Makna Puasa: Dari Syariat ke Hakikat

(Sumber Gambar: Redaksi Kuliah Al-Islam)


KULIAHALISLAM.COM - Puasa merupakan salah satu 5 rukun yang membangun Islam. Puasa adalah suatu ibadah atau ritual yang lazim ada di hampir semua agama yang ada. Puasa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan puasa dengan tidak makan dan tidak minum dengan sengaja (terutama yang berhubungan dengan keagamaan).  Ada juga yang menyebut  puasa diserap dari bahasa Sanskerta Upawasa yang berarti cara atau  metode  mendekatkan  diri kepada Tuhan. Dalam Islam puasa disebut dengan shoum atau jamaknya shiyam  yang berarti menahan  diri,  mencegah,  dan  menjauhkan  diri  dari  sesuatu. Adapun  secara istilah  puas diartikan dengan menahan diri makan, minum, berhubungan dengan istri, serta hal-hal yang dapat  membatalkannya  mulai  dari  terbit  matahari  sampai  matahari  sampai  terbenam.

Hakikat puasa bagi umat Islam adalah untuk keselamatan. Mereka melakukan puasa Ramadhan, dimana pada bulan ini dosa-dosa mereka habis dibakar. Labib MZ mengatakan, "disebut Ramadhan karena ia dapat membakar dosa-dosa dengan memperbanyak amal sholeh. Ramadhan artinya panas terik matahari". Menurut umat islam pada bulan Ramadhan inilah dosa-dosa mereka habis dibakar, dengan demikian mereka dapat memperoleh keselamatan.

Dalam Islam, puasa berarti menahan lapar dan dahaga juga mengendalikan diri terhadap hawa nafsu. Menurut Islam, puasa sebagai upaya untuk mendekatkan diri seseorang kepada Allah S.W.T dan bertaqwa kepada-Nya. Motivasi puasa bagi umat Islam adalah sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad S.A.W dengan aturan kitab suci AlQuran. Motivasi puasa yang benar yaitu harus memuliakan Allah S.W.T. "Mengerjakan ibadah puasa Ramadhan yang baik kita diharuskan mencontoh cara Rasullullah S.A.W, dalam Berpuasa. Puasa banyak disalah gunakan oleh umat Islam sebagai ritual agama saja, hal ini menyebabkan makna puasa menjadi berubah”. Perintah puasa bagi umat Islam terdapat di Kitab Suci Alquran Surat Al Baqarah ayat 183. Arief Wibowo, dkk menjelaskan “Ibadah puasa adalah perintah langsung dari Allah dan nabi Muhammad mendirikan ibadah puasa dalam dirinya untuk diikuti oleh umat Islam”.

A. Syarat wajib puasa:

1. beragama islam/muslim yang mukkalaf, mukallaf adalah seorang yang sudah baligh dan berakal

2. berakal, dewasa, sehat dan mampu. Tidak diwajibkan berpuasa bagi yang tidak berakal, gila atau anak kecil.

2. Islam dan disertai dengan niat puasa

3. suci dari haid, nifas, tidak sakit dan

4. dalam kondisi tetap, tidak berada dalam perjalanan (musafir).

B. Syarat Sah puasa

1. Beragama Islam

2. Niat

3. Suci dari Haidh dan Nifas

4. Pada Hari Yang Dibolehkan

Adapun yang membatalkan puasa adalah makan minum yang disengaja, bersetubuh dengan disengaja, mengeluarkan mani, muntah dengan sengaja, berbekam, disuntik dengan cairan, debu halus dan tebal (pekat), bercelak, memutuskan niat, menyelam, sengaja berlama dalam junub dan orang yang sengaja berbohong kepada Allah dan Rasul.

Rukun puasa:

a. Niat. Sebagaimana firman Allah SWT, yang artinya: “padahal mereka hanya diperintahkan menyembah Allah dengan ikhlas mena’atinya, semata mata karena (menjalankan).”(QS. al-Bayyinah: 5).

b. Menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Sebagaimana disebutkan dalam QS Al-Baqarah ayat 187 yang artinya: “...makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakan puasa sampai (datang) malam.

Makna Puasa

Puasa dalam bahasa arab disebut ٌمْوَص, yang berasal dari kata ٌَماَص–ٌٌمْوُصَي–ٌٌموَص–ٌٌُ     ماَيِصٌو yang berarti menahan diri dari sesuatu, diam, berhenti, atau berada di suatu tempat. Sedangkan  secara  terminologi  puasa  didefinisikan  sebagai  menahan  diri  dari  sesuatu  yang membatalkan  sejak  matahari  terbit  hingga  matahari  terbenam  dengan  niat  dan  syarat tertentu.

Dalam al-Quran surah al-Baqarah: 183 dijelaskan tentang puasa, sebagai berikut: Hai  orang-orang  yang  beriman,  diwajibkan  atas  kamu  berpuasa sebagaimana  diwajibkan  atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. Puasa telah dilakukan sejak zaman dulu, tidak hanya oleh umat Islam saja, tapi oleh umat beragama yang lain, dengan cara masing-masing yang dipercayainya. Dengan puasa kita bisa sehat secara jasmani dan rohani. Puasa merupakan ibadah yang memiliki keistimewaan dibandingkan dengan  ibadah-ibadah  yang  lain,  seperti  dituntutnya  pelaku  untuk  benar-benar  ikhlas  melakukannya,  karena ibadah  puasa  boleh  dikatakan  sebagai  ibadah  yang  sifatnya  rahasia,  maka  puasa  hanya  dapat dilaksanakan  dengan  baik  oleh  orang-orang  yang  beriman  saja.  Kata puasa yang dipergunakan untuk menyebutkan arti dari al-Shaum  dalam rukun  Islam  keempat  ini  dalam  Bahasa  Arab disebut ,صوم صيام yang berarti puasa.Dalam Bahasa Arab dan al-Qur’an puasa disebut shaum atau shiyam yang berarti menahan diri dari sesuatu dan meninggalkan sesuatu atau mengendalikan diri.

Secara terminologi, pengertian puasa banyak dikemukakan oleh para ahli, di antaranya oleh:1.1) Abi Abdillah Muhammad bin Qasim al-Syafi'i “Puasa  menurut  syara'  adalah  menahan  diri  dari  segala  sesuatu  yang  dapat membatalkannya seperti keinginan untuk bersetubuh, dan keinginan perut untuk makan semata-mata karena taat (patuh) kepada Tuhan dengan niat yang telah ditentukan seperti niat puasa Ramadlan, puasa kifarat atau puasa nadzar pada waktu siang hari mulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari sehingga puasanya dapat diterima kecuali pada hari raya, hari-hari tasyrik dan hari syak, dan dilakukan oleh seorang muslim yang berakal (tamyiz), suci dari haid, nifas, suci dari wiladah (melahirkan) serta tidak ayan dan mabuk pada siang hari”.

2.Menurut Abi Yahya Zakaria al-Anshari: “Puasa menurut istilah syara' (terminologi) yaitu menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkannya sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan”.

3.Imam  Taqiyuddin Abu  Bakar  bin  Muhammad  al-Husaini mengartikan  puasa  sebagai berikut: “Puasa menurut syara' adalah menahan diri dari sesuatu yang telah ditentukan bagi seseorang yang telah ditentukan pula pada waktu tertentu dengan beberapa syarat”

4.Imam Muhammad bin Ismail al-Kahlani “Menahan diri dari makan, minum  dan  hubungan  seksual  dan  lain-lain  yang  telah diperintahkan  menahan  diri  dari  padanya  sepanjang  hari  menurut  cara  yang  telah disyaratkan. Disertai pula menahan diri dari perkataan sia-sia (membuat), perkataan yang merangsang   (porno),   perkataan-perkataan   lainnya   baik   yang   haram   maupun   yang makruh pada waktu yang telah di syariatkan, disertai pula memohon diri dari perkataan-perkataan  lainnya  baik  yang  haram  maupun  yang  makruh  pada  waktu  yang  telah ditetapkan dan menurut syara’ yang telah ditentukan”.

Dari beberapa  definisi  di  atas  maka  dapat  ditarik  pengertian  bahwa  puasa  (shiyam) adalah suatu substansi ibadah kepada Allah Swt. yang memiliki syarat dan rukun tertentu dengan jalan menahan diri dari segala keinginan syahwat, perut, dan dari segala sesuatu yang masuk ke dalam kerongkongan, baik berupa makanan, minuman, obat dan semacamnya, sejak terbit fajar hingga terbenam matahari yang dilakukan oleh muslim yang berakal, tidak haid, dan tidak pula nifas yang dilakukan dengan yakin dan disertai dengan niat. Perintah puasa bagi umat Islam diwajibkan oleh Allah SWT.  Pada bulan yang mulia yaitu bulan Ramadhan karena di bulan Ramadhan itulah  diturunkan  al-Qur’an kepada umat manusia melalui Nabi besar Muhammad SAW.

Para sufi memberikan pengertian yang lebih luas mengenai puasa. Menurut para sufi,  puasa  adalah  menahan  diri  dari  makan,  minum,  dan  bersetubuh  sejak  matahari  terbit hingga maghrib karena mengharap ridha Allah dan untuk menyiapkan diri untuk bertakwa kepada-Nya,   dengan   cara   memperhatikan   Allah   dan   mendidik   nafsu   sepanjang   hari menurut  cara  yang  disyariatkan,  disertai  pula  menahan  diri  dari  perkataan  yang  sia-sia, perkataan  yang  mengundang  fitnah,  serta  perkataan  yang  diharamkan  dan  dimakruhkan menurut syarat-syarat yang telah ditentukan dan waktu yang telah ditetapkan.8Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa puasa adalah menahan diri dari makan, minum,  dan  bersetubuh,  serta  godaan  nafsu  untuk  berbuat  buruk  atau  maksiat  sejak matahari terbit hingga matahari terbenam karena semata-mata mengharap ridha Allah.

Para sufi terutama al-Ghazali membagi puasa menjadi tiga, yaitu: 1.Puasa  Umum,  yaitu  mencegah  perut  dan  kemaluan  dari  syahwat  dan  hawa nafsu, sebagaimana puasa pada umunya. 2.Puasa Khusus, yaitu mencegah seluruh anggota badan mulai dari pendengaran, lidah, penglihatan, tangan, kaki, dan anggota badan lainnya dari perbuatan dosa dan hal-hal yang dapat mendatangkan murka Allah.3.Puasa sangat khusus, yaitu puasanya hati dari keinginan-keinginan yang rendah dan kotor, juga bersifat duniawi, memikirkan hal-hal yang bersifat duniawi, serta menahan   hati   dari   segala   ingatan   selain   Allah   dan   hal-hal   yang   dapat menyampaikan kepada-Nya. Tujuan puasa tidak serta  merta  hanya  menahan  diri  dari  haus  dan  lapar,  namun menahan diri syahwat dan bujukan hawa nafsu. Jadi, orang yang berpuasa sudah semestinya meninggalkan perbuatan ghibah atau  menggunjing,  menghasut,  berdusta,  dan  memandang dengan syahwat. Rasulullah bersabda: “Lima hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu: dusta, menggunjing, menghasut, sumpah palsu, dan memandang disertai syahwat.” Jadi, orang yang  melakukan kelima  perbuatan  tersebut  ketika  puasa,  maka  nilai  dan  tujuan puasanya menjadi batal.

Kesimpulan

Puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan bersetubuh, serta godaan nafsu untuk berbuat buruk atau maksiat sejak matahari terbit hingga matahari terbenam karena semata-mata mengharap ridha Allah. Berpuasa merupakan metode Islam dalam rukunnya untuk memberikan kekuatan kepada manusia untuk berbuat mulia dengan pendidikannya, berkepedulian social yang tinggi dan peka dalam menghubungkan setiap ibadah dengan kecintaannya kepada Allah Swt. Berpuasa juga diwajibkan kepada orang-orang sebelum ummat Nabi Muhammad Saw. Hal tersebut bertujuan untuk mendukung program penuhanan seorang manusia kepada Allah Swt., (sehingga menjadi hamba-Nya) untuk mengingatkan dirinya bahwa ia adalah makhluk yang tidak luput dari lupa dan salah. Kelupaan dan kesalahan akan melahirkan kerakusan dan kesombongan sehingga menciptakan kerusakan di bumi.

Oleh karena itu, puasa diwajibkan dan ditempatkan puasa tersbut di masa Nabi Muhammad Saw., di bulan yang mulia, yaitu ramadhan agar kemuliaan juga akan bersarang di diri seorang hamba Allah Swt. Ramadhan adalah bulan diturunkan oleh Allah Al-Quran (kumpulan teks kewahyuan-Nya) dengan ramdhan yang bermakna terik dan panas secara kontekstual bulan yang penuh dengan pendidikan maka dihadirkan pendidikan kewahyuan untuk panggilan keimanan dan pemantapan keyakinan serta munculnya kecintaan seorang hamba kepada Allah Swt.

Fitratul Akbar

Penulis adalah Alumni Prodi Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Malang

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال