Pengaplikasian Surah At Taubah Ayat 5 Pada Kasus Pengeboman Gereja Massal


Penulis: A. Gaus Rafsanjani*

Abstrak 

Surah At-Taubah, juga dikenal sebagai Surah Bara'ah, diturunkan pada periode terakhir kehidupan Nabi Muhammad SAW di Mekah dan Madinah. Latar belakang sejarah ini dapat membantu dalam memahami situasi sosial dan politik saat itu, serta peristiwa-peristiwa khusus yang mempengaruhi penurunan ayat-ayat dalam surah ini, termasuk Ayat 5. 

Surah At-Tawbah adalah salah satu surah terakhir dalam Alqur'an dan memiliki keunikan tersendiri. Surah ini mengandung ayat-ayat yang memberikan petunjuk tentang hubungan dengan orang kafir dan perang melawan musuh-musuh Islam. Ayat 5 Surah At-Taubah secara khusus menyampaikan pesan tentang pengadangan dan penghancuran perjanjian yang dilanggar oleh kaum musyrikin pada waktu itu. 

Latar belakang ini dapat mencakup peristiwa-peristiwa tertentu di masa Nabi Muhammad SAW yang terkait dengan pelanggaran perjanjian oleh musuh-musuh Islam, yang kemudian direspon dalam ayat ini. 

Dalam tafsir dan pemahaman ulama terdahulu mengenai ayat 5 Surah At-Tawbah. Penelitian ini melibatkan pemahaman para sahabat Nabi, tabi'in (generasi sesudah sahabat), dan ulama terkemuka dalam tradisi tafsir Islam. Meninjau pemahaman mereka dapat memberikan wawasan penting tentang konteks dan implikasi ayat ini.

Kata kunci: Pengeboman, Tafsir, At Taubah,

Pendahuluan

Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak keberagaman suku, budaya, Bahasa, ras serta etnik yang menyebar disetiap daerah. Adapun setiap ras dan suku mempunyai kepercayaan nya masing masing sesuai dengan kebudayaan yang mereka yakini. 

Oleh karena itu tidak heran di Indoensia banyak terjadi perbedaan baik itu kepercayaan maupun kebudayaan. Di Indonesia sendiri memiliki 6 agama yang resmi telah diakui secara administrative oleh pemerintah. Sedangkan banyak sekali kepercayaan lokal yang belum diakui sisi oleh negara. Hal itu biasanya menjadi pemicu terjadinya diskriminasi terhadap agama. 

Dengan banyaknya keberagamaan budaya dan agama yang ada Indonesia dapat menjadi sebuah pemicu banyaknya terjadi kasus terorisme. Biasanya kasus terorisme terjadi dengan membawa paham serta doktrin dari sebuah agama, pelaku tindak kejahatan ini biasanya menganggap dirinya ialah seorang pejuang atau pahlawan dari agamanya. 

Aksi ini jangan dianggap suatu hal yang sepele karena ini ialah sebuah kejahatan yang merugikan banyak orang. Ideologi terorisme biasanya membenarkan suatu pemahaman dengan cara tindak ancaman, kekerasan dan pemaksaan agara dapat mencapai tujuannya baik itu politik maupun ekonomi. Dengan memberikan rasa khawatir dan cemas pada semukumpan orang banyak.

Intoleransi ialah sebuah Tindakan yang memperlihatkan kurangnya menghargai akan adanya sebuah perbedaan baik itu ars suku maupun agama. Intoleransi bisa dikatakan Tindakan yang bersifat negative yang tidak boleh dibiarkan. 

Sering kita temui di Indonesia ada banyak kasus intoleransi mengenai sebuah kepercayaan atau agama. Agama secara umum bisa dikatakn sebuah kepercayaan atau jalan hidup. 

Ada banyak sekali dampak negative dari sebuah perilaku mendiskriminasikan agama, salah satunya akan menyebabkan buruknya nama agama yang telah melakukan tindak diskriminasi meskipun yang melakukan hanyalah sebagian kelompok kecil dari penganut agama tersebut. Perlu diketahui menurut data dari Movehub.com Indonesia menempati urutan ke 80 negara yang toleran di dunia. 

Pembahasan

A. Kasus

Sekitar 24 tahun silam ketika malam perayaan hari natal telah terjadi pengeboman di banyak gereja di Indonesia. Pengeboman terjadi pada hari minggu 24 Desember pada tahun 2000. Tindakan tersebut sangat mengancam keberlangsungan hidup bagi umat Kristiani, hal tersebut tentunya sangat membuat khawatir bagi para pemeluk agama ini. 

Mereka tidak di berikan kesempatan atau hak mereka dalam melakukan peribadatan. Pengeboman terjadi di daerah Medan, Pematang Siantar, Batam, Pekanbaru, Jakarta, Bekasi, Sukabumi, Bandung, Pangandaran, Kudus, Mojokerto, dan Mataram. 

Di batam ada 4 gereja yang dibom saeperti salah duanya ialah Gereja Katolik Paroki Santo Damian Batam dan Gereja Kristen Protestan Simalungun(GKPS). 

Sementara itu di bagian Jakarta ada beberapa tempat yang jadi target pengeboman atau lebih tepatnya satu sekolah dan empat gereja, Adapun gereja yang dimaksud ialah Gereja Katedral, Gereja Matraman, Gereja Koinonia Jatinegara, dan Gereja Oikumene Halim, serta sekolahan yang terkena target ialah Sekolah Kanisius Menteng Raya.

Tidak berakhir di sana pengeboman juga terjadi di pangandaran Sukabumi (Gereja di jalan Parangtritis). Berikutnya di Mojokerto terdapat 4 gereja yang menjadi target pengeboman yaitu Gereja Allah baik, Gereja Paroki Santo Yosef, Gereja Bethany, Gereja Eben Haezer. 

Dan yang terakhir didaerah Mataram terdapat Gereja Protestan Indonesia Baratm, Pekuburan Kriten Kapitan Ampenan. Adapun kronologi yang terjadi di Gereja Eben Haezer di Mojokerto mulanya kegiatan misa natal pada malam itu terjadi dengan baik baik saja kemudian para jemaat dikejutkan dengan penemuan sebuah tas kecil di bawah salah satu bangku jemaat. 

Pasca berkahirnya acara salah seorang jemaat penasaran dan menccoba membuka isi tas tersebut namun dia hanya menemukan sebuah kado tanpa ada benda lain didalamnya alhasil dia pun menyerahkan kado tersebut kepada salah seorang petugas yang bekerja di Gereja tersebut namun sebelum diberikan kepada petugas bom lain yang terletak diluar sudah meledak terlebih dahulu sehingga dampak dari ledakan tersebut Riyanto atau anggota banser penjagaan gereja tewas dan terlemparnya jenazahnya sampai dengan jarak 30m lalu mendarat dibelakang rumah warga. 

Kasus ini diduga kuat berasal dari sebuah organisasi radikalisme yang terkenal di beberapa negara ASEAN. Organisasi tersebut Bernama jamaah Islamiah, organisasi yang diketuai oleh Abu Bakar Baasyir ini beroperasi dari tahun 1993 hingga kini. 

Jejaring dari kelompok ini berkembang di banyak negara Asia Tenggara seperti Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina, dan lain lain. Pada tahun awal awal dibentuknya organisasi ini mereka lebih menyarankan kepada jalan yang damai dan tentram namun pada seiring berjalan nya waktu mereka mulai mengambil jalan mempergunakan kekerasan.

Kelompok ini sudah banyak mewarnai aksi aksi radikalisme di Indonesia salah satunya ialah bom bali pada tahun 2002. Pada saat itu ketua dari organisasi ini yakni Abu Bakar Baasyir  tersangka dan berakhir di balik sel dengan masa tahanan beberapa tahun. Tidak hanya di Indonesia ada juga beberapa kasus yang terdapat di luar negeri missal perakitan bom di Thailand yang dilakukan oleh Fathur Rahman al Ghozi tewas di tangan polisi Thailand pada sekitar tahun 2003. 

B. Ayat dan Tafsir

Dengan melihat aksi aksi yang dilakukan oleh kelompok ini maka dapat kita ambil kesimpulan  mereka ingin mendirikan kekhalifahan islam dan cxenderung menyerang agama lain. Adapun beberapa dalil dalam Al Quran yang secara teks berisikan seperti itu. At Taubah ayat 5 yang isinya:

“فَإِذَا انْسَلَخَ الْأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ ۚ فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Artinya: Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan1

Ayat tersebut nampak terlihat menyuruh kepada umat muslim untuk membunuh orang musyrik dimana pun kita menjumpai, namun penafsiran Alquran tidaklah semudah itu. Banyak hal yang perlu diperhatikan dalam menafsirkan Alquran. 

Menurut tafsirnya Quraish Syihab dalam kitabnya Al-Misbah kata orang musyrik itu dalam konteks yang melanggat perjanjian atau memberontak dalam suatu pemerintahan pada waktu itu ayng mayoritas islam. Jadi kita tidak bisa hanya melihat dari teks nya tapi harus juga mengetahui akan kontkes pada ayat itu. 

Berikutnya kata terakhir pada ayat tersebut ialah Sesungguhnya Allah adalah maha pengampun lagi maha penyayang itu berarti diperbolehkannya melepaskan mereka (para musyrikin) karena Allah maha pengasih dan pengampun. Tapi bisa juga 2 sifat Allah tadi bukan merujuk kesana namun kepada kaum muslimin yang sudah berjuang berjihad dijalan Allah SWT. 

Dari penafsiran Quraish di atas, maka dapat simpulkan bahwa ayatni menunjukkan adanya sebuah izin untuk memerangi kaum musyrikin, tetapi bukan sebuah perintah wajib untuk memerengi mereka. Begitupun dengan hal menangkap dan menawan mereka hingga memata-matai mereka. Semuanya dilihat dari perilaku mereka terhadap kaum muslimin. 

Apabila sikap dan perilaku mereka membahayakan kaum muslimin, maka sanksi yang diberikan kepada mereka pun harus semakin besar. Apabila sikap dan perilaku mereka sebagian tidak terlalu membahayakan maka sanksi yang diberikan pun tidak seberat apa yang diberikan kepada mereka yang berindikasi merusak keamanan kaum muslimin.2

Adapun menurut ibnu Taimiyah dalam kitabnya Majmu Fatawa: “Ayat ini menggambarkan kemampuan atau izin untuk melawan musyrik. Dalam hal ini dikatakan bahwa Nabi saw. Saat itu, mereka berperang melawan orang Kristen. Tetapi Nabi tidak melawan orang musyrik tanpa alasan.” 

Alasan mengapa Nabi berperang melawan orang Kristen adalah karena pemberontakan mereka bisa melemahkan Islam, dan tidak ada pemberontakan melawan musyrik Arab. Karena tidak ada pengaruhnya, dengan kata lain Ibnu Taimiyyah hanya boleh berperang melawan musyrik, dan jika mereka memberontak, mereka bisa melemahkan Islam.

C. Konteks Pada Ayat

Dapat kita pahami melalui beberapa tafsir diatas bahwasanya ayat ini bukanlah perintah untuk membunuh orang musyrik tanpa alasan dan sebab, kata musyrik sendiri perlu diketahui pada saat ayat itu diturunkan bagaimana dan apa yang dimaksudkan nya. 

Musyrik pada ayat tersebut dimaksudkan kepada orang orang kafir yang sedang baik memerangi kaum musliminn ataupun melanggar perjanjian. Kita lihat Kembali pada kata membunuh, menangkap dan mengintai itu bukanlah sesuatu yang wajib hukumnya, melainkan izin dari Allah pada saat itu dalam keadaan kaum muslim akan diancam oleh kelompok musyrikin (perang).

Adapun harus kita garis bawahi ayat ini apabila diterapkan sebagaimana pengertian lahiriyah saat ini akan melahirkan banyak masalah, terutama hubungan umat Islam dengan orang-orang lain. Jika dilihat dengan teori kesejarahan maupun munasabah dari ayat-ayat tersebut di atas, maka perintah untuk membunuh, menangkap dan mengintai bukanlah sesuatu yang wajib hukumnya. 

Ini lebih merupakan izin saja dari Allah dan sifatnya mubah, sebab perintah tersebut itu datang setelah ada larangan (yaitu dilarang membunuh pada bulan Haram) yang terdapat dalam ayat-ayat sebelumnya. Kaidah ushul fikih mengatakan al-amru ba‟da alnahy li al-ibahah (perintah yang jatuh setelah larangan hanya untuk memperbolehkan). 

Karena itu, bentuk perintah seperti ini tidak memiliki nilai “wajib”, kecuali jika mereka memang sangat membahayakan dan cenderung tidak bertaubat. Konteks sosial saat ayat ini turun dengan latar belakang turunnya ayat ini sama sekali berbeda dengan konteks sosial kontemporer ini, di saat orang tidak dapat melihat dengan jelas siapa kawan siapa musuh.4

Jadi dapat dipahami mengenai konteks ayat pada saat itu ialah waktu perang dan diizninkan untuk membunuh, menangkap, dan mengintai lawan (orang musyrik) guna mempertahankan dan menjaga kedamaian pada saat itu. 

D. Generalisasi

Memahami ayat ayat Alquran dengan cara tekstualis pada zaman sekarang sangatlah berbahaya terutuma pembahasan ayat mengenai jihad, peperangan dan lain lain. Hal ini terbukti banyak terjadi kasus terorisme dan radiklalisme yang berdasarkan dengan dalih agama. Padahal kita tahu sendiri tidak ada agama yang mengajarkan untuk membunuh satu sama lain, mengebom tempat ibadah agama lain, dan Tindakan diskriminatif lainya yagn merugikan penganut dari agama lain.5

Dari penjabaran diatas dapat dikatakan ayat ini menginginkan konteks perdamaian dan keadilan. Jadi ayat ini cukup menegaskan akan pentingnya menjaga kedamaian dan keadilan di suatu negara dalam bermasyarakat di kehidupan sehari hari agar setiap orang mendaptkan hak nya masing masing. Selain mengedepankan keadilan dan keamanan ayat ini bisa juga kita pakai agar meningkatkan keimanan kita dengan cara melaksanakan kewajiban kita dalam beribadah seperti sholat, bayar zakat, dan lain lain.

E. Kasus + Konteks

Pada kasus penegboman terdapat beberapa motif pelaku melakukan aksi tersebut kalau dilihat dari segi ideologinya maka mereka melakukan hal tersebut dengan dasar ingin mendirikan agama Islam yang mana sesuai dengan istilah jihad dalam doktrin dan pemikiran mereka. Bagi mereka mendirikan agama islam atau menegakan syariat islam adalah perintah Allah atau tujuan tertinggi mereka. Dengan adanya penegeboman gereja tersebut maka mereka akan mereasa puas karena menjalankan perintah tuhan mereka 

Adapun jika kita liat dari prespektif lain mereka juga bisa memiliki motif mengenai pembalasan dendam atas penganiyaan dan kekerasan yang telah dialami oleh umat muslim di beberapa wilayah sebelumnya misalnya seperti kerusuahan yang terjadi di poso, ambon dan lainnya. Jika dilihat dari segi politik beberapa pengamat memiliki teori bahwasanya mereka melakakuan tindak radikalisme ini juga dikarenakan ingin mengacaukan transisi demokrasi pasca orde baru dengan menciptakan situasi kekacauan dan konflik horizontal.    

F. Argumentasi                       

Menurut saya perlu diingat dan dipahami bahwa memahami ayat ayat Alquran haruslah haruslah dipahami betul mengenai konteks ayat dan historis pada saat itu sebagaimana kita bisa melihat Fazlu Rahman dengan teori teorinya agar bisa memahami ayat Alquran dengan lebih memahami betul apa yang diinginkan oleh ayat tersebut. 

Bukti yang bisa dilihat mereka menggunakan ayat untuk kepentingan mereka ialah mereka hanya menggunakan ayat yang dapat menyerang tanpa melihat ayat perdamaian lain seperti Al-Baqarah ayat 256 dan banyak lagi yang lainya. 

Dan untuk mengantisipasi terjadinya banyak penyalahgunaan mengenai ayat ini bisa diberlakukan pemberian mata pelajaran mengenai tafsir Al Quran pada setiap jenjang Pendidikan dan tentunya para pengajar diberikan bekal yang mempuni agar tidak salah memberi paham kepada para murid murid.

Sebagai orang yang mengenal islam itu sebuah agama yang rahmatan lil alamin, perilaku tindak radikalisme ini tidak bsia dibenarkan apapun alasanya. Apalagi seperti yang kita tahu Indonesia adalah agama yang memiliki beraneka ragam kebudayaan dan tentunya kepercayaan lokalnya. 

Jadi pendapat saya tidak bisa membenarkan aksi radikalisme apapun itu. Karena seperti yang sudah disinggung tadi pada paragraph pertama jadi pada intinya dalam memahami ayat Al Quran sangat diperlukan pemahaman yang akurat harus melihat dan membandingkan konteks pada saat ayat itu turun dan disesuaikan dengan kondisi zaman sekarang. 

Daftar Pustaka

Rio Nata Mangku. (2023) PERINTAH JIHAD DALAM PERSPEKTIF QURAN SURAT AT-TAUBAH AYAT 5. Jurnal Pendidikan Profesi Guru Madrasah. 3(1), 45-46.

Lina Aniqoh. (2021). PENAFSIRAN KONTEKSTUAL AYAT PERANG DAN PENGAMALANNYA DALAM KONTEKS SOSIO HISTORIS INDONESIA KONTEMPORER. Muẚṣarah: Jurnal Kajian Islam Kontemporer. 3(1), 13.

Al Quran, At-Taubah/9:5.

Brillian Fikhra Andrian. QITÂL DAN RELEVANSINYA TERHADAP RADIKALISME

PENAFSIRAN IBNU TAIMIYAH TERHADAP Q.S AT-TAUBAH 5 DAN 29. Syariati Jurnal studi Al-Quran dan Hukum. 8(1),20.

*) Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

Editor: Adis Setiawan

Redaksi

Redaksi Kuliah Al Islam

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال