Moderasi Beragama Perspektif Pancasila dan Agama di Indonesia


Oleh: Abidah Aladawiyah*

KULIAHALISLAM.COM - Dalam kehidupan bernegara, perbedaan adalah suatu hal yang pasti ada dan tidak dapat dihindari, baik perbedaan pendapat, ideologi, ras, suku, budaya, bahasa, agama dan banyak lainnya. Perbedaan yang ada, terutama dalam hal agama yang dianut oleh masing-masing warga, tidaklah harus digunakan sebagai senjata perpecahan, namun dinilai dengan suatu hal yang indah yang mampu berjalan beriringan tanpa adanya pertengkaran mengenai perbedaan tersebut.

Di Indonesia, perbedaan antar agama maupun sesama agama dengan aliran berbeda, tidaklah asing lagi dan telah lumrah hingga menimbulkan perdebatan, perselisihan hingga kerusuhan atas dalih agama yang dibenarkan. Berdasarkan konflik atas nama agama hingga saat ini masih belum tuntas dan selesai. Namun hal tersebut terjadi bukan dilakukan oleh semua orang yang beragama maupun non agama, seringkali adalah oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang ingin menimbulkan citra buruk terhadap salah satu agama.

Berdasarkan sila pertama, yakni "Ketuhanan yang Maha Esa" dalam Pancasila sudahlah tidak asing lagi, bahkan sila tersebut banyak dihafal warganya. Satu hal yang kurang adalah nilai-nilai yang terkandung dalam sila tersebut belum mampu tersampaikan dengan baik kepada warganya, sehingga masih ada konflik-konflik seputar agama yang kerap kali terjadi. 

Salah satu nilai yang terkandung di dalamnya adalah melalui sila pertama, warga Indonesia melangkah dari kesadaran semata menuju kesadaran yang menyadari bahwa Tuhan dalam agama yang dianut memanglah satu-satunya Tuhan yang dianut, diyakini dan disembah namun di sisi lain juga menyadari, bahwa di dalam ruang sosial kewarganegaraan, Tuhan yang diyakini bukanlah satu-satunya konsep keTuhanan yang ada dan dianut oleh warga Indonesia (Muchammad Helmi, dkk, 2021).

Bahkan di tiap-tiap agama, seperti agama resmi dan diakui di Indonesia, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu, jelaslah dalam ajarannya ada penjelasan yang membahas mengenai perbedaan keyakinan atau bersikap toleran, menghargai mengenai keberagaman yang ada. Salah satunya dalam agama Islam, diajarkan beberapa prinsip-prinsip dalam moderasi agama, yakni Tawasuth, Tawazun, I'tidal, Tasamuh dan ada tambahan yakni musyawarah. 

Dalam Alqur'an juga terdapat kata dari salah satu yang telah tersebut, yang digunakan dalam memaknai moderasi.
Dari Pancasila dan salah satu agama, Islam, jelaslah hal yang harus dilakukan untuk menghadapi perbedaan dan keberagaman yang ada adalah melalui moderasi. 

Moderasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti pengurangan kekerasan; penghindaran keekstreman. Sikap moderasi sangatlah diperlukan dalam menyikapi perbedaan agama, namun tidak hanya dalam hal beragama saja, moderasi memiliki ruang lingkup yang luas dalam menghadapi perbedaan yang ada, baik dari perbedaan suku, ras, budaya, bahasa dan lain-lain.

Moderasi beragama dapat dimaknai sebagai suatu cara pandang, sikap, dan perilaku yang mempertahankan jalan tengah, bertindak adil, dan tidak menganut paham keagamaan yang ekstrem. Dalam pandangan moderasi agama, dari perbedaan dan keberagaman yang ada, dinilai sebagai suatu proses terjalinnya hubungan yang sehat antar umat beragama yang menumbuhkan toleransi dan saling menghormati serta mampu menghadapi perbedaan. 

Tentunya sikap-sikap yang perlu ada dalam moderasi agama haruslah diterapkan agar hal tersebut tercapai dengan baik.
Beberapa hal yang mampu mendorong moderasi beragama menjadi hal yang benar-benar terwujud dalam kehidupan bernegara:
  1. Sikap toleransi. Toleransi ialah suatu sikap yang saling memahami dan menghormati antar perbedaan yang ada dalam berbagai aspek kehidupan, seperti ras, budaya dan terutama keagamaan.
  2. Sikap adil dan tegas. Dalam Islam, sikap ini memiliki arti sebagai suatu sikap tegak lurus, yang memiliki tujuan, yaitu menanamkan sesuatu pada tempatnya serta melakukan tugas dan hak untuk memenuhi sebuah kewajiban secara sebanding. Dengan sikap ini, ini mengetahui dengan baik, bagaimana hak dan kewajibannya sebagai warga yang hidup di tengah keberagaman yang ada, terutama dalam hal beragama.
  3. Sikap seimbang. Terminologi adalah kemampuan seseorang yang sedang menyeimbangkan kehidupan dari berbagai dimensi, sehingga memunculkan kondisi yang stabil, sehat dan nyaman. Tentunya dalam hal beragama, seringkali ada penganut yang sangat religius hingga mengesampingkan dunia yakni kehidupan sosialnya, sehingga ia terkesan tidak peduli dengan situasi di sekitarnya. Maka sikap seimbang ini diperlukan sebagai bentuk moderasi agama, di sisi lain ia berkomunikasi dengan Tuhannya, juga ia berhubungan dengan sesamanya dalam kehidupannya dalam sebuah negara, sebagai warga beragama dan warga negara yang baik.
  4. Keramahtamahan. Sikap ini dalam antar agama dan antar budaya adalah suatu bentuk pelabuhan dari kesadaran, salah satunya adalah bentuk penerapan dari nilai sila pertama (Muchammad Helmi, dkk, 2021).
  5. Kesadaran. Dalam KBBI, kesadaran memiliki makna keadaan mengerti, maksudnya ialah suatu keadaan di mana seseorang mengerti akan sesuatu yang ada. Dalam kehidupan bernegara, kesadaran dibuktikan dengan menyadari tentang identitasnya yang prural, yang kemudian ia buktikan dalam tindakan nyata dalam kehidupan masyarakatnya dengan saling berkontribusi dalam toleransi dan penghargaan, sehingga terwujudnya kerjasama atas perbedaan dan keberagaman yang ada (Muchammad Helmi, dkk, 2021).
Dari penjelasan, pengertian di atas, dapat dipahami bahwa dalam kehidupan bernegara sebagai suatu warga negara, tentunya tidak lepas dengan posisi warga yang beragama. Dalam beragama, tentunya sikap-sikap baik diperlukan untuk mengamalkan ajaran agama masing-masing dalam menyikapi perbedaan dan keberagaman yang ada, terutama soal keagamaan. 

Maka sebagai warga yang beragama dan warga negara yang baik, hendaklah moderasi diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, guna mewujudkan kehidupan yang aman, damai dan tentram, dengan mengikuti dan menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan ajaran dalam masing-masing agama yang dianut.

*) Mahasiswi UIN Sunan Ampel Surabaya.

Editor: Adis Setiawan

Redaksi

Redaksi Kuliah Al Islam

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال