Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Perspektif Islam

Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Perspektif Islam

Oleh: Muhammad Dzikri Syahbana 


KULIAHALISLAM.COM - Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak manusia yang sangat mendasar dan telah melekat pada setiap manusia semenjak dia dilahirkan di dunia ini. Dengan tidak adanya hak ini maka berkuranglah harkatnya sebagai manusia.

Hak asasi manusia adalah suatu tuntutan yang secara moral yang dapat dipertanggung jawabkan, hak asasi manusia ini tidak dapat diganggu ataupun diberikan kepada orang lain dan juga hak asasi manusia tidak memandang terhadap suku, bangsa, ras, agama, dan juga status sosial setiap manusia. 

Ibn Faris dalam Maqayis bahwa al-Haqq dapat bermakna kewajiban, karena  sebagaimana hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan karena memiliki hubungan timbal balik. 

Dalam perspektif Islam hak asasi manusia sangat penting karena hak asasi manusia dalam Islam bertujuan untuk kepentingan manusia, melalui syari’ah Islam yang diturunkan melalui wahyu.

Manusia adalah makhluk yang bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, karena itu manusia juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan itu harus ditegakkan atas dasar persamaan atau tidak ada perbedaan tanpa dipandang dari suku, ras, agama, dan juga status sosial.

Dalam perspektif Islam hak setiap manusia memiliki suatu kebebasan untuk bertindak dimana kebebasan mengandung pengertian, bahwa “seorang dalam batas-batas tertentu dapat melakukan atau meninggalkan apa yang ia inginkan. Batas-batas ini mungkin bersifat hukum positif.”

Sedangkan dalam hal kebebasan beragama diartikan sebagai sebuah   gagasan   yang menjelaskan kebebasan terhadap individu atau suatu kelompok  untuk memilih agama mereka dan kepercayaanya dimana setiap manusia sudah memiliki hak untuk memilih kepercayaanya sendiri semenjak dia dilahirkan di dunia ini. 

Hal ini tertera didalam Alquran Surah Al Baqarah ayat 256 :

لَآ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ قَدْ تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَنْ يَّكْفُرْ بِالطَّاغُوْتِ وَيُؤْمِنْۢ بِاللّٰهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقٰى لَا انْفِصَامَ لَهَا ۗوَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya : Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dan jalan yang sesat. Barang siapa yang ingkar kepada tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh dia telah berpegang teguh pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah maha mendengar lagi maha mengetahui.

Dan hal ini dijelaskan dalam hadis yang berbunyi:

حَدَّثَنَا قَيْسُ بْنُ حَفْصٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا مُجَاهِدٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

Telah bercerita kepada kami Qais bin Hafsh telah bercerita kepada kami 'Abdul Wahid telah bercerita kepada kami Al Hasan bin 'Amru telah bercerita kepada kami Mujahid dari 'Abdullah bin 'Amru radhiallahu'anhu dari Nabi bersabda, "Barangsiapa yang membunuh mu'ahad (orang kafir yang terikat perjanjian) maka dia tidak akan mencium bau surga padahal sesungguhnya bau surga itu dapat dirasakan dari jarak empat puluh tahun perjalanan."

HAM Perspektif Islam Menurut Rusjidi

Menurut Rusjidi kajian tentang HAM dalam perspektif Islam haruslah dipahami dengan melihat fungsi manusia menurut Alquran, yakni menempatkan hubungan manusia dengan Tuhan dalam posisi yang penting.

Hal ini berarti menunjukkan bahwa perilaku manusia baik dari hal internal (hubungan ke dalam atau dengan dirinya sendiri), maupun hal yang eksternal (hubungan keluar atau hubungan manusia dengan segala sesuatu yang ada di luar dirinya). Kedua hubungan tersebut harus dijiwai dengan hubungan yang lebih tinggi, yakni hubungan kepada Allah SWT.

Rusjidi mendiskripsikan dua hal sebagai bentuk implikasi ajaran tauhid yaitu, pertama, dengan diakuinya semua makhluk adalah ciptaan Allah, maka hubungan manusia dengan alamnya hakikatnya adalah hubungan manusia dengan sesama makhluk Allah. 

Kedua, implikasi ajaran tauhid ini juga menegaskan bahwasanya sesama manusia dengan manusia lainnya harus menjunjung persamaan derajat, kemuliaan harkat dan martabat. Hal tersebut mengisyaratkan bahwasanya tidak dibenarkan adanya tindakan diskriminatif atau pembedaan antara sesama manusia atau dengan alam sekitar.

Perbedaan HAM Perspektif Islam dan HAM Konsep Barat 

Terdapat perbedaan-perbedaan yang mendasar antara konsep HAM dalam perspektif Islam dan HAM dalam konsep Barat, antara lain: 

Pertama, HAM dalam Islam bersumber pada ajaran Alquran dan Sunnah. Dasar HAM dalam Alquran terdapat pada surat Al Hujurat ayat 13 yang berbunyi : "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal."

Dijelaskan diatas bahwa manusia itu hidup bersuku-suku dan berbangsa-bangsa adalah untuk saling mengenal, artinya supaya manusia saling berhubungan dan saling membantu satu sama lain tidak mungkin terjadi hubungan yang serasi kalau tidak terpelihara hak persamaan dan kebebasan antara sesama manusia. Sedangkan HAM dalam konsep Barat bersumber pada pemikiran filosofis saja, karena seluruhnya melalui otak manusia.

Kedua, HAM di dalam perspektif Islam bersifat Theosentrik, yaitu  manusia dalam hal ini yang dilihat hanya sebagai Makhluk yang telah dititipi suatu hak-hak dasar oleh Tuhan, bukan sebagai pemilik. Oleh karena itu wajib memeliharanya sesuai dengan aturan Tuhan. 

Dalam penegakkan, selain untuk kepentingan kemanusian juga didasari atas kepatuhan dan ketaatan melaksanakan perintah Tuhan dan dalam mencari keridhoannya. Maka di dalam penegakkan HAM itu tidak boleh berbenturan dengan ajaran syariat. Sedangkan HAM Barat lebih bersifat antrofosentrik, maksudnya ialah manusialah yang menjadi fokus perhatian utama. Manusia dilihat sebagai pemilik sepenuhnya hak tersebut.

Ketiga, HAM dalam konsep Islam lebih mengutamakan keseimbagan antara hak dan kewajiban pada seseorang. Karena itu, kepentingan sosial sangat diperhatikan. Penggunaan hak-hak pribadi di dalam konsep Islam tidak boleh untuk merugikan atau mengabaikan kepentingan orang lain. 

Apabila seseorang melakukan perbuatan sebagai haknya, tapi perbuatannya merugikan orang lain maka haknya boleh dibatasi. Sedangkan HAM dalam konsep Barat lebih mengutamakan hak dari pada kewajiban, karena itu konsep HAM barat lebih terkesan bersifat lebih individual.  

Keempat, HAM dalam perspektif konsep Barat menempatkan manusia di mana hubungan manusia dengan Tuhan sama sekali tidak dihubungkan dalam konsep barat. Hak asasi manusia dinilai sebagai hak yang telah diperoleh semenjak kelahirannya ke bumi.

Sedangkan HAM dalam perspektif Islam, menganggap dan meyakini bahwa hak-hak manusia merupakan suatu anugrah Tuhan oleh karenanya setiap individu akan merasa bertanggung jawab kepada Tuhan.

Dalam persfektif Islam HAM sangat penting bagi setiap manusia karena hal itu sudah melekat pada manusia yang dimana telah diberikan langsung oleh Allah kepada setiap manusia. 

Beberapa rumusan HAM menurut hukum Islam yang terdapat dalam Alquran diantaranya adalah hak hidup, hak kebebasan beragama, hak bekerja dan mendapatkan upah, hak persamaan, hak kebebasan berpendapat, hak atas jaminan sosial, dan hak atas harta benda. 

Penulis adalah mahasiswa Ilmu hadis UIN Syarif Hidayatullah 


Redaksi

Redaksi Kuliah Al Islam

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال