Talfiq, Bagaimana Sikap Muhammadiyah?


Oleh: Ustaz Wahyudi Abdurrahim

Assalamu alaikum. Afwan saya mau tanya ustad mengenai talfiq antar mazhab dan bagaimana hukumnya serta bagaimana Muhammadiyah khususnya majelis tarjih menanggapi tentang talfiq dan apakah antum dapat memberikan saran mengenai buku/kitab yang bisa menjadi bahan referensi bacaan mengenai talfiq bagi para mahasiswa pemula yang mempelajari tentang syariah? 

Waalaikum salam

Arti Talfiq

Talfiq maksudnya adalah mencampuradukkan pendapat imam mazhab dalam satu persoalan fikih. Contoh satu persoalan fikih adalah wudhu. Dalam wudhu, anda menggunakan mazhab Syafii, namun terkait dengan hukum pembatalan wudhu, anda menggunakan mazhab Hanafi.

Para ulama, sebenarnya berbeda pendapat soal talfiq. Ada yang membolehkan dan ada juga yang melarang. Hanya memang talfiq ini terkait erat dengan etika ijtihad. Etika itu maksudnya lebih baik tidak dilanggar, meski jika dilanggar tidak berdosa.

Umumnya melarang talfiq, karena mengacaukan sistem ijtihad. Maksudnya adalah bahwa dalam berijtihad, membutuhkan metodologi (ushul fikih) tertentu. Setiap ulama mempunyai metodologi sendiri. Antara Imam Hanafi dengan Imam Maliki berbeda, demikian juga dengan Imam Syafii dan Imam Ahmad, metodologinya berbeda. 

Perbedaan metodologi itu, terkadang berimplikasi kepada hasil ijtihad yang berbeda. Jadi, hasil ijtihad tadi, bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah dengan metodologi yang telah diletakkan oleh para imam.

Jika satu paket fikih digabung-gabung natar ijtihad, akan mengacaukan sistem ijtihad. Fikih, sebagai hasil ijtihad, pada ahirnya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Demi menjaga pertanggungjawaban secara ilmiah ini sesuai dengan ijtihad dan metodologi tadi, maka para ulama membuat etika fikih, yaitu melarang talfiq.

Bagaimana dengan Muhammadiyah? 

Muhammadiyah tidak melakukan talfiq, tapi tarjih. Apa bedanya? Talfiq langsung mencampuradukkan hasil fikih sehingga kebenaran fikih tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Sementara tarjih, mempunyai landasan metodologi tersendiri. Hasil dari tarjih dapat dipertanggungjawabkans secara ilmiah. Tarjih dalam etika fikih dibolehkan dan istilah tarjih masuk dalam salah satu sub metodologi ijtihad (ushul fikih).

Jadi apa yang dilakukan Muhammadiyah masih dalam kerangka ijtihad yang dibolehkan. Bukan talfik yang dilarang oleh para ulama.

Adapun buku tentang talfiq di antaranya buku karya Abdul Ghani An-Nabulsi dengan judul kitab Khulashatu At-Tahqiq fi Bayani Hukmi At-Taqlid wa At-Talfiq dan Ad-Dasuqi. Beliau dengan judul Hasyiyatu Ad-Dasuqi ‘ala Asy-Syarhi Al-Kabir. Wallahu a’lam

Redaksi

Redaksi Kuliah Al Islam

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال