Metode Islam Mengantisipasi Kejahatan Media Sosial dan Internet [Edisi Khutbah Jumat]


Metode Islam Mengantisipasai Kejahatan Media Sosial dan Internet [Gambar;Shafiq.id] 

KULIAHALISLAM.COM

Oleh : Rabiul Rahman Purba, S.H

  I.          Khutbah Pertama;

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

1.     Hamdalah;

2.     Syahadatain;

3.     Salawat

4.  Ammaba’du

5.   يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقٰىتِهٖ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَاَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ

Yaa Ayuhaldaziyna amanutaqullaha haqatuqatih wa la tamutunna illa wa antummuslimun

6.     Qalalahu Ta’ala Fil Qur’anil Adzim;

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Arab-Latin: Yā ayyuhallażīna āmanū iżā nụdiya liṣ-ṣalāti miy yaumil-jumu'ati fas'au ilā żikrillāhi wa żarul baī', żālikum khairul lakum ing kuntum ta'lamụn.Artinya: Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui (Q.S Al-Jumat ayat 9).

7.     Tema : Metode Islam Mengantisipasi Kejahatan Media Sosial di Era Digital

***** Jamaah Jumat yang Berbahagia*****

Karl Marx berkata “Siapa yang ingin menguasai dunia maka kuasailah media !”. Untuk itu tokoh-tokoh ternama di dunia berlomba-lomba menguasai dunia dengan mengembangkan media khususnya media seperti Instagram, Tiktok, Youtube, Wattpat, dan lain sebagainya. Media online bisa menjadi pedang bermata dua yaitu bisa menjadi baik dan bermanfaat dan bisa menjadi buruk dan sumber kejahatan. Diantara kejahatan dalam media sosial atau media online yang wajib kita waspadai diantaranya adalah :

1.     Penipuan berkedok Lowongan Pekerjaan

Pada saat ini banyak sekali kejahatan tindak pidana yang menyasar masyarakat awam di media sosial/online berkedok membuka lowongan pekerjaan khsusnya pekerjaan Freelance yang tersebar di media online khsusnya Whatsaap. Freelance itu adalah pekerjaan berbasis online tanpa adanya ikatan perjanjian kerja/kontrak kerja.

Biasanya mereka ditawari pekerjaan dengan bayaran besar atau ditawari sebagai seller suatu produk namun syaratnya adalah mereka harus investasi modal. Jamaah Jumat yang berbahagia, tidak ada perusahaan swasta resmi yang membuka lowongan pekerjaan dengan syarat si calon pekerja harus menyediakan uang/investasi modal dan tanpa perjanijian kerja apapun.

2.     Kejahatan dalam Transaksi Jual Beli Online dan Pinjaman Online

Berdasarkan data Kementerian Informasi dan Komunikasi pada tahun 2022 ada sebanyak 130.000 orang mengalami korban penipuan media online. Ini angka yang terbilang besar dan terus bertambah. Rata-rata penipuan yang terjadi adalah pembeli setelah mentransfer uangnya tidak mendapat produk barang yang dibelinya atau tidak sesuai harapannya.

Kemudian maraknya kejahatan media online melalui pinjaman online dari perusahaan ilegal yang tidak terdaftar di lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinajaman Online ilegal ini menawarkan siasatnya dengan bermodal komunikasi untuk menjaring para korbannya. Berdasarkan data dari Lembaga OJK menyatakan bahwa dari data demografi, 42% masyarakat yang terjerat pinjol ilegal merupakan guru. Lalu 21 % korban PHK dan 18 % ibu rumah tangga.

 

3.     Kejahatan Ujaran Kebencian dan Menyebar Berita Hoax (Bohong)

 

Kejahatan di media sosial seperti ujaran kebencian dan menyebar berita bohong (Hoax) juga banyak terjadi dan melanda dari mulai kalangan akademisi hingga masyarakat awam. Disisi lain tidak jelas parameter yang disebut ujaran kebencian itu bagaimana ? sehingga setiap orang yang merasa tidak nyaman atas unggahan sosial media seseorang maka ia bisa membawanya ke ranah peroses hukum.

Kemudian, berita bohong (Hoax) juga banyak tersebar luas di media online hal itu terjadi karena minimnya kesadaran literasi dan berpikir kritis sehingga berita hoax dengan mudah menyebar.

 

****Jamaah Jumaat yang Berbahagia****

 

Dengan banyaknya kejahatan di media sosial/online bagaimana Islam memberikan solusinya untuk mengantisipasi hal demikian. Yang pertama, dalam mengantiasipasi maraknya penipuan pekerjaan freelance palsu yaitu kita tidak mudah percaya atau yakin dengan informasi baru dari orang tidak dikenal sebagaimana firman Allah dalam Q.S Al-Hujrat ayat 6 :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِن جَآءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوٓا۟ أَن تُصِيبُوا۟ قَوْمًۢا بِجَهَٰلَةٍ فَتُصْبِحُوا۟ عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَٰدِمِينَ

 

Arab-Latin: Yā ayyuhallażīna āmanū in jā`akum fāsiqum binaba`in fa tabayyanū an tuṣībụ qaumam bijahālatin fa tuṣbiḥụ 'alā mā fa'altum nādimīn Artinya: “ Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu”.

Kemudian, jangan mudah percaya memberikan informasi atau data pribadi pada pihak yang tidak dikenal, selanjutnya dalam membuat perjanjian pekerjaan harus berpacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 1320 :

1.     Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

Perjanjian dialakukan antara para pihak pemberi kerja/pelaku usaha dan pekerja diaman dalam perjanjian dituangkan syarat-syarat perjanjian dan memuat ketentuan-ketentuan hak dan kewajiban para pihak .

2.     kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

Artinya para pihak yang membuat perjanjian harus dewasa, tidak gila, dan tidak berada di bawah tekanan

 

3.     Suatu pokok persoalan tertentu;

Yaitu perjanjian kerja memuat perosalan terkait apa dan bagaimana pekerjaan tersebut

4.     Suatu sebab yang tidak terlarang.

Yaitu perjanjian kerja yang disepakati para pihak tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD Tahun 1945) dan Undang-Undang terkait

Kedua, untuk mengantisipasi penipuan jual beli online, Islam 14 ribu tahun yang lalu telah mengantur hukum mengenai jual beli secara rinci dan hal tersebut diperjelas oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan Fatwa No. 146 Tahun 2021 tentang Online Shop Berdasarkan Prinsip Syariah. Fatwa ini dikeluarkan DSN-MUI sebab ketentuan dan batasan jual beli online berbasis syariah dinilai belum ada pedomannya. Berikut tata cara jual beli online menurut fatwa DSN-MUI :

1.     Format akad jual beli harus dinyatakan secara tegas dan jelas serta dipahami oleh para pihak terkait;

2.     Ijab (tanda penyerahan barang) terjadi pada saat pedagang menawarkan dan memasarkan barang dan/atau jasa;

3.     Qabul (tanda penerimaan barang) terjadi pada saat pelanggan menyatakan pembelian barang dan/atau jasa yang ditawarkan (check out);

4.     Ijab qabul (serah terima barang) dilakukan dalam satu Majelis Akad melalui sarana yang tersedia dalam Platform Online Shop. Misalnya dengan menekan fitur “pesanan telah diterima” dalam aplikasi, itu sudah menunjukkan bahwa penjual dan pembeli telah ijab qabul (serah terima barang).

5.      Pedagang dalam menawarkan barang kepada pelanggan tidak boleh melakukan tindakan yang menyalahi syariah, di antaranya dilarang melakukan tadlis (deskripsi barang tidak sesuai), tanajusy/najsy (berlebihan dalam mendeskripsikan keunggulan barang) dan ghisysy (testimoni palsu);

6.      Dalam menawarkan barang, pedagang harus menjelaskan kriteria barang dagangannya dengan jelas, harga (tsaman) dengan jelas, biaya pengiriman (jika ada) dan estimasi waktu penyerahan barang.

 

Ketiga, untuk mengantisipasi kejahatan pinjaman online ilegal yaitu cari tahu informasi apakah perusahaan penyedia jasa itu telah terdaftar di Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Call Center dan Aplikasi OJK, tidak memberikan informasi yang sifatnya terlalu pribadi. Sebelum melakukan transaksi maka harus ada perjanjian para pihak yang biasanya tersedia dalam bentuk Elektronik Digital yang disepakati para pihak dan didalamnya tercantum kewajiban dan hak para pihak. Jika terjadi kejahatan penipuan lowongan pekerjaan Freelance atau pinjaman online yang harus dilakukan adalah tidak ragu melaporkan hal tersebut kepada kepolisian.

Keempat, Untuk menghindari tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong yang harus dilakukan sebelum menyiarkan tulisan/vidieo elektronik adalah tidak menposting hal-hal yang sifatnya keburukan, atau ucapan hinaan dan cacian. Allah berfirman dalam Q.S Al-Hujrat ayat 11 :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُونُوا۟ خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَآءٌ مِّن نِّسَآءٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا۟ بِٱلْأَلْقَٰبِ ۖ بِئْسَ ٱلِٱسْمُ ٱلْفُسُوقُ بَعْدَ ٱلْإِيمَٰنِ ۚ وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

Arab-Latin: Yā ayyuhallażīna āmanụ lā yaskhar qaumum ming qaumin 'asā ay yakụnụ khairam min-hum wa lā nisā`um min nisā`in 'asā ay yakunna khairam min-hunn, wa lā talmizū anfusakum wa lā tanābazụ bil-alqāb, bi`sa lismul-fusụqu ba'dal-īmān, wa mal lam yatub fa ulā`ika humuẓ-ẓālimụn.

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.

Ancaman orang yang melakukan ujaran kebencian dan berita bohong diantur  dalam Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE) Pasal 27 dan Pasal 45 yang diadalamya memuat ketentuan orang yang melakukan ujaran kebencian, dan berita bohong (Hoax) diancam pidana paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda 1 Miliar rupiah.

Kesimpulan : Siapa yang menguasai media maka ia akan menguasai dunia. Media khususnya media online menjadi pedang bermata dua bisa untuk kebaikan dan bisa untuk keburukan maka sebagai saran pergunakanlah media sosial dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.

Barakalahufil Qur’anil Adzim Innahu Huwal Ghafururrahim

                     I.  Khutbah Kedua :

1.     Hamdalah

2.     Syahadatin

3.     Salawat

4.   Ammaba’du

5.  يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقٰىتِهٖ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَاَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ

Yaa Ayuhaldaziyna amanutaqullaha haqatuqatih wa la tamutunna illa wa antummuslimun

6.     Qallallahu ta’ala fil Qur’anil adzim :

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

Arab-Latin: Innallāha wa malā`ikatahụ yuṣallụna 'alan-nabiyy, yā ayyuhallażīna āmanụ ṣallụ 'alaihi wa sallimụ taslīmā

7.      ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALAA MUHAMMAD WA ‘ALAA AALI MUHAMMAD, KAMAA SHOLLAITA ‘ALAA AALI IBROOHIIM, WA BAARIK ‘ALAA MUHAMMAD,WA ‘ALAA AALI MUHAMMAD, KAMAA BAAROKTA ‘ALAA AALI IBROOHIIM, FIL ‘AALAAMIINA INNAKAHAMIIDUMAJIID.

 

 

8.      Doa

Allahmmaghfir lilmuslimiina wal muslimaat, wal mu’miniina wal mu’minaat, al ahyaa i minhum wal amwaat, innaka samii’un qoriibun mujiibud da’waat. Rabbana atina fidunya hasanah wafil akhirati hasanah waqina adzabanar (2x)

9.   Ibadalah

10.                  إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُ بِٱلْعَدْلِ وَٱلْإِحْسَٰنِ وَإِيتَآئِ ذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ ٱلْفَحْشَآءِ وَٱلْمُنكَرِ وَٱلْبَغْىِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Arab-Latin: Innallāha ya`muru bil-'adli wal-iḥsāni wa ītā`i żil-qurbā wa yan-hā 'anil-faḥsyā`i wal-mungkari wal-bagyi ya'iẓukum la'allakum tażakkarụn

11.  Wadzikrillahu Akbar

 

 

Rabiul Rahman Purba, S.H

Rabiul Rahman Purba, S.H (Alumni Sekolah Tinggi Hukum Yayasan Nasional Indonesia, Pematangsiantar, Sumatera Utara dan penulis Artikel dan Kajian Pemikiran Islam, Filsafat, Ilmu Hukum, Sejarah, Sejarah Islam dan Pendidikan Islam, Politik )

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال