Gerakan Reformis Wahabi di Jazirah Arab


Gerakan Wahabi merupakan gerakan yang tujuannya memurnikan perilaku keagamaan umat Islam yang telah menyimpang dari tuntutan agama yang sebenarnya. Nama gerakan ini dinisbatkan kepada Muhammad bin Abdul Wahab. 

Istilah Wahabi ini sebenarnya diberikan oleh musuh-musuh aliran ini. Pengikut Muhammad bin Abdul Wahab sendiri menyebut diri mereka dengan nama “Al-Muslimun” atau “Al-Muwahhidun” yang artinya pendukung ajaran yang memurnikan ketauhidan Allah. Mereka juga menyebut diri mereka sebagai pengikut Mazhab Hanbali atau Ahl as-Salaf.

Timbulnya gerakan ini tidak dapat dilepaskan dari keadaan politik, perilaku keagamaan dan sosial ekonomi umat. Secara politik, umat Islam diseluruh kawasan kekuasaan Islam berada dalam keadaan lemah. Dinasti Turki Utsmani yang menjadi penguasa tunggal Dunia Islam pada saat itu mengalami kemunduran dalam segala bidang.

Banyak daerah kekuasannya yang melepaskan diri terutama daerah di daratan Eropa. Kelemahan ini juga mengakibatkan kekacauan politik di Arab dan Persia. Keadaan ini menyebabkan timbulnya emirat-emirat kecil yang berusaha menguasai daerah-daerah tertentu.

Di samping kelemahan politik, perilaku keagamaan umat di masa itu merupakan faktor yang mendorong timbulnya gerakan Wahabi ini. Pada umumnya terutama di Semenanjung Arabia telah terjadi distorsi pemahaman Al-Qur’an. 

Semangat keilmuan yang meramaikan zaman klasik telah pudar dan digantikan dengan sikap fatalis dan kecenderungan mistis. Menurut Wahabi, tauhid yang diajarkan Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam telah diselubungi hhufarat dan paham kesufian.

Masjid-masjid banyak ditinggalkan karena orang lebih cenderung menghias diri dengan azimat, penangkal penyakit, dan tasbih. Mereka belajar pada seorang fakir atau darwis serta memuja mereka sebagai orang-orang suci dan sebagai perantara mencapai Tuhan. 

Dalam keyakinan mereka, Tuhan terlalu jauh untuk dicapai manusia melalui pemujaan secara langsung. Tidak hanya pada yang hidup, kepada yang matipun mereka memohon perantaraan. Sebagian umat sudah menghilangkan akhlak yang diajarkan Al-Qur’an.

Kota Mekah dan Madinah telah menjadi tempat yang penuh dengan penyimpangan akidah sementara ibadah Haji menjadi amalan yang ringan. Tumbuh suburnya perilaku keagamaan yang semacam ini sesuai dengan tingkat kesejahteraan kebanyakan umat. 

Kekacauan politik telah menyababkan banyak terjadi kejahatan. Kabilah-kabilah yang kuat menguasai perdagangan sedangkan penduduk mengalami kekurangan. Pertanian dan peternakan yang merupakan mata pencarian kebanyakan penduduk tidak dapat menjamin kehidupan ekonomi mereka.

Hal ini disebabkan keamanan yang rawan akibat dari kekacauan, peperangan dan perampokan yang dilakukan kabilah-kabilah lain. Akibatnya penduduk Nejd dan Semenanjung Arabia kebanyakan hidup dalam kemiskinan. 

Di tengah kehidupan demikian lahirlah gerakan Wahabi sebagai gerakan keagamaan yang berusaha memurnikan agama Islam dari segala pemahaman dan parktik yang telah menyimpang dari ajaran Islam yang sebenarnya.

Muhammad bin Abdul Wahab lahir di Uyainah, Nejd tahun 1703 M dan wafat 1787 M di Daryah. Ia dilahirkan dari keluarga yang saleh. Pada usia dewasa ia merantau ke beberapa daerah untuk menuntut ilmu. Selain pengetahuan agama, ia juga mempelajari filsafat. Ia tinggal di Madinah dan berguru kepada Syekh Abdullah bin Saif dan Syekh Muhammad Hayyat Hindi yang merupakan Ulama penganut Mazhab Hanbali. Setelah menamatkan pelajarannya di Madinah,ia melanjutkan pengembarannya ke Dunia Timur Islam. Ia mengunjungi Irak, Mesir dam Suriah bahkan Persia.

Pengembaraan Muhammad bin Abdul Wahab yang bertahun-tahun ini mmeberikan pelajaran yang berharga padanya. Timbul perotes dalam dirinya terhadap keadaan umat Islam yang dirasakan telah jauh dari semangat Al-Qur’an. Maka sekembalinya ia ke Nejd, ia mulai melancarkan gagasannya untuk memperbaiki perilaku keagamaan masyarakat terutama akidah. Konsep yang dimajukannya ternyata mendapat tantangan dari masyarakat yang merasa tradisi agama mereka terusik.

Menyadari bahwa perubahan perilaku sosial yang dimajukannya akan gagal, maka ia meninggalkan Nejd guna mencari dukungan kabilah yang kuat untuk mendukung gerakannya.Kepergiannya kali ini merupakan hijranya yang kedua. Kalau yang pertama ia untuk menuntut ilmu maka kali ini ia pergi untuk menghimpun kekauatan guna mendukung misinya. Tujaunnya adalah Ad-Daryah, sebelah Timur Riyadh yang dikuasai Amir Muhammad Ibn Sa’ud berserta kabilahnya.

Muhammad Ibn Sa’ud adalah pendiri Dinasti Sa’ud yang kini berkuasa di Arab Saudi. Ibnu Abdul Wahab memandang Amir Sa’ud sebagai orang yang moderat dalam berpikir dan memiliki ambisi yang besar untuk menguasai daratan Arabia. Pada tahun 1744 M digalanglah sebuah kesepakatan antara keduanya untuk saling menolong gerakan masing-masing yang pada akhirnya menjadi satu dalam sebuah gerakan. Inti ajaran yang dibawa oleh Muhammad bin Abdul Wahab sangat dipengaruhi oleh Ibnu Taimiyah. Cara persuasif yang dilakukan Ibnu Taimiyah dalam mencetuskan ajarannya dirasakan Muhammad bin Abdul Wahab tidak efektif. Maka ia mengambil sikap keras dengan mengambil kekauatan.

Ada dua inti ajarannya, pertama adalah kembali kepada ajaran yang asli yang diparktikan oleh Nabi Muhammad Shallallahu alaihi Wasallam, Sahabat, dan para Tabiin. Kedua, prinsip yang berhubungan dengan masalah Tauhid. Pemikiran yang dicetuskan Muhammad bin Abdul Wahab ini sebenarnya reaksi terhadap suasana ketauhidan yang telah dirusak paham musyrik bukan merupakan gerakan politik. Sebagai upaya pemurnian tauhid ini, ia menyusun kitab At-Tauhid yang memuat pandangan-pandangannya sekitar Tauhid, Syirik, dan masalah akidah Islam.

Dalam mengartikan ayat-ayat Al-Qur’an, Muhammad bin Abdul Wahab terkesan Majassimah (antropomorfis) karena tidak membolehkan Takwil. Sebenarnya ia pun menolak Tajassum (paham antropomorfisme). Ia hanya menerima Al-Qur’an secara apa adanya dan tidak menanyakan lebih lanjut. Ia menolak Allah memiliki sifat dan menerima sifat terlepas dari Tuhan tetapi jangan ditanyakan bagaimana sifat itu. Dengan prinsip tauhid semacam ini,             Muhammad bin Abdul Wahab menyerang dan memberantas semua adat kebiasaan buruk yang terdapat dalam masyarakat Arab.

Menurutnya, orang yang menyembah selain Allah telah menjadi musyrik dan boleh dibunuh. Hal yang termsuk syirik adalah meminta pertolongan bukan lagi kepada Allah tetapi kepada Syekh, Wali atau kekauatan gaib, Tawassul (berdoa dengan perantara Syekh Tareqat atau Wali) dengan menyebut nama Nabi atau Malaikat, meminta Syafaat selain kepada Allah, dan bernazar kepada selain Allah.

Untuk memurnikan Tauhid, para pengikut Muhammad bin Abdul Wahab menghilangkan kuburan-kuburan yang biasadikunjungi masyarakat untuk meminta syafaat dari orang yang dikuburkan. Pada tahun 1802 mereka menyerang Karbala karena kota ini terdapat kuburan Imam Husain bin Ali bin Abu Thalib yang sangat dipuja golongan Syiah. Beberapa tahun kemudian, mereka menyerang Madinah. Kubah-kubah yang ada di atas kuburan kota suci Madinah mereka hancurkan. Hiasan-hiasan yang ada dikuburan makam Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam mereka rusak.

Dari Madinah mereka menuju Mekkah. Kiswah sutra yang menutup Ka’bah dirusak karena semua itu dianggap Bid’ah. Kemajuan perkembangan Wahabi mencemaskan Dinasti Turki Usmani. Sultan Mahmmud II (1785-1839) memberikan perintah kepada Muhammad Ali, penguasa Dinasti Turki Usmani di Mesir untuk mengahncurkan gerakan Wahabi. Pada tahun 1813, ekspedisi Muhammad Ali dari Mesir dapat membebaskan Mekkah dan Madinah dari Wahabi. Gerakan Wahabi pun semakin melemah dan memudar.

Namun gerakan Wahabi bangkit kembali pada permulaaan abad ke-20 M karena disokong oleh Abdul Aziz Ibn Sa’ud yang dapat menduduki Mekkah tahun 1924 M setelah itu ia mengusai Madinah dan Jiddah. Berdirilah Kerajaan Arab Saudi dan Wahabi mempunyai kedudukan yang kuat di Arab Saudi bahkan menyebar ke India, Sudan, Libya dan Indonesia yang dibawa melalui kaum Paderi di Minangkabau yakni Haji Sumanik, Haji Miskin, Haji Piobang.

Rabiul Rahman Purba, S.H

Rabiul Rahman Purba, S.H (Alumni Sekolah Tinggi Hukum Yayasan Nasional Indonesia, Pematangsiantar, Sumatera Utara dan penulis Artikel dan Kajian Pemikiran Islam, Filsafat, Ilmu Hukum, Sejarah, Sejarah Islam dan Pendidikan Islam, Politik )

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال