Pembagian Zakat Fitrah Kepada Non Muslim Metode Pendekatan Fazlur Rahman

Penulis: Diva Mivtahul Jannah*

Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu Muslim yang mampu menjelang Idul Fitri. Tujuan utama dari zakat fitrah adalah untuk membersihkan jiwa orang yang berpuasa dari perbuatan dan ucapan yang tidak berguna serta untuk membantu kaum fakir miskin agar mereka juga dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh suka cita. 

Zakat fitrah memiliki ketentuan khusus baik dalam hal waktu pengeluaran maupun jenis dan jumlah yang harus dikeluarkan, biasanya dalam bentuk bahan makanan pokok seperti beras atau gandum, atau nilainya dalam bentuk uang. 

Implementasi zakat fitrah memiliki dampak sosial dan ekonomi yang signifikan dalam masyarakat, seperti meningkatkan kesejahteraan penerima, mengurangi kesenjangan sosial, serta memperkuat solidaritas dan keadilan sosial dalam komunitas Muslim. 

Studi ini bertujuan untuk menjelaskan konsep, ketentuan, serta implikasi zakat fitrah dalam konteks sosial-ekonomi umat Islam. Hasil analisis menunjukkan bahwa zakat fitrah tidak hanya berfungsi sebagai ibadah individual, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam mencapai kesejahteraan sosial dan ekonomi yang lebih luas.

Suatu kasus di salah satu desa di kabupaten Madiun, Jawa Timur. Zakat fitrah yang dikumpulkan pada tahun 2023 dibulan ramadan yang dikumpulkan oleh 134 orang dan didata hanya 87 orang yang berhak menerima zakat, termasuk amil zakatnya. Zakat fitrah yang dikumpulkan dalam bentuk beras dibagikan setiap 3kg dan sisa 141kg dibagikan sebagai shodaqoh kepada warga desa.

Pada kasus kali ini saya akan fokus pada sisa zakat fitrah yang dibagikan pada warga yang kemungkinan di antara warga yang menerima zakat selain yang berhak menerima ada warga yang non muslim.

Pertama-tama, perlu diingat bahwa zakat fitrah adalah kewajiban keuangan yang dikenakan kepada umat Islam dan harus dikeluarkan setiap tahun pada bulan Ramadan sebelum salat Idul Fitri. Zakat fitrah berupa bahan makanan pokok yang disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat. 

Dalam kasus ini, zakat fitrah berupa beras. Dalam hukum Islam, zakat fitrah harus diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, yang disebut sebagai asnaf. Asnaf tersebut termasuk orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah, seperti orang miskin, orang yang sedang dalam kesulitan, dan lain-lain.

Disini saya mengutip surah attaubah ayat 60:

نَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ 

Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat,), orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf) untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha bijaksana."

Asbabun nuzul (penyebab turunnya) ayat 60 dalam Surat At-Taubah Alqur'an adalah terkait dengan sikap orang munafik yang menganggap dirinya berhak menerima zakat, padahal mereka tidak berhak. Mereka mencela Rasulullah tentang pembagian zakat dengan mengatakan bahwa Nabi tidak adil. 

Dalam ayat 60, Allah menjelaskan bahwa Allah-lah yang mengatur pembagian zakat dan tidak mewakilkan hak pembagian itu kepada selain-Nya. Allah membagi zakat hanya untuk mereka yang disebutkan dalam ayat tersebut, yakni fakir, miskin, riqab, gharim, mualaf, fiisabilillah, ibnu sabil, dan amil. Ayat 60 turun sebagai pembenaran atas sikap Nabi dan menjelaskan bahwa Allah-lah yang mengatur zakat, tidak ada campur tangan Rasulullah dalam hal ini

Serupa dalam kasus ini, hanya 87 orang yang berhak menerima zakat fitrah, termasuk amil zakatnya. Namun, dalam kasus ini, warga desa orang yang tidak berhak menerima termasuk warga yang notabate nya non muslim  menerima bagian dari zakat fitrah yang dikumpulkan. 

Zakat fitrah harus diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, dan tidak boleh diberikan kepada orang-orang yang tidak berhak. 

Dalam hukum Islam, zakat yang diberikan kepada orang-orang yang tidak berhak disebut sebagai “zakat yang tidak sah” atau “zakat yang tidak berhak”. Zakat yang tidak sah tidak memiliki efek keberkahan dan tidak dapat menghapus dosa. 

Sebaliknya, zakat yang diberikan kepada orang-orang yang berhak dapat menghapus dosa dan memberikan keberkahan. Dalam hal ini, zakat fitrah yang dibagikan kepada warga desa sebagai shodaqoh tidak sah karena tidak sesuai dengan hukum Islam yang mengatur zakat fitrah. Zakat fitrah harus diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, dan tidak boleh diberikan kepada orang-orang yang tidak berhak.

Perbeda dengan pendapat Fazlur Rahman, beliau berpendapat bahwa meskipun zakat secara utama ditujukan bagi umat Muslim, dalam hukum Islam terdapat ruang bagi pemberian bantuan kepada non-Muslim yang membutuhkan, terutama dalam situasi kebutuhan mendesak atau ketika hal itu memperkuat kebaikan dan koheksi sosial dalam masyarakat.

Pada surah at Taubah ayat 60 di kutip “orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf)” diberikan zakat kepada mualaf agar keyakinannya terhadap Islam semakin kuat selain itu disini juga bisa dimaknai diberikan zakat kepada non muslim dengan harapan hatinya lunak pada agama allah.

Dalam Surah Al-Baqarah (2:177) dijelaskan bahwa, "Kebaikan itu bukanlah memalingkan muka kamu dari arah timur dan barat, tetapi kebaikan itu adalah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat, kitab, dan nabi-nabi, serta memberikan harta yang dicintai kepada kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, ibnu sabil, (orang-orang) yang meminta-minta, untuk (memerdekakan) budak, menegakkan shalat, dan menunaikan zakat; dan (kebaikan-kebaikan) yang dipenuhi janji (ketika berjanji), serta sabar dalam kesempitan dan penderitaan, serta pada saat peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (iman dan taat). Dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 177)

Ayat juga bisa menjadi rujukan kita tentang memberi zakat pada non muslim yang membutuhkan bantuan merupakan kebaikan dan kebaikan tidak hanya tertuju pada umat muslim saja tetapi kebaikan juga tertuju pada non muslim atau pun makhluk allah lainnya.

*) Mahasiswa Semester 2 Jurusan Studi Agama-agama Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Editor: Adis Setiawan

Redaksi

Redaksi Kuliah Al Islam

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال