Aborsi dalam Pandangan Amerika dan Islam Berdasarkan Catatan Alwi Shihab

Stop aborsi (Sumber Gambar : Popmama.com)



KULIAHALISLAM.COM - Aborsi dalam pandangan Amerika dan Islam berdasarkan catatan Prof. Alwi Shihab. Dalam bukunya "Islam Inklusif", Prof. Alwi Shihab menyatakan, banyak imajinasi para penulis yang selama ini tertuang dalam fiksi ilmiah tampaknya menjadi kenyataan.

Kalau masa lampau gambaran tentang wujud kehidupan manusia di luar rahim ibu merupakan khayalan, kini kemajuan atau petualangan ilmu pengetahuan yang mengarah kepada penjelasan khayalan-khayalan tersebut menjadi realita yang sulit dielakan.

Contoh-contoh konkret adalah kelahiran manusia dengan replika atau duplikatnya melalui apa yang disebut clonning atau praktik genetik coding. Kesemuanya ini apabila dilakukan semena-mena akan dapat merongrong nilai etika dan agama.

Salah satu pokok pembahasan yang diperdebatkan sengit dalam Kongres Amerika adalah tentang penentuan “Siapa yang berhak atas nasib janin dalam kandungan?” Sang ibukah yang harus tunduk kepada hak janin untuk lahir atau janin harus tunduk pada ibunya ?

Kecenderungan kepada larangan aborsi tampaknya menguat. Di Capitol Hill, tempat Kongres Amerika bersidang bukan saja nilai agama dipertahankan, bahkan ayat Bible  diperdengarkan. Senator James Inhofe dari Partai Republik mengutip ajaran Bible dalam Deuteronomy : 

“ Aku jadikan langit dan bumi sebagai saksi terhadap kalian bahwa Aku telah ciptakan hidup dan mati, untuk itu pilihlah kehidupan agar engkau dan keturunanmu dapat hidup.”

Aborsi adalah bentuk lain dari pembunuhan. Di lain pihak kaum pro-aborsi menekankan kebebasan ibu sebagai pemilik rahim untuk menentukan kepentingan dirinya di atas kepentingan siapa pun termasuk janinya.

Larangan Aborsi di Amerika

Stop killing babies (Sumber Gambar : Tempo.co)



Undang-undang larangan terhadap aborsi tertentu di Amerika sebenarnya telah dirancang oleh kongres pada tahun 1955. Namun rancangan ini diveto oleh Presiden Bill Clinton. Alasannya adalah aborsi tahap akhir dapat saja dilakukan apabila kesehatan ibu dapat terancam oleh penerusan kandungan dan praktik aborsi yang dimaksud sangat jarang terjadi.

Bob Inglis, anggota Kongres dari Calorina Selatan, menuding dokter yang melakukan aborsi sebagai pembunuh bayaran. Demikian pula Henry Hyde dari ILLionis yang menyebutkan dokter yang melakukan aborsi tersebut sebagai exterminator (pembasmi serangga). 

Belum lagi kecaman yang dilakukan oleh Majelis Nasional Gereja Katolik, baik kepada para dokter maupun kepada ibu yang terlibat dalam aborsi tersebut.

Aborsi dalam Pandangan Agama Menurut Alwi Shihab


Islam Inklusif Prof. Alwi Shihab

Alwi Shihab menjelaskan, kendati konstitusi Amerika menyatakan pemisahan antara agama dan negara, namun tampaknya nilai-nilai agama tetap merasuk dalam kehidupan masyarakat umum.

American Medical Association (Ikatan Dokter Amerika) ikut menunjukan keperihatinanya terhadap pelanggaran nilai agama dengan dukungannya terhadap undang-undang yang melarang aborsi yang disponsori Partai Republik. 

Bahkan sebagian nama-nama besar dari Partai Demokrat di Kongres Amerika ikut mendukung larangan aborsi karena mengutamakan nilai-nilai agama yang menjunjung tinggi nilai kehidupan.

Dalam kasus aborsi, agama-agama besar di dunia sepakat untuk membatasinya hanya dalam kondisi-kondisi yang membahayakan jiwa ibunya. Posisi Islam jelas menyangku kehidupan manusia.

Menghabisi jiwa seseorang bagaikan mengakhiri kehidupan masyarakat dan memelihara jiwa seseorang seakan memelihara kehidupan manusia seluruhnya  (Q.S Al-Maidah ayat 32). Secara khusus, pembunuhan bayi yang tidak berdaya, Islam sangat mengutuk keras.

Aborsi terhadap kandungan yang telah bernyawa tidak ubahnya dengan pembunuhan. Oleh Islam, hak janin disejajarkan dengan hak bayi yang telah lahir dalam pembagian waris. Yang menjadi perhatian para ahli hukum Islam adalah penentuan konsepsi janin : kapan ia dianugerahi ruh.

Meski sama-sama merujuk kepada Alqur’an (23 :12-14), para ahli berbeda pendapat. Ada yang mengatakan 24 hari setelah kehamilan, ada pula yang lebih longgar (Imam Abu Hanifah) membatasi waktu 120 hari setelah pembuahan. 

Menurut Mahmud Zayid dalam bukunya “Family Planning in Islam”, pandangan ulama Sunni klasik (empat mazhab), Syiah dan Khawarij mencakup spektrum luas menyangkut aborsi janin sebelum memiliki ruh : izin tanpa syarat, izin bersyarat, tidak dianjurkan dan larangan mutlak.

Lambang Rabithah Al-Alam Al-Islami atau World Moslem League (WML)


Konfrensi Islam Rabitah Al Islamiyah memperjelas hukum aborsi dengan menyatakan bahwa hanya ketika nyawa ibu terancam atau tiada harapan bagi kelangsungan kehidupan janin, maka aborsi diizinkan. 

Islam sama sekali tidak memberi peluang kepada pertimbangan hak wanita untuk menentukan nasib janinnya atau pertimbangan kesehatan yang tidak fatal sebagaimana yang dikehendaki oleh lobi gerakan wanita di Amerika.

Posisi Islam tidak mengenal kompromi terhadap hak hidup manusia, baik dalam konteks moral maupun sosial. Hal ini terbukti pada keterangan Imam Al Syathibi bahwa tujuan syariat antara lain adalah memelihara jiwa, disamping memelihara keyakinan, akal, harta dan keluarga.

Mengakhiri tulisannya tersebut, Prof. Alwi Shihab menyatakan “Kita patut berjaga-jaga agar nilai kehidupan sekuler yang menempatkan hak dan kebebasan kaum wanita (termasuk penentuan nasib janin tidak merembet ke dalam kehidupan masyarakat kita atau menyelinap dibalik upaya meningkatkan harkat dan martabat kaum wanita".

Sumber : Prof. Alwi Shihab, dalam bukunya Islam Inklusif yang diterbitkan Mizan

Rabiul Rahman Purba, S.H

Rabiul Rahman Purba, S.H (Alumni Sekolah Tinggi Hukum Yayasan Nasional Indonesia, Pematangsiantar, Sumatera Utara dan penulis Artikel dan Kajian Pemikiran Islam, Filsafat, Ilmu Hukum, Sejarah, Sejarah Islam dan Pendidikan Islam, Politik )

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال