Salurkan Donasi Palestina Ke Lembaga Yang Legal !

Serangan Zionisme Israel ke Palestina banyak menyita perhatian dunia khususnya masyarakat Muslim. Serangan Zionisme Israel ke Palestina mengakibatkan ribuan warga sipil Palestina khususnya anak-anak dan perempuan gugur sebagai syuhada. 

Hal tersebut membuat masyarakat Indonesia bersimpati dan berempati. Rasa simpati dan empati itu disalurkan melalui memberikan bantuan dana/uang ke lembaga-lembaga atau organisasi. Banyak sekali lembaga dan organisasi yang membuka donasi untuk bantuan kemanusiaan Palestina.



Dari sekian banyak lembaga ataupun organisasi yang open donasi ke Palestina, pertanyannya adalah apa jaminan bahwa dana yang terkumpul dari masyarakat itu nantinya tepat sasaran ke warga Palestina ? untuk itu masyarakat dalam menyalurkan bantuan kemanusiaan melalui pendanaan ke palestina harus berhati-hati.

Dilansir dari media CNN Indonesia ; Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat berhati-hati dalam menyalurkan dana bantuan kepada warga Palestina yang terimbas konflik dengan Israel.  Petinggi MUI Cholil Nafis berharap masyarakat menyalurkan donasinya kepada lembaga yang tepercaya agar bantuannya tak disalahgunakan.

"Dilihat yang menggalang dana juga melalui jalur yang benar biar nanti tidak malah salah-salah," kata Cholil dalam konferensi pers di Kantor Pusat, Jakarta, Jumat (13/11).

Sebagai contoh kasus yang menimpa lembaga Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang para pendirinya pada Januari tahun 2023 lalu divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan selama 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan penggelapan dana bantuan sosial untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max Nomor penerbangan JT 610. Dalam konteks pemberian dana bantuan kepada masyarakat Palestina kita harus berhati-hati jangan sampai dana itu mengalir kepada kejahatan atau disalahgunakan.

Ketentuan Hukum Penggalangan Dana Sosial

Dalam melakukan penggalangan dana bantuan kemusiaan dan/atau sosial ada ketentuan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia agar dana itu tepat sasaran. Aturan (regulasi) itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 Tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Dalam UU Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang atau Barang dijelaskan bahwa pengumpulan uang atau barang adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohaniaan, kejasmanian dan bidang kebudayaan (Pasal  1). Adapun pejabat yang memberikan izin pengumpulan uang atau barang ialah ;

a.    Menteri Kesejahteraan Sosial, setelah mendengar pendapat Panitia pertimbangan yang diangkatnya olehnya dan terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggota, apabila pengumpulan itu diselenggarakan dalam seluruh wilayah negara atau melalui daerah Tingkat I atau untuk menyelenggarakan/membantu suatu usaha sosial di luar negeri.

b.   Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, setelah mendengar pendapat Panitia Pertimbangan yang diangkat olehnya dan terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggota, apabila pengumpulan itu diselenggarakan di dalam seluruh wilayahnya yang melampaui suatu daerah Tingkat II dalam daerah tingkat I yang bersangkutan;

c.    Bupati/Walikota, Kepala Daerah tingkat II, setelah mendengar pendapat Panitia Pertimbangan yang diangkatnya olehnya dan terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggota, apabila pengumpulan itu diselenggarakan dalam wilayah daerah tingkat II yang bersangkutan.

Bupati/Kepala Daerah tingkat II dapat menunjuk pejabat setempat dalam melaksanakan wewenang  memberi ijin pengumpulan uang atau barang, apabila pengumpulan itu diselenggarakan untuk suatu daerah terpencil dalam batas wilayah pejabat yang bersangkutan yang sukar hubungannya dengan tempat kedudukan Bupati Kepala daerah Tingkat II tersebut.

Permohonan Izin Penggalangan Dana

Dalam Pasal 5 UU Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang atau Barang dijelaskan mengenai peroses permohonan izin penggalangan dana sosial, yaitu (1) Surat permohonan untuk mendapat izin menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang diajukan tidak bermeterai langsung kepada pejabat pemberi izin.

 (2) Dalam surat permohonan izin harus diterangkan dengan jelas: a. Maksud dan tujuan pengumpulan uang atau barang; b. Cara menyelenggarakan; c. Siapa yang menyelenggarakan; d. Batas waktu penyelenggaraan; e. Luasnya penyelenggaraan (wilayah, golongan); f. Cara penyalurannya. (3) Surat keputusan pemberian izin memuat syarat-syarat penyelenggaraan dan kewajiban memberi pertanggungan jawab kepada pemberi izin.

Pasal 6. Disebutkan ; (1) Permohonan izin untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang dapat ditolak oleh pemberi izin, setelah mendengar pendapat Panitia Pertimbangan. (2) a. Dalam jangka waktu 14 hari setelah keputusan penolakan itu diterima, pemohon dapat meminta pertimbangan dan putusan terakhir dari Gubernur Kepala Daerah tingkat I, sepanjang penolakan pemberian izin dilakukan oleh Bupati/Walikota, Kepala Daerah tingkat II.

Mengenai penggalangan dana sosial diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 29  Tahun 1980 disebutkan ; Pasal 5 (1) Pengumpulan sumbangan dapat diselenggarakan dengan cara : a.mengadakan pertunjukan; b.mengadakan bazar; c.penjualan barang secara lelang; d.penjualan kartu undangan menghadiri suatu pertunjukan; e.penjualan perangko amal; f.pengedaran daftar (les) derma; g.penjualan kupon-kupon sumbangan; h.penempatan kotak-kotak sumbangan di tempat-tempat umum; i.penjualan barang/bahan atau jasa dengan harga atau pembayaran yang melebihi harga yang sebenarnya; j.pengiriman blangko poswesel untuk meminta sumbangan; k.permintaan secara langsung kepada yang bersangkutan tertulis atau lisan.

Dalam ayat (2) Pasal 5 disebutkan bahwa Jenis cara pengumpulan sumbangan selain yang tersebut dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri. Pasal 6 (1) Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan. (2) Hasil pendapatan pengumpulan sumbangan tersebut dalam Pasal 5 demikian pula dengan jumlah uang yang disumbangkan, dengan izin Menteri Keuangan. dapat dibebaskan dari pajak dan pungutan-pungutan lainnya.

Sanksi Pidana Penyalahgunaan Penggalangan Bantuan Sosial

Sanksi pidana penyalahgunaan penggalangan donasi bantuan diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) , yang berbunyi: “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pilih Lembaga Donasi Yang Legal

Dalam memberikan bantuan sosial atau kemanusian harus cermat, pilihlah lembaga atau organisasi yang terpercaya dan legal seperti Embassy Palestina yang merupakan Kedutaan Besar Palestina untuk Indonesia, selain itu jika ingin menyalurkan bantuan donasi ke Palestina, kita harus mengecek nama lembaga tersebut dan apakah lembaga tersebut resmi atau tidak, biasanya mereka memiliki akun website resmi, memiliki kantor dan alamat resmi, di webite mereka  juga mencantumkan detail mengenai lembaga atau organisasi mereka.


Selanjutnya bisa tanyakan juga kepada lembaga tersebut jika memungkinkan untuk mendatangi lembaga atau organisasi tersebut, selanjutnya lembaga atau organisasi penggalang dana sosial juga memiliki Call Center yang bukan nomor telepon pribadi, dan nomor rekening juga atas nama lembaga bukan atas nama pribadi. Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, InsyAllah dana kemanusian yang kita donasikan bisa terselurkan langsung kepada masyarakat Palestina. Amin.                             

Rabiul Rahman Purba, S.H

Rabiul Rahman Purba, S.H (Alumni Sekolah Tinggi Hukum Yayasan Nasional Indonesia, Pematangsiantar, Sumatera Utara dan penulis Artikel dan Kajian Pemikiran Islam, Filsafat, Ilmu Hukum, Sejarah, Sejarah Islam dan Pendidikan Islam, Politik )

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال