliki kedaulatan mutlak. Kedaulatan pada dasarnya tidak bersifat mutlak bagi manusia baik bagi masyarakat maupun pemerintah. Namun kedaulatan diberikan dari Tuhan kepada manusia agar dapat digunakan untuk kelangsungan hidupnya dalam bermasyarakat dan bernegara. Indonesia sebagai negara yang berlandaskan Kedaulatan Rakyat merupakan paham kenegaraan yang diturunkan dari Tuhan kepada bangsa Indonesia, dimana penjabaran dan pengaturannya dituangkan dalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar suatu Negara. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) setelah amandemen merupakan hukum dasar negara Indonesia telah mendasarkan pada nilai-nilai kedaulatan rakyat tidak langsung (perwakilan).

Kesimpulan

Negara Hukum yang berlandaskan pada sistem demokrasi dapat disebut sebagai negara demokratis, sebagai perkembangan lebih lanjut dari demokrasi konstitusional. Disebutkan negara hukum demokrasi karena di dalamnya mengakomodasi prinsip-prinsip negara hukum dan prinsip-prinsip demokrasi. Dalam azas legalitas, ditegaskan bahwa: Pembatasan kebebasan warga negara harus ditemukan dasarnya dalam undang-undang yang merupakan peraturan umum. Pemerintahan berdasarkan undang-undang. Pemerintah hanya memiliki kewenangan yang secara tegas diberikan oleh UUD atau UU lainnya. Undang-undang secara umum harus memberikan jaminan terhadap warga negara dari tindakan yang sewenang-wenang. Kewenangan pemerintah tidak boleh dipusatkan pada satu lembaga, tetapi harus dibagi-bagi pada organ-organ yang berbeda agar saling mengawasi yang bermaksudkan untuk menjaga keseimbangan.

Begitu pula dalam prinsip-prinsip demokrasi. Kekuasaan politik tertinggi dalam suatu Negara dalam masyarakat diputuskan oleh badan perwakilan yang dipilih melalui pemilihan umum. Organ-organ pemerintah dalam menjalankan fungsinya sedikit banyak tergantung secara politik yaitu kepada lembaga perwakilan. Karena itu Pemerintah harus dapat dikontrol dan rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan. Keputusan-keputusan penting, yaitu undang-undang, diambil bersama-sama dengan perwakilan rakyat yang dipilih berdasarkan pemilihan umum yang bebas dan rahasia.

Hasil dari pemilihan umum diarahkan untuk mengisi dewan perwakilan rakyat dan untuk pengisian pejabat-pejabat pemerintahan. Siapapun yang memiliki kepentingan yang dilanggar oleh tindakan penguasa, harus diberi kesempatan untuk membela kepentingannya. Intinya, demokrasi tidak bisa dibiarkan jalan sendiri tanpa dibarengi dengan koridor hukum. Tentu dengan cara-cara berdasarkan hukum bukan dengan cara melanggar hukum. Dengan demikian, negara hukum yang berlandaskan pada sistem demokrasi dapat disebut sebagai negara demokratis (democratische rechtsstaat).

Dalam mewujudkan system demokrasi yang baik, maka perlu dituangkan kedalam kaidah hukum dalam suatu system pemerintahan. Dalam suatu negara demokrasi harus dikedepankan adanya persamaan dalam hukum, yang mencerminkan ketaatan akan hukum yang ada. Dengan demikian prinsip rule of law harus dijalankan oleh segenap warga negara tanpa membedakan latar belakang.

Demokrasi adalah sistem politik di mana warga negara memiliki hak untuk menentukan pemimpin mereka dan menentukan nasib mereka melalui proses elektoral yang adil dan bebas dari intervensi asing. Indonesia telah menjadi salah satu negara terpenting di Asia Tenggara dengan penerapan demokrasi sejak tahun 1998, setelah berakhirnya rezim orde baru. Sejak saat itu, negara ini telah berhasil menjaga stabilitas politik dan mempromosikan kebijakan demokrasi melalui pilar demokrasi Indonesia. Pilar demokrasi Indonesia meliputi hak asasi manusia, keadilan, kebebasan, kesetaraan, persamaan, partisipasi politik, kebijakan publik, dan akuntabilitas. Hak asasi manusia ditegakkan untuk memastikan bahwa orang-orang memiliki hak untuk hidup dengan harkat dan martabat sebagai manusia. Keadilan, kebebasan, dan kesetaraan diimplementasikan untuk memastikan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama tanpa diskriminasi.(Diniyanto, 2022).

Partisipasi politik diperlukan agar semua warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses politik dan demokrasi. Kebijakan publik diterapkan untuk menjamin kualitas pelayanan publik dan kesempatan yang sama bagi semua orang. Akuntabilitas menjamin bahwa para pemimpin dan pemerintah harus bertanggung jawab atas tindakan mereka. Pilar demokrasi Indonesia telah berhasil membantu Indonesia tumbuh menjadi negara demokratik yang stabil. Namun, untuk memastikan bahwa negara ini tetap stabil, pemerintah harus terus meningkatkan kemampuan untuk menegakkan hak asasi manusia, meningkatkan partisipasi politik, dan mengimplementasikan kebijakan publik yang adil dan akuntabel. Dengan demikian, Indonesia dapat bertahan sebagai negara demokratik.

Fitratul Akbar

Penulis adalah Alumni Prodi Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Malang

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال