Fenomena Hamil di Luar Nikah Pada Anak Muda


Penulis : Muhammad Lukmanul Hakim

Fenomena hamil diluar nikah di Indonesia semakin meningkat. Pergaulan semakin bebas dan didukung dengan kemajuan teknologi yang semakin canggih zaman sekarang. 

Salah satu faktor mendorong rasa ingin tahu remaja yang mencoba-coba hal yang baru, ketika remaja perempuan telah mengalami hamil diluar nikah dapat menimbulkan dampak negatif contohnya memunculkan konsekuensi psiokologis yang dialami remaja perempuan cukup berat.     

Hamil diluar nikah adalah hal yang biasa dilakukan oleh anak remaja zaman sekarang. Hamil diluar nikah pada zaman Rasul itu tidak ada itu sama saja dengan zina, zina dilarang dalam hukum Islam hukumnya haram. Alasan remaja melakukan hamil diluar nikah yaitu:   

Faktor Ekonomi

Alasan dari faktor ekonomi, dikutip dari sindo news.com remaja memaksa cari jalan pintas dengan cara menjual diri, open bo, psk online, dll untuk memenuhi kebutuhan/ekonomi sehari-hari terutama remaja perempuan yang banyak sekali kebutuhannya.

Pergaulan Bebas

Dalam data SDKI tahun 2019 tercatat sebanyak 80% wanita dan 84% pria mengaku pernah berpacaran. Kelompok umur 15-17 merupakan kelompok umur mulai pacaran pertama kali, terdapat 45% wanita dan 44% pria. 

Kebanyakan wanita dan pria mengaku saat berpacaran melakukan berbagai aktivitas. Aktifitas yang dilakukan seperti 64% wanita dan 75% pria sudah berpegangan tangan, lalu sebanyakn 17% wanita dan 33% pria sudah berpelukan, selanjutnya sekitar 30% wanita dan 50% pria pernah melakukan ciuman pada bibir dan sebanyak 5% wanita dan 22% pria telah meraba/diraba. 

Selain itu, dilaporkan sebanyak 8% pria dan 2% wanita sudah melakukan hubungan seksual. Sebanyak 59% wanita dan 74% pria telah melakukan hubungan seksual pra nikah dan rata-rata mereka melakukan seks pertama kali pada umur 15-19 tahun. 

Presentase paling tinggi terjadi pada umur 17 tahun sebanyak 19%. Diantara remaja yang telah melakukan hubungan seksual dilaporkan 12% wanita mengalami kehamilan tidak diinginkan dan 7% dilaporkan pria yang mempunyai dengan kehamilan tidak diinginkan. (Ansari, Suwarni, Selviana, Rochmawati, Mawardi. 2020).

Banyak perempuan yang hamil di luar nikah menjadi korban oleh pria yang tidak mau bertanggung jawab dan memilih untuk kabur (Rofiah, N. 2014) sehingga mengakibatkan perempuan yang hamil di luar nikah tersebut mengalami depresi berat karena harus menanggung malu atas perbuatannya yang kemudian dapat memicu untuk melakukan tindakan aborsi atas kehamilannya karena tidak sanggup menanggung beban sendirian (Apriliyansi, M. 2006). 

Angka aborsi di dunia sudah mencapai 60 juta bayi per tahun dan Negara Indonesia termasuk kedalam 4 besar dunia. Hal tersebut menunjukkan masalah ini sudah sangat cukup serius di Indonesia. Angka aborsi di Indonesia menurut data BKKBN sudah mencapai 2,4 juta per tahun dan setiap tahun cenderung meningkat. Kasus aborsi ini marak terjadi di usia-usia remaja, di Indonesia sendiri 1,2 juta kasus aborsi dilakukan oleh mahasiswa dan 900 ribu kasus aborsi per tahun dilakukan oleh pelajar dan sangat memungkinkan terus meningkat. (Dikutip dari :https://mediaindonesia.com/humaniora/430331/ini-risiko-menggugurkankandungan#google_vignette11/15/2021).

Solusi dari alasan dan bukti diatas yang pertama tentang faktor ekonomi, ketika ekonomi dari orang tua kita sulit kita wajib bantu mencari uang dengan kerja keras dan yang dihasilkan halal tidak hasil dari menjual diri, open bo, dan psk online. Hal tersebut menghasilkan uang haram bukan halal. Buktinya dalam hadis bukhari (2063) .

حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَرَجَ ثَلَاثَةُ نَفَرٍ يَمْشُونَ فَأَصَابَهُمْ الْمَطَرُ فَدَخَلُوا فِي غَارٍ فِي جَبَلٍ فَانْحَطَّتْ عَلَيْهِمْ صَخْرَةٌ قَالَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ ادْعُوا اللَّهَ بِأَفْضَلِ عَمَلٍ عَمِلْتُمُوهُ فَقَالَ أَحَدُهُمْ اللَّهُمَّ إِنِّي كَانَ لِي أَبَوَانِ شَيْخَانِ كَبِيرَانِ فَكُنْتُ أَخْرُجُ فَأَرْعَى ثُمَّ أَجِيءُ فَأَحْلُبُ فَأَجِيءُ بِالْحِلَابِ فَآتِي بِهِ أَبَوَيَّ فَيَشْرَبَانِ ثُمَّ أَسْقِي الصِّبْيَةَ وَأَهْلِي وَامْرَأَتِي فَاحْتَبَسْتُ لَيْلَةً فَجِئْتُ فَإِذَا هُمَا نَائِمَانِ قَالَ فَكَرِهْتُ أَنْ أُوقِظَهُمَا وَالصِّبْيَةُ يَتَضَاغَوْنَ عِنْدَ رِجْلَيَّ فَلَمْ يَزَلْ ذَلِكَ دَأْبِي وَدَأْبَهُمَا حَتَّى طَلَعَ الْفَجْرُ اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنِّي فَعَلْتُ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ وَجْهِكَ فَافْرُجْ عَنَّا فُرْجَةً نَرَى مِنْهَا السَّمَاءَ قَالَ فَفُرِجَ عَنْهُمْ وَقَالَ الْآخَرُ اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنِّي كُنْتُ أُحِبُّ امْرَأَةً مِنْ بَنَاتِ عَمِّي كَأَشَدِّ مَا يُحِبُّ الرَّجُلُ النِّسَاءَ فَقَالَتْ لَا تَنَالُ ذَلِكَ مِنْهَا حَتَّى تُعْطِيَهَا مِائَةَ دِينَارٍ فَسَعَيْتُ فِيهَا حَتَّى جَمَعْتُهَا فَلَمَّا قَعَدْتُ بَيْنَ رِجْلَيْهَا قَالَتْ اتَّقِ اللَّهَ وَلَا تَفُضَّ الْخَاتَمَ إِلَّا بِحَقِّهِ فَقُمْتُ وَتَرَكْتُهَا فَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنِّي فَعَلْتُ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ وَجْهِكَ فَافْرُجْ عَنَّا فُرْجَةً قَالَ فَفَرَجَ عَنْهُمْ الثُّلُثَيْنِ وَقَالَ الْآخَرُ اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنِّي اسْتَأْجَرْتُ أَجِيرًا بِفَرَقٍ مِنْ ذُرَةٍ فَأَعْطَيْتُهُ وَأَبَى ذَاكَ أَنْ يَأْخُذَ فَعَمَدْتُ إِلَى ذَلِكَ الْفَرَقِ فَزَرَعْتُهُ حَتَّى اشْتَرَيْتُ مِنْهُ بَقَرًا وَرَاعِيهَا ثُمَّ جَاءَ فَقَالَ يَا عَبْدَ اللَّهِ أَعْطِنِي حَقِّي فَقُلْتُ انْطَلِقْ إِلَى تِلْكَ الْبَقَرِ وَرَاعِيهَا فَإِنَّهَا لَكَ فَقَالَ أَتَسْتَهْزِئُ بِي قَالَ فَقُلْتُ مَا أَسْتَهْزِئُ بِكَ وَلَكِنَّهَا لَكَ اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنِّي فَعَلْتُ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ وَجْهِكَ فَافْرُجْ عَنَّا فَكُشِفَ عَنْهُمْ 

Hadis ini menjelaskan bahwa ketika kita menafkahi keluarga untuk orang tua, istri, dan anak-anak kita itu lebih baik dengan hasil kerja keras kita sendiri dengan yang halal, dan ketika laki-laki mencintai wanita itu langsung dengan menikahinya agar tidak terjadi semacam open bo, jual diri, dan psk online. 

Solusi dari alasan dan bukti yang kedua, bahwa kita jangan sampai terpengaruh dengan teman yang mengajak kita untuk terjerumus kedalam hal kejelekan. 

حَدَّثَنِي مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ حَدَّثَنَا أَبُو بُرْدَةَ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا بُرْدَةَ بْنَ أَبِي مُوسَى عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ وَكِيرِ الْحَدَّادِ لَا يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً

Hadis ini menjelaskan bahwa ketika kita bergaul itu pilihlah teman yang mengajak kita ke arah yang benar, ketika kita bergaul dengan orang shalih maka kita ikut baik atau shalih, ketika kita bergaul dengan orang buruk maka kita ikut buruk juga seperti penjual minyak wangi dan tukang tempa besi, kita mendekat ke penjual minyak wangi maka kita akan mendapat wanginya meskipun tidak membeli, ketika kita mendekat ke tukang tempa besi maka kita akan mendapat bau yang tidak sedap.  

Editor: Adis Setiawan

Redaksi

Redaksi Kuliah Al Islam

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال