Hak Pendidikan: Manusia Produktif dan Pluralistik

(sumber gambar: Fitratul Akbar)

KULIAHALISLAM.COM - Secara Etimologi kata pendidikan itu sendiri berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” Dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. 

Setiap pengalaman yang memiliki efek formatif pada cara orang berpikir, merasa, atau tindakan dapat dianggap pendidikan. Pendidikan umumnya dibagi menjadi tahap seperti prasekolah, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan kemudian perguruan tinggi, universitas atau magang.

Sebuah hak atas pendidikan telah diakui oleh beberapa pemerintah. Pada tingkat global, Pasal 13 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya mengakui hak setiap orang atas pendidikan. 

Definisinya adalah: pendidikan adalah proses bimbingan secara sadar dari orang dewasa terhadap perkembangan jasmani dan rohani anak didik, dengan cara mentransferkan berbagai aspek kehidupan, baik rohani maupun jasmani, berupa pengetahuan, kecakapan atau keterampilan sehingga membawa perubahan kepada kepribadian (personality) yang akhirnya dapat hidup bahagia (lahir maupun bathin) baik secara individu maupun dalam masyarakat serta sadar terhadap Tuhan.

Menurut Islam

Dalam Islam, istilah pendidikan disebut dengan Tarbiyah. Menurut ilmu bahasa, tarbiyah berasal dari tiga pengertian kata -robbaba -robba-yurobbii- yang artinya memperbaiki sesuatu dan meluruskannya.

Sedang arti Tarbiyah secara istilah adalah:

Pertama, menyampaikan sesuatu untuk mencapai kesempurnaan, dimana bentuk penyampaiannya satu dengan yang lain berbeda sesuai dengan tujuan pembentukannya. 

Kedua, menentukan tujuan melalui persiapan sesuai dengan batas kemampuan untuk mencapai kesempurnaan. 

Ketiga, sesuatu yang dilakukan secara bertahap dan sedikit demi sedikit oleh seorang pendidik.

Keempat, sesuatu yang dilakukan secara berkesinambungan, maksudnya tahapan-tahapannya sejalan dengan kehidupan, tidak berhenti pada batas tertentu, terhitung dari buaian sampai liang lahad. 5). dijadikan sebagai tujuan terpenting dalam kehidupan, baik secara individu maupun keseluruhan, yaitu untuk kemashlahatan ummat dengan asas mencapai keridhaan Allah SWT.

Seperti bunyi Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Akan tetapi faktanya berbeda jauh sekalipun pemerintah menyadari arti pentingnya pendidikan, sehingga berusaha memberikan perhatian lebih pada pembangunan di sektor tersebut. 

Ditandai dengan adanya pengalokasian dana pendidikan yang dituangkan secara tegas dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi: “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. 

Meskipun faktanya, pemerintah tidak mampu untuk menyeimbangkan kewajiban konstitusi dalam pemenuhan anggaran pendidikan di tengah tingginya beban cicilan pokok dan bunga utang dalam APBN yang masih sangat besar.

Disisi lain dalam Pembukaannya (Preambule) alinea ke empat tertulis: “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatau Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,..."

Dari penggalan alinea keempat tersebut diatas maka sejak saat dideklarasikannya kemerdekaan oleh Ir. Soekarno dan Bung Hatta maka Indonesia sudah bercita-cita untuk meningkatkan kecerdasan bangsanya, dari Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 (sebelum amandemen) ini kemudian diikuti oleh pasal 31 yaitu: 

(1) Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran. 

(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang.

Saat ini setelah Undang Undang Dasar 1945 telah di amandemen maka pada amandemen keempat yang disahkan di Jakarta tanggal 10 Agustus 2002, maka Bab XIII-nya diubah berjudul Pendidikan dan Kebudayaan dan terdiri dari 2 (dua) pasal yaitu Pasal 31 tentang pendidikan dan pasal 32 tentang kebudayaan, sebelum diamandemen pengaturan pendidikan juga terdapat di Bab XIII dengan judul Pendidikan yang juga memuat 2 (dua) pasal antara lain Pasal 31 tentang pendidikan, Pasal 32 tentang kebudayaan. 

Meskipun hanya berubah judul bab dan memuat 2 (dua) pasal yang sama baik sebelum dan sesudah diamandemen tetapi amandemen keempat ini memberikan pengaturan dasar tentang hak dan kewajiban mendapatkan pendidikan yang harus dipenuhi oleh negara kepada warga negaranya. Untuk lebih jelasnya akan dituliskan isi dari pasal 31 setelah diamandemen, antara lain :

Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.**)

(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib rnembiayainya.**)

(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.**)

(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurangkurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.**)

(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. **)

Berdasarkan ayat-ayat dalam pasal 31 tersebut diatas dari pasal 31 sebelum amandemen, pasal 31 setelah amandemen ini dirasakan lebih memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia untuk memperoleh pendidikan pendidikan dasar seperti telah dibahas diatas bahwa pendidikan dasar meliputi pendidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang diberikan secara cuma-cuma. 

Pemberlakuan pendidikan dasar secara gratis ini diambilkan dari sektor perolehan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sebesar 20%, jadi diharapkan adanya kerjasama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemenuhan pendidikan dasar bagi warga negara Indonesia.

Negara menjadi pihak yang paling bertanggung jawab, karena berdasarkan sifat sifatnya yang khusus, antara lain : Memaksa, Memonopoli dan Mencakup semua, negara menjadi satu-satunya “organisasi” yang berdaulat, yang berhak mengatur dan memaksakan kebijakan serta berbagai produk peraturan, atas nama masyarakat.

Berkat kekuasaan yang dimilikinya, negara memiliki otoritas untuk mendesakkan terciptanya perlindungan hukum terhadap hak-hak asasi setiap warga negara, khususnya untuk mengenyam pendidikan. Adapun ketentuan yang mengatur tanggung jawab pemerintah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni :

Pasal 11 Ayat 2 Pemerintah dan Pemerintah Daerah Wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.”

Pasal 34 ayat 2 Pemerintah dan Pemerintah Daerah Wajib  menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”

Pasal 34 ayat 3 Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Pasal 34 ayat 4 Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 46 ayat 1 Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat.

Penjelasan pasal 46 ayat 1 Sumber pendanaan pendidikan dari pemerintah meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber pendanaan pendidikan dari masyarakat mencakup antara lain sumbangan pendidikan, hibah, wakaf, zakat, pembayaran nazar, pinjaman, sumbangan perusahaan, keringanan, dan penghapusan pajak untuk pendidikan, dan lain-lain penerimaan yang sah.

Pasal 46 ayat 3 Ketentuan mengenai tanggung jawab pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Kesimpulan

Hak untuk memperoleh pendidikan dasar adalah hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam konstitusi, dan pemenuhan terhadap hak tersebut adalah penghargaan besar bagi hak asasi manusia. 

Untuk itu sudah sepatutnya pemerintah konsekuen dan konsisten dalam mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana diamanat konstitusi. Namun bila hak untuk memperoleh pendidikan dasar tersebut tidak terpenuhi maka akan menambah panjang deretan kebodohan di tanah air. 

Perlu kita pahami bahwa kebodohan adalah sumber penindasan bagi umat manusia, jika sampai dengan saat ini negara tidak melaksanakan kewajibannya dalam memenuhi hak warga negaranya untuk memperoleh pendidikan dasar, maka negara telah melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan pelanggaran konstitusi. 

Indonesia merupakan negara hukum yang telah menjamin dan mengatur upaya perlindungan hukum terhadap hak atas pendidikan dasar bagi warga negara Indonesia yang berumur 7 tahun s/d 15 tahun. 

Bahwa meskipun negara Indonesia telah menyatakan perlunya hak untuk mendapatkan pendidikan (walaupun belum menjadi keharusan) sebelum ada peraturan internasional tetapi dengan mengacu pada beberapa pengaturan internasional tersebut maka negara Indonesia akan termotivasi dan berusaha mentaati peraturan internasional tersebut. 

Semangat untuk mengadakan pendidikan di tingkat dasar secara cuma-cuma sebetulnya sudah dilakukan sejak 10 Agustus 2002, yaitu dengan adanya amandemen ke-4 UUD 1945, selanjutnya ditindak lanjuti dengan Undang-undang organik tentang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003. 

Selain itu Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga memberikan perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia untuk dapat memperoleh pendidikan walaupun belum sacara tegas dan tersurat mengatur pendidikan gratis di tingkat dasar.

Referensi:

  1. Jurnal : Hak Warga Negara Dalam Memperoleh Pendidikan Emmanuel Sujatmoko.
  2. Buku: Guru Mendidik Itu Melawan, Eko Prasetyo.
  3. Jurnal Hukum Pemenuhan Hak Mendapat Pendidikan Bagi Anak Didik Pemasyarakatan Yang Berada Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak 
  4. https://id.wikipedia.org/wiki/Pendidikan#Filosofi_pendidikan
  5. https://id.wikipedia.org/wiki/Tarbiyah#:~:text=Dalam%20Islam%2C%20istilah%20pendidikan%20disebut,artinya%20memperbaiki%20sesuatu%20dan%20meluruskannya.


Oleh: Fitratul Akbar, Redaktur Pelaksana Kuliah Al-Islam.

Fitratul Akbar

Penulis adalah Alumni Prodi Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Malang

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال