Syarat Pemimpin dalam Islam Sesuai Sumber Hukum Islam


Oleh: Putra Haikal Alfarezi*

KULIAHALISLAM.COM - Pemimpin dalam Islam dikenal dengan kata khilafah atau imamah. Secara etimologi khilafah berasal dari bahasa Arab yaitu dari kata khalafa, yakhlufu, khalfan wa khilaaatan yang mengandung arti mengganti (Ali Ma’shum).

Sedangkan khilafah secara terminologi sebagaimana yang dikutip oleh HA. Djazuli dari DR. Moh. Yusuf Musa adalah: “Al-Khilafah membawa/memimpin masyarakat sesuai dengan kehendak agama dalam memenuhi kemashlahatan akhiratnya dan dunianya yang kembali kepada keakhiratan itu, (Ukhrawi) karena hal ikhwal keduniaan kembali seluruhnya menurut Allah untuk kemashlahatan akhirat. Maka kekhilafahan itu adalah kekhilafahan dari pemilik syara di dalam memelihara agama dan mengendalikan dunia.” (HA. Djazuli, 2013: 56).

Kepemimpinan Islam adalah proses aktifitas yang tujuannya untuk dapat mempengaruhi orang lain supaya bisa diarahkan dengan aturan-aturan agama. Kepemimpinan Islam tidak bisa lepas dari sumber hukum Islam primer yaitu Alqur’an, Hadis, Ijtihad maupun sumber hukum Islam skunder. 

Seorang pemimpin dalam Islam mempunyai kriteria khusus supaya bisa dicalonkan sebagai pemimpin, yaitu dengan beberapa syarat seperti yang diungkapkan Abdu Al-Rahman Al-Juzary;

a. Islam

Syarat pemimpin yang Islam tujuannya adalah supaya membawa kemaslahatan bagi kaum muslim, tidak sah menjadikan orang kafir pemimpin bagi orang muslim. Di dalam Alqur’an ada banyak ayat yang menekankan seorang muslim tidak boleh memilih pemimpinnya dari kalangan orang kafir, sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 138-140.

“Kabarkanlah kepada orang-orang munafik bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih (138) (yaitu) orang-orang yang menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpin dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu? Ketahuilah bahwa semua kekuatan itu milik Allah.” (QS. An-Nisa 138-140).

Memilih pemimpin bagi kalangan muslim tidak boleh salah pilih dan terlalu menggampangkannya. Pemimpin mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam keberhasilan kebijakan dan menentukan arah akidah rakyatnya. 

Bagi seorang mukmin akidah yang benar bagi pemimpin merupakan syarat yang paling urgen. Karena ketidaksamaan akidah akan menentukan karakter orang mukmin apakah ia termasuk mukmin yang sebenarnya atau menjadi seorang munafik.

Orang mukmin yang mengangkat dan memilih pemimpinnya yang tidak seakidah menjadikan mereka sebagai parthner dalam hal kerja sama dan bantuan serta tidak memperhitungkan sama sekali akan keberadaan, kekuatan dan wilayah orang mukmin, mereka dicap Allah sebagai orang yang munafik (Ash-Shabuni, Muhammad Ali. (1420H/1999M: 310).

Dalam ayat lain masih surat yang sama kembali Allah memperingatkan melalui firmannya :

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpin selain dari orang-orang mukmin. Apakah kamu ingin memberi alasan yang jelas bagi Allah (untuk menghukummu)? Sungguh, orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu tidak akan mendapat seorang penolong pun bagi mereka. Kecuali orang-orang yang bertobat dan memperbaiki diri dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan dengan tulus ikhlas (menjalankan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itu bersama-sama orang-orang yang beriman dan kelak Allah akan memberikan pahala yang besar kepada orang-orang yang beriman.” (Q.S. An-Nisa : 144-145)

Dalam ayat di atas Allah memberikan tuntunan kepada seorang mukmin, bahwa orang-orang mukmin dilarang dengan kata lain berdampak hukum haram memilih dan mengangkat orang-orang kafir menjadi pemimpin bagi kalangan orang mukmin.

Orang yang yang tidak berprinsip mengikuti aturan Allah ini dikategorikan sebagai orang munafiq yang nantinya tempatnya di neraka paling bawah atau kerak neraka (Ibnu Katsir, 1417H/1997M: 626-627).

Orang yang memilih pemimpin dari kalangan yang tidak seaqidah, mereka tidak akan mendapat pertolongan dari azab Allah SWT (Ash-Shabuni,1420H/1999M: 313). Kecuali mereka melakuakan 4 hal seperti yang diungkapkan An-Nawawi yaitu:

  1. Bertaubat dari kenifaqan dan perbuatan jelek mereka
  2. Memperbaiki diri dengan memulai hal-hal yang bagus dengan membaguskan niat dan amal mereka
  3. Berpegang teguh pada kitab Allah dan agama-Nya dengan tujuan mencari keridhaan Allah
  4. Tulus ikhlas dalam menjalankan agama dengan tidak memcampur adukkan dengan tujuan lain (Asy-Syaikh Muhammad Nawawi)

Islam sesorang ditentukan pertama kali dengan kalimat syahadat. Syahadat tersebut kalau diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia berupa, “Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad utusan Allah” sebenarnya memiliki makna yang sangat dalam. Pernyataan tersebut merupakan 
sebuah pernyataan misi hidup di mana 
kita berkomitmen akan terus menjadi

b. Mukallaf 
Adapun syarat mukallaf ini bertujuan supaya pemimpin mampu mengatasai permasalahan rakyat, tidak sah mengangkat pemimpin dari kalangan anak-anak atau pun orang gila.

c. Merdeka
Tujuan syarat merdeka ini adalah supaya pemimpin dapat mencurahkan waktunnya dalam melayani dan pemimpin disegani.

d. Laki-laki
Tujuan syarat laki-laki adalah supaya dapat mencurahkan waktu dan dapat berhubungan dengan para laki-laki dalam membahas dan menyelesaikan tugas-tugas negara dengan hasil yang menguntungkan negara tidak merugikan negara. 

Dalam hadits, Nabi Muhammad 
bersabda: 

“Nabi Muhammad SAW bersabda : Suatu kaum tidak akan mengalami kejayaan kalau pemerintahannya dipimpin seorang 
perempuan.” (H.R. Bukhari).

e. Dari kalangan suku Quraisy, sebagian ulama ada yang tidak mensyaratkan ini.

f. Adil.

g. Berpengetahuan luas dalam arti yang sebenarnya pemimpin harus mengetahui 
hukum-hukum, paham tentang agama. 
Dengan harapan nantinya bisa mengajarkan rakyatnya, dan tidak memutuskan perkara dengan plin-plan, bisa memutuskan perkara dengan adil dan benar dengan waktu yang singkat karena mengerti hukum.

h. Berani 
Berani disini adalah hatinya kuat ketika tertimpa musibah gelisah, sengsara, tujuannya supaya mampu mengendalikan dirinya, dapat mengatur komando prajurit, mengalahkan musuh-musuh, membuka kemenangan, menghadapi peristiwa yang terjadi tidak melarikan diri atau bersembunyi di belakang, berani mengatasi fittnah yang terjadi di masanya.

i. Mempunyai pemikiran yang brilian Syarat ini bagi pemimpin gunanya untuk bisa mengatur rakyat dengan strategi yang jitu dan mengatasi masalah-masalah kerduniaan dengan baik.

j. Sejahtera pancaindera
Sejahtera pancaindra akan membawakan pemimpin bisa berinteraksi dengan rakyatnya dengan mudah dan cepat.

Jadi Begitulah kita sebagai umat Islam harus memiliki pengetahuan bagaimana kita memilih seorang pemimpin yang sesuai dengan ajaran islam dan Al-Qur'an, adanya artikel ini semoga dapat membantu menambah wawasan karena membaca artikel ini.

*) Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Editor: Adis Setiawan

Redaksi

Redaksi Kuliah Al Islam

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال