Pemikiran Syekh Mahmud Syaltut Ulama Terkemuka Universitas Al-Azhar

KULIAHALISLAM.COM - Syekh Mahmud Syaltut lahir di Maniyah, Bani Mansur, Distrik Itai al-Beirud, Karisidenan Bukhairah, Mesir 23 April 1838 dan wafat 19 Desember 1963. Syekh Mahmud Syaltut merupakan Ulama besar dan pemikir Islam yang memiliki reputasi internasional. 


Sebagaimana biasanya anak-anak Mesir ketika itu, Syekh Mahmud Syaltut semasa kecilnya belajar membaca Al-Qur'an sampai hafal Al-Qur'an 30 juz. Ketika belanja ke remaja pada usia 13 tahun, Pada tahun 1906 dia memasuki lembaga pendidikan agama, Al Ma'had ad-Dini di Iskandariyah.

Syekh Mahmud Syaltut, Gambar : ntbmesir.net


Ia dikenal sebagai murid yang cerdas dan berhasil mendapat Asy-Syahadah al-Alimiyyah an-Nizamiyah (setingkat Master of Arts) dari Universitas Al-Azhar, Mesir tahun 1918 dan tercatat sebagai lulusan terbaik. Gelar "Doktor Honoris Causa" pernah didapatnya dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Kalijaga, Yokyakarta tahun 1961.

Aktivitasnya dalam kegiatan ilmiah bermula sebagai pengajar pada Al-Ma'had ad-Dini al Iskandari pada tahun 1919, setahun setelah memperoleh Asy-Syahadah al-Alimiyyah. Selain mengajar di Al-Iskandari dan tempat-tempat lain, ia juga melakukan sejumlah kegiatan di bidang pers serta penerbitan, berdakwah dan menulis. Tulisan-tulisannya terutama mengenai syariah, bahasa Arab, tafsir, hadis dan ilmu-ilmu Agama Islam lainnya.

Pada waktu itulah dia mengemukakan berbagai pendapat dan pemikirannya mengenai perbaikan Universitas Al Azhar, Mesir. Pada tahun 1927, dia diangkat menjadi dosen pada tingkat Takhassus (spesialisasi;pendalaman) di Universitas Al Azhar, sewaktu Syekh Imam Mustafa Al-Maraghi menjadi Rektor. Syekh Mahmud Syaltut mulai banyak menulis di surat surat kabar untuk mendong mendukung program Imam Mustafa al-Maraghi dalam rangka memajukan Universitas Al Azhar. 

Cita-citanya untuk memperbaharui Universitas Al Azhar tinggi dan dinamis sehingga terkadang mengambil bentuk yang revolusioner. Pada tahun 1931 dia bersama ulama-ulama lainnya dibebas tugaskan dari Universitas Al Azhar sebab terjadi pertentangan pendapat dengan para ulama yang memegang pimpinan saat itu. 

Namun Syekh Mahmud Syaltut bukannya tinggal diam bahkan lebih gencar menurunkan tulisan-tulisan dan kritikannya demi perbaikan Universitas Al-Azhar. Dia diangkat lagi sebagai wakil Dekan Fakultas syariah dan menjadi pemeriksa sekolah-sekolah agama (Al-Ma'ahid ad-Diniyyah). 

Pada tahun 1937, ia mewakili Universitas Al-Azhar Pada Kongres Internasional tentang Perundang-undangan (Al-Qanun al-Muqaran) yang diadakan di Den Haag. Uraiannya yang ilmiah dan menarik tentang syariat Islam dalam Kongres ini menjadikan semua peserta sadar akan kebenaran Islam sebagai agama yang dapat membimbing manusia untuk setiap zaman dan tempat.

Pada tahun 1941, ia mengetengahkan sebuah risalah tentang "Pertanggung Jawaban Sipil dan Pidana dalam Syariah Islam" (Al-Mas'uliyah al-Madaniyyah Wa Al-Jina'iyyah fi asy-Syari'ah al-Islamiyah). Tesis tesisnya dalam masalah ini mendapat sambutan baik sehingga secara aklamasi Dia diangkat menjadi anggota termuda Majelis Ulama-Ulama Besar (Ha'iah Kibar al-Ulama'). 

Pada tahun 1942 dia menyampaikan sebuah pidato penting mengenai perbaikan Universitas Al-Azhar dalam bidang kebahasaan. Realisasi dari pidatonya terwujud pada tahun 1946 dan terbentuklah lembaga bahasa dan dia sendiri diangkat menjadi salah seorang anggotanya. Pada tahun 1950 dia diangkat menjadi pengawas umum pada bagian penelitian dan kebudayaan Islam di Universitas Al-Azhar. 

Momentum ini digunakannya untuk meletakkan dasar-dasar binaan Lembaga ini terutama dalam membina hubungan kebudayaan Mesir dengan kebudayaan Arab dan dunia Islam. Dia pernah menjadi penasihat Muktamar Islam di bawah pemerintahan Republik Persatuan Arab (Federasi Suriah dan Mesir) tahun 1958-1961. Puncak karirnya alam lingkungan universitas adalah terpilihnya ia menjadi Rektor Universitas Al-Azhar yang ke-41 pada 21 Oktober 1958. Sebagai Rektor Universitas Al-Azhar, dia memiliki peluang besar untuk merealisasikan cita-cita dan pemikirannya selama ini mengenai Universitas Al-Azhar. 

Untuk itu pada tahun 1960, dia memindahkan Institut Pembacaan Al-Qur'an ke dalam Masjid Al-Azhar dengan susunan rencana pelajaran tertentu dalam masalah-masalah keislaman. Ini mengembalikan fungsi Universitas Al-Azhar pada posisi sebagai pusat kajian Al-Qur'an bagi seluruh umat Islam secara bebas tanpa tarikan jam pelajaran dan ujian.

Selain itu, untuk mengantisipasi perkembangan ia mendirikan kompleks Universitas Al-Azhar di samping Masjid Al-Azhar sebagai tempat tinggal pelajar yang dilengkapi dengan perpustakaan dan ruang belajar. Pada tahun 1961, ia mengeluarkan Undang-Undang baru nomor 103 tahun 1961 yang menyangkut kepentingan Universitas Al-Azhar secara keseluruhan ; organisasi, kuriklum, maupun pendirian fakultas-fakultas baru seperti Fakultas Pertanian, Fakultas Teknik, Fakultas Kedokteran di samping fakultas fakultas agama dan fakultas sastra yang telah ada. 

Undang-undang ini pada dasarnya merupakan perwujudan cita-cita yang amat besar Syekh Mahmud Syalutu  untuk mencetak ulama-ulama sebagaimana ulama-ulama klasik yang menguasai selain ilmu agama juga ilmu kedokteran matematika dan sebagainya. Ia pernah berkata : 

Sesungguhnya peraturan baru ini bagi Universitas Al Azhar adalah pelaksanaan prinsip-prinsip utama Islam mengenai kemanusiaan dan pencipta lapangan kerja bagi anak-anak Universitas Al Azhar dalam berbagai bidang untuk mewujudkan cita-cita kaum muslimin dari seluruh pelosok dunia terhadap Institut mereka yang kuno itu.

Peraturan ini dianggap sebagai batas pemisah antara Al Azhar pada masa Khalifah Al-Mu'izz Lidinillah (341-365 H/953-975 M) dan Al-Azhar periode Gamal Abdel Nasser (1954-1970). Di samping jabatan-jabatan penting di Universitas Al-Azhar, Syekh Mahmud Syaltut juga memangku jabatan penting sebagai anggota Badan Tertinggi untuk Hubungan-Hubungan Kebudayaan dengan Luar Negeri pada Kementerian Pendidikan dan Pengajaran Mesir.

Ia juga menjadi anggota Dewan Tertinggi untuk Penyiaran Radio di Mesir, anggota Badan Tertinggi untuk Bantuan Musim Dingin, dan Ketua Badan Penyelidikan Adat serta Tradisi pada Kementerian Sosial Mesir. Sebagai seorang ulama dan pemikir Islam, Dia memiliki Pemikiran yang sangat relevan untuk perkembangan kehidupan umat pada zamannya.

Dia adalah seorang ahli fiqih yang berilmu dan berpandangan luas. Kedalaman ilmu dan keluasan pandangannya menyebabkannya mampu mengemukakan hukum-hukum Islam yang relevan dengan kebutuhan manusia dan kehendak zamannya. Pendapat-pendapatnya antara lain bahwa inseminasi adalah sah dan bukan dosa bila terjadi dengan air mani suami sendiri, keuntungan bank tabungan pos adalah halal dan Islam membolehkan pengaturan kelahiran tetapi bukan membatasinya. 

Di samping memiliki pandangan yang luas dalam hukum Islam, dia juga seorang ahli tafsir yang melaksanakan penafsiran langsung pada Al-Qur'an dengan mengumpulkan ayat-ayat tentang suatu masalah lalu ayat itu ditafsirkannya sebagai jawaban terhadap suatu masalah. 

Salah satu karyanya adalah penafsiran ayat-ayat yang berhubungan dengan wanita, Al-Qur'an Wa Al-Mar'ah, sehingga dia dipandang sebagai salah seorang pelopor metode Tafsir Maudu'i (tafsir tematis), metode tafsir yang dianggap paling banyak sumbangannya dalam mengungkapkan pesan Al-Qur'an untuk menjawab problema manusia pada abad modern. 

Syekh Mahmud Syaltut selalu berusaha memberantas kekakuan dan kebekuan (jumud) dalam berpikir dan kepala ikan mazhab yang membawa perpecahan di kalangan umat Islam. Dia memberantas paham bahwa pintu ijtihad sudah tertutup. Dia menganjurkan umat Islam terutama para ulama agama mengadakan ijtihad langsung pada Al-Qur'an karena menurutnya ada ayat Al-Qur'an yang menunjukkan hukum secara tidak jelas (Zanni ad-Dalalah), sehingga dapat ditafsirkan dengan bermacam-macam tafsiran.

Oleh karena itu kesempatan untuk melakukan ijtihad terbuka seluas-luasnya. Untuk maksud tersebut sebagai Rektor Universitas Al-Azhar, dia banyak mengeluarkan dana untuk pengkajian Al-Qur'an antara lain dengan mengadakan kerjasama dengan IAIN Sunan Kalijaga Yogjakarta pada tahun 1961.

Pemikiran-pemikirannya tentang ilmu keislaman lebih lanjut Dapat dibaca dalam buku-bukunya antara lain Al-Islam 'Aqidah wa Syari'ah (Islam Akidah dan Syariah), Al-Fatawa (Fatwa-Fatwa), Al-Qur'an wa Al-Mar'ah (Al-Qur'an dan Wanita), Fiqih Al-Qur'an wa as-Sunnah (Memahami Al-Qur'an dan As-Sunnah), Al-Qur'an wa al-Qital (Al-Qur'an dan Peperangan), Kitab Muqaranah al-Mazahib (Perbandingan Mazhab), Fi Asy-Syari'ah al-Islamiyah (Tanggung Jawab Perdata dan Pidana dalam Hukum Islam), Al-Islam wa Al Wujud ad-Duali li al-Islam (Islam dan Eksistensi Negara bagi Islam), Tanzim al-'Alaqah ad-Dualiyyah fi Al-Islam (Pengaturan Hubungan Internasional dalam Islam) dan Tanzim al-Nasl (Keluarga Berencana).

Sumber Ensiklopedia Islam

Rabiul Rahman Purba, S.H

Rabiul Rahman Purba, S.H (Alumni Sekolah Tinggi Hukum Yayasan Nasional Indonesia, Pematangsiantar, Sumatera Utara dan penulis Artikel dan Kajian Pemikiran Islam, Filsafat, Ilmu Hukum, Sejarah, Sejarah Islam dan Pendidikan Islam, Politik )

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال