Jual Beli Online Bentuk Muamalah di Era Modern dalam Perspektif Fikih


Oleh: Zulaicha Kunik Zakiyah Achmad*

*) Mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

ABSTRAK

Era digital atau biasa dikenal dengan istilah 4.0 dimana segala sesuatu diupayakan beralih menuju digitallisasi. Apabila dahulu yang dimaksudkan dengan transaksi jual beli harus dilakukan dengan cara bertatap muka dimana terjadi peralihan barang secara langsung dari penjual kepada pembeli, yaitu pembeli harus bertemu dengan penjual dipasar nyata. 

Saat ini telah beralih kepada era dimana transaksi tidak lagi dilakukan secara tatap muka, melainkan sudah melalui media online. Jual beli merupakan salah satu bentuk mu’ammalah dalam Islam yang diperbolehkan secara syari’at Islam sepanjang dilakukan dengan cara-cara dan pada objek yang sesuai syari’at Islam pula. 

Online yaitu sebuah cara transaksi atau akad yang menggunakan sarana elektronik/internet baik berupa barang maupun berupa jasa. Akad yang disepakati dengan menentukan ciri-ciri tertentu dengan membayar harganya terlebih dahulu sedangkan barangnya diserahkan kemudian. 

Dalam sudut pandang fiqih jual belin on-line diperbolehkan dalam islam sesuai dengan kaedah fiqih “Al-ashl fi mu’amalah al -ibahah, illa idza ma dalla al-dalil ala khilafihi, asalkan didalam prosesnya tidak terjadi unsur-unsur yang bertentangan dengan islam seperti penipuan, ketidak jelasan dan riba.

Kata Kunci : Jual Beli, Online, Muamalah, Perspektif Fiqih

ABSTRACT

The digital era or commonly known as 4.0 where everything is strived to shift to digitalization. In the past, what was meant by buying and selling transactions had to be carried out face to face where there was a direct transfer of goods from the seller to the buyer, that is, the buyer had to meet the seller in the real market. 

Currently, it has moved into an era where transactions are no longer carried out face-to-face, but through online media. Buying and selling is a form of mu'ammalah in Islam which is permissible according to Islamic law as long as it is carried out in ways and on objects that are in accordance with Islamic law as well. 

Online is a method of transaction or contract that uses electronic/internet facilities in the form of goods or services. The contract is agreed upon by determining certain characteristics by paying the price first while the goods are delivered later. 

From the point of view of fiqh, buying and selling online is permissible in Islam in accordance with the rules of fiqh "Al-ashl fi mu'amalah al-ibahah, illa idza ma dalla al-dalil ala khilafihi, as long as there are no elements that are contrary to Islam in the process. such as fraud, obscurity and usury.

Keywords: Buying and Selling, Online, Muamalah, fiqh Perspective


PENDAHULUAN

Mengingat sekarang sudah memasuki era teknologi atau 4.0, dimana peran manusia sebagian tergantikan oleh teknologi sehingga dimungkinkan untuk bertransaksi jual beli banyak dilakukan dengan cara online. 

Jual beli online tidak lagi saling mengenal antar kedua belah pihak, apalagi untuk saling bertemu diantara keduanya. Mereka sama-sama ada dalam satu dimensi yakni dimensi online atau dunia maya yang tidak pernah bertemu secara langsung. 

Jual beli ialah suatu perjanjian tukar menukar barang atau benda yang mempunyai nilai secara ridha di antara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati. 

Muamalah merupakan hubungan antar manusia yang saling bertindak, berbuat dan saling beramal, sehingga melahirkan suatu hal tertentu seperti kepindahan kepemilikan. Kepindahan ataupun kepemilikan dalam suatu harta benda dapat dilakukan dengan berbagai macam cara, seperti warisan, pemberian kepada orang lain berupa zakat, infaq, shadaqah, dan dengan cara jual beli. 

Dari berbagai cara kepindahan kepemilikan tersebut mengharuskan kedua belah pihak untuk saling bertemu, khususnya dibidang jual beli.

Seiring dengan perkembangan teknologi dalam melakukan transaksi yang semakin berkembang ini, ternyata turut pula menimbulkan berbagai permasalahan. Beberapa permasalahan yang dapat muncul dalam transaksi online adalah, kualitas barang yang dijual, hal ini karena pembeli tidak melihat secara langsung barang yang akan dibeli. 

Pembeli hanya melihat tampilan gambar yang akan dijual, potensi penipuan yang sangat tinggi, dimana ketika pembeli sudah melakukan pembayaran namun barang tidak kunjung diantar kepada pembeli, potensi gagal bayar dari pembeli, dimana ketika penjual sudah mengirimkan barang kepada pembeli namun pembayaran tidak kunjung dilakukan oleh pembeli. 

Berdasarkan uraian diatas maka perlu adanya kajian berdasarkan fikih muamalah terhadap jual beli online. Karena fiqih muamalah merupakan aturan Allah yang ditujukan untuk mengatur kehidpuan manusia. Kajian secara fiqih muamalah maka akan melahirkan beberapa hukum yakni sah, fasd, atau batal. 

Dengan demikian terdapat beberapa permasalahan yaitu. Jual beli online apakah sudah memenuhi syarat dan rukunnya sehingga akadnya sah, atau justru ada beberapa rukun dan syaratnya namun ada sesuatu hal yang merusak akad sehingga hukumnya fasd, dan apakah jual beli online tidak terpenuhi rukun dan syaratnya sehingga batal akadnya. 

METODOLOGI PENELITIAN

Dalam penelitian ini selain menggunakan metode yang tepat, juga perlu memiliki teknik pengumpulan data yang relevan, sehingga proses penelitian ini dapat mengelola data dan hasil yang relevan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka. 

Di mana peneliti mencari data atau informasi jurnal ini melalui membaca dari jurnal, buku-buku referensi maupun dari searching internet yang sesuai dengan pembahasan yang akan diteliti. 

Dengan metode tersebut pengumpulan data yang dilakukan dengan cara membaca, mencatat, dan pengelolaan data penelitian yang berkaitan dengan masalah dan tujuan penelitian. 

Teknik ini dilakukan dengan tujuan untuk mengungkapkan berbagai teori-teori yang relevan dengan permasalahan yang sedang diteliti sebagai bahan rujukan dalam pembahasan hasil penelitian.

PEMBAHASAN

Fikih muamalah ialah aturan atau hukum Allah yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan atau urusan yang berkaitan dengan urusan duniawi sosial kemasyarakatan. 

Sedangkan arti secara sempit muamalah ialah tukar menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan.  Fiqih muamalah berarti segala sesuatu dimana seseorang dapat saling menukarkan harta benda selama harta benda tersebut bermanfaat dan berdasarkan prinsip hukum Islam. 

Menukarkan harta benda biasa dikenal dengan istilah jual beli atau al-bai’ dalam istilah Islam. Jual beli yang dilakukan oleh para pihak harus memenuhi prinsip hukum islam, prinsip hukum Islam cakupannya bisa berdasarkan Al-Qur'an, hadis, ijma' dan qiyas. 

Jika di Indonesia saat ini selain ke empat sumber hukum Islam tersebut terdapat satu tambahan dasar hukum yakni fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Pada prinsipnya segala bentuk jual beli itu diperbolehkan selama tidak ada yang melarangnya, hal ini sesuai dengan kaidah fikih yang berbunyi;

األصل في المعاملت اإلباحت اال أن يدل دليل على تحريمها

“Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” 

Jual beli atau al-bai’ secara etimologi berarti tukar menukar sesuatu. Sedangkan secara terminologis bai’ atau jual beli adalah transaksi tukar menukar materi yang memberikan konsekuensi kepemilikan barang atau jasa secara permanen.

Terdapat berbagai bentuk atau cara dalam transaksi jual beli salah satunya ialah dengan cara online. Transaksi online dibantu berdasarkan perkembangan teknologi yang sekarang disebut era 4.0 sebagai era revolusi industry. 

Era ini akan memengaruhi berbagai aktivitas manusia dalam berbagai bidang, tidak hanya dalam bidang teknologi saja, namun juga bidang yang lain seperti ekonomi, sosial, dan politik. 

Di sektor ekonomi telah terlihat bagaimana sektor jasa transportasi dari kehadiran taksi dan ojek daring. Dibidang jual beli terdapat berbagai macam jual beli online (olshop). 

Online shoping atau jual beli online bagian dari solusi bagi mereka yang membutuhkan sesuatu namun ingin bertransaksi ditempat masing-masing tanpa harus datang ke tempat dimana barang yang dibutuhkan dijual, cukup melalui smart phone kebutuhan dapat terpenuhi melalui olshop. 

1. Konsep Jual Beli Online

Jual beli via internet yaitu, sebuah akad jual beli yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik baik berupa barang maupun berupa jasa. Atau jual beli via internet adalah akad yang disepakati dengan menentukan ciri-ciri tertentu dengan membayar harganya terlebih dahulu sedangkan barangnya diserahkan kemudian. 

Sedangkan dari definisi lain jual beli online sebagai satu set dinamis teknologi, aplikasi dan proses bisnis yang menghubungkan perusahaan, konsumen, komunitas tertentu melalui transaksi elektronik dan perdagangan barang, pelayanan dan informasi yang dilakukan secara elektronik.  

Jika melihat pada pengertian diatas jual beli online yang berdasarkan media elektronik yakni internet, maka segala sesuatu jual beli yang berdasarkan media jaringan internet merupakan jual beli online, sehigga sarana apapun atau aplikasi apapun selama membutuhkan akses jaringan internet berarti termasuk sebagai jual beli online. Seperti WhatsApp, Instagram, Telegram, Facebook, Website, Blog. 

Jual beli online (olshop) di Indonesia melalui media Website terdapat beberapa jenis olshop, seperti Lazada, Shoppe, Bukalapak, dan lain sebagainya. Pada prinsipnya setiap seseorang yang akan melakukan transaksi jual beli selalu memperhatikan kehati-hatian baik itu bagi penjual maupun pembeli. 

Hal ini untuk menghindari penipuan bagi kedua belah pihak, terlebih jual beli dengan cara online sistem. Selain itu hal yang harus dilakukan oleh pembeli untuk melakukan transaksi melalui olshop yakni harus memiliki akun terlebih dahulu. 

Pembeli yang tidak memiliki akun maka tidak dapat melakukan transaksi tersebut. Sehingga pihak olshop akan merasa aman terhadap dagangannya. Dengan adanya akun pembeli, maka data yang terdaftar merupakan data yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan. 

Hanya dengan mendaftarkan nomor telephone maka akan secara otomatis data pembeli sudah lengkap. Hal ini disebabkan karena nomor telephone yang dimiliki sudah terverfikasi melalui data kartu keluarga. 

Pembeli hanya dapat melihat barang yang dijual melalui gambar dan deskripsi yang diberikan oleh penjual. Deskripsi tersebut menjadi sebuah acuan bagi pembeli untuk mengetahui secara detail barang yang akan dibeli. 

Sedangkan untuk melihat kualitas barang dapat memperhatikan konten, komentar dari para pembeli yang sudah membeli terlebih dahulu. Kedua hal tersebut menjadi tolak ukur bagi pembeli dalam menentukan apakah akan membeli atau tidak dari sisi barang yang akan dibeli. 

Sedangkan dari segi pemilik barang yakni toko yang menjual, pembeli dapat melihat kuantitas barang yang telah dijual, hal ini menjadi salah satu pertimbangan yang cukup akurat dalam mengambil langkah apakah memilih toko tersebut atau tidak. 

Proses jual beli akan terlaksana bilamana pembeli melakukan pembayaran melalui nomor rekeneing atau kode bayar yang ditunjuk oleh olshop. Adanya pembayaran, mengindikasikan bahwa pembeli sepakat terhadap jenis, bentuk, kualitas dan kuantitas yang dijual oleh olshop. 

Dalam tinjauan fikih muamalah bukti kesepakatan dapat dibuktikan dengan adanya akad, atau melalui bentuk kesepakatan tertulis. Dan akad tersebut menjadi dasar hukum bagi kedua belah pihak yang menyebabkan salah satu pihak tidak dapat membatalkan secara sepihak.

2. Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Jual Beli Online

Fikih muamalah terdiri dari dua kata yaitu fikih dan muamalah. Fikih menurut syara' adalah pengetahuan tentang hukum syariah yang sebangsa perbuatan yang diambil dari dalil-dalilnya secara detail. 

Dan muamalah memiliki arti saling bertindak, saling berbuat dan saling beramal. Dengan demikian fikih muamalah diartikan sebagai tukar menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan hukum Islam. Pengertian tersebut sama dengan istilah jual beli. 

Jual beli dalam istilah fikih disebut dengan al-bai’ yang berarti menjual, mengganti, dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. Lafaz al-bai’ dalam bahasa Arab terkadang digunakan untuk pengertian lawannya yakni kata asy-syira (beli). 

Dengan demikian, kata al-bai’ berarti jual, tetapi sekaligus juga berarti beli.  Jual beli terbagi menjadi 3 bagian, pertama jual beli sesuatu yang barangnya dapat dilihat, kedua jual beli sesuatu yang disertai dengan sifat atau ciri-ciri tertentu. Ketiga jual beli yang sesuatu yang tidak ada dan tidak dapat dilihat oleh kedua belah pihak. 

Jika dilihat dari konsep jual beli online, maka jual beli online secara garis besar masuk dalam kategori jual beli yang ketiga, yaitu jual beli sesuatu yang tidak ada dan tidak dapat dilihat oleh kedua belah pihak. 

Karena dari segi barang memang jual beli online tidak dapat memperlihatkan kepada pembeli secara nyata, hanya dapat dilihat melalui gambar dan data. Selain tidak dapat dilihat secara langsung, barang tersebut tidak ada. Gambar bisa saja mengalami perubahan pada saat barang tersebut tiba setelah melakukan transaksi. 

Dengan adanya kemungkinan perubahan antara gambar yang ditampilkan dengan kenyataan merupakan hal yang harus diantisipasi dengan baik, sehingga pihak penjual harus memberikan opsi untuk mengembalikan jika barang yang dipesan tidak sesuai dengan pesanan. Dengan adanya opsi pengebalian maka akan terhindar dari unsur penipuan. Adanya opsi tersebut dalam fikih dikenal dengan sebutan khiyar.

Salah satu khiyar dalam pandangan fikih mumalah ialah khiyar aib (cacat) yakni jika barang yang telah dibeli ternyata ada kerusakan sehingga pembeli berhak mengembalikan barang tersebut kepada penjual. 

Khiyar aib ini berlaku semenjak pembeli mengetahui cacat setelah berlangsungnya akad. Menurut fuqaha Malikiyah dan Syafi'iyah, batas waktu berlakunya khiyar aib yakni berlaku secara faura maksudnya ialah pihak yang dirugikan harus secepat mungkin menggunakan hak khiyarnya, jika mengulur-ngulur waktu tanpa alasan yang dapat dibenarkan maka hak khiyar tersebut gugur dan akadnya dianggap telah lazim.

Bukan fikih namanya ketika suatu hukum tidak berubah berdasarkan kondisi atau perkembangan zaman, karena hukum fikih tumbuh bersamaan dengan perkembangan Islam. Perkembangan zaman, akan membawa perubahan hukum dalam Islam melalui ilmu fikih salah satunya yaitu fikih muamalah. 

Seiring dengan berkembangnya teknologi, akses dalam bermuamalah melalui teknologi sangat berperan penting, karena memberikan kemudahan baik bagi penjual maupun pembeli tanpa harus berkeliling memasarkan produk-produknya. Sehingga fikih harus mampu menjawab perubahan-perubahan tersebut. 

Jika dilihat berdasarkan data atau spesifikasi yang ada dalam olshop, maka akan memiliki hukum yang berbeda dengan dilihat dari sudut pandang obyek/barang yang diperjual belikan. Dalam jual beli online, penjual selalu memberikan gambaran umum secara detail. 

Yang dapat dibedakan baik itu warna, kualitas barang, komposisi barang, bahkan harga barang itu sendiri sudah dijabarkan oleh penjual. Ketika jual beli online dilihat berdasarkan data spesifikasi dari barang tersebut maka masuk dalam jual beli yang kedua, yaitu jual beli sesuatu yang disertai dengan sifat atau ciri-ciri tertentu. 

Dan akad yang dapat digunakan ialah akad salam, krena pembeli melakukan pemesana berdasarkan spesifikasi dari barang yang itu sendiri, sehingga ketika ada spesifikasi yang tidak sesuai dengan harapan, pembeli tidak melanjutkan transaksi jual belinya.

3. Landasan Hukum 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ

Artinya: 

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuammalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya.” (QS. Al-Baqarah :282)

من أسلف في شيء ففي َكْيل معلوٍم ووز ٍن معلوٍم إلى أجل معلوٍم

Artinya:

"Barang siapa melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui." (HR. Bukhari).

Kriteria yang ada dalam olshop jika sudah memenuhi sebagaimana hadis tersebut maka sudah dipastikan akadnya sah dan boleh dilanjutkan transaksinya. Takaran dan timbangan dapat diartikan sebagai kualitas dan kuantitas dari obyek yang diperjual belikan. 

Dan jangka waktu sudah ditentukan artinya ketika bertransaksi melalui olshop biasanya ada jangka waktu pembayaran sampai dengan hari, tanggl dan jam tertentu. 

Sehingga ketika pembayaran dilakuakan diluar jangka waktu yang telah ditentukan maka akadnya batal. Hal tersebut sudah lazim dalam transaksi online. Hanya saja yang tidak dapat dipastikan ialah pengirimannya. Kapan barang akan diterima itu bergantung pada jasa pengiriman.

KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan yang diatas jual beli online yang ada di Indonesia baik itu Shopee, Lazada, Tokopedia dan lainnya. Pada dasarnya menggunakan konsep yang sama, yakni memberikan spesifikasi tentang kualitas barang, jenis barang dan harga dari barang itu sendiri. 

Selain itu dalam transaksi online pihak penjual telah menetukan dalam hal cara pembayaran dan klaim jika terdapat cacat atau kerusakan atas barang yang diterima. 

Pandangan fikih muamalah terhadap transaksi online sudah sesuai, karena penjual memberikan data yang terperinci terkait dengan obyek barang yang diperjual belikan, dan pembeli memiliki hak khiyar yang diberikan oleh penjual. 

Detail obyek barang sebagai pandangan bagi pembeli untuk mengetahui kadar kualitas dari barang itu sendiri sehingga pembeli akan melanjutkan atau berhenti dalam pembelian tersebut. 

Akad yang tepat dalam transaksi semacam ini yakni akad salam. Dimana akad salam harus diketahui secara rinci barang yang akan diperjual belikan, barang yang telah disepakati maka dikirim kepada pembeli dikemudian hari, hal ini sudah sesuai berdasarkan fatwa DSN-MUI. 

Sedangkan hak khiyar berlaku ketika pembeli merasa ada barang yang tidak sesuai dengan detail yang diberikan oleh pembeli, hanya saja hak khiyar diatur oleh penjual dengan cara-cara tertentu. Selama pembeli memiliki hak khiyar akad tersebut sudah tepat. Akan tetapi ketika pembeli tidak memiliki hak khiyar maka akadnya rusak. Karena merugikan salah satu pihak.

DAFTAR PUSTAKA

Abdurohman, D. Haris Maiza,P . Iwan NurdiN. Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Jual Beli Online. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 1(02), 39. 2020.

Djazuli, A. Kaidah- Kaidah Fiqih: Kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis. Jakarta: Kencana. 2016.

Fitria, T. N. Bisnis Jual Beli Online (Online Shop) Dalam Hukum Islam Dan Hukum Negara. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 3(01), 52. 2017.

Khalaf, Abdul W. Terjemah Ilmu Ushul Fikih: kaidah Hukum Islam. Jakarta: Pustaka Amani. 2013.

Prasetyo, Bayu. Revolusi Industri 4.0 Dan Tantangan Perubahan Sosial. Journal of Proceedings Series, 0(5), 22-27. 2018.

Shobirin, S. Jual beli dalam pandangan Islam. BISNIS: Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, 3(2), 239. 2016.

Syafei, Rachmat. Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia. 2014.

Editor: Adis Setiawan

Redaksi

Redaksi Kuliah Al Islam

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال