Childfree dan Suka Duka Mengurus Anak

Ilustrasi Childfree ( Sumber gambar : Kumparan.com)

KULIAHALISLAM.COM – Banyak pasangan suami istri merasa bahwa mempunyai anak itu adalah suatu kebahagiaan. Tapi tidak bisa di pungkiri ada juga pengakuan bahwa mengurus anak itu ribet, maka ia memilih jalan untuk Childfree.

Beberapa waktu yang lalu pengakuan seseorang yang ingin memilih untuk Childfree jadi pembicaraan, karena ia bagian dari artis YouTube bisa jadi akan diikuti oleh pengemarnya atau akan jadi inspirasi bagi setiap orang.

Banyak orang tua bahwa ikatan dengan anak sebagai anugerah. Itu sangat bagus karena telah melalui proses pernikahanya dengan kebahagiaan dengan kehadiran sibuah hati. Apalagi anak di anggap sebagai rizki titipan dari Allah, banyak anak maka banyak rizki untuk masing-masing anak, tentu dibarengi dengan berdoa dan bekerja keras. 

Banyak pula yang menganggap bahwa dengan kehadiran anak pasangan suami istri jadi kurang romantis. Istri yang merasa butuh nongkrong bersama teman-temanya untuk sekadar membicarakan gosip artis atau membicarakan BTS.

Suami yang biasa kumpul bersama teman-temanya yang membicarakan bola atau pemilu, di ganti dengan bahasan "anak sudah di pakaikan popok belum" atau "stok susu anak masing ada enggak".

Yang biasanya suami rela melek-an (bergadang) demi bola di ganti melek-an mengurus anak pasti enggak mau, tengah malam anak minta susu enggak mau bergerak, dan itu semua dilakukan oleh seorang ibu yang tulus dan ikhlas. 

Apalagi kalau sudah mulai ada perdebatan soal yang merasa paling berkorban untuk kekuarga. Misalnya, siapa yang lebih besar pengorbanan untuk keluarga di tambah lagi saling mengakui paling berkorban. 

Yang istri merasa mengurus anak, rumah tangga, cuci baju dll. Itu lebih kerja keras. Sedangkan suami merasa sudah kerja jempalik-an (kerja keras) mencari nafkah untuk membeli susu dan popok itu juga di klaim sebagai kerja keras.

Gerakan Ayah Hebat

Gerakan ayah hebat ini pernah di lakukan oleh Pemuda Muhammadiyah, sebuah gerakan mendampingi anak, kalian yang Childfree tidak akan merasakan bagaimana rasanya suka duka mengurus anak.

Dengan gerakan Ayah hebat, dakwah tentang pentingnya peran Ayah dalam mendidik anak-anaknya harus bisa menggembirakan anak-anaknya dan juga memajukan anak-anaknya.

Keberadaan seorang Ayah yang bisa langsung mendidik anak-anaknya menurut penelitian akan berdampak positif untuk perkembangan sang anak. 

Dalam kisah Nabi Ibrahim mengajarkan bahwa seorang Ayah harus komunikatif dan demokratis terhadap anaknya. Nabi Ibrahim ketika mendapat perintah dari Allah untuk menyembelih anaknya (Nabi Ismail) lebih dahulu meminta pendapat terhadap Nabi Ismail yang akan di sembelih.

Feminisme Mengartikan Berbeda Tentang 'Habis Gelap Terbitlah Terang'

Beberapa gerakan feminisme seperti menghancurkan keluarga. Mulai dari terkecil yaitu keluarga mulai di serang oleh feminisme yang seolah-olah perempuan harus maju mandiri, iya tetapi juga harus seimbang. 

Tidak semua tempat harus di isi perempuan. Misalnya, debat soal pekerjaan, perempuan juga harus bekerja mandiri setara dengan gender laki-laki, kalau begitu apa mau tak suruh jadi tukang mbatu, entar saya di kira menyiksa perempuan. 

Apa mau tak jadikan team penurunaan pasir dari truk, yang harus di kerjakan sesuai waktu, misalnya, satu truk pasir harus turun dalam waktu 30 menit lama-lama bisa ambeyen. Kan kasihan, kaum laki-laki membela, justru di kira merendahkan gender perempuan.

Justru dalam hal ini saya membela perempuan feminisme tentang kesetaraan pekerjaan, kerja keras atau berat baiknya agar laki-laki saja bukan memandang lemah atau apa, tapi seorang laki-laki melihat perempuan kerja mbatu kepanasan dan berat jadi kasihan tho ya. eee...aaa

Boleh bergerak kesetaraan gender tapi ya harus yang sesuai dengan ajaran agama enggak cuma sesuai akal saja. Ingat kata Albert Einstein, seorang ilmuwan  pernah mengatakan “ilmu tanpa agama buta, agama tanpa ilmu lumpuh".

Seperti misalnya, soal Childfree ya jangan egois untuk regenerasi, sudah di buatkan pedoman dalam berkeluarga sesuai agama, siapa nanti yang akan mendoakan. Padahal setelah meninggal akan terputus amalan seseorang kecuali 3 yaitu; doa anak saleh, amal jariyah, dan ilmu yang bermanfaat. 

Nha kalau Childfree nanti anak saleh yang mana yang mendoakan, okelah misalnya berargumen anak saleh anak orang lain atau anak siapa, kan bisa.  

Hukum Childfree

Memang secara hukum fikih bisa dirumuskan dalam motifnya, walaupun ini bukan hukum khusus untuk memilih Childfree. Apabila motif Childfree di gunakan untuk permanen bisa jadi haram, dan apabila motif Childfree di gunakan hanya sementara bisa jadi makruh.

Menurut pandangan NU dalam keputusan Muktamar di PP Al Munawwir Krapyak Yogyakarta. Hukum mematikan fungsi keturunan secara mutlak atau permanen itu haram.

Tim LTN PBNU, Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama, [Surabaya, Khalista, cetakan kedua: 2019], editor: A. Ma’ruf Asrori dan Ahmad Muntaha AM, halaman 448). Dalam nu.or.id merumuskan “Penjarangan kelahiran melalui cara apapun tidak dapat diperkenankan, kalau mencapai batas mematikan fungsi berketurunan secara mutlak. Karenanya sterilisasi yang diperkenankan hanyalah yang bersifat dapat dipulihkan kembali kemampuan berketurunan dan tidak sampai merusak atau menghilangkan bagian tubuh yang berfungsi.

Dalam forum Muktamar NU tersebut mengambil argumen dengan mengutip pendapat Syekh Ibrahim Al-Bajuri sebagai berikut

وَكَذلِكَ اسْتِعْمَالُ الْمَرْأَةِ الشَّيْءَ الَّذِي يُبْطِىءُ الْحَبْلَ أَوْ يَقْطَعُهُ مِنْ أَصْلِهِ فَيُكْرَهُ فِي الْأُولَى وَيُحْرَمُ فِي الثَّانِي

Artinya, “Demikian pula seperti hukum lelaki menghilangkan syahwat seksual dengan cara mengonsumsi kafur thayyar, yang makruh bila hanya berdampak mengurangi syahwat dan haram bila berdampak menghilangkannya secara total; hukum wanita menggunakan atau mengonsumsi sesuatu yang memperlambat kehamilan atau membuatnya tidak bisa hamil secara total, maka hukumnya makruh untuk yang pertama dan haram untuk yang kedua." (Ibrahim Al-Bajuri, Hâsyiyyatul Bâjuri ‘alâ Ibni Qasim Al-Ghazi, [Semarang, Thoha Putera], juz II, halaman 92).

Bila memerima pendapat dari Ustaz Ahmad Muntaha AM dalam artikelnya di nu.or.id pilihan Childfree terdapat dua hukum. Makruh bila hanya sekadar menunda kehamilan; dan haram bila dengan mematikan fungsi reproduksinya secara mutlak. 

Wallâhu a’lam.

Adis Setiawan

Mahasiswa S2 Manajemen Pendidikan Islam di Universitas Islam An Nur Lampung. Bidang Riset dan Pengembangan Keilmuan IMM Bekasi Raya

1 Comments

  1. halo, terima kasih sudah berbagi informasi yang menarik
    kunjungi juga webste UIN Walisongo Semarang di walisongo.ac.id

    ReplyDelete
Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال