Siapakah yang Disebut Ulama ??

Foto : Prof. Muhammad Quraish Shihab, Ulama Indonesia

KULIAHALISLAM.COM - Ungkapan sesungguhnya ulama adalah pewaris para Nabi (inna al-ulama waratsah al-anbiya’) menurut Ibn Hajar Al-Asqalani (773-852 H) dalam kitabnya Fath Al-Bariy adalah sebagian dari Hadis yang diriwayatkan Abu Daud, Imam At-Tirmidzi, dan Ibnu Hibbin. Hadis ini dipandang Shahih oleh Al-Hakim, dipandang Hasan oleh Hamzah al Kilaniy. Istilah “Ulama” disebutkan dalam Q.S Fathir ayat 28. Allah berfirman :

وَمِنَ النَّاسِ وَالدَّوَابِّ وَالْأَنْعَامِ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ كَذَٰلِكَ ۗ إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ ۗ إِنَّ اللَّهَ

عَزِيزٌ غَفُورٌ

Artinya : Dan demikian pula di antara manusia, binatang-binatang melata dan biantang-binatang ternak ada yang bermacam-macam warnanya (dan jenisnya).Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah Ulama. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.

Prof. Muhammad Qurais Shihab menyatakan bahwa kata Ulama disebutkan dalam Al-Qur’an sebanyak dua kali. Pertama dalam konteks ajakan Al-Qur’an untuk memperhatikan turunnya hujan dari langit, beraneka ragamnya buah-buahan, gunung, binatang dan manusia yang kemudian diakhiri dengan ‘sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hambanya adalah Ulama.  

Yang kedua dalam konteks pembicaraan Al-Qur’an yang kandungan dan kebenarannya telah diakui oleh Ulama Bani Israil (Q.S 26 : 197).

Berdasarkan ayat tersebut menurut Prof. Muhammad Qurais Shihab, ulama adalah orang yang mempunyai pengetahuan tentang ayat-ayat Allah baik yang bersifat kawniyyah maupun Quraniyyah.

 Dalam Ensiklopedia Islam, disebutkan Ulama merupakan orang yang tahu atau yang memiliki pengetahuan ilmu agama dan ilmu pengetahuan kealamaan yang dengan pengetahuannya tersebut memiliki rasa takut dan tunduk pada Allah.

Kata Ulama merupakan bentuk jamak dari ‘alim yang artinya yang tahu atau yang mempunyai pengetahuan. Dalam Tafsir Al-Maraghi karya Imam Mustafa al-Maraghi menyatakan bahwa ada sebuah asar yang diriwayatkan Ibnu Abbas bahwa dia berkata : Orang yang berilmu tentang Allah Yang Maha Pencipta di antara hamba-hambanya ialah orang yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, menghalalkan apa yang dihalalkan Allah dan mengharamkan apa yang diharamkan Allah, memelihara wasiat-Nya dan yakin dia akan bertemu dengan-Nya dan memperhitungkan amalnya.

Sedangkan Imam Hasan al-Basri berkata, orang yang berilmu adalah orang yang takut kepada Allah Yang Maha Pengasih, sekalipun dia tidak mengetahui-Nya dan menyukai apa yang disukai Allah dan menghindari apa yang dimurkai Allah.

Pada masa al-Khulafa ar-Rasyidin tidak ada pemisahan antara orang yang memiliki pengetahuan agama,ilmu pengetahuan kealaman dan pemimpin politik praktis. 

Para Sahabat Nabi pada umumnya memiliki pengetahuan keagamaan, pengetahuan kealaman dan sekaligus mereka jjuga pelaku-pelaku politik praktis. Para Sahabat terkemuka pada masa itu biasanya duduk dalam suatu dewan pertimbangan yang disebut Ahl al-Halli wa al-‘Aqad. Oleh ulama, para sahabat ini kemudian disebut ulama salaf.

Baru pada masa pemerintahan Dinasti Bani Ummayah dan sesudahnya, istilah ulama ditekankan kepada orang yang memiliki pengetahuan keagmaan saja. Bahkan karena ada pembidangan ilmu agama, istilah ulama dipersempit lagi, misalhnya ahli fiqih disebut Fuqaha, ahli hadis disebut Muhaddisin, ahli kalam disebut Mutakalimin, ahli tasawuf disebut Mutasawif dan ahli tafsir disebut Mufasir.

Sementara orang yang memiliki pengetahuan kealaman tidak lagi disebut ulama.Sehingga tokoh-tokoh tokoh seperti al-Khawarizmi, al-Biruni dan Ibnu Hayyan tidak disebut Ulama lagi tetapi ahli kauniyyah. Tokoh-tokoh seperti ini baru disebut ulama jika mereka memiliki pengetahuan agama. Para ahli filsafat juga jadi disebut failasuf (filosof) seperti Ibnu Rusyd, al-Farabi, Ibnu Sina banyak yang menyebut mereka filusuf bukan ulama.

Di Indonesia,istilah ulama diartikan lebih sempit lagi karena diartikan sebagai orang yang mengetahui pengetahuan ilmu keagamaan dalam bidang fiqih saja,bahkan dalam pengertian awam sehari-hari, ulama adalah fuqaha dalam bidang ibadah saja.

Akibatnya, orang  yang ahli politik, ahli hukum,ahli matematika, ahli fisika,ahli sastra, ahli ilmu kedokteran, ahli pendidikan, ahli komputer, ahli ekonomi, ahli kimia tidak disebut ulama padahal mereka ini pada hakikatnya adalah ulama Islam selama mereka beriman kepada Allah, Rasul-Nya dan kitab-Nya serta memiliki rasa takut kepada Allah yang membuat mereka senantiasa beribadah pada Allah.

Prof. Muhammad Qurais Shihab menyatakan secara inspiratif Al-Qur’an telah mendorong umat Islam untuk maju terutama dalam menggali dan mengembangkan pengetahuan.

Cukup banyak ayat yang menyebutkan tentang astronomi, biologi dan sebagainya sebagai tanda kebesaran Allah yang harus diselidiki manusia. Sejarah pun mencatat bahwa umat Islam berhasil mengembangkan ilmu pengetahuan pada Abad Pertengahan karena dorongan Al-Qur’an.

Lebih lanjut ia menyatakan, perkembangan ilmu pengetahuan yang berarti terbuka dan terkumpulnya secara luas wawasan yang harus dikaji dan diajarkan, mengantarkan kita pada bidang sistematika ilmu. 

Usaha ini dapat dipahami dalam rangka mempermudah pemahaman atau penyelidikannya, meskipun minimbulkan pemecahan atau pembatasan yang sering kali kurang menguntungkan. Seperti ahli fiqih (Fuqaha) hanya dipahami sebatas orang ahli-ahli hukum Islam akibatnya banyak yang menduga ibadah hanya terbatas pada ritual saja.

Fiqih pada mulanya dimaksudkan sebagai suatu pengtahuan yang menyeluruh tentang agama: mencakup hukum, keimanan, ahlak,Al-Qur’an, dan Hadis. 

Penyempitan pengertian ulama  menimbulkan kesan seolah-olah hanya ilmu agama saja yang dapat menimbulkan rasa takut pada Allah (khassyah) sedangkan ilmu lain tidak.

Selain itu, banyak yang hanya mengutamakan ilmu agama dan menganggap rendah ilmu umum. Bahkan ada yang beranggapan untuk menjadi ulama cukup hanya dengan menguasai ilmu agama saja.

Ini keliru, karena jika dikembalikan kepada Al-Qur’an maka yang disebut alim ialah orang yang pengetahuannya menimbulkan rasa takut kepada Allah.

Ada kolerasai antara orang berilmu dan khassyah kepada Allah karena keberagamaan itu inheren dengan ilmu. Sehingga dapat dikatakan bahwa hanya orang berilmulah yang dapat mencapai puncak khassyah kepada Allah.

Hakikat ilmu bukanlah sekedar pengetahuan atau kepandaian yang dapat digunakan untuk memperoleh sesuatu tetapi merupakan cahaya (nur) yang dapat menerangi jiwa untuk berbuat dan bertingkah laku baik. Jika kita temukan ilmu umum yang bersifat sekuler karena bersumber dari Barat maka bukan berarti ilmu tersebut harus ditolak namun ambil yang baiknya dan jauhi yang buruknya.

Sumber : M Qurais Shihab dalam karyanya Membumikan Al Qur'an, Tafsir Al Maraghi, Ensiklopedia Islam terbitan Ichtiar Baru Van Hoeve.

Rabiul Rahman Purba, S.H

Rabiul Rahman Purba, S.H (Alumni Sekolah Tinggi Hukum Yayasan Nasional Indonesia, Pematangsiantar, Sumatera Utara dan penulis Artikel dan Kajian Pemikiran Islam, Filsafat, Ilmu Hukum, Sejarah, Sejarah Islam dan Pendidikan Islam, Politik )

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال