Keutamaan Hari dan Sholat Jum'at

(Sumber Gambar: Dok. Pribadi Redaksi Kuliah Al-Islam)

KULIAHALISLAM.COM - Hari Jumat dalam Islam merupakan penghulunya hari (sayyidul ayyam). Dan dianggap sebagai hari istimewa, hal ini karena Nabi Adam As diciptakan pada hari Jum’at serta dimasukkannya beliau ke dalam surga. Selain itu, pada hari Jum’at juga hari saat nabi Adam dikeluarkan dari surga menuju bumi, serta terjadinya kiamat yang juga akan terjadi di hari Jum’at sebagaimana yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadist.

Dari Aus bin ‘Aus, Rasulullah bersabda, Artinya: "Sesungguhnya diantara hari kalian yang paling utama adalah hari Jum'at. Pada hari itu Adam diciptakan dan pada hari itu pula Adam diwafatkan, di hari itu tiupan sangkakala pertama dilaksanakan, di hari itu pula tiupan kedua dilakukan”.(HR. Abu Daud, An-Nasa'i, Ibnu Majah dan Ahmad).
Pada hari Jum’at juga diyakini sebagai waktu yang mustajab untuk berdoa dan dosa-dosa diampuni hingga hari Jum’at berikutnya bila kita bertaubat dan memperbanyak membaca istighfar. Sehingga hikmah sholat Jum’at sangat besar sekali.
Diantara shalat yang wajib itu adalah shalat jum’at yang hukumnya fardhu ‘ain bagi tiap-tiap orang muslim mukalaf, laki-laki, berakal dan sehat. Allah mensyari’atkan bagi umat Islam dengan jama’ah untuk menguatkan hubungan dan menjalin keakraban di antara mereka. Ibarat dalam melakukannya berjama’ah dengan perumpamaan pertemuan desa, yaitu shalat lima waktu, ada pertemuan kota, yaitu shalat jum’at dan dua hari raya, dan ada pertemuan internasional, di waktu haji di mekah, inilah pertemuan umat islam, pertemuan kecil, sedang, dan besar.
Jum‘at menjadi suatu hari yang sangat spesial bagi orang Islam, sebab shalat yang didirikan memiliki nilai mulia disisi Allah SWT, disamping fadhilah harinya. Shalat Jum’at yang harus dilakukan secara berjamaah atau bersama-sama dan tidak boleh sendiri-sendiri seperti yang boleh dilakukan pada jenis shalat wajib yang lain.
Penamaan shalat jum‘at berkaitan dengan nama hari jum‘at, dimana hari itu punya asal usul yang tidak terpisahkan dari masa jahiliyah sebelum Islam.
Pada masa sebelum Islam hari jum‘at itu dinamakan hari ‘arubah, yang berarti hari rahmah (kasih sayang), dan yang pertama kali mengganti nama hari itu dengan jumu‘ah.(jum‘at) adalah Ka‘ab ibn Luai.
Sebab penamaan hari itu dengan jum‘at terdapat dalam sebuah riwayat, Dari Ma‘mar dari Ayyub dari Ibnu Sirin berkata: “Penduduk Madinah berkumpulSebelum Rasulullah SAW datang, dan sebelum turun perintah jum‘ah, dan mereka menamakannya hari jum’at”, Kaum Anshar berkata: “Orang yahudi mempunyai satu hari berkumpul pada setiap seminggu, orang Nashrani juga demikian, maka mari kita buat satu hari berkumpul lalu kita melakukan zikrullah, shalat dan bersyukur pada Allah dalamnya atau sebagaimana dikatakan mereka”. Maka mereka berkata: “Hari sabtu milik orang Yahudi, hati ahad milik orang Nashrani, maka jadikanlah hari "Arubah”, dimana mereka namakan hari jum‘at adalah hari ‘arubah', lalu mereka berkumpul pada As‘ad ibn Zurarah, maka dilakukan shalat bersama mereka serta mengingat Allah. Sehingga mereka namakan hari jum‘at sampai mereka berkumpul pada sehingga As‘ad ibn Zurarah menyembelih binatang ternak untuk itu".
Ibnu Katsir menjelaskan dinamakan hari jum‘at karena hari itu merupakan “saat berkumpul”. Disebutkan dalam bahasa orang zaman jahilyah dengan hari ‘arubah dimana umat-umat sebelum Islam telah diperintahkan untuk mengadakan hari berkumpul tiap pekannya, Yahudi pada hari sabtu dan Nashrani pada hari ahad, dan Allah memilih hari jum‘at untuk umat Islam sebagaimana terdapat dalam riwayat Abu Hurairah, Bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Kami adalah umat yang terakhir tapi pertama kali masuk surga pada hari akhirat, hanya saja mereka diberi kitab sebelum kami. Kemudian hari ini diwajibkan Allah atas mereka tapi mereka berselisih. Lalu Allah beri petunjuk pada kami dan orang-orang dibelakang kami mengikuti, dimana Yahudi esok pagi dan Nashrani lusa”.

Sholat Jum’at

Sholat Jumat adalah sholat dua rakaat yang dilakukan di hari Jumat secara berjamaah setelah khutbah Jumat setelah masuk waktu Dhuhur. Sholat yang tersendiri bukan sholat dhuhur yang diringkas. Dan sholat ini seperti sholat lainnya dari segi rukun, syarat, dan adab-adabnya.
Akan tetapi, untuk dapat melakukan sholat Jum’at berjamaah, jumlah yang hadir harus minimal 40 orang dan dilakukan di masjid atau sebuah bangunan yang dapat menampung banyak jamaah. Kewajiban sholat tersebut berdasarkan firman Allah Dalam Surat Al Jumu'ah ayat 9: 2. Artinya: "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui".

Ulama tafsir menyebutkan bahwa makna (Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat) Yang dimaksud adalah seruan azan ketika khatib telah duduk di mimbar pada hari Jum’at, sebab pada masa Rasulullah tidak ada seruan untuk shalat jum’at selain seruan tersebut.
Sedangkan azan pertama pada hari Jum’at adalah seruan yang di mulai pada masa khalifah Utsman bin Affan dengan persetujuan para sahabat ketika kota Madinah semakin meluas. (maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah) Yakni bergegaslah menuju zikir kepada Allah, yaitu khutbah dan shalat Jum’at di masjid. Dan sebelumnya sibukkanlah kalian dengan persiapannya seperti mandi, berwudhu, dan berangkat.
(dan tinggalkanlah jual beli) Yakni tinggalkanlah jual beli dan muamalat lainnya, sebab jika azan telah di kumandangkan untuk shalat jum’at maka jual beli haram dilakukan.
(Yang demikian itu) Yakni bergegas untuk berdzikir kepada Allah dan meninggalkan jual beli. (lebih baik bagimu jika kamu mengetahui) Yakni lebih baik daripada berjual beli dan lebih baik dari tidak bergegas, sebab dengan menjalankan perintah terdapat pahala yang besar.

Sedangkan hadist Nabi yang memerintahkan untuk melaksanakan sholat Jumat adalah dari hadist Thariq bin Syihab. Artinya: "Jumatan adalah hak yang wajib atas setiap muslim dengan berjamaah, selain atas empat (golongan), yakni budak sahaya, wanita, anak kecil atau orang yang sakit."(HR. Abu Dawud).

Jadi, hukum shalat Jum’at bagi laki-laki adalah fardhu ‘ain, yakni wajib dilakukan bagi setiap laki-laki. Sedangkan bagi wanita tidak diwajibkan, namun tetap harus melaksanakan sholat Dhuhur. Maka bagi yang diwajibkan sholat Jumat sebagaimana di atas namun tidak mengerjakan dengan uzur syar’i, hukum meninggalkan sholat Jumat adalah haram. Artinya: "Barang siapa yang meninggalkan shalat jum’at 3 (tiga) kali tanpa sebab maka Allah akan mengunci mata hatinya."(H.R. Malik). Hadist lain pun menyebutkan Artinya: "Barang siapa yang tidak mengerjakan Shalat Jum’at tiga kali karena meremehkannya maka Allah akan mengunci mata hatinya."(H.R. At Tirmidzi).(SHOLAT JUM’AT. Mahmudin Hasibuan. Sekolah Tinggi Agama Islam Barumun Raya (STAIBR) Sibuhuan. Hlm 2-3).

Hukum Shalat Jum'at

Shalat jum'at hukumnya fardlu'ain dan dianggap keluar dari agama Islam orang yang mengingkarinya karena telah di tetapkan dengan dalil-dalil yang jelas (Al-Qur'an dan Hadis). Shalat jum'at adalah ibadah wajib yang tersendiri dan bukan sebagai pengganti shalat zhuhur. Shalat jum'at lebih ditetapkan waktunya daripada shalat zhuhur, bahkan ia adalah sebaik-baiknya shalat. Hari jum'at merupakan hari paling baik dari sekian hari yang ada dan sebaik-baiknya hari.(Wahbah Az-Zuhaili, 2010 : 374-375).

Dalil wajibnya shalat jum'at yaitu firman Allah SWT. dalam al-Qur'an surah al-Jumu'ah ayat 9, yaitu: Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."(Kementerian Agama RI, 2016: 787).

Dalil yang menyatakan pelaksanaan shalat jum'at ini wajib hukumnya yaitu dapat dipahami dari Q.S Al-Jumu'ah ayat 9 itu yaitu pada lafazh amar (perintah) yang terdapat dalam ayat tersebut (fas'aw) untuk bersegera mengingat Allah ditambah lagi perintah untuk meninggalkan jual beli. Istilah amar (perintah) dalam Al-Qur'an mempunyai faedah wajib, selama tidak ada dalil nash yang mencegahnya.
Ayat ini juga menyebutkan tentang larangan jual jual beli dan bisa disamakan juga kepada semua kegiatan sejenisnya, baik itu berbentuk transaksi ataupun tidak. Semua kegiatan itu menghalangi untuk mencapai tujuan yang diperintahkan, yaitu melaksanakan shalat jum'at.(Wahbah Az-Zuhaili, 2010: 379).
Hal yang demikian itu dijelaskan dengan jelas dalam sebuah hadits riwayat imam Abu Dawud, Nabi Muhammad saw. bersabda: Artinya: ”Dari Thariq bin Syihab ra. Bahwa Rasulullah saw. bersabda“Shalat jum‟at itu adalah kewajiban bagi setiap orang muslim dengan berjamaah, kecuali empat orang: budak yang dimiliki majikannya, perempuan, anak kecil, dan orang yang sedang sakit.”(Muhammad Nashiruddin Al-Albani, 2006: 407). 

Dalam suatu hadits riwayat Muslim juga dijelaskan, nabi Muhammad saw bersabda: Artinya: “Dari Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah...“Sungguh, aku bermaksud memerintahkan seseorang untuk mengimami orang-orang shalat, kemudian aku bakar rumah para lelaki yang tidak menghadiri shalat jum‟at.”(H.A. Razak, 1984: 434).
Shalat jum'at menurut mayoritas ulama, kaum muslimin wajib menghadirinya dan meninggalkan aktivitasnya (perdagangan dan lainnya) ketika sudah dikumandangkannya adzan yang kedua, yaitu Shalat jum'at seperti halnya shalat lima waktu, sama dalam rukun, syarat, dan adab-adabnya. Namun, shalat jum'at lebih dikhususkan pada syarat-syarat yang mewajibkannya, syarat sahnya, hal-hal yang mengharuskannya, dan adab-adabnya.(Wahbah Az-Zuhaili, 2010: 380).

Syarat-Syarat Sholat Jum'at

Syarat-syarat yang harus terpenuhi dengan pelaksanaan shalat jum'at itu terbagi dua, yaitu syarat wajib shalat jum'at dan juga syarat sahnya shalat jum'at. Semuanya itu harus terpenuhi, secara sempurnanya akan akan dipaparkan secara rinci, yaitu sebagai berikut:
1). Syarat Wajib Shalat Jum'at
a) Islam
b) Baligh (dewasa),
c) Berakal, tidak wajib atas orang hilang akalnya (gila),
d) Laki-laki,
e) Sehat,
f) Tetap dalam Negeri (muqim/mustauthin), 

2). Syarat Sah Shalat Jum'at
a) Dilaksanakan pada Penduduk yang Menetap
b) Dilaksanakan Secara Berjamaah
c) Memerhatikan seluruh syarat yang ada dalam shalat jamaah, seperti saf-saf berjamaah
d) Dilaksanakan pada Waktu Zhuhur
e) Didahului Dua Khutbah
f) Khutbah Jum'at

Hal-Hal yang Membatalkan Shalat Jum'at

Apa-apa yang membatalkan Shalat yang lima waktu sebagian yang telah ditentukan yaitu sebagai berikut:
a. Meninggalkan salah satu rukun shalat Jumat
b. Meninggalkan salah satu syarat shalat Jumat
c. Sengaja berbicara
d. Banyak bergerak
e. Terkena najis
f. Terbuka aurat
g. Membelakangi kiblat 
h. Makan dan Minum
i. Tertawa terbahak-bahak
j. Murtad

Kesimpulan

Hari Jumat dalam Islam merupakan penghulunya hari (sayyidul ayyam) dan dianggap sebagai hari istimewa, hal ini karena Nabi Adam As diciptakan pada hari Jum’at serta dimasukkannya beliau ke dalam surga. Hari Jum’at juga diyakini sebagai waktu yang mustajab untuk berdoa dan dosa-dosa diampuni hingga hari Jum’at berikutnya bila kita bertaubat dan memperbanyak membaca istighfar.

Sehingga hikmah sholat Jum’at sangat besar sekali. Namun, realita yang terjadi banyak yang melaksanakan sholat tanpa melihat situasi dan kondisi. Tanpa memikirkan ibadahnya diterima atau tidak karena pelaksanaannya kurang tepat.

Sholat jum’at yang dikerjakan pada hari jum’at wajib dikerjakan bagi laki-laki yang islam, balig, dewasa, berakal baik sedang muqim atau mustauthin yang memenuhi syarat-syaratnya dengan berjamaah.

Referensi:

SHOLAT JUM’AT. Mahmudin Hasibuan. Sekolah Tinggi Agama Islam Barumun Raya (STAIBR) Sibuhuan.

Paradigma Shalat Jum’at dalam Hadits Nabi. Oleh: H. M. Ridwan Hasbi, Lc, MA. JURNAL USHULUDDIN Vol. XVIII No. 1, Januari 2012.

PANDANGAN EMPAT MADZHAB TERHADAP
SHALAT JUM’AT. SKRIPSI. Oleh: SURIYANI
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA. TAHUN 1441 H / 2019 M.

HUKUM SHALAT JUMA’T ORANG YANG MENGGUNAKAN HANDPHONE PADA SAAT KHATIB BERKHUTBAH MENURUT PENDAPAT MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA (MPU) KOTA SUBULUSSALAM (Studi kasus di Kota Subulussalam). Skripsi. Oleh: JALIL. FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN. T.A 2018/2019.

Fitratul Akbar

Penulis adalah Alumni Prodi Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Malang

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال