Fikih Sebagai Tiang Pemersatu Kebutuhan Moral dalam Masyarakat

Penulis: Nizar Amud Usidan*

Abstract 

Fiqh is a branch of Islamic knowledge related to Sharia law and plays a central role in building morality and social integrity. This article explains the importance of fiqh in the context of Muslim community life. Through a qualitative approach with descriptive analysis, this research reveals that fiqh not only contains formal laws but also moral and ethical principles that form the basis of individual behavior and social interaction. Fiqh plays a crucial role in supporting the moral needs of society, developing healthy ethics, and providing strong legal protection. The flexibility of law in fiqh allows for adaptation to social changes without disregarding principles of morality and justice. Overall, fiqh not only builds legal stability but also strengthens social bonds and cohesion within the Islamic community.

Keywords: Fiqh, Sharia law, morality, social integrity, social adaptation.

Abstrak

Fikih merupakan cabang ilmu Islam yang mengatur hukum syariah dan memiliki peran sentral dalam membangun moralitas dan integritas sosial. Artikel ini menjelaskan pentingnya fikih dalam konteks kehidupan masyarakat Muslim. Melalui pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif, penelitian ini mengungkapkan bahwa fikih tidak hanya memuat hukum formal, tetapi juga prinsip-prinsip moral dan etika yang membentuk dasar perilaku individu dan interaksi sosial. Fikih memainkan peran penting dalam mendukung kebutuhan moral masyarakat, mengembangkan akhlak yang sehat, dan memberikan perlindungan hukum yang kuat. Fleksibilitas hukum dalam fikih memungkinkan adaptasi terhadap perubahan sosial tanpa mengabaikan prinsip-prinsip moralitas dan keadilan. Secara keseluruhan, fikih tidak hanya membangun stabilitas hukum, tetapi juga memperkuat ikatan sosial dan kohesi dalam masyarakat Islam.

Kata Kunci: Fikih, hukum syariah, moralitas, integritas sosial, adaptasi sosial.

Pendahuluan

Fikih adalah salah satu cabang ilmu dalam Islam yang berkaitan dengan hukum syariah. Fikih melibatkan urusan keagamaan dan moral, yang memainkan peran yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Artikel ini akan membahas peran dan pentingnya fikih sebagai batu penjuru kebutuhan moral bagi masyarakat. Hal ini akan ditentukan berdasarkan beberapa sumber yang telah diselidiki. 

Kebutuhan Krusial akan Moralitas dalam MasyarakatMoralitas memiliki peran yang sangat penting dalam membangun masyarakat yang berkualitas tinggi. Moralitas merupakan salah satu aspek terpenting dalam kehidupan komunitas. Etika, moral, dan norma sosial adalah pedoman terpenting dalam berinteraksi dan membentuk ikatan sosial dengan orang lain. Moralitas dalam komunitas akan mendorong harmoni, keadilan, dan yang terpenting, rasa saling menghormati di antara individu-individu. 

Fikih merupakan suatu Penilaian Kebutuhan Moral Dalam Islam, fikih sangat penting dalam menangani kebutuhan moral masyarakat umum. Fikih membahas berbagai hukum Islam, termasuk yang berkaitan dengan pernikahan, perceraian, dan jarak sosial. Prinsip-prinsip ini berfungsi sebagai panduan bagi setiap individu untuk menjalankan kewajiban mereka sebagai Muslim dalam konteks masyarakat. 

Fikih tidak hanya rajin memahami dan menerapkan hukum-hukum Islam yang tertulis, namun juga menilai dan menyesuaikan prinsip-prinsip tersebut dengan kondisi sosial dan agama yang selalu berubah. 

Dengan memahami fikih, umat Islam dapat lebih memahami bagaimana menerapkan ajaran Islam dalam berbagai bidang kehidupan sehari-hari, mulai dari interaksi pribadi hingga pengambilan keputusan yang berdampak negatif terhadap penduduk setempat. Selain itu, fikih juga menjadi landasan untuk mengembangkan pemahaman yang lebih mendalam terhadap ajaran dan keyakinan Islam. Fikih juga meningkatkan dialog antarbudaya dan antaragama, menumbuhkan toleransi dan kerja sama.

Metode

Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan teknik analisis deskriptif dengan kajian Kepustakaan/kajian literatur melalui kajian literatur ini penulis berupaya menjelaskan dan menggambarkan tentang teori fikih dalam konteks sosial dan moral. Adapun tujuan dari peneliitian ini adalah bertujuan untuk untuk memahami dan mendokumentasikan bagaimana fikih sebagai sistem hukum Islam berfungsi dalam membangun dan menegakkan kebutuhan moral masyarakat umumpenelitian kualitatif yang kami lakukan menghasilkan data informasi-informasi dan deskriptif dalam bentuk teks yang dianalisis. 

Metode analisis deskriptif ini akan menghasilkan hasil yang jelas, obyektif, sistematis, analitis, dan kritis mengenai dampak perkembangan teknologi komunikasi bagi pembaca. Untuk menjamin keabsahan penelitian maka akan dilakukan dengan metode menggabungkan beberapa sumber data dan teknik ekstraksi data.dan menekankan temuan melalui jejak audit, yaitu dengan memberikan catatan yang jelas tentang proses penelitian dan kesimpulan yang diambil selama berlangsungnya penelitian.

Hasil dan Pembahasan

Fikih sebagai salah satu dari tiga cabang ilmu dalam Islam mempunyai peranan yang sangat penting dalam memahami dan menerapkan hukum syariah. Artikel ini bertujuan untuk memperjelas peran fikih sebagai representasi kebutuhan moral masyarakat. Berbagai materi yang diterbitkan sebelumnya, seperti jurnal, buku, dan artikel, akan digunakan sebagai titik awal untuk mengembangkan argumen dan analisis. Bedasarkan hasil tinjauan literatur yang saya lakukan terhadap jurnal jurnal buku buku yang saya peroleh terdapat beberapa hasil penting yang dapat di identifikasi antara lain adalah:

1. Fikih sebagai Landasan Hukum Syariah: Hasil terpenting dari penelitian ini adalah menyadari bahwa fikih bukan hanya kumpulan peraturan hukum Islam tetapi juga mencakup prinsip-prinsip moral dan etika yang menjadi pilar kehidupan kolektif dan interpersonal umat Islam.dalam hal ini Fikih sangat menjunjung tinggi aturan hukum Islam tertentu terkait dengan shalat, puasa, dan hal-hal lainnya. Namun, yang lebih penting adalah prinsip-prinsip etika dan moral juga dimasukkan dalam fikih, dan ini menjadi landasan bagi pertumbuhan individu dan interaksi sosial dalam masyarakat.

2. Peran Fikih dalam Mendukung Kebutuhan Moral: Fikih memiliki peran penting dalam mendukung kebutuhan moral di seluruh masyarakat. Naturalitas syariah yang terdapat dalam karya sastra, seperti tentang akhlak, etika, dan perilaku sosial, menjadi landasan bagi individu untuk menjalankan kewajibannya dalam konteks masyarakat,kemudian Prinsip-prinsip dasar etika, perilaku, dan interaksi sosial berfungsi sebagai landasan bagi individu untuk memulai tanggung jawab mereka dalam konteks masyarakat. Misalnya saja prinsip-prinsip akhlak yang disebut dengan fikih, seperti kejujuran, keadilan, empati, dan kesabaran, yang sangat penting dalam pergaulan sosial sehari-hari. Selain itu, fikih juga memberikan pedoman mengenai hak dan kewajiban individu dalam berbagai bidang kehidupan, seperti hubungan dengan keluarga, rekan kerja, dan masyarakat.

3. Pengaruh Fiqih Terhadap Akhlak dan Sikap Umat Islam: Melalui penggunaan aplikasi fiqh, umat Islam dapat mengembangkan akhlak dan sikap yang sehat. Prinsip fikih akomodasi untuk mengatur perilaku yang konsisten dan akomodatif terhadap ajaran Islam, seperti pemakaian bismut di masyarakat. Kemudian melalui penggunaan prinsip-prinsip fikih, umat Islam dapat meningkatkan moralitas dan integritas dalam kehidupan sehari-hari. Fikih menekankan pentingnya mendidik umat untuk memahami dan menjalankan pendidikan Islam secara jujur, termasuk dalam hal perilaku yang konsisten dan akomodatif terhadap ajaran agama. Salah satu contoh penerapan fikih yang memengaruhi akhlak dan sikap adalah dalam masalah pemakaian bismut di masyarakat, Melalui diskusi fikih tentang praktik bismut, umat Islam dapat mengidentifikasi individu-individu yang dekat atau bertentangan dengan ajaran agama. Mereka diinstruksikan untuk menghormati hak-hak orang lain dalam kehidupan sehari-hari, menjunjung tinggi norma-norma sosial, dan mendorong kesopanan dan pengendalian diri dalam usahanya.kemudian Fikih juga mengajarkan pentingnya sikap rendah hati, keadilan, dan berbagi rezeki kepada sesama.

Hasil penelitian diatas mendukung pemahaman bahwa fikih tidak hanya terfokus pada aspek formal hukum saja, namun juga mempunyai peranan yang sangat signifikan dalam membentuk kualitas moral dan pribadi individu dan masyarakat. Pembahasan secara menyeluruh dan komprehensif mengenai prinsip-prinsip dasar fikih dalam beberapa rangkuman yang telah dikaji secara mendalam memberikan bukti kuat yang mendukung pernyataan bahwa fikih menjunjung tinggi moralitas sebagai syarat moral abadi masyarakat.adapun inti dari pembhasan ini yang saya temukan antara lain yaitu:

1. Kesesuaian dengan Hukum Sosial: Meski tidak sepenuhnya statis, Fikih mampu menyesuaikan diri dengan perubahan hukum sosial, sehingga relevan dalam mengatasi berbagai dilema moral yang dihadapi masyarakat,kemudian Fleksibilitas hukum dalam bidang fikih memungkinkan adanya penyesuaian terhadap perubahan konteks sosial dan politik. Hal ini semakin terkikis dengan kuatnya prinsip fikih yang menyatakan bahwa setiap keputusan hukum harus adil dan tidak memihak kepada semua pihak yang terlibat. Oleh karena itu, fikih tidak hanya mengamati perubahan masyarakat tetapi juga menjunjung tinggi keyakinan agama yang mendasar. Dialog, konsultasi, dan debat yang menguntungkan para ulama dan umat Islam juga penting dalam menentukan pendapat hukum yang relevan dengan konteks sosial yang berkembang pesat.dengan cara ini fikih tetap menjadi pedoman hokum yang bermanfaat dan relevan seiring perkembangan zaman.

2. Perlindungan Individu dan Masyarakat: Fikih juga memiliki kemampuan untuk melindungi individu dan masyarakat melalui undang-undang yang memperkuat ikatan sosial, seperti yang berkaitan dengan perkawinan, perceraian, dan kontrak. Terkait dengan konteks perceraian, fikih memiliki undang-undang yang mengatur perceraian dengan tujuan untuk melindungi hak-hak individu, khususnya perempuan dan anak. Misalnya, fikih menjabarkan prosedur dan ketentuan yang jelas dalam pernikahan, sehingga mengidentifikasi praktik-praktik spesifik yang melemahkan salah satu pihak dalam hubungan tersebut.kemudian Dari segi hukum, Dalam kasus perceraian, Fik memberikan nasihat yang tidak memihak untuk menyelesaikan permasalahan hukum dan sosial yang muncul.Ini termasuk pembagian harta perkawinan, hak asuh anak, dan kewajiban keuangan. Dalam Islam, prinsip keadilan diperhatikan dengan sangat hati-hati untuk menjamin terlindunginya kepentingan semua pihak.kemudian Fikih juga memperhatikan berbagai transaksi sosial dan ekonomi, seperti pembelian, penjualan, barter, dan usaha bisnis lainnya. Dengan adanya peraturan ini, masyarakat dibantu oleh fikih dalam mencegah konflik dan ketidakadilan dalam bertransaksi serta memastikan kesadaran akan kewajiban dan persyaratan hukum yang harus dipatuhi.dari pemaparan diatas Fikih tidak hanya berupaya menciptakan struktur hukum yang adil tetapi juga memperkuat ikatan sosial dalam masyarakat. Perlindungan yang diberikan oleh fikih tidak terbatas pada tingkat individu, tetapi juga meluas pada tingkat kelompok dan komunitas, yang secara kolektif membantu menjaga stabilitas dan keharmonisan kehidupan sosial umat Islam.

Kesimpulan

Fikih memiliki peran krusial sebagai prinsip moral dasar dalam komunitas Islam. Fikh tidak hanya menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum formal, namun juga menjunjung tinggi prinsip-prinsip moral dan etika yang menjadi dasar perilaku individu dan interaksi sosial. Sejumlah penelitian dan karya sastra mendukung gagasan bahwa sifat manusia tidak statis, melainkan mampu beradaptasi terhadap perubahan kondisi sosial dan pergeseran standar moral, sehingga relevan ketika menghadapi dilema moral yang kompleks.kemudian melalui penggunaan fikih, umat Islam dapat memiliki pemahaman yang komprehensif tentang kewajiban sehari-hari terhadap agamanya. Fikih juga membantu pengembangan karakter dan moralitas yang baik, membantu penyelesaian dilema moral, dan mengurangi hubungan antarpribadi dan kekeluargaan. Selain itu, fikih memberikan perlindungan hukum yang kuat baik bagi individu maupun masyarakat umum, khususnya dalam situasi seperti perkawinan, perceraian, dan transaksi bisnis.lalu fleksibilitas hukum dalam fiksi juga memungkinkan adanya adaptasi terhadap perubahan masyarakat, namun tetap berpegang pada prinsip moralitas dan keadilan. Dengan cara ini, fikih tidak hanya menjunjung tinggi stabilitas hukum tetapi juga memperkuat kohesi sosial dan ikatan antar masyarakat. Semua ini menyoroti pentingnya keimanan sebagai landasan kokoh untuk menegakkan moralitas dan integritas dalam kehidupan komunitas Muslim.

*) Mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Daftar Pustaka

Alfian, H. (2020). Fiqh dan Kebutuhan Moral dalam Masyarakat. Jurnal Ilmiah Ahwal Al-Syakhsiyyah, 4(1), 23-35. https://doi.org/10.14421/jias.2019.04101

Nuha, M. U. (2018). Peningkatan Mutu Pendidikan Agama pada Mata Pelajaran Fikih melalui Kegiatan Shalat Dhuha di Madrasah Aliyah Negeri 2 Kudus Tahun 2017/2018 [Master's thesis, IAIN Kudus

Yasid, & Makhshushi Zakiyah. (2022). Perspektif Maqashidus Syari’ah Menyikapi Dinamika Hukum Ketatanegaraan Islam. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 29(2), 415–438. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss2.art9

Jupri, A. R., & Sari, Z. (2022). Rehumanisasi melalui Pendidikan Agama Menurut Perspektif KH. Ahmad Dahlan. Program Doktor PBI Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA.

Rachman, A. N. (2019). Pembinaan Kepribadian Melalui Pendidikan Karakter di Pesantren. Jurnal Sawwa: Jurnal Studi Gender, 14(2), 247–260. https://doi.org/10.21580/sa.v14i2.4357

Jonwari, M.H.I. (2017). Nilai-nilai tasawwuf dalam fikih mu'amalah (tela’ah atas pemikiran al-Ghazali). Jurnal Lisan Al-Hal, 25(1).

Khalwani, A. (2019). Relasi Agama dan Negara Dalam Pandangan Ibnu Khaldun. Univesitas Nahdlatul Ulama Indonesia, 2(2), 107-120. https://doi.org/10.32699/resolusi.v2i2.993

Huda, M. (2011). Syariah, Fiqih dan Sebuah Perspektif tentang Tarjih. Islamica: Jurnal Studi Keislaman, 5(2), 220-233. https://doi.org/10.15642/islamica.2011.5.2.220-233

Muhaimin, A. W. A. (2015). Aktualisasi Syariah dan Fikih dalam Menyelesaikan Berbagai Persoalan Hukum. Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies, 15(2). https://doi.org/10.15408/ajis.v15i2.2868

Sodiqin, A. (2012). Fiqh, dan Ushul Fiqh: Sejarah, Metodologi, dan Implementasinya di Indonesia (Vol. 1, Cet. 1). Retrieved from http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/27451



Redaksi

Redaksi Kuliah Al Islam

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال