Aturan Hukum Penggunaan Label Halal Produk Makanan di Indonesia

Label halal adalah tanda kehalalan suatu produk. Label halal ini gunanya memberikan rasa aman bagi konsumen, juga sebagai jaminan untuk mereka kalau produk yang mereka konsumsi tersebut aman dari unsur yang tidak halal dan diproduksi dengan cara halal dan beretika. 


Ketentuan mengenai label halal ini telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 37 Undang-Undang Jaminan Produk Halal menyebutkan “BPJPH menetapkan bentuk Label Halal yang berlaku nasional.”

Selanjutnya Pasal 38 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal disebutkan “Pelaku yang telah memperoleh sertifikat halal wajib mencantumkan label halal pada : (a). Kemasan produk; (b). Bagian tertentu dari produk; (c). Tempat tertentu pada produk.”


Pelaku usaha yang mencantumkan label halal tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 38 dan 39 dikenai sanksi administratif, peringatan tertulis atau pencabutan sertifikat halal. Pasal 40 berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai Label Halal diatur dalam Peraturan Menteri.”

Pada tahun 2021 dibentuklah Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaran Bidang Jaminan Produk Halal pasal 169 menyebutkan bahwa “Sertifikat halal yang diterbitkan oleh MUI atau BPJPH sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu sertifikat halal berakhir."

"Dan bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama  5 tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan.” Jadi berdasarkan PP ini logo yang ditetapkan MUI seharusnya masih tetap berlaku hingga 2026 .

Adapun label produk bersertifikat halal MUI yang beredar selama ini diambil berdasarkan logo LPPOM MUI yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan MUI Nomor 309/MUI/VIII/2006 Tentang Logo LPPOM MUI. 

LPPOM MUI adalah lembaga  yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 6 Januari 1989 di Jakarta. Pada awal berdirinya, kegiatan LPPOM MUI lebih banyak mengadakan seminar, antara lain seminar : 

(1) Perlindungan dan keamanan pangan, tanggal 1 Desember 1989 ; 
(2) Pemanfaatan bioteknologi untuk menunjang produksi pangan, obat-obatan dan kosmetika, tanggal 12 September 1991; 
(3) Makanan dan labelisai halal ; dan 
(4) Muzakarah alkohol dan produk minuman, disamping itu, LPPOM telah beberapa kali melakukan studi lapangan dan praktik pemingsanan (stunning; penyembelihan hewan dengan listrik).

Otoritas penyelenggaran sertifikasi halal yang LPPOM MUI berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 82/MenKes/SK/1966 Tentang Pencantuman Tulisam “halal” pada label makanan yang diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 924/MenKes/SK/VIII/1966 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 280/MenKes/Per/XI/76 Tentang Ketentuan Peredaran dan Penandaan Pada Makanan yang Mengandung Bahan Berasal dari Babi.

Pasal 1 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 519 Tahun 2001 Tentang Lembaga Pelaksanaan Pemeriksaan Panganan halal yang menyebutkan “Menunjuk Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga pemeriksaan pangan yang dinyatakan halal, yang dikemas untuk diperdagangkan di Indonesia."

Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, penyelenggaran sertifikasi halal akan dilakukan oleh BPJPH (Badan penyelenggara Jaminan Produk Halal) di bawah Kementerian Agama yang bekerja sama dengan LPH (Lembaga Penyelenggara Halal) dan MUI sebagai pemberi Fatwa Halal terhadap suatu produk.

Selanjutnya sebagai bentuk pelaksanan Pasal 68 UU JPH, pada tahun 2022 pemerintah menetapkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 tahun 2022 Tentang Penetapan Label Halal. Surat keputusan ini ditetapkan di Jakarta dan berlaku efektif sejak 01 Maret 2022.

BPJPH telah merilis logo halal baru yang didominasi warna ungu dan bentuk wayang. Aqil menjelaskan, warna ungu adalah warna utama pada label halal Indonesia. Label halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label halal Indonesia dan hijau toska sebagai warna sekundernya. Warna ungu merepresentasikan makna kemenangan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. 

Terlepas dari perdebatan setuju atau tidak setuju logo label halal yang baru, adanya label halal yang baru, secara bertahap akan menggantikan logo label halal yang lama. 

Harapannya dari saya sebagai penulis adalah dengan adanya logo label halal yang baru semoga akan memajukan produk halal di Indonesia dan dana yang terkumpul dari tarif proses sertifikasi halal akan membuktikan bahwa Islam sekali lagi memberikan sumbangsinya untuk kemajuan ekonomi dan pendapatan terhadap keuangan negara.

Rabiul Rahman Purba, S.H

Rabiul Rahman Purba, S.H (Alumni Sekolah Tinggi Hukum Yayasan Nasional Indonesia, Pematangsiantar, Sumatera Utara dan penulis Artikel dan Kajian Pemikiran Islam, Filsafat, Ilmu Hukum, Sejarah, Sejarah Islam dan Pendidikan Islam, Politik )

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال