Jihad Konstitusi di Dunia Islam

Jihad konstitusi (Sumber gambar : sangpencerah.com)
Oleh: Rabiul Rahman Purba, SH

KULIAHALISLAM.COM – Jihad sering dipahami sebagai ideologi radikalisme atau paham Islam ekstrem, sehingga umat Islam sendiri ketakutan jika disebut “jihad” padahal Islam tidak terlepas dari jihad. 

Jihad adalah usaha dengan segala upaya untuk mencapai kebaikan (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2000). Jihad sering disamakan dengan perang suci “Holy War” padahal Jihad dan Perang Suci merupakan dua hal yang berbeda. 

Selanjutnya,  Karen Amstrong dalam “Muhammad Sang Nabi” menyebutkan akar kata Jihad menyiratkan lebih dari sekedar sebuah “Perang Suci”, ini menyiratkan upaya fisik, moral, spiritual, dan intelektual. 

Ada banyak kata Arab yang berarti berperang, seperti harb (war), sir’ah (combat), ma’arakah (battle), atau qital (killing), yang dengan mudah digunakan Alquran jika perang merupakan cara pokok Muslim untuk mencapai keberhasilan, namun Alquran memilih kata yang lebih samar (kaya makna) dengan konotasi yang luas.

Selanjutnya, Karen Amstrong memaparkan bahwa, "jihad bukan salah satu lima pilar Islam, juga bukan merupakan perangkat pusat agama meskipun Barat memandangnya demikian. Jihad lebih merupakan tanggung jawab Muslim untuk melaksanakan perjuangan dari semua sisi moral, spiritual dan politik untuk menciptakan masyarakat adil dan sejahtera, dimana kaum miskin tidak dieksploitasi dan  hidup dalam cara yang dimaksudkan Tuhan bagi mereka”.

Kemudian, konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara, (Materi Sosialisasi Empat Pilar MPR, 2016) Konstitusi juga dapat diartikan sebagai hukum tertulis maupun tidak tertulis.

Konstitusi dimaksudkan untuk mengatur tiga hal penting, yaitu menentukan pembatasan kekuasaan organ-organ negara, mengatur hubungan antara lembaga-lembaga negara yang satu dengan yang lain, dan mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dengan warga negara, (Jimly Asshiddiqie, 2005).

Jihad Konstitusi adalah perjuangan politik dan spiritual dalam mengubah hukum-hukum yang mencerminkan ketidakadilan, tidak manusiawi, dan tidak sesuai dengan ajaran-ajaran Ilahi menjadi hukum yang adil, tertib, damai, manusiawi dan menjunjung tinggi supremasi hukum sesuai yang dikehendaki Tuhan. 

Jihad Konstitusi merupakan tanggung jawab setiap muslim dan harus dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan oleh Islam, anti kekerasan dan penindasan.

Jihad Konstitusi Nabi Muhammad SAW

Islam adalah fenomena agama yang berwawasan politik, sebab pendirinya adalah seorang Nabi dan sekaligus seorang politikus yang bijak, atau disebut pula seorang negarawan (R. Strothman, The Ensyclopedia of Islam,iv,hal 350).

Islam bukan hanya sekedar agama tetapi merupakan tatanan politik (a political system), sekalipun pada dekade ini muncul beberapa orang Islam yang biasa disebut “Modernis” berusaha memisahkan dua sisi ini tetapi semua pemikiran Islam telah membangun suatu landasan bahwa dua sisi ini saling bertautan (Dr. V. Fitzgerald, Muhammaden).
 
Di Madinah Nabi Muhammad S.A.W dan para Sahabat setelah melaksanakan hijrah dari Makkah ke Yasrib (Madinah), Nabi secara politik melakukan reformasi Konstitusi di masyarakat Yasrib (Madinah). 

Sebelum kedatangan Nabi di Yasrib, ada dua suku yakni ‘Aus dan Khazraj. Hubungan antara mereka sering kali tegang dan dihantui permusuhan (Martin Lings, Muhammad : His Life Based on the Earlist Source, 1991). 

Nabi atas petunjuk Ilahi, menetapkan Konstiusi bernama “Piagam Madinah”. Piagam Madinah menjadi Konstitusi negara pertama di dunia. Batu-Batu Dasar yang telah diletakan oleh Piagam Madinah sebagai landasan bagi kehidupan bernegara

Yaitu semua pemeluk Islam meskipun berasal dari banyak suku tetapi merupakan satu komunitas, hubungan antara satu komunitas Islam dengan komunitas lain didasarkan atas prinsip bertetangga yang baik, saling membantu dalam menghadapi musuh bersama, membela mereka yang teraniaya, saling menasehati, menghormati kebebasan beragama, (Munawir Sjadzali, Islam Dan Tata Negara, 1993).
 
DI Mekkah Nabi juga melakukan reformasi konstitusi di masyarakat jahiliah Kota Makkah. Dalam hukum masyarakat Arab jahiliah.

Mereka melakukan poliandri yaitu pernikahan sejumlah laki-laki dengan seorang wanita, pembunuhan bayi perempuan, riba merajalela, mengkonsumsi makanan dan minuman yang haram, dan lainnya. Nabi mengubah pola kehidupan Arab Jahiliah menjadi manusia yang menjunjung tinggi peradaban.

Jihad Konstitusi di Dunia Islam

Mayoritas negara-negara Islam dan mayoritas Islam pada dewasa ini menjadikan syariah yang berlandaskan Alquran dan Sunnah serta Ijtihad Ulama, sebagai konstitusi negara namun realitanya penegakan hukum masih jauh dari yang dikehendaki Islam. Prof. Ahmed T. Kuru dalam Tesisnya menyebutkan banyak pemimpin bersikap otoritarianisme

Oleh karena itu, Prof. Yusuf al Qaradawi dalam “Fiqih Daulah” menyatakan dunia Islam saat ini perlu ada Daulah Syariah Dusturiyah (Negara Berdasarkan Hukum Syariah dan Konstitusional), dimana dalam Daulah ini konstitusinya berdasarkan prinsip Alquran dan Sunnah. Daulah ini dapat melindungi umat Islam seluruh dunia. 

Negara-negara Islam dan mayoritas Islam saat ini perlu melaksanakan jihad untuk membentuk sebuah konstitusi seperti Piagam Madinah, yang  berdasarkan prinsip-prinsip yang digariskan Islam dan konstitusi ini berlaku di seluruh dunia Islam dan wajib ditaati negara-negara Islam. 

Konstitusi ini nantinya memuat jalin kerjasama antara negara-negara Islam dalam melindungi umat Islam, mengembangkan ekonomi, memajukan pendidikan dan kebudayaan Islam, mandiri secara teknologi dan militer.

Sangat disayangkan, negara-negara Islam tidak mampu berjihad konstitusi seperti ini. Akibatnya negara-negara Islam saling bersaing bahkan berperang satu sama lain. 

Imam Hasan Al Banna menyatakan “Andaikata ini terwujud, maka pemerintahan seperti itu bisa menjadi sentral rohani, politik, aktivitas bagi pemerintahan, memperbarui kehidupan rakyat, mendorongnya kepada kemuliaan dan cahaya, ” (Yusuf al Qaradawi, Fikih Daulah).

Penulis adalah Alumni Sekolah Tinggi Hukum Yayasan Nasional Indonesia (STH-YNI), Pematangsiantar

Rabiul Rahman Purba, S.H

Rabiul Rahman Purba, S.H (Alumni Sekolah Tinggi Hukum Yayasan Nasional Indonesia, Pematangsiantar, Sumatera Utara dan penulis Artikel dan Kajian Pemikiran Islam, Filsafat, Ilmu Hukum, Sejarah, Sejarah Islam dan Pendidikan Islam, Politik )

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال