5 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

KULIAHALISLAM.COM - Perbedaan bank syariah dan bank konvensional masih jadi pertanyaan yang banyak beredar di masyarakat. Seringkali masyarakat sudah terlanjur skeptis dengan mengatakan bank syariah sama saja dengan bank konvensional. Padahal terdapat perbedaan antara keduanya. Berikut kami ulas 5 perbedaan bank syariah dan bank konvensional. 


Contoh transaksi di Bank Syariah

Tidak Sama, Ini 5 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

1. Bank Syariah Mengharamkan Bunga

Bank syariah berpendapat bahwa bunga bank termasuk ke dalam riba. Sementara riba terlarang dalam Al Qur'an dan hadits. Hal ini membuat bunga bank pun hukumnya haram. Keharaman bunga bank ditetapkan oleh Fatwa Desan Syariah MUI tahun 2003. Adanya fatwa ini menjadi landasan tidak digunakannya sistem bunga dalam akad bank syariah. 

Sebagai gantinya bank syariah menetapkan sistem margin untuk mendapatkan keuntungan dari transaksinya. Bedanya bunga dengan margin adalah bunga ditetapkan sebagai tambahan dari akad pinjaman. Sementara sistem margin ditetapkan sebagai tambahan dari akad jual beli. Dalam Al Qur'an Allah SWT berfirman bahwa jual beli halal sementara riba haram. 

2. Bank Syariah Mempunyai Akad Yang Berbeda Dengan Bank Konvensional

Kebanyakan akad bank syariah  sama saja dengan bank konvensional. Karena tidak semua akad di bank konvensional haram. Misalnya akad transfer atau akad biaya administrasi bank. Namun ada beberapa akad yang dimodifikasi di bank syariah karena menyesuaikan dengan prinsip syariah. 

Pertama adalah akad kredit di bank konvensional dimodifikasi menjadi akad murabahah. Jika dalam kredit bank memberikan pinjaman tunai dan nasabah wajib membayar plus bunga, dalam bank syariah tidak seperti itu. Bank syariah bertindak sebagai penjual sebuah barang dan nasabah adalah pembeli. Bank syariah menetapkan margin sebagai sumber keuntungan dari bank syariah. 

Kedua bank syariah mengubah akad pinjaman menjadi pembiayaan. Misalnya seseorang mempunyai proyek pembangunan jalan tol. Dalam bank konvensional akadnya pinjaman. Bank akan meminjamkan sejumlah uang untuk modal dan harus dikembalikan dengan bunganya. Sementara bank syariah akan membiayai pembangunan jalan tol. Lalu setelah jalan tol berjalan akan ditetapkan bagi hasil dari keuntungannya. 

3. Bank Syariah Diawasi Oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Bank konvensional diawasi oleh dewan komisaris untuk memastikan direksi bekerja dengan baik. Bank syariah tidak hanya diawasi oleh komisaris, namun juga oleh Dewan Pengawas Syariah. DPS mempunyai tugas memastikan akad yang dilakukan bank syariah sesuai dengan fatwa DSN MUI dan tidak menyimpang dari prinsip syariah. 

4. Bank Syariah Mempunyai Kode Etik Berbasis Syariah

Bank syariah menerapkan kode etik berbasis syariah. Misalnya bagi perempuan diwajibkan untuk berhijab. Lalu ketika masuk bank syariah akan disambut dengan ucapan Assalamualaikum. Hal tersebut terlihat sederhana, namun merupakan bagian dari pembeda bank syariah dan konvensional. Bank syariah rutin melakukan pembinaan keagamaan bagi para karyawanya. 

5. Bank Syariah Tidak Membiayai Usaha Atau Produksi Barang Haram

Bank syariah tidak boleh membiayai keperluan guna produksi atau konsumsi barang yang haram walaupun itu menguntungkan. Hal ini merupakan bagian dari prinsip syariah yang menetapkan halal dan haram secara jelas. Dalam bank konvensional tidak diakui halal dan haram menurut agama, namun yang diakui adalah barang ilegal dan legal secara hukum positif. 

Robby Karman

Alumni Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah Garut dan Institut Agama Islam Tazkia Bogor.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال