Apakah Benar Puasa Sunnah Seorang Istri Menjadi Tidak Sah Jika Tanpa Izin Suami ?


Penulis: Puteri Rahmah Safira*

Kewajiban Sebagai Seorang Istri

Kewajiban seorang Istri kepada suaminya perlu kita ketahui dan lakukan sebagai seorang wanita ketika kita sudah memilih untuk melanjutkan kehidupan ke jenjang selanjutnya, yakni jenjang pernikahan, ibadah terpanjang yang nantinya akan menjadi penyempurna iman. Tentunya didalam Islam sendiri sudah termuat bagaimana anjuran-anjuran atau bahkan perintah yang diberikan kepada hambanya untuk ditaati dan dilaksanakan, yang mana itu semua termuat dalam sumber pedoman Umat Islam yakni Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dijelaskan juga didalam firman Allah SWT pada Q.S An-Nisa :34 , yang berbunyi :

ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍۢ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّـٰلِحَـٰتُ قَـٰنِتَـٰتٌ حَـٰفِظَـٰتٌۭ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّـٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّۭا كَبِيرًۭا ٣٤

Artinya : Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

Didalam firman Allah tersebut telah dijelaskan dan difokuskan bahwa ciri istri yang sholehah itu utamanya ada dua, yakni menaati perintah suaminya pada suatu kebaikan, dan selama kebaikan itu dibenarkan oleh Allah SWT. 

Dikatakan juga bahwa wanita bisa masuk surga dari pintu manapun, asalkan ia menegakkan sholat 5 waktu, puasa ramadhan, menjaga kehormatan diri, serta taat kepada suami.

Lalu bagaimana jika seorang istri melakukan suatu ibadah sunnah (puasa) tanpa seizin suami? Yang mana tadi telah dijelaskan bahwasannya kriteria dari wanita shaleha adalah yang taat terhadap suaminya. Apakah puasa sunnah tersebut sah? Atau malah tidak sah? 

Ibadah Sunnah Seorang Istri

Ibadah sunnah yang dimaksud pada pembahasan diatas adalah mengenai puasa sunnah yang dilakukan oleh seorang istri, jika kita lihat dari segi keutamaan berpuasanya tentu saja didalam islam sangat memperbolehkan dan menganjurkan untuk kita melakukan ibadah tersebut. Karena terdapat banyak manfaat jika kita melakukan ibadah puasa tersebut entah itu dari kesehatan spiritual dan lainnya. 

Tetapi jika dikembalikan lagi kepada hak dan kewajiban seorang suami istri, yang mana sang suami juga memiliki hak terhadap istrinya dan sang istri juga mempunya kewajiban untuk taat kepada suaminya, lantas bagaimana jika seorang istri tidak mendapatkan izin puasa sunnah dari sang suami. 

Seorang istri bisa melakukan ibadah sunnah tanpa seizin suami dalam keadaan tertentu, kata Ulama “Jika Ia ingin berpuasa, ketika suaminya safar, atau suami nya dalam keadaan sakit parah, yang membuat suami nya tidak bisa untuk melakukan suatu hubungan suami istri, atau pada saat suaminya sedang ihram baik ihram haji atau umrah, yang intinya pada saat sang suami tidak memungkinkan melakukan hubungan suami istri. 

Perspektif Hadis

Terdapat juga penjelasan tentang perkara ini didalam sebuah hadis Shahih yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam kitabnya (S}ah}ih} Al-Bukha>ri Bab Wanita Puasa Sunah Dengan Izin Suaminya No. Indeks 5192) : 

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُقَاتِلٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Muqatil, telah mengabarkan kepada kami Abdullah, telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Hammam bin Munabbih dari Abu Hurairah dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Janganlah seorang wanita berpuasa padahal suaminya sedang ada, kecuali dengan seizinnya." (H.R. Bukhari : 5192)

Tentunya ada suatu peristiwa yang melatarbelakangi turunnya hadis tersebut, jika didalam istilah hadis biasanya disebut dengan Asbabul Wurud Hadis.

 yang mana pada saat itu Ahmad, Abu Daud dan Hakim meriwayatkan dari Abu Said: "Seorang perempuan datang kepada Nabi SAW sedang kami berada di sekitar beliau. Dia bertanya: "Wahai Rasulullah sesungguhnya suamiku Shafwan ibnu Mu'atthal memukulku kalau aku shalat dan menyuruhku berbuka kalau aku berpuasa, dan tidak dia kerjakan shalat subuh sampai matahari terbit. 

Kebetulan Shafwan sedang berada di sisi beliau. Ketika Shafwan beliau tanya mengenai kebenaran ucapan istrinya, dia berkata: "Wahai Rasulullah, adapun ucapannya aku memukulnya kalau dia hendak shalat, maka hal itu karena dia membaca dua surat sekaligus sedangkan aku sudah melarangnya. Kalau satu surat saja sudah cukup bagi kita. Adapun perkataannya bahwa aku menyuruhnya berbuka kalau sedang puasa karena dia akan berangkat sedang berpuasa padahal aku seorang laki-laki yang masih muda sehingga aku tidak bisa sabar. Maka Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah seorang istri ... dst", bunyi hadits diatas. Dalam lafaz riwayat lmam Ahmad: "Janganlah di antara kalian (perempuan) berpuasa kecuali dengan izin suaminya".

Dijelaskan juga didalam kitab Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari, bahwasannya Wanita. berpuasa sunat tanpa izin suami hukumnya makruh tanzih menurut sebagian ulama, dan makruh takrim menurut ulama lain. Sebab hal bersenang-senang dengan istri ada pada suami pada setiap waktu, sedangkan berpuasa menghalangi hak bersenang-senang (haq tamattu) itu. 

Hak tersebut bersifat segera dipenuhi sehingga tidak hapus (luput) karena perbuatan sunah (yang dikerjakan istri). Puasa sunah meskipun boleh memutuskannya namun didahulukan penyempurnaannya daripada pembatalannya. Jika istri berpuasa tanpa izin suami, sah puasanya namun dia berdosa karena berbeda maksud (tujuannya).

*) Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Redaksi

Redaksi Kuliah Al Islam

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال