Sejarah Hukum Terbentuknya Sertifikasi Produk Halal Pada Masa Pra Islam dan Masa Kini


Indonesia adalah negara yang mengakui eksistensi Tuhan, hal ini dapat dilihat dari Pancasila yang merupakan Staats fundamental norm, yang bunyi sila pertama yakni “Ketuhanan Yang Maha Esa”, senada dengan Pancasila, Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Tahun 1945), menyebutkan:

“Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa", pada ayat (2) ditegaskan “Negara menjamin tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu”, oleh karena itu pemerintah Indonesia mengakui agama dan aliran kepercayaan yang dianut bangsa Indonesia serta dijamin dalam bidang keamanan dan pendirian rumah ibadah sesuai dengan agama dan aliran kepercayaan yang diyakininya.


Adapun, agama yang diakui pemerintah berdasarkan penjelasan Pasal 1 Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PnPs Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama yaitu “Islam, Katolik, Hindu, Budha, dan Khong Cu (confius), sedangkan agama-agama lain yaitu Yahudi, Zarustian, Shinto tetap dijamin dan mendapatkan perlindungan dalam menjalankan ibadahnya.” 

Dari berbagai agama dan aliran kepercayaan yang diakui pemerintah Indonesia, agama Islam mewajibkan pemeluknya untuk mengkonsumsi berbagai produk yang halal dan menjauhi yang haram serta hal-hal syubhat (diragukan halal-haramnya), hal itu dapat dilihat dalam Quran surat Al-Mu’minun ayat (51) yang berbunyi : 

“Wahai umat manusia! Sesungguhnya Allah adalah thoyyib (baik), tidak   akan menerima kecuali yang thoyyib (baik)”. Selanjutnya, QS. Al-Baqarah ayat (172) disebutkan “Hai sekalian manusia ! Makanlah yang halal lagi baik dari yang terdapat di bumi.”

Terdapat beberapa ayat Al-Qur’an diantaranya QS. Al-An’am ayat (145), QS. Al-Nahl ayat (88) dan sejumlah hadis yang menjadi dalil tentang wajibnya mengkonsumsi produk halal dalam hukum Islam. 


Jika dikaji secara komprehensif, sebenarnya ada faktor sejarah hukum di balik diwajibkannya mengkonsumsi produk halal dalam hukum Islam dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal berikut penjelasan singkatnya. 

Taufik Abdullah mendefinisikan sejarah atau historis sebagai suatu ilmu yang di dalamnya dibahas berbagai peristiwa dengan memperhatikan unsur tempat, waktu, objek, latar belakang, dan perilaku dari peristiwa tersebut. 

Soedjono Dirdjosisworo berpendapat, sejarah hukum adalah salah satu bidang studi hukum, yang mempelajari perkembangan dan asal-usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu, dan memperbandingkan antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu.  

Jika dilihat definisi pendapat ahli di atas, jelaslah bahwa hukum itu terbit dan diterbitkan di tengah-tengah masyarakat luas sudah pasti dimotivasi oleh latar belakang sejarah dalam hal ini sejarah  hukum. 

Berdasarkan penelitian sejarah yang dilakukan Karen Armstrong (penulis terkenal buku The History Of God) mengemukakan bahwa saat ini Arab merupakan wilayah terkaya di dunia dan banyak negara besar bersemangat untuk melindungi kepentingan mereka akan minyak disana, namun ketika Muhammad SAW lahir di kota Mekkah sekitar tahun 570 Masehi, tak satu pun negara besar di wilayah tersebut memikirkan Arab.

Setepa-setepa Arab yang keras merupakan wilayah liar yang menakutkan, dihuni oleh ras manusia yang liar, yang oleh bangsa Yunani disebut “Sarakenoi”.  

Banga Arab yang liar (Arab Jahiliah) di masa pra-Islam tidak mempunyai aturan hukum untuk menentukan halal-haramnya sesuatu benda atau perbuatan, oleh karena itu mereka membolehkan minum-minuman keras (khamar), membunuh anak perempuan, mengharamkan beberapa makanan dan binatang yang dibolehkan Tuhan untuk dikonsumsi. 

Pada abad ke 7 Masehi, Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasalam (Salam Sejahtera atasnya), setelah hijrah dari kota Mekkah ke Madinah, beliau  mendirikan negara Madinah atas perintah dan bimbingan Ilahi. Piagam Madinah menjadi konstitusi negara Madinah. Piagam Madinah berisikan tentang prinsip monoteisme, egalitarianisme, tasamuh (toleransi antar umat beragama). 

Namun demikian Piagam Madinah tidak menyinggung masalah hukum tentang makanan, minuman, sembelihan yang halal-haram secara eksplisit, tetapi Piagam Madinah menjadi dasar yang penting dalam membangun prinsip penegakan hukum, kepastian hukum, pelaksanan hukum terkait makanan, minuman, sembelihan yang halal-haram. 

Suatu hal yang patut dicatat bahwa Piagam Madinah yang oleh banyak pakar politik didakwakan sebagai konstitusi negara Islam yang pertama itu tidak menyebut agama negara.  

Muhammad Roem mengatakan bahwa persoalan primer dalam hubungan Islam dan negara adalah agar bagaimana caranya agar ajaran Islam dapat menjiwai kehidupan bernegara meskipun tidak menyebut negara Islam.  Setelah negara Madinah kuat, maka turun ketetapan Allah dalam Qur’an dan Hadis tentang aturan mengenai makanan, minuman, sembelihan halal secara bertahap ditengah-tengah komunitas yang heterogen. 

Perintah mengkonsumsi makanan, minuman, sembelihan halal dalam Qur’an dan Hadis tersebut berlaku secara universal. Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat (172-173) merupakan ayat yang pertama dalam Al-Qur’an yang membahas masalah “halal” dan “haramnya” suatu makanan, ayat tersebut berbunyi :

“Hai orang-orang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang diberikan Allah kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah. Sesungguhnya Allah mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih tidak disebut nama Allah. 

Akan tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa memakannya, sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang”, dan Quran Surat Al-Maidah ayat (3): 

“Telah diharamkan atas kamu bangkai, darah, daging babi, binatang yang mati karena dicekik, atau mati karena dipukul, mati karena jatuh dari atas, mati karena ditanduk, mati dimakan binatang buas, terkecuali yang dapat kamu sembelih dan yang disembelih untuk berhala.”

Serta QS. Al-Maidah ayat (84) : “ Hai orang-orang  yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampui batas.”

Ibnu Abbas RA (semoga Allah meridainya) meriwayatkan bahwa salah seorang hamba (budak) bernama Maimunah yang telah dimerdekakan (maulah), pernah diberi hadiah seekor kambing, kemudiaan seekor kambing itu mati dan secara kebetulan Rasulullah berjalan melihat kambing itu, maka beliau bersabda “Mengapa tidak kamu ambil kulitnya, kemudian kamu bersihkan dan memanfatkannya ?”

Para sahabat menjawab : “Itu kan bangkai !”, Maka Rasulullah menjawab “Yang diharamkan itu hanyalah memakannya” (H.R. Jam’ah dan Al Hakim), dan diriwayatkan pula Nabi bersabda : “Kulit apa saja kalau disamak (disucikan),  maka sungguh menjadi suci/bersih”, (H.R Muslim). 

Al Qur’an tetap menekankan bahwa pikiran rasional harus tetap bersih, jangan dimasuki oleh suatu lukisan iman dan moral yang indah itu, oleh karenanya minuman keras dan judi dipandang kotor, sebagai perbuatan setan.  QS. Al-Maidah ayat (90-91) yang berbunyi :

“Sesungguhnya arak, judi, berhala, dan undian adalah kotor dari perbuatan setan. Oleh karena itu jauhilah dia supaya kamu bahagia. Setan hanya bermaksud untuk mendatangkan permusuhan dan kebenciaan di antara kamu sebab khamar dan judi, serta menghalangi kamu daripada  ingat  kepada Allah.  Apa kamu tidak mau berhenti?”

Anas bin Malik radialahu anhu (semoga Allah meridhainya) berkata :  “Aku adalah tukang memberi minuman khamar (minuman keras) kepada tamu di rumah Abu Thalhah dan khamar (minuman keras), mereka saat itu adalah Al Fadikh yang dibuat dari buah kurma muda.”

Tiba-tiba Rasulullah menyerukan: “Ingatlah bahwa khamar (minuman keras) telah diharamkan”, maka Abu Thalhah berkata padaku : “Keluarlah dan buanglah khamar (minuman keras) di jalan”,  maka segera aku keluar membuangnya, sehingga mengalir di jalan-jalan kota Madinah.  

Bersumber dari Yahya bin Sa’id sesungguhnya dia mendengar Sa’id bin Al-Mussyab pernah mengatakan : “Segala sesuatu oleh Allah tentu suka diampuni-Nya, sepanjang hal itu tidak menyangkut masalah hukuman”, kata Imam Malik bahwa “Menurut kami, sesungguhnya setiap orang yang meminum yang memabukan, maka dia harus diberi hukuman, tidak perduli apakah ia mabuk atau tidak mabuk.”

Bersumber dari Ibnu Wa’lah Al Mishri, sesungguhnya dia pernah menanyakan kepada Abdullah bin Abbas tentang buah anggur yang diperas dan Abdullah bin Abbas kemudian  menjawab : “Seseorang laki-laki meminta petunjuk Rasulullah mengenai arak yang hanya menyegarkan. 

Rasulullah bersabda kepadanya : “Bukankah kamu sudah tahu bahwa sesungguhnya Allah telah mengharamkannya, jadi jangan diminum”. Laki-laki tadi membawanya segera pergi. Rasulullah bertanya “Mengapa kamu bawa itu ? ” Laki-laki tadi itu menjawab “Aku akan menyuruh seseorang menjualnya.”

Rasulullah kemudian bersabda: “Sesungguhnya sesuatu yang haram diminum maka juga haram diperjual belikan”. Seketika laki-laki tadi membuka kedua tangannya  dan menuangkan isinya sampai habis.’’ 

Diriwayatkan dari Aisyah RA dia berkata bahwa : Rasulullah pernah ditanya tentang bit (Minuman yang memabukan yang terbuat dari madu), maka beliau menjawab : “Setiap yang memabukan haram”.  Diriwayatkan dari Buraidah bahwa Rasulullah  bersabda : “Dahulu pernah aku melarang kalian menggunakan wadah tertentu, ketahuilah sekarang wadah itu tidak menyebabkan halalnya sesuatu dan setiap minuman yang memabukan adalah haram”.  

Nabi bersabda : “ Sesungguhnya Allah berjanji akan memberikan minuman thinatul khabal (keringat penghuni neraka) kepada orang yang meminum sesuatu yang memabukan.”

Minuman yang diharamkan dalam hukum Islam yang selanjutnya adalah darah yang mengalir. Bangsa Arab jahiliah dahulu kalau lapar diambilnya sesuatu yang tajam dari tulang atau pun yang lainnya, lantas ditusukan kepada unta atau binatang darahnya yang mengalir itu dikumpulkan kemudian diminum. 

Penyembelihan hewan untuk dimakan juga harus memenuhi syariat. Hewan yang haram disembelih untuk dimakan yakni hewan yang berkuku mencengkram, hewan buas, hal ini sesuai hadis diantaranya :

‘Adi bin Hatim Ath-Thay pernah bertanya kepada Rasulullah : “ Ya Rasulullah kami menangkap sekor binatang, tetapi pada waktu itu kami tidak punya pisau, hanya batu tajam dan belahan tongkat yang kami miliki, dapatkah itu dipakai untuk menyembelih ?”, maka Nabi menjawab  : “Alirkan darahnya dengan apa saja yang kamu suka, dan sebutlah nama Allah atasnya ”(H.R Ahmad). 

Ada hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ada seseorang yang membaringkan kambing sambil mengasah pisaunya, maka Nabi berkata : “Apakah kamu membunuhnya sesudah ia menjadi bangkai ? Mengapa tidak kamu asah dahulu pisau mu sebelum binatang tersebut kamu baringkan ?” (H.R Al-Hakim). 

Khalifah Umar bin Khattab pernah melihat kambing yang diseret seorang laki-laki untuk disembelih, maka kata Umar bin Khattab :“Giringlah dia kepada mati dengan suatu cara yang baik”. Nabi bersabda: “Sesungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat baik kepada sesuatu. Oleh karena itu jika kamu menyembelih hewan maka perbaikilah cara menyembelihnya dan tajamkanlah pisaunya serta mudahkanlah penyembelihannya” (H.R Muslim). 

Menyebut nama (asma’) Allah hal yang mesti dilakukan ketika menyembelih dan hendak memakan hewan yang telah disembelih, hal ini berdasarkan QS. Al An’am ayat (121) yang berbunyi :

“Dan janganlah kamu memakan dari apa-apa yang tidak disebut nama Allah atasnya, karena sesungguhnya hal itu suatu kedurhakaan”, kemudian, QS. Al-An’am ayat (118) yang menegaskan “Makanlah dari apa-apa yang disebut nama Allah atasnya, jika kamu benar-benar beriman kepada ayatnya.”

Imam Ahmad meriwayatkan dari Abdullah bin Umar bahwa ada seorang wanita dari Bani Umeir bernama Ummi Kaltsum menceritakan kepadanya, dari Aisyah RA, sesungguhnya Rasulullah memakan makanan pada enam orang sahabatnya kemudiaan, datanglah seorang dari suku arab badui yang kelaparan, lalu diberi dua suapan. 

Maka Nabi bersabda “Sesungguhnya jika membaca bismillah (dengan menyebut nama Allah), ketika memakannya, niscaya dua suapan itu memadai bagi mu. Jika seseorang diantara kamu makan bacalah bismillah dan jika lupa membacanya di awal makan, maka katakanlah bismillahi awwalu wal akhiru (Dengan menyebut nama Allah yang Maha Awal dan Maha Akhir)”, (H.R Ahmad, Abu Daud, dan An-Nasa’i).

Jika dilihat dari sejarah hukum, terciptanya Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal tidak terlepas dari peranan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan beraneka ragam fatwa tentang produk halal dan haram. 

MUI merupakan wadah yang menghimpun dan mempersatukan pendapat dan pemikiran ulama Indonesia agar para ulama mempunyai wadah dalam keikutsertaannya mewujudkan masyarakat yang sesuai ajaran Islam dan Pancasila serta UUD Tahun 1945. Pada tahun 1985, MUI membentuk Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Makanan (LPPOM). 

Kelahiran lembaga ini bermula peristiwa di tahun 1988, ketika itu seorang pakar pangan Universitas Brawijaya, Malang, Tri Susanto, mensinyalir adanya bahan-bahan (lemak) babi pada beberapa produk pangan tertentu.  Dengan adanya isu tersebut membuat MUI mengeluarkan Surat Keputusan Ketua MUI Nomor 018/MUI/1989 Tentang Pembentukan LPPOM MUI dan sejumlah fatwa lainnya yang berkaitan.

Fatwa MUI dan pembentukan LPPOM MUI hanyalah sebagai sumbangsih para ulama dalam membantu Pemerintah Indonesia mengawasi peredaran berbagai produk yang beredar luas di masyarakat. Sebelum MUI memutuskan membentuk LPPOM MUI, sebenarnya pemerintah Indonesia telah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB), Menteri Agama dan Menteri Kesehatan Nomor 427/MenKes/SKB/VII Tentang Pengaturan Tulisan “halal” pada label makanan. 

SKB tersebut menugaskan departemen kesehatan RI dalam hal ini Direktorat Pengawasan Obat dan Makanan, sebagai tim penilaian pendaftaran makanan dan tim penilaian produk disarankan pada Departemen RI.

Pada tahun 1996, Menteri Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri  Kesehatan (Permenkes) Nomor 82/MenKes/SK/VIII/1996 Tentang Pencantuman Tulisan “Halal” Pada Label Makanan, yang kemudian diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 924/MenKes/SK/VIII/1996.

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan ini, tulisan atau pencantuman tulisan dan logo “Halal” dapat dicantumkan setelah memperoleh sertifikat halal dari MUI dan mendapat persetujuan pencantuman dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia  (sekarang BPOM). 

Tidak hanya itu, pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 280/MenKes/Per/XI/1996 Tentang Ketentuan Peredaran dan Penandaan yang Mengandung Bahan yang Berasal dari Babi, Pada tahun yang sama terbit PerMenKes  Nomor 329/MenKes/Per/XII/1976, Tentang Produksi dan Peredaran Makanan, selain itu Presiden menetapkan Instruksi Presiden (InPres) Nomor 2 Tahun 1991 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Produksi Peredaran Olahan.

Menteri Agama pun juga mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor  39 Tahun 2019 Tentang Mengatur Persyaratan Halal Melalui Pernyataan Rekomendasi, disamping Peraturan Menteri Kesehatan dan Agama serta peraturan lainnya yang bersifat reguler, pemerintah membuat sejumlah undang-undang, diantaranya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Pada Bab IV, Pasal 8 ayat (1) huruf (h) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen disebutkan “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “Halal” yang dicantumkan dalam label.”

Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan menyebutkan “Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap penerapan sistem jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan terhadap pangan”

MUI juga mengeluarkan beberapa fatwa terkait produk halal diantaranya Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2006 Tentang Hukum Hewan Ternak yang Diberi Pakan dari Barang Najis, disebutkan : “Setiap makan dan minuman yang jelas bercampur dengan barang haram/najis hukumnya adalah haram”, terbentuknya fatwa ini karena produk pangan ternak ada yang telah dikembangkan teknologinya dengan mencampurkan bahan bakunya dari produk haram seperti organ tubuh babi yang diekstrak atau binatang sembelihan yang diberi minuman sake, MUI melihat rekayasa teknologi pangan dan penyembelihan binatang ternak tersebut mungkin dapat merusak kesehatan dan keyakinan umat Islam sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. 

Pada tahun 2006, MUI mengeluarkan Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Penetapan Produk Halal, tujuan keputusan Komisi Fatwa MUI ini agar menjadi pedoman dasar dan pedoman rumah tangga MUI dalam memberikan fatwa halal dan haram terhadap suatu produk, tujuan dibentuknya fatwa tersebut sama dengan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Standarisasi Halal. 

MUI mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Hukum Alkohol, fatwa ini menegaskan “Meminum minuman beralkohol hukumnya haram”. Pemerintah kemudian membuat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. 

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal disebutkan “Produk adalah barang/jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetika serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfatkan oleh masyarakat.”

Di ayat (2) : “Produk halal adalah produk yang dinyatakan halal sesuai syariat Islam”, di ayat (6) dikatakan  halal  bahwa “Sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal yang dikeluarkan MUI”. Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang ini memperluas jenis-jenis produk yang wajib disertifikasi halal dibandingkan dalam pandangan Qur’an dan hadis sebagai sumber hukum yang fundamental.
       

Rabiul Rahman Purba, S.H

Rabiul Rahman Purba, S.H (Alumni Sekolah Tinggi Hukum Yayasan Nasional Indonesia, Pematangsiantar, Sumatera Utara dan penulis Artikel dan Kajian Pemikiran Islam, Filsafat, Ilmu Hukum, Sejarah, Sejarah Islam dan Pendidikan Islam, Politik )

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال