Apakah Wanita Ketika Haid Boleh Memotong Kuku dan Rambut ?




Oleh: Andina Rofifah*

KULIAHALISLAM.COM - Dari kalangan wanita banyak yang memperdebatkan antara diperbolehkan dan tidak diperbolehkan memotong rambut dan kuku ketika haid. Para wanita ini selalu memercayai dengan adanya pendapat yang memperbolehkannya dan menyalahkan pendapat yang sebaliknya. Karena tidak ada dalam hadis dan Alqur’an.

Berikut penjelasan pendapat antara memperbolehkan dan tidak memperbolehkan memotong kuku ketika haid yaitu: 

Dalam pendapat Al Ghazali bukan berarti tidak memperbolehkan atau untuk memotong rambut dan kuku. Akan tetapi, pendapat ini ditakutkan ketika di hari kiamat rambut dan kuku akan dipertanggung jawabkan di hari akhir (kiamat). 

Pendapat tidak ada dalam hadis maupun Alqur’an tetapi pendapat ini menggunakan akal pikirannya yang untuk memotong kuku dan rambut. 

Dari penjelasan diatas contohnya seperti orang yang buta ketika di dunia manusia bisa melihat dan ketika di akhirat itu tergantung amal ibadahnya di dunia. Selama di dunia umat Islam ini melakukan matanya dengan baik maka di akhirat bisa melihatnya begitupun sebaliknya. 

Cerita ini dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam surah taha ayat 125-126; 

 قَالَ رَبِّ لِمَ حَشَرْتَنِيْٓ اَعْمٰى وَقَدْ كُنْتُ بَصِيْرًا
قَالَ كَذٰلِكَ اَتَتْكَ اٰيٰتُنَا فَنَسِيْتَهَاۚ وَكَذٰلِكَ الْيَوْمَ تُنْسٰى

Dia berkata, “Ya Tuhanku, mengapa Engkau mengumpulkan aku dalam keadaan buta, padahal sungguh dahulu aku dapat melihat?” Dia (Allah) berfirman, “memang seperti itulah (balasanmu). (Dahulu) telah datang kepadamu ayat-ayat Kami, lalu engkau mengabaikannya. Begitu (pula) pada hari ini engkau diabaikan."

Cerita diatas ini mengibaratkan pendapat dari Al Ghazali bahwasannya potong kuku dan rambut ini dilarang. Pendapat Al Ghazali terlalu berlebihan dalam larangan potong kuku dan rambut. Ketika dalam haid dilarang yaitu salat, puasa, tawaf, jimak, talak, membaca dan memegang Alqur’an, iktikaf. 

Pendapat dari Al Ghazali di kritik oleh Al Bujairimi yang ditulis dalam kitab Tuhfah al-Habib. Dalam pendapat Al Ghazali dijelaskan; “bahwasannya memotong kuku dan rambut dipanggil di akhirat. Bahwasannya yang dipanggil di akhirat bukan kuku ataupun rambut yang sudah dipotong. Melainkan rambut dan kukunya yang terlalu panjang akan dipanggil di akhirat”. 
Ketika Aisyah melakukan haji dengan Rasulullah SAW Aisyah mengalami haid. Kemudian Rasulullah SAW bersabda (H.R Bukhari 317 dan muslim 1211). Dari pendapat Syekh Muhammad bin Shalih al-Ustmain rahimahullah berkata;

“Wanita haid boleh memotong kukunya dan menyisir rambutnya, dan boleh mandi junub. Kebanyakan dari kalangan Wanita memercayai adanya larangan memotong kuku dan rambut ketika haid. Dari sini tidak ada dalil yang menjelaskan larangan tersebut”. 

Ketika Wanita haid suci, yang disucikan hanyalah anggota badan saja bukan rambut ataupun kuku yang sudah di potong. Ketika rambut berjatuhan Ketika di sisir ataupun sejenis yang menyebabkan rambut rontok ini tidak ada permasalahan untuk disucikan semuanya. 

Buya Yahya meluruskan masalah ini, yang disucikan ketika haid sudah selesai hanyalah anggota badan saja dari rambut sampai kaki dan ini juga termasuk sela-sela dari tubuhnya. 

Para ulama menghukumi memotong kuku dan rambut yaitu makruh akan tetapi, jika rambut dan kuku para wanita membuatnya tidak nyaman maka hukum makruh ini bisa menjadi boleh untuk memotong kuku dan rambut dan tidak disucikan secara bersamaan ketika mandi besar. 

Dalam Alqur’an tidak dijelaskan haramnya memotong kuku dan rambut, hanya saja argumen diatas ini ditakutkan ketika di alam kubur akan dipertanggung jawabkan rambut dan kuku yang sudah dipotong. 

Oleh karena itu, sebagai wanita tidak perlu bertanya lagi tentang masalah memotong kuku dan rambut. Para wanita harus menyakinkan diri masing-masing untuk tidak menimbulkan rasa keraguan yang ada dalam diri masing-masing. Karena jika timbul rasa keraguan akan menyebabkan kalian rugi dengan diri masing-masing. 

*) Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Editor: Adis Setiawan

Redaksi

Redaksi Kuliah Al Islam

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال