Mengubah Bentuk Ciptaan Allah Untuk Kecantikan Menurut Hadis


Oleh: Mercy Ayu Hanuran*

Artikel ini bertujuan untuk mengekplorasi pandangan Islam tentang mengubah ciptaan Allah dalam konteks kecantikan, dengan merujuk pada hadis-hadis yang relevan. 

Dalam masyarakat modern, banyak individu yang menggunakan berbagai metode dan teknologi untuk memodifikasi penampilan fisik mereka. Namun, ada kekhawatiran tentang sejauh mana tindakan ini sesuai dengan ajaran agama dan apakan mengubah bentuk ciptaan Allah dalam hal kecantikan diperbolehkan atau tidak. 

Dalam Islam, ada beberapa hadis yang membahas tentang perawatan gigi dan kebersihan mulut. Namun, tidak ada satupun hadis yang mengatakan terkait memperbolehkan seseorang untuk melakukan kikir gigi. Faktanya Rasulullah juga sering menganjurkan umat muslim untuk menjaga kerbersihan gigi dan mulut.

Di dalam Alqur’an dan Hadis sudah jelas diterangkan bahwa mengubah bentuk ciptaan Allah itu diharamkan apalagi konteksnya hanyalah untuk kecantikan semata. 

Banyak wanita-wanita pada zaman ini berlomba-lomba untuk mengunggulkan kecantikan mereka dan mereka rela menghabiskan uang dengan jumlah yang tidak sedikit, hanya untuk terlihat lebih cantik daripada sebelumnya.

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ ، الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ فَبَلَغَ ذَلِكَ امْرَأَةً مِنْ بَنِي أَسَدٍ يُقَالُ لَهَا أُمُّ يَعْقُوبَ, فجاؤت فقالت: أنه بلغني عنك أنك لعنت كيت و كيت فقال: وَمَا لِي أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ (رواه البخاري، رقم 4886 ومسلم، رقم 2125)

Terjemahan:

“Allah melaknat orang-orang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato, orang yang mencabut buku mata dan yang minta dicabut bulu matanya, orang yang merenggangkan giginya untuk kecantikan yang mengubah ciptaan Allah”, kemudian sampai hal itu kepada wanita dari Bani Asad dia dipanggil dengan nama Umu Ya’qub. Dan datang dan menanyakan, “Telah sampai kepadaku bahwa engkau melaknat ini dan itu. Maka dijawab, “Bagaimana yang tidak melaknat apa yang Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam laknat,” (HR. Bukhori, no. 4886 dan Muslim no. 2125).

Sesuai dengan yang tertulis pada judul di atas, penulis disini akan mengambil salah satu contoh dalam pengubahan bentuk ciptaan Allah untuk kecantikan adalah kikir gigi. 

Sudah jelas diterangkan pada hadis sebelumnya bahwa kikir gigi merupakan perbuatan yang dilaknat oleh Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam. Pada zaman dahulu kikir gigi merupakan kegiatan yang biasa dilakukan oleh setiap wanita yang menginjak dewasa, bahkan sudah menjadi tradisi leluhur yang pasti dilanjutkan oleh generasi selanjutnya. 

Penulis ambil contoh dari nenek penulis sendiri. Beliau mengaku bahwa pada masa mudanya telah melakukan kikir gigi. Beliau juga menjelaskan bahwa pada zaman dahulu kikir gigi dilakukan dengan menggunakan pengikir gigi manual yang sehingga demikian menyebabkan rasa nyeri. 

Mungkin pada saat ini kikir gigi dilakukan dengan menggunakan alat yang sudah memadai, sehingga konsumen yang ingin mengikir giginya tidak akan lagi merasakan rasa nyeri yang sama seperti zaman dahulu. 

Namun, sekarang sudah tercantum di dalam Alqur’an dan Hadis tentang larangan mengikir gigi. Jadi diharapkan para wanita mengikuti dan mematuhi larangan tersebut dikarenakan rasa takut kepada Allah dan percaya laknat Allah adalah seburuk-buruknya takdir. Na’udzubillah.

Ada banyak bukti lain orang yang melakukan kikir gigi. Contohnya ada di daerah Indonesia sendiri, tepatnya di suku Dayak. Di desa Dayak adalah salah satu sub suku Dayak Iban yang mendiami Kabupaten Sintang di Kalimantan Barat, Indonesia. 

Salah satu ciri yang tampak pada orang suku Dayak Mualang adalah ciri fisik yang mongoloid, wajah bulat, kulit putih atau kuning langsat, mata agak sipit, rambut lurus, ada juga yang ikal serta relatif tidak tinggi, dan juga dikenal dengan keramah-tamahannya.

Masyarakat suku Dayak Desa sangat mudah membaur dengan sub suku atau jenis suku yang lainnya. Ciri tersebut berdasarkan sastra lisan bekana, bejandeh, sastra tua atau cerita-cerita turun-temurun.

Di Desa Dayak juga terdapat upacara potong gigi yang merupakan peninggalan nenek moyang dan menjadi kearifan lokal masyarakat suku Dayak. Upacara potong gigi merupakan salah satu bentuk dari situs peralihan. 

Arnold van Gennep dalam Koentjaraningrat (1993:32) membagi situs dan upacara yang menyangkut lingkar hidup ke dalam tiga tahap, yaitu: (1) tahap perpisahan (separation), (2) tahap peralihan (marge), (3) integrase kembali (aggregation).

Pada dasarnya mengubah bentuk ciptaan Allah hanya demi untuk kecantikan khususnya kikir gigi itu pasti sangat dilarang dan Nabi Muhammad menerangkan dalah hadis bahwa beliau melaknat orang yang melakukan hal tersebut. 

Lain halnya dengan orang di Suku Dayak yang mungkin sudah sangat sulit untuk diberitahu, sebab hal tersebut sudah menjadi tradisi yang turun-menurun. Dan kita juga belum tahu agama apa yang dianut oleh masyarakat di Suku Dayak Desa tersebut. Jika memang bukan Islam, kita juga tidak heran jika mereka mengabaikan larangan yang ada di dalam agama Islam.

Sumber:

https://islamqa.info/id/answers/129370/ketentuan-dalam-mengubah-ciptaan-allah

Fusnika, Febriani Jemi, “Tradisi Potong Gigi sebagai Wujud Warisan Kearifan Lokal pada Suku Dayak Desa di Kabupaten Sintang”, vol.5, no.2, November 2020.

*) Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya

Editor: Adis Setiawan


Redaksi

Redaksi Kuliah Al Islam

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال