6 Tips Menjadi Pembisnis Ala Rasulullah SAW

Penulis: Mas Fina Faricha Mafaza*

KULIAHALISLAM.COM - Nabi Muhammad SAW merupakan sosok yang menjadi suri tauladan yang sangat mulia dalam berbagai status, mulai dari seorang pemimpin, seorang ayah, suami, dan mertua sekalipun yang sebaiknya diikuti dalam kehidupan sehari hari tidak lain juga dalam hal bisnis beliau.

Sedari kecil beliau sudah membantu pamannya Abū Ṭālib menjadi seorang pengembala kambing. Seperti dalam hadis dijelaskan: 

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدٍ المَكِّيُّ، حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ يَحْيَى، عَنْ جَدِّهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَا بَعَثَ اللَّهُ نَبِيًّا إِلَّا رَعَى الغَنَمَ»، فَقَالَ أَصْحَابُهُ: وَأَنْتَ؟ فَقَالَ: «نَعَمْ، كُنْتُ أَرْعَاهَا عَلَى قَرَارِيطَ لِأَهْلِ مَكَّةَ».

. الراوي: أبو هريرة • البخاري، صحيح البخاري (٢٢٦٢) • [صحيح

“Menceritakan kepada kami Aḥmad ibn Muḥammad al-Makkī, menceritakan kepada kami ‘Amr ibn Yaḥyā, dari kakeknya, dari Abū Hurayrah r.a, dari Nabi Muhammad SAW bersabda: Allah tidak mengutus seorang Nabi kecuali Nabi itu pernah menggembala kambing.” Lantas, para sahabat bertanya, “Apakah engkau juga?” “Ya, aku menggembalakan kambing dengan qararith penduduk Makkah,” jawab Nabi. (HR. Al-Bukhārī).

Bahkan sampai usia beliau 25 tahun beliau bertemu dengan sayyidah Khadijah ra juga melalui perniagaan dan akhirnya bisa menikahinya dengan jumlah mahar 20 ekor unta. Dan dapat disimpulkan bahwa Nabi muhammad di usianya yang masih muda sudah memberikan mahar sebanyak itu di zaman dahulu bahkan jika disamakan di zaman sekarang termasuk mahar yang banyak dan mulia. 

Nah, kita sebagai umat Nabi Muhammad harus bisa mencontoh karakter Nabi Muhammad SAW dengan selalu bekerja keras dan tidak pesimis. Apalagi di era revolusi 4.0 yang ditandai dengan perkembangan yang luar biasa di bidang teknologi internet. Semua orang bisa dengan mudah mengakses internet sesuai yang diinginkan. Mulai dari kalangan anak kecil, remaja, dewasa hingga tua sekalipun. Mereka dengan mudahnya mengakses media sosial melalui internet, dan banyak orang juga memanfaatkannya untuk berbisnis melalui internet. Dengan memposting gambar barang dagangannya di E-Commerce. 

Tapi, tidak jarang pula ada beberapa oknum oknum yang licik dalam berniaga. Nah, untuk menghindari hal itu marilah kita ikuti tips tips berbisnis ala Rasulullah:

Jujur

Nabi Muhammad SAW merupakan seorang pedagang yang jujur dan adil, sehingga banyak pembeli yang mempercayai dan membeli kembali barangnya. Nabi SAW berdagang tidak hanya untuk mencari nafkah halal untuk kebutuhan hidup, tetapi juga mencari relasi untuk membangun reputasinya agar investor datang mempercayakan uangnya. Salah satu investornya adalah Khadijah, yang kemudian menjadi istri Nabi. Nabi SAW memerintahkan para pedagang untuk jujur dalam berbinis. Seperti yang dijelaskan dalam hadith berikut:

حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ حُمَيْدِ بْنِ كَاسِبٍ قَالَ: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سُلَيْمٍ الطَّائِفِيُّ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُثْمَانَ بْنِ خُثَيْمٍ، عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ عُبَيْدِ بْنِ رِفَاعَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ رِفَاعَةَ، قَالَ: خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَإِذَا النَّاسُ يَتَبَايَعُونَ بُكْرَةً، فَنَادَاهُمْ: يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ فَلَمَّا رَفَعُوا أَبْصَارَهُمْ وَمَدُّوا أَعْنَاقَهُمْ، قَالَ: «إِنَّ التُّجَّارَ يُبْعَثُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فُجَّارًا، إِلَّا مَنِ اتَّقَى اللَّهَ وَبَرَّ وَصَدَقَ».

الراوي: رفاعة بن رافع • الألباني، صحيح ابن ماجه (٢/٢٠٨) • صحيح

“Menceritakan kepada kami Ya’qūb ibn Ḥumayd ibn Kāsib, berkata: menceritakan kepada kami Yaḥyā ibn Sulaym al-Ṭā`ifī, dari ‘Abdullahibn ‘Uthmān ibn Khuthaym, dari Ismā’īl ibn ‘Ubayd ibn Rifā’ah, dari bapaknya, berkata: kami keluar bersama Rasulullah SAW. Maka tiba-tiba manusia sedang berteransaksi pagi-pagi buta seraya saling memanggil: wahai para pedagang setelah mereka mengangkat pandangan dan memanjangkan lehernya. Kemudian Nabi bersabda: “Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti sebagai orang-orang fajir (jahat) kecuali pedagang yang bertakwa pada Allah, berbuat baik dan berlaku jujur” (HR. Ibn Mājah).

Dari penjelasan hadis di atas bisa disimpulkan bahwa para pedagang tidak boleh berbohong dalam berbisnis. Apalagi zaman sekarang banyak pedagang-pedagang yang menjual dagangannya melalui internet dengan memosting gambar gambar yang tidak sesuai dengan barang dagangannya. 

Amanah

Pedagang yang tak amanah akan sulit dipercaya. Bukan hanya jadi kesulitan mendapatkan keuntungan karena tak adanya kepercayaan dari pembeli, kamu juga tidak akan mendapatkan keberkahan dan keberhasilan dari usaha. Sesuai dengan sabda Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imām Mālik Ibn Anas:

ما خطبنا رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم إلَّا قال : لا إيمانَ لمن لا أمانةَ له ، ولا دينَ لمن لا عهدَ له.

“Rasulullah tidak bercerita kepada kami kecuali dengan ucapan: tidak sempurna iman seseorang yang tidak amanah dan tidak sempurna agamanya bagi orang yang tidak melakukan haji”.

Tidak Menumpuk Harta

Menupuk harta dalam hal ini adalah menimbun barang-barang yang akan dijual sehingga nanti bisa dibeli pelanggan dengan harga tinggi. Cara berbisnis seperti ini sangat tidak dianjurkan oleh Rasulullah. Sebab, lebih banyak menimbulkan kerugian pada orang lain.

Bisa dibayangkan bahwa ketika terjadi kemacetan barang, pelanggan yang memerasnya akan sangat kesulitan untuk mendapatkannya. Akibatnya, bisa tercipta perpecahan karena ada perebutan barang di mana-mana. Keuntungan besar dari menumpuk harta justru menjadikan bisnis kamu menjadi tidak berkah. Jadi, sebaiknya hal ini dihindari. Hal ini selaras dengan sabda Nabi Muhammad SAW:

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالَ: حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ، عَنْ مَعْمَرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نَضْلَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يَحْتَكِرُ إِلَّا خَاطِئٌ».

“Menceritakan kepada kami Abū Bakr ibn Abū Shaybah, berkata: menceritakan kepada kami Yazīd ibn Hārūn, dari Muḥammad ibn Isḥāq, dari Muḥammad ibn Ibrāhīm, dari Sa’īd ibn al-Musayyib, dari Ma’mar ibn ‘Abdullah ibn Naḍlah, berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah seseorang menimbun (makanan pokok) melainkan dia berdosa”. (HR. Muslim).

Barang yang Dijual Harus Halal

Pastinya Nabi Muhammad SAW tidak pernah sama sekali menjual sesuatu yang tidak halal. Bukan hanya sekedar melarang bahkan Nabi Muhammad SAW mengharamkan model transaksi yang seperti ini. Hal ini selaras dengan apa yang disabdakan beliau dalam salah satu hadisnya. Sebagai berikut:

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَامَ الفَتْحِ: وَهُوَ بِمَكَّةَ «إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الخَمْرِ».

الراوي: جابر بن عبدالله • الألباني، صحيح الجامع (١٨٣٢) • صحيح

“Menceritakan kepada kami Qutaybah, menceritakan kepada kami al-Layth, dari Yazīd ibn Abū Ḥabīb, dari ‘Aṭā’ ibn Abū Rabāḥ, dari Jabīr ibn ‘Abdullah r.a, sesungguhnya dia mendengar Rasulullah SAW bersabda pada tahun penkalukan makah: “Sesungguhnya Allah dan Rasulnya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung”.

Dari hadis ini dapat penulis ambil kesimpulan bahwa barang-barang yang haram dikonsumsi sama Nabi SAW diharamkan. Sebab hal ini akan merugikan kepada orang lain secara kesehatan. Juga menjadi salah satu indikator manusia adalah akalnya. Jika akalnya rusak gara-gara khamer misalnya, maka hal ini sudah merusak dirinya yang jelas-jelas dikharamkan di dalam Islam.

Memperlakukan Karyawan dengan Baik

Tidak hanya mengatur tentang cara jual-beli, etika bisnis ala Rasulullah juga mengajarkan umat Islam untuk memperlakukan karyawannya dengan baik. Nabi Muhammad SAW menganjurkan para pengusaha untuk berlaku adil serta membayarkan upah karyawan dengan layak. Sesuai dengan sabda beliau, Rasulullah bersabda:

حَدَّثَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ الْوَلِيدِ الدِّمَشْقِيُّ قَالَ: حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ عَطِيَّةَ السُّلَمِيُّ قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ، قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ».

الراوي: أبو هريرة • البيهقي، السنن الصغير للبيهقي (٢/٣٢١) • مرفوع وإسناده ضعيف • أخرجه البيهقي (١١٩٨٨)، والديلمي في ((الفردوس)) (٣٥٤) باختلاف يسير.

 “Menceritakan kepada kami al-‘Abbās ibn al-Walīd al-Dimashqī, berkata: menceritakan kepada kami Wahb ibn Sa’īd ibn ‘Aṭiyyah al-Sulamī, berkata: menceritakan kepada kami ‘Abd a;-Raḥmān ibn Zayd ibn Aslam, dari bapaknya, dari ‘Abdullah ibn ‘Umar, berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Berikanlah upah pada karyawan, sebelum ia kering keringatnya.”

Maksudnya adalah pemilik bisnis dilarang untuk menunda-nunda pemberian upah kepada karyawan. Besaran upah yang diberikan juga hendaknya sesuai dengan apa yang mereka kerjakan.

Fathanah

Dalam hal ini, pebisnis yang cerdas merupakan pebisnis yang mampu memahami, menghayati dan mengenal tugas dan tanggung jawab bisnisnya dengan sangat baik. Dengan sifat ini, pebisnis dapat menumbuhkan kreativitas dan kemampuan dalam melakukan berbagai inovasi yang bermanfaat bagi perusahaan. Kita perlu menggunakan sifat ini agar bisa menjadi seorang pebisnis yang sukses. Terutama dalam menghadapi persaingan yang tidak sehat; kotor, corrupted, complicated, chaos (kacau balau) dan sophisticated.

*) Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya

Redaksi

Redaksi Kuliah Al Islam

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال