Mengurai Islam Politik di Indonesia

Mengurai Islam Politik di Indonesia 

Oleh: Salman Akif Faylasuf

KULIAHALISLAM.COM - Setiap kali membicarakan hubungan agama dan politik, setiap kali pula ditemukan semacam ambiguitas bahkan absurditas di dalamnya. Kesan ini timbul karena hubungan agama dan politik tidak terlalu jelas secara eksplisit disebut dalam al-Qur’an. 

Ketidakjelasan inilah yang kemudian memunculkan beragam pendapat di kalangan umat Islam. Secara garis besar, dalam perkembangannya yang modern, ada dua spektrum pemikiran politik Islam yang berbeda dimana keduanya tetap meniadakan Islam sebagai nilai yang dapat mengatur segala aspek kehidupan manusia. 

Pertama, kalangan Islam yang beranggapan bahwa Islam harus menjadi dasar Negara; bahwa kedaulatan politik ada di tangan Tuhan; bahwa gagasan tentang bangsa-negara (nation-state) bertentangan dengan konsep umat yang tidak mengenal batas-batas politik atau kedaerahan; dan bahwa, sementara mengikuti konsep syura (musyawarah). 

Aplikasi itu berbeda dengan gagasan demokrasi yang dikenal dalam gagasan politik modern dewasa ini. Karenanya, sistem politik modern bertentangan dengan ajaran-ajaran Islam. Sedangkan spektrum yang kedua berpendapat bahwa Islam tidak pernah meletakkan suatu pola baku tentang teori negara atau sistem politik yang harus dijalankan oleh umatnya.

Pesan-pesan Kitab Suci yang seringkali disakralkan oleh umatnya sendiri, terutama yang menyangkut ayat-ayat politik, satu sisi menjadi sumber justifikasi bagi umat Islam dalam mempraktekkan aktivitas politik. 

Tetapi dalam hal yang sama justru karena pandangan keagamaan yang multitafsir itu tidak sedikit yang membawa kepada kebingungan. Pada akhirnya, karena alasan keagamaan, perpecahan di antara umat Islam tidak dapat dihindari. Akar perpecahan itu sesungguhnya telah dimulai sejak pasca wafatnya Nabi. 

Lihatlah misalnya golongan Sunni yang sudah membicarakan tentang suksesi kepemimpinan (siapa yang berhak menggantikan Nabi?). Padahal Nabi baru saja wafat dan belum dikuburkan. Atau klaim Syi’ah yang mengatakan bahwa Ali bin Abi Thalib adalah orang yang paling layak menggantikannya. 

Bahkan kalangan Sunni bersepakat untuk membatasi gerak politik kabilah lainnya dengan merumuskan kata-kata pagar betis, al-aimatu min Quraisy (para pemimpin yang pantas hanyalah dari kalangan Quraisy). 

Kisruh politik yang terjadi pasca wafatnya Nabi pada mulanya belum dilarikan kepada klaim-klaim teologis. Akan tetapi, lambat laun, karena perkembangan pengetahuan keagamaan di kalangan sahabat dan para pengikutnya, lantas soal politik itu sekaligus menjadi urusan agama. 

Maka disebutlah bahwa perbedaan pendapat, dalam hal ini soal-soal agama dan politik, terutama yang menganggap bahwa agama, dalam hal ini teks al-Qur’an, juga mengatur urusan politik. Dan, dengan anggapan seperti itu, politik merupakan urusan agama. Memasukkan urusan politik kedalam agama dan atau sebaliknya, dengan demikian, menjadi abasah. 

Alasan yang bersifat hermeneutis misalnya, dapat diajukan dengan mengatakan bahwa bahasa Tuhan yang bersifat sakral tidak mungkin terjabarkan secara utuh di tangan manusia yang terperangkap oleh ruang dan waktu. Karenanya, pesan ketuhanan yang menyangkut urusan politik, meskipun samar-samar, haruslah ditafsir sendiri. 

Argumentasi lain dapat diajukan misalnya dengan mengatakan bahwa narasi al-Qur’an tidak mudah dihidupkan apa adanya kecuali peran mediasi dari masyarakat penafsir. Hal ini memang menjadi problem sendiri dan sepenuhnya menjadi masalah hermeneutika.

Akan tetapi, dari nalar seperti itu ada persoalan yang sering muncul yaitu, apakah dalam urusan-urusan empirik kemanusiaan seperti menyatukan pandangan politik, karena alasan berlindung di balik retorika fitrah perbedaan, lantas umat Islam tidak dapat meluruskan shaf dan merapatkan barisan? 

Dan apakah juga karena hasil pembelajaran terhadap sejarah politik Islam pada masa lalu, utamanya pasca wafatnya Nabi Saw, lantas kalangan Islam masa kini tidak mampu mendekonstruksi konsep-konsep dasar politiknya dan sejarahnya yang selalu diwarnai oleh perdebatan? Serta apakah perbedaan pada aras idealisme konsep menjadi faktor dominan terhadap pecahnya kelompok Islam politik?

Kenapa pertanyaan seperti itu layak diajukan? Karena dalam sejarah perpolitikan bangsa kita, peran umat Islam belumlah secara signifikan dapat menterjemahkan nilai-nilai doktrin yang agung itu dalam ranah politik yang lebih konkrit.

Islam sebagai pembebas misalnya, belum beroperasi secara signifikan. Lihat saja bagaimana umat Islam yang masih relatif bodoh dan miskin yang, tentu saja bertolak belakang dari makna Islam yang membebaskan. 

Yang ironis dan yang sering terjadi adalah justru sebaliknya. Idiom agama yang sering dipinjam oleh para politikus seringkali hanya diperankan sebagai alat penarik gerbong umat yang artifisial. 

Pengusungan tema syari’at Islam yang pada tiga tahun lalu kembali mencuat, jangan-jangan hanya sebatas menarik simpati politik. Atau, jikapun benar menjadi perjuangan yang tulus, bukankah tema itu tidak terlalu menguntungkan banyak pihak. Secara normatif, gagasan syariat Islam memang menjanjikan. 

Tetapi kita selalu mengalami kesulitan dalam implementasinya. Dan, lagi-lagi, karena konseptualisasi syari’at yang memang sangat terbuka, tidak banyak hasil empirik yang dapat dipetik dari diskusi tentang tema seperti itu. Memang, dari segi kebebasan mengekspresikan pendapat, kita dapat menikmatinya. Tetapi apa yang bisa diraih oleh umat Islam secara keseluruhan?

Cita-cita Islam yang rahmatan lil alamin dalamkonteks Indonesia yang plural harus diakui mengalami kesulitan untuk diimplementasikan. Konsep ukhuwah basyariyah (persaudaraan kemanusiaan) yang sering diusung organisasi keagamaan terbesar di Indonesia seperti NU, sebagai penerjemah dari etika Islam yang universal, setidaknya belum mendapat hasil yang memuaskan pada aras publik. 

Jangankan untuk sampai kepada prestasi ukhuwah basyariyah, potret ukhuwah islamiyah yang menjadi trade mark internal Islam, utamanya dalam pergaulan jagat politik, belumlah menemukan sejarahnya yang gemilang. Bahkan, sampai kini, kita masih berkutat pada tarik-menarik kepentingan yang artifisial. Lantas adakah ukhuwah islamiyah dalam ruang politik?

Khusus bagi internal umat Islam, ada pertanyaan kritis yang sampai sekarang masih relevan untuk diajukan yaitu, apakah karena konsep Islam yang menghargai perbedaan pendapat lantas, karena retorika konsep itu, umat Islam sulit disatukan pandangan politiknya? Padahal, keseragaman visi dan misi politik adalah modal terbesar untuk membangun aliansi strategis (bukan idiologis) untuk mencapai tujuan.

Pendapat ini tidaklah dimaksudkan untuk membangun sekterianisme yang tentu saja sedikit berseberangan dengan spirit demokrasi yang sekarang sedang menggeliat di Indonesia. Tetapi, lebih didasarkan atas semangat kebersamaan yang telah lama diabaikan oleh kalangan Islam. Sebagai i’tibar politik, kita bisa belajar dari sejarah perjuangan kalangan Islam yang selalu menuai kekalahan dalam perolehan suara dari pemilu ke pemilu.

Syahdan, Islam politik di Indonesia selama ini lebih menampilkan identitas Islam dari pada nilai universalitas Islam. Perwujudan Islam politik di Indonesia lebih senang menunjukkan “merk Islam” daripada isinya. 

Islam lipstik kelihatannya lebih menarik dari Islam garam, dan banyak ungkapan lain yang menunjukkan bahwa, betapa keindahan narasi dan pesan Islam yang terekam dalam Kitab Sucinya belum tercermin secara baik dalam perjuangan politik.

Orang-orang Islam yang memperjuangkan agamanya dalam ranah politik malah seringkali terbawa oleh arus permainan politik yang acapkali justru mereduksi cita-cita luhur agama. Nilai-nilai agama yang dianggap memiliki kebenaran melampaui batas ruang dan waktu ternyata dalam prakteknya sering “dikebiri” dan interest politik yang profan. 

Urusan keduniaan seperti perebutan kekuasaan politik dianggap lebih penting melebihi dari cita-cita agama seperti memperjuangkan keadilan, kesetaraan, kedamaian, kesejahteraan dan lain-lain.

Karena itu, maka tidak heran jika ada anggapan yang skeptis terhadap perjuangan para politikus yang membawa-bawa idiom-idiom keagamaan dalam politik praktis. Sebab, yang sering terjadi adalah penggadaian agama untuk kepentingan politiknya. 

Kesadaran moral agama para politikus acapkali terkikis oleh praktek politik yang pragmatis. Tidak sedikit kebijakan politik nasional yang didasarkan bukan atas pertimbangan moral dan kepentingan rakyat. Yang sering terjadi malah pertimbangan kepentingan partai dan segelintir elit politik. Seakan-akan Indonesia ini adalah milik partai politik dan para elitnya. Wallahu a’lam bisshawab.

Salman Akif Faylasuf

Salman Akif Faylasuf. Alumni Ponpes Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo, Situbondo. Sekarang nyantri di Ponpes Nurul Jadid, sekaligus kader PMII Universitas Nurul Jadid, Paiton, Probolinggo.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال