POLITIK EKONOMI IBNU KHALDUN


 Oleh: Sofi Faiqotul Hikmah (Mahasiswi PKU Masjid Istiqlal)

Politik ekonomi tidak terlepas dari pemikiran Adam Smith, yaitu pemikir klasik yang mengatakan bahwa pemerintah tidak perlu ikut campur tangan (invissible hand) dalam penentuan harga di pasar, karena pasar yang baik merupakan pasar persaingan bebas yang siapapun bisa berjualan dan bisa menjadi pembeli dalam pasar, sehingga harga pasar murni ditentukan dengan keadaan pasar, yaitu banyaknya permintaan dan penawaran yang ada di pasar, peristiwa ini disebut dengan sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ekonomi kapitalisme merupakan sistem ekonomi yang memberikan kebebasan bagi siapapun untuk melakukan usaha, berkreasi, berinovasi dan tidak membatasi kekayaan seseorang dalam hal urusan usaha, tetapi dalam sistem ini terdapat dua kelas yang mengalami kesenjangan sosial, yaitu kelas Borjuis (orang kaya/ pemilik modal/ juragan) dan kelas Proletar (orang miskin/ buruh), tetapi dalam sistem ini tidak bertahan lama karena kaum Borjuis bertindak semena-mena kepada kaum Proletar, mereka memeras tenaga kerjanya kaum Proletar tetapi tidak menggajinya dengan gaji yang sesuai.

Menurut Adam Smith kebebasan dalam berekonomi sangat penting ditarapkan oleh pelaku-pelaku usaha karena usaha merupakan kepentingan pribadi yang terbaik baginya (Invividual Freedom Action) yang perlu diapresiasi jika dapat membuka lapangan pekerjaan baru. Kebebasan dalam berekonomi, baik bagi penjual maupun bagi pembeli dikarenakan karena mereka mencari kepuasan (Utility Maximization), kepuasan bagi konsumen jelas berbeda dengan kepuasan bagi penjual, kepuasan bagi konsumen jika mereka merasa barang atau jasa yang mereka beli mendatangkan manfaat guna yang luar biasa bagi mereka. Sedangkan kepuasan bagi penjual jika penjual bisa menjual semua dagangannya dan meraup keuntungan yang fantastis, karena dalam prinsip ekonomi kapitalis yaitu jika penjual bisa mengeluarkan modal yang sedikit-dikitnya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang sebanyak-banyaknya.

Dalam perkuliahan di PKU-Masjid Istiqlal, Prof. Ali Munhanif mengatakan bahwa kesenjangan kelas Borjuis dan Proletar menyebabkan semakin melemahnya sistem ekonomi kapitalis dan berevolusinya sistem ekonomi sosialis yang dipelopori oleh silsuf Karl Mark, disebut sebagai bapak sistem ekonomi sosialis karena berpikir bahwa kaum Proletar berhak mendapatkan keadilan, menikmati kekayaan dan memperoleh pekerjaan yang layak. Sistem ekonomi sosialis merupakan kebalikan dari sistem ekonomi kapitalis, ekonomi sosialis tidak membiarkan bagi siapapun untuk melakukan kebabasan dalam usaha, semua usaha ditentukan pemerintah, semua pekerjaan ditentukan oleh pemerintah, bahkan gaji dan tunjuangan diatur oleh pemerintah. Dalam sistem ekonomi sosialis, masyarakat tidak diberikan kebebasan dalam usaha, berkreasi, berinovasi dan menyalurkan bakatnya dalam suatu perekonomian yang berarti dalam sistem ekonomi sosialis tidak ada si kaya dan si miskin, tidak ada kaum Borjuis dan kaum Proletar karena semua jenis usaha dikuasai oleh pemerintah dan harga-harga barang juga ditentukan oleh pemerintah.

Ekonomi Islam datang dengan membawa sifat rahmatan lil’alamin, yang dibawa oleh Nabi Muhammad dengan risalah ketauhidannya yang memberikan contoh-contoh yang baik dalm usaha dan berekonomi, memberikan batasan-batasan untuk kebebasan yang tidak terkendali, memberikan kebebasan-kebebasan untuk usaha yang terbatas yang sesuai dengan kaidah-kaidah dalam Islam. Dalam hal berekonomi, Islam merupakan agama yang membebaskan bagi siapapun untuk melaksanakan usaha, menciptakan kreasi, berinovasi, berdagang, bertani dan usaha-usaha lainnya, tetapi Islam tetap membatasi kebebasan-kebebasan tersebut, seperti dalam usaha tidak boleh mengambil keuntungan yang berlipat ganda karana itu disebut sebagai riba, dan keharaman riba tertuang dalam Al-Qur’an Surat Ali Imron Ayat 130, dalam Islam juga dilarang melakukan tadlis (penipuan), gharar (ketidakjelasan dalam bertransaksi), maysir (judi), dhulm (tidak menempatkan sesuatu pada tempatnya), bay’ najasi (rekayasa penawaran), risywah (suap), serta transaksi-transaksi lain yang dilarang dalam Islam, transaksi tersebut dilarang dalam Islam karena dapat merugikan salah satu pihak dan pihak yang dirugikan biasanya tidak tau akan hal itu.

Transaksi-transaksi dalam usaha yang dilarang dalam Islam dapat menyebabkan Distorsi pasar, yaitu dimana keadaan harga di pasar mengalami ketidakseimbangan sehingga pemerintah diharuskan ikut campur tangan ketika harga barang di pasar terlalu tinggi/ terlalu rendah. Dalam suatu Riwayat, ada seorang sahabat yang mendatangi nabi dengan meminta pertimbangan atas harga barang-barang yang melonjak tinggi di pasar, nabi memberikan jawaban bahwa “Semua harga barang di pasar yang menentukan Allah”, nabi menolak untuk menentukan harga barang di pasar karena mahal dan murahnya harga barang di pasar itu sudah sesuai dengan hukum permintaan dan penawaran di pasar, yang dimaksud Allah yang menentukan harga diartika sebagai hukum pasar, tidak ada siapapun yang boleh menentukan harga barang di pasar, oleh karena itu politik dan ekonomi pada masa nabi tidak bisa disatukan, karena politik itu adalah kekuasaan, sedangkan ekonomi itu adalah kekayaan.

Dalam buku muqaddimah, Ibnu Khaldun memberikan landasan bahwa salah satu keadaan ekonomi politik adalah berkaitan dengan masalah tentang “Harga”. Ibnu Khaldun mengatakan bahwa terbentuknya harga barang-barang di pasar itu berdasarkan banyaknya permintaan dan penawaran di pasar kecuali untuk emas dan perak yang merupakan standard moneter di suatu negara. Permintaan dan penawaran yang dimaksud Ibnu Khaldun merupakan sejumlah barang yang dibeli oleh masyarakat dan sejumlah barang yang dijual kepada masayarakat dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Cendekiawan Muslim yang lahir sebelum Adam Smith (dikenal sebagai bapak ekonomi klasik) mencurahkan seluruh pendapatnya dalam kitabnya yang berjudul Muqaddimah tentang hubungan perekonomian dengan politik yang secara tidak langsung melibatkan pemerintah sebagai pihak pengambil kebijakan.

Ekonomi politik direlefansikan sebagai hubungan antara kekayaan dengan kekuasaan, ekonomi politik sudah menjadi pembahasan pada masa Yunani Kuno yaitu pada abad ke-14 pada masa era kaum sodagar (marchant) yang menguasai sebuah perekonomian, sodagar atau pedagang mereka menjadikan petani sebagai sumber keberuntungan atas hasil pertanian yang mereka hasilkan, namun para petani dituntut untuk membayar pajak tinggi agar barangnya bisa dijual kepada pedagang, keadaan ini disebut sebagai sistem ekonomi marchantilisme, yaitu pedagang yang menjadi kuasa dan menguasai sistem perekonomian.

Ibnu Khaldun juga menjelaskan dalam bukunya “Muqaddimah” bahwa harga suatu barang itu ditentukan dari gaji pegawai, pajak, laba. Gaji merupakan biaya produksi yang wajib diberikan kepada pegawai, karena tenaga kerja merupakan faktor produksi utama. Sedangkan pajak merupakan kewajiban pembayaran kepada negara atas keuntungan yang diperoleh oleh pedagang, disini peran pemerintah yang dianggap tidak aktif terlalu mengurusi harga barang pasar, tetapi menentukan besaran pengeluaran pajak dari masing-masing usaha. Pengaruh harga yang terahir yaitu laba, karena tujuan utama orang berusaha adalah untung, jadi laba merupakan salah satu hal yang bisa digunakan untuk menganalisis penetapan harga suatu barang, semua hal itu tetap faktor utama yang dapat mempengaruhi harga adalah banyaknya permintaan dan penawaran.

Ibnu Khaldun tidak berpihak pada kapitalis maupun sosialis, pemerintah tidak harus turut mengintervensi harga barang di pasar, tetapi pemerintah juga tidak begitu saja melepas tangan tentang keadaan pasar. Pemikiran Ibnu Khaldun tidak berpusat pada keadilan saja melainkan juga kesejahteraan yang tetap berpegang pada ketauhidan. Selain itu Ibnu Khladun juga berpendapat bahwa standard nilai keuangan itu disetarakan dengan harga emas dan perak, karena emas dan perak cenderung tetap dan tidak berfluktuasi, pemerintah yang tidak ikut campur tangan dalam menentukan harga pasar, hanya megatur besaran pajak yang merupakan salah satu pendapatan negara yang wajib dikeluarkan bagi pemilik usaha. 

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال