Argumentasi Gus Dur Tentang Paradigma Hukum Islam

KULIAHALISLAM.COM - Menurut Gus Dur, Islam adalah ajaran wahyu terakhir yang berlaku universal melintasi segala ruang dan waktu. Gus Dur menjabarkan universalisme Islam bukanlah terletak pada aspek kedetailan ajarannya, akan pada prinsip ajaran yang ditekankannya, seperti nilai keadilan, kemashlahatan, dan karakter fleksibilitasnya dalam merespon kondisi zaman dengan pelbagai problematikanya yang dinamis.

Tak hanya itu, bagi Gus Dur, sebagai agama wahyu terakhir, ajaran Islam memiliki daya kritis terhadap realitas kehidupan masyarakat Arab dan memiliki fungsi transformatif dan pembebasan. Bahkan lebih dari itu, Islam sejatinya adalah jalan hidup yang ditujukan untuk membentuk moralitas dan sistem kehidupan manusia yang sehat.

Fungsi transformatif ajaran Islam inilah yang kemudian menjadi basis paradigmatik dalam pemikirannya di bidang hukum Islam. Ia juga merupakan manifestasi ajaran Islam yang membawa misi bahwa ajaran Islam tidak sebatas pembentukan akhlak individu, melainkan juga akhlak sosial.

Sebab itulah, fungsi transformatif menjadikan ajaran Islam senantiasa menekankan fungsi humanismenya berupa pertolongan terhadap kaum lemah, dan mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera. Dari konsekuensi dari pandangan fungsi transformatif itu, Gus Dur menentang adanya formalisasi, ideologisasi, dan syari’atisasi Islam dalam konteks kehidupan bernegara di Indonesia yang majemuk.

Tak kalah menariknya, melalui pelbagai tulisannya tentang “Islam: Ideologis Ataukah Kultural” dan tulisannya dalam buku “Islamku, Islam Anda dan Islam Kita” dan buku “Mengurai Relasi Agama dan Negara”, memberikan ulasan detail atas penolakannya terhadap kecenderungan menjadikan Islam sebagai ideologi, dan atribut politik dalam kehidupan majemuk Indonesia.

Bagi Gus Dur, peradaban Islam justru terletak pada pengejawantahan ajaranya dapat berkembang secara kultural di tengah kehidupan masyarakat. Dengan kata lain, Islam diposisikan sebagai kerangka etis dalam kehidupan sosial. Bahwa fungsi transformatif ajaran Islam sebagaimana Gus Dur paralel dengan konsep agama transformatif yang digagas Kuntowijoyo.

Konsekuensi dari agama transformatrif adalah, Islam menjadikan pemeluknya sebagai agen of sosial agar dapat melakukan perubahan sosial (social change). Dan, untuk mewujudkan transformasi sosial itu, maka dibutuhkanlah perangkat untuk mengerahkan dinamika-dinamika sosial. Alih-alih mengerahkan dinamika sosial, dalam konteks inilah, dibutuhkan Ilmu Sosial Profetik yang memiliki landasan nas al-Qur’an.

Menurut Kuntowijoyo sebagaimana, al-Qur’an harus dijadikan sebagai paradigma dalam memahami realitas sosial. Hal demikian disebabkan ia yakin bahwa, al-Qur’an telah menawarkan pelbagai nilai teoritis yang dapat ditransformasikan ke dalam realitas kehidupan sosial manusia.

Ide “Ilmu Sosial Profetik” yang digagas Kuntowijoyo mengacu pada tiga nilai, yaitu nilai humanisasi (amar makruf), liberasi (nahi munkar) dan transendensi (keimanan) yang diambil dari misi ajaran Islam sebagaiman termuat dalam surah Ali Imran ayat 110. Allah Swt. berfirman:

كُنْتُمْ خَيْرَ اُمَّةٍ اُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِۗ وَلَوْ اٰمَنَ اَهْلُ الْكِتٰبِ لَكَانَ خَيْرًا لَّهُمْۗ مِنْهُمُ الْمُؤْمِنُوْنَ وَاَكْثَرُهُمُ الْفٰسِقُوْنَ ۝١١٠

Artinya: 
“Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia (selama) kamu menyuruh (berbuat) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Seandainya Ahlulkitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka. Di antara mereka ada yang beriman dan kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik.” (QS. Ali Imran [3]:110).

Masih tentang Gus Dur. Penting diketahui bahwa Gus Dur adalah intelektual muslim yang berupaya menjelaskan tentang bagaimana belief system (sistem kepercayaan) dipahami, dan diterapkan dalam kehidupan sosial yang berkembang. Paradigma ini dirumuskannya pada adagium yang seringkali dikutip dalam pelbagai tulisannya, yaitu:

المحافظة على القديم الصالح والاخذ بالجديد الاصلح

Artinya: 
“Memelihara (menjaga) nilai atau ajaran lama yang baik, dan mengambil nilai atau ajaran baru yang lebih baik.”

Tentu saja, hal ini disebabkan karena ia percaya bahwa ajaran Islam bersifat universal, akan tetapi dalam ranah praksisnya tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial budaya lokal yang mengitarinya. Pemikirannya itu terefleksikan dalam gagasan pribumisasi Islam yang ditawarkannya. Dan, gagasan tersebut dilontarkan oleh Gus Dur pada kisaran tahun 1980-an yang sempat menjadi isu dibicarakan, bahkan diperdebatkan di kalangan intelektual muslim di Indonesia.

Pribumisasi Islam adalah gagasan tentang bagaimana Islam sebagai ajaran normatif dari Tuhan dapat diakomodasikan dalam kondisi kebudayaan, yang berasal dari manusia tanpa harus kehilangan identitasnya masing-masing. Gagasan itu bermaksud agar ajaran Islam menjadi nilai yang hidup di masyarakat. Bukan sesuatu yang asing bagi kehidupan masyarakat.

Dalam hal ini bukan bentuk Arabisasi. Di sinilah, umat Islam Indonesia dituntut untuk bijak dan tepat dalam mengaktualisasikan pelbagai ajaran Islam yang sesuai dengan kondisi sosial budaya bangsa Indonesia.

Akhiran, ide pribumisasi Islam dapat diejawantahkan melalui dua pendekatan. Pertama, pribumisasi sebagai kulturalisasi Islam. Dalam ranah ini, pribumisasi diharapkan dapat melahirkan manifestasi ajaran Islam dalam kultur lokal, seperti atap masjid Demak yang menggunakan meru, pelbagai pujian Jawa, model berpakaian dan sistem pemerintahan.

Kedua, pribumisasi sebagai kontekstualisasi ajaran Islam. Pada aspek ini, pribumisasi Islam adalah sebuah gagasan yang mempertimbangkan pelbagai faktor kontekstual terhadap manifestasi ajaran Islam, seperti kesadaran hukum dan rasa keadilan.

Tak keliru jika dikatakan bahwa, pribumisasi dalam aspek hukum ini mempertimbangkan pelbagai kebutuhan lokal dalam upaya merumuskan hukum tanpa harus merubah esensi hukum itu sendiri. Dengan demikian, pertentangan antara ajaran hukum Islam yang bersifat universal dengan budaya lokal dapat dihindarkan.

Dari sini sudah jelas, bahwa fungsi transformatif ajaran Islam merupakan etika sosial. Dan, fungsi transformatif inilah kemudian melahirkan ide pribumisasi Islam yang menjadi landasan filosofis Gus Dur tentang model implementasi hukum Islam dalam konteks Indonesia.

Salman Akif Faylasuf

Salman Akif Faylasuf. Alumni Ponpes Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo, Situbondo. Sekarang nyantri di Ponpes Nurul Jadid, sekaligus kader PMII Universitas Nurul Jadid, Paiton, Probolinggo.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال