Fenomena Tabarruj di Kalangan Wanita Masa Kini


Oleh: Abidah Aladawiyah*

Kata tabarruj sudahlah tidak asing lagi di kalangan umat Islam. Tidak sedikit pengertian dari Istilah tersebut disampaikan oleh banyak ulama', baik dari perspektif Islam, Al-Qur'an hingga pengertian yang sesuai dan menyesuaikan zamannya. 

Istilah tabarruj sendiri dalam Al-Quran digunakan untuk menyebut perilaku tidak baik seorang wanita di masa Jahiliyah, yakni perilaku wanita yang berlebihan dalam berpenampilan atau berlebihan menampakkan kecantikannya dengan perhiasan-perhiasan yang digunakannya.

Perilaku tabarruj yang dilakukan oleh wanita di zaman jahiliyah, seringkali memiliki tujuan buruk, seperti ia berbicara dengan suara yang dilemah lembutkan, berjalan lemah gemulai di hadapan pria yang bukan mahramnya untuk menarik perhatian orang lain hingga timbulnya nafsu dari kalangan pria di masa itu. 

Walaupun sebutan tabarruj tersebut dalam konteks sebelumnya  merujuk pada wanita zaman Jahiliyah, namun tidak menutup kemungkinan istilah tersebut dapat digunakan juga terhadap wanita muslimah di era sekarang.

Dalam Al-Quran, istilah tabarruj disebut dan diungkapkan pada ayat ke 33 dari surah Al-Ahzab, yang berbunyi:

وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى وَاَقِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰتِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَطِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًاۚ

Artinya:

"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu, dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya."

Pengertian dari tabarruj tidak hanya ada pada Al-Qur'an saja, namun bisa diketahui dari berbagai pendapat para ulama' mengenai istilah tersebut. 

Salah satunya pendapat dari Ibnu Abi Najah, mengatakan tabarruj ialah wanita yang memakai wewangian; pendapat dari Mujahid, ialah wanita yang keluar dari rumah dan berjalan di antara lelaki; pendapat Al-Kalaby, mengatakan tabarruj ialah wanita yang menggunakan pakaian yang terbuat dari batu permata mulia dan mengenakannya kemudian berjalan di tengah jalan.

Dari pengertian istilah tabarruj yang ada, perlu diketahui bahwasannya kata tabarruj terbentuk dari kata dasar, bentuk dari kata depan, yakni "tabarraja" yang mana kata tersebut terbentuk dari turunan kata bentuk tsulatsi, yakni kata "baraja-yabruju" memiliki arti tampak. Kata tabarraja sendiri adalah istilah yang dikhususkan untuk kaum wanita (Umar dan Yusra, 2020). 

Maka dapat disimpulkan, tabarruj adalah perilaku berhias wanita zaman jahiliyah dulu untuk menarik perhatian lawan jenis yang bukan mahramnya dengan menampakkan perhiasan dan kecantikannya secara berlebihan. Dari pengertian di atas, bisa disimpulkan bahwasanya pengertian tersebut lebih kepada tabarruj yang biasa dilakukan wanita pada masa jahiliyah. 

Di era sekarang, istilah tersebut mampu berkembang sehingga ruang lingkup tabarruj tidak hanya melulu pada perhiasan atau wewangian saja. Di era sekarang, tabarruj yang dilakukan oleh wanita cenderung dari kalangan wanita atas yang memiliki finansial lebih sehingga mendorong mereka untuk melakukan perubahan terhadap badan dan wajah demi mengejar standar kecantikan yang ada hingga menjadikan mereka candu terhadapnya.

Dari penjelasan yang ada, tabarruj tidaklah berhenti pada perilaku tidak baik wanita di zaman Jahiliyah, namun hal tersebut memiliki relevansi dengan zaman kini. Bahkan tabarruj di era sekarang lebih parah dari yang disebut dalam Al-Qur'an. 

Banyak perilaku muslimah yang tidak menyadari bahwa hal tersebut termasuk dalam kategori tabarruj, seperti bercadar namun di-posting di medsos yang dimilikinya, mengenakan kerudung dengan sanggul rambut yang berlebihan, memakai pakaian tertutup namun ketat dan melakukan vidio-vidio viral dengan goyangan yang menampakkan lekuk tubuh yang dimilikinya dan lain sebagainya.

Contoh tersebut tidak hanya pada pakaian dan perilaku buruk saja, juga seperti halnya perawatan wajah yang menghabiskan berjuta-juta bahkan milyaran rupiah hingga melakukan operasi plastik untuk mendapatkan bentuk yang ideal. 

Dari fenomena di atas, tidak dipungkiri faktor-faktor yang mempengaruhi hal tersebut menjadi lumrah di kalangan masyarakat masa kini. 

Adapun faktor yang memengaruhi pesatnya tabarruj di masa kini antara lain:

  1. Media massa dan pesatnya perkembangan teknologi yang ada, sehingga budaya di luar wilayah atau negara luar mampu masuk tanpa ada yang mampu menahannya.
  2. Produk kecantikan. Maraknya produk kecantikan yang akhir-akhir ini digaungkan dengan iklan tentang standart kecantikan yang ideal, sehingga menarik perhatian kaum wanita untuk membelinya tanpa menimbang terlebih dahulu.
  3. Gaya trend atau gaya hidup public figure. Tidak sedikit masyarakat mengikuti gaya hidup artis-artis atau selebritis yang di idolakannya, baik dari model pakaian, gaya hidup mewah yang bagi mereka ada style yang sedang trend sehingga harus diikuti.
  4. Korean Hallyu. Istilah tersebut sudah lama digunakan untuk menyebut dampak atau pengaruh dari adanya dan masuknya gelombang (budaya) Korea di Indonesia. Dampak dari halyu tidaklah sepele, karena pengaruh tersebut pandangan atau standar yang ada di Indonesia berubah mengikuti mode Korea yang ada. Bahkan operasi plastik tidaklah asing lagi jika dihubungkan dengan negara tersebut.

Jadi dapat disimpulkan bahwa tabarruj yang disebut dalam Al-Qur'an mengalami perluasan dan perkembangan makna dengan menyesuaikan lingkungan dan masa yang ada. Tabarruj di era sekarang tidaklah cukup hanya berpatokan pada konteks zaman Jahiliyah saja, namun perlu disesuaikan dengan konteks di era sekarang. 

Tidak sedikit dari wanita muslimah sendiri melakukan perilaku tersebut tanpa menyadari bahwa hal tersebut termasuk tabarruj yang dimaksud oleh Al-Qur'an.

Begitu juga yang dimaksud dalam Al-Qur'an tidaklah berhenti pada larangan tabarruj aja, tetapi juga mengarahkan perilaku mana yang baik untuk dilakukan oleh seorang muslimah. 

Larangan dan anjuran ini walaupun secara tekstual adalah para istri Nabi yang dituju, namun hal tersebut tetaplah berlaku secara universal untuk kalangan muslimah lain baik itu di zaman nabi hingga zaman sekarang dimana pun berada tempatnya, sehingga pesan yang terkandung dalam ayat di atas tidak bisa ditolak atau dibantah dengan mengatakan hal tersebut hanya berlaku kepada istri Nabi.

Berikut pesan yang dapat diambil dari Q.S al-Ahzab ayat 33: berdiamlah engkau (wahai kaum muslimah) di dalam rumah dan jangan sekali-kali meninggalkan rumah kecuali adanya kebutuhan mendesak yang dibenarkan oleh Syara'; janganlah engkau berlebihan dalam berpenampilan, berhias diri atau bertindak seperti wanita zaman dahulu (Jahiliyah); laksanakan shalat dan tunaikan zakat. Dari apa yang ada dalam pesan tersebut, selain adanya larangan juga adanya perintah dan mengarahkan kepada perilaku yang sepatutnya dilakukan oleh muslimah dulu maupun sekarang hingga nanti.

*) Mahasiswi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Editor: Adis Setiawan

Redaksi

Redaksi Kuliah Al Islam

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال