Ghadhul Bashar Pada Era Modern


Penulis: Lauhannia Pramudita*

Cuci mata adalah kata yang sering digunakan pada era modern saat ini, terutama di kalangan generasi muda. Hal ini termasuk cara yang populer bagi orang untuk rileks, bersantai, dan melepaskan kekhawatiran mereka dan kesulitan lain yang mungkin timbul. 

Dalam beberapa kasus, bujangan bahkan dapat menggunakannya untuk mencari pasangan. Secara psikologis, cuci mata ini bisa menyenangkan pikiran, menyejukkan hati yang galau, dan menyegarkan pandangan. 

Kebiasaan "cuci mata" inilah yang menyebabkan penglihatan menjadi liar tidak terkendali bahkan menimbulkan perasaan tidak enak terhadap orang lain, yang seringkali juga menjadi katalis bagi terciptanya perilaku ilegal, tidak bermoral, dan melanggar norma agama. 

Oleh karena itu, sangat perlu memperhatikan dan menerapkan prinsip agama “menjaga pandangan,” terutama jika menyangkut lawan jenis, dalam kehidupan sehari-hari.

Perintah Menjaga Pandangan (Ghadhul Bashar)

Dalam ajaran Islam, perintah menjaga pandangan adalah menundukkan pandangan (ghadhdhul bashar), disertai perintah menjaga kemaluan (hifzhul farj), sebagaimana dalam QS. Al-Nur, ayat 30-31, yang artinya :

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat (30). 

Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung (31).

Ghadhul Bashar yang dimaksud dalam kedua ayat tersebut adalah menjaga pandangan dari sesuatu yang diharamkan. Menjaga pandangan tidak berarti menundukkan kepala dan menutup mata, akan tetapi hanya mengarahkan pandangan kepada suatu hal yang diperbolehkan agama. Oleh karena itu, jika seseorang secara tidak sengaja melihat sesuatu yang haram, hendaklah la segera mengalihkan pandangannya.

Dalam hadis yang diriwayatkan Muslim dalam kitab Sahih-nya tentang melihat kepada perempuan yang bukan muhram, maka beliau menyuruhnya untuk memalingkan pandangan (dari perempuan itu). Dan telah disebutkan riwayat Ahmad dalam Musnad-nya yang bersumber dari Abu Hurairah RA. 

Dijelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Setiap keturunan Adam ada bagian yang dianggap sebagai zina; kedua mata dianggap berzina, dan zinanya adalah melihat [kepada yang haram]; kedua tangan dianggap berzina, dan zinanya adalah menyentuh [kepada yang haram]; kedua kaki dianggap berzina, dan zinanya adalah berjalan [ke tempat yang haram]; mulut dianggap berzina dianggap berzina, dan zinanya adalah mencium [kepada yang haram], sementara hati berkeinginan dan berkhayal [melakukan zina itu] dan kemaluan pun membenarkannya atau mengingkarinya.”

Telah dijelaskan bahwa mata, tangan, kaki dan mulut, misalnya, bisa dianggap zina dalam arti konotatif jika dilakukan dengan hawa nafsu, yang ditandai dengan hawa nafsu dan khayalan batin. 

Hal ini menunjukkan bahwa nafsu tidak hanya merusak akhlak yang suci, tetapi bahkan merusak kemantapan dan ketenangan batin. Inilah mengapa Islam menekankan perlindungan penglihatan terlebih dahulu, karena segala sesuatu yang terjadi berawal dari mata, seperti api yang dimulai dari gulungan kecil. 

Mula-mula dimulai dengan ide, kemudian dipikirkan, kemudian menjadi langkah, dan kemudian terjadilah dosa atau kesalahan. Oleh karena itu, barang siapa yang dapat menjaga pandangan, pikiran, ucapan dan perilakunya sendiri maka akan menjaga agamanya sendiri.

Bagaimana Menjaga Pandangan Di eEra Modern?

Masalahnya, di era modern sekarang didalam rumahpun mata kita dapat melihat sesuatu yang dilarang. Seperti hasil dari scroll TikTok, yang dimana seharusnya kita dapat memilah antara yang boleh dan tidak untuk dilihat. Contoh kasus yang masih hangat akibat dari kurangnya menundukkan pandangan yaitu perselingkuhan musisi Virgoun terhadap istrinya Inara Rusli. 

Menurut netizen istri sah lebih cantik daripada selingkuhannya, dan Inara sendiri mengaku bahwa sang suami Virgoun telah membiayai dirinya untuk perawatan hingga mencapai 100 juta, namun bukan hal itu yang menjadi permasalahan melainkan kurangnya menundukkan pandangan. 

Sebagaimana dapat dilihat dari uraian tersebut, “Pandangan Pelindung” merupakan sesuatu yang sangat dihargai dan ditekankan dalam Islam, karena pandangan inilah yang menjadi pemicu utama munculnya perilaku maksiat dan kriminal di masyarakat. Jadi “cuci mata” sepertinya menjadi hal yang harus kita hindari karena mengarah pada hal-hal yang negatif.

*) Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Editor: Adis Setiawan


Redaksi

Redaksi Kuliah Al Islam

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال