Korupsi dalam Perspektif Alqur’an


Oleh: Devina Nur Annisa*

Secara umum, pengertian korupsi adalah sebuah tindakan seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan dalam suatu lingkup ataupun organisasi dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. 

Korupsi ini termasuk perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang dari penyuapan dan lain sebagainya, dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri (pribadi), orang lain, ataupun pihak-pihak tertentu yang mengakibatkan kerugian. 

Pengertian korupsi menurut UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengartikan bahwa korupsi adalah setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Definisi korupsi dalam Alqur’an adalah segala tindakan yang merugikan orang lain dengan cara memakan harta yang haram, menyuap, mencuri, melanggar janji, mengkhianati amanat serta berdampak merusak kepentingan umum atau kehidupan secara besar. 

Bentuk korupsi dalam Alqur’an berupa: penyuapan (suap-menyuap), khianat (pembohongan informasi publik dan fakta), hirabah (perampokan/ membuat kerusakan di muka bumi), aklu suht (memakan harta haram dan suap-menyuap), pencurian, merusak dan merampas, zalim dan melanggar hukum dan memakan yang batil.

Faktor penyebab orupsi dalam Alqur’an diantaranya berupa sifat tamak dan moral yang rusak, dan lemahnya tingkat keimanan seseorang. 

Pencegahan korupsi dalam Alqur’an diantaranya: menanamkan (menegakkan) sifat amanah melalui pemerintah untuk mencegah korupsi, menanamkan jiwa anti korupsi berupa amanah dan adil, bersikap amanah, sifat adil dalam bertindak, pencegahan Korupsi dengan menanamkan sifat jujur dan tanggung jawab. 

Hukuman Pelaku Korupsi dalam Alqur’an yakni pelaku tindak pidana korupsi dikenakan hukuman diasingkan (dipenjara), pelaku tindak pidana korupsi dikenakan hukuman potong tangan dan kaki, pelaku tidak pidana korupsi dikenakan hukuman salib, dan pelaku tindak pidana korupsi dikenakan hukuman dibunuh (dihukum mati).

Di dalam Alqur’an terdapat 36 Ayat yang membahas korupsi, disini saya hanya menyebutkan 4 ayat dari 36 ayat tersebut, diantaranya:

Surat Al-Baqarah ayat 188.

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُونَ 

Artinya: 

"Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."

Menurut tafsir Nurul Qur’an yang dikarang oleh Alamah Kamal Faqih Imani, ayat diatas melarang kaum muslimin melakukan tindakan yang sangat buruk. Ayat ini memberi tahu bahwa larangan memakan harta orang lain dengan tidak benar dan mencari harta dengan jalan yang salah. 

Selain itu tidak diperbolehkan merebut harta milik orang lain dengan jalan paksa dan tidak adil kemudian sang penindas (orang yang merebut harta) tersebut mengadu kepada para hakim sehingga mereka akan memberi para hakim sesuatu sebagai hadiah atau suap dengan tujuan memiliki harta orang lain dengan cara kekerasan. 

Apabila keadaan seperti itu maka telah melakukan dua kedzaliman besar: yaitu memakan hak orang lain dan penyuapan.

Surat An-Nisa ayat 29.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

Artinya: 

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar),"

Surat Ali Imran ayat 161.

وَمَنْ يَّغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۚ

Artinya: 

"Siapa yang menyelewengkan (nya), niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang diselewengkannya itu."

Surat Al-Maidah ayat 42.

سَمّٰعُوْنَ لِلْكَذِبِ اَكّٰلُوْنَ لِلسُّحْتِۗ

Artinya: 

"Mereka (orang-orang Yahudi itu) sangat suka mendengar berita bohong lagi banyak memakan makanan yang haram."

Pelaku korupsi dikategorikan melakukan  dosa besar dan harus dikenai sanksi dibunuh, disalib, atau dipotong tangan dan kakinya dengan cara menyilang (tangan kanan dengan kaki kiri atau tangan kiri dengan kaki kanan) atau diusir. 

Dalam konteks ajaran Islam yang lebih luas, korupsi merupakan tindaan yang bertentangan dengan prinsip keadilan (al-‘adalah), akuntabilitas (al-amanah), dan tanggung jawab. 

Korupsi dengan segala dampak negatifnya yang menimbulkan berbagai distorsi terhadap kehidupan negara dan masyarakat dapat dikategorikan termasuk perbuatan fasad, kerusakan di muka bumi, yang sekali-kali amat dikutuk Allah SWT.

*) Mahasiswa Program Studi Ilmu Alqur'an dan Tafsir, Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, Universitas Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Editor: Adis Setiawan

Redaksi

Redaksi Kuliah Al Islam

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال