Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Syariah dan Hukum Indonesia

 Kekerasan dalam rumah tangga memang kerap terjadi di Indonesia padahal perkawinan hakikatnya  adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Suami Isteri wajib saling mencintai, hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain. Namun adakalanya antara pasangan suami-istri terjadi pertengkaran sengit dan terjadi kekerasan (penganiayaan) sehingga menimbulkan keretakan hubungan yang sulit dipertemukan kembali.  Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 34 :

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

Terjemahan

Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.

Drs. M.Thalib dalam bukunya “15 Penyebab Perceraian dan Penanggulangannya” menyebutkan bahwa penganiayaan suami kepada istri ada dua macam yaitu penganiayaan lahir dan penganiayaan batin. Penganiayaan  lahir misalnya, menendang atau membanting dan penganiayaan batin, miasalnya mencerca atau memakai dengan kata kotor atau tidak berbicara sehingga istri merasa terasing dan tertekan dalam rumah tangganya sendiri. Perlakuan lahir maupun batin yang bersifat aniyaya terhadap istri semacam itu tidak boleh dilakukan suami.

Imam Al-Ghazali dalam kitabnya “Adab An-Nikah” menyatakan bahwa Istri yang melakukan Nusyuz yaitu istri yang tidak menaati perintah suaminya atau melakukan hal yang tidak diridhai suaminya atau meninggalkan kewajiban shalat fardhu  maka hendaklah suami mengambil langkah-langkah untuk menasehati istrinya di samping mengancam dan menakuti istrinya kalau yang demikian tidak berhasil maka  membiarkan tidur sendiri dikamarnya atau tidak menyapanya selama satu hingga tiga malam. Tetapi kalau tidak berhasil maka boleh ia memukulnya dengan pukulan ringan. Akan tetapi, hendaknya ia benar-benar menjaga agar tidak sampai patah tulangnya atau terluka anggota tubuhnya karena yang demikian ini terlarang sesuai Hadis Nabi Muhammad Shalallallahu alaihi wasallam.

Pernah seorang laki-laki bertanya “Ya Rasulullah, apa saja istri terhadap suaminya?”. Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wasallam menjawab : “Suami harus memberinya makan di kala ia hak makan, memberinya pakaian ketika ia berpakaian, tidak menyakiti wajah, tidak memukulnya kecuali yang tidak membahayakannya dan tidak memisahkan diri darinya kecuali tempat tidur”, (H.R Abu Daud dan An-Nasaiy dalam al-Kubra serta Ibnu Majah). Imam Syafi’i pernah berkata : “Tiga jenis manusia apabila kau hormati secara berlebihan niscaya mereka akan menghinamu. Mereka itu adalah pelayan, wanita dan orang jalanan. Yang dimaksud adalah jangan memberi mereka penghormatan sepenuhnya tanpa mencampurkan sedikitpun ketegasan dalam kelembutanmu atau kekerasan dalam kelunakanmu.

 Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah Volume Dua menafsirkan Q.S An-Nisa ayat 34 yang berbunyi “وَاضْرِبُوْهُنَّ (pukulah mereka) terambil dari kata “Dharaba” yang mempunyai banyak arti. Bahasa, ketika menggunakan dalam arti memukul tidak selalu dipahami dalam arti menyakiti atau melakukan sesuatu tindakan atau keras. Orang ya dng berjalan kaki (Musafir) dinamai oleh bahasa dan oleh Al-Qur’an dengan “Yadhribuna Fil Ardh” yang secara harfiah berarti memukul di bumi. Karena itu, perintah di atas dipahami oleh Ulama berdasarkan penjelasan Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam bahwa yang dimaksud memukul  adalah memukul yang tidak menyakitkan. Langkah terakhir bagi pemimpin rumah tangga dalam upaya memelihara rumah tangganya.

Rasulullah Muhammad Shallallahu alaihi wasallam mengingatkan agar jangan memukul wajah dan jangan memukul menyakiti. Beliau bersabda : “Tidaklah kalian malu memukul istri kalian seperti memukul keledai ? Malu bukan saja karena malu memukul tetapi juga malu karena gagal mendidik dengan nasihat dan cara lain”. Lebih lanjut, Prof. Quraish Shihab menyatakan bahwa ada ulama memahami perintah memukul ditujukan kepada penguasa. Ulama besar Atha’ berkata berpendapat bahwa suami tidak boleh memukul istrinya paling tinggi hanya memarahinya.

Ibn al-‘Arabi mengomentari pendapat Atha’itu dengan berkata “Pemahamannya itu berdasar adanya kecaman Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam : Orang-orang terhormat tidak memukul istrinya”. Sejumlah ulama sependapat dengan Atha’ dan menolak atau memahami seara metafora hadis-hadis yang membolehkan suami memukul istrinya. Betapapun kalau ayat ini dipahami sebagai izin memukul istri oleh suami, maka harus dikaitkan dengan hadis-hadis Rasulullah yang mensyaratkan tidak menciderainya dan tidak pula ditujukan sebagai suatu penghinaan atau tindakan yang tidak terhormat.

Drs. M. Thalib menyebutkan banyak kita jumpai dalam kehidupan berumah tangga suami menganiaya istrinya, penyebabnya adalah pertama, karena jengkel terhadap perilaku istrinya yang dianggap memberatkan dirinya atau menyusahkan kehidupannya. Misalnya, istri pemboros atau suka mencerca suami. Hal ini sering kali membuat suami menjadi emosi sehingga melakukan tindakan menganiaya istrinya. Kalau hal semacam ini yang menjadi penyebabnya, maka hendaklah suami menyadari bahwa tindakan penganiayaan terhadap istrinya tidak akan bermanfaat bagi perbaikan rumah tangga.

Kedua,  karena suami merasa tidak puas atas pelayanan istrinya sehingga suami menganiaya istrinya. Ketiga, karena suami berada dalam keadaan stress menghadapi problem dirinya sendiri tanpa pernah dapat memperoleh penyelesaian secara baik. Misalnya, problem yang dihadapi dalam bekerja ataupun dengan pergaualan dengan atasannya kemudian ia melampiaskan kepada istri dan keluarganya. Suami macam ini harus menyadarai bahwa ia tidak akan pernah dapat mengatasi kemelut dirinya dengan melampiaskan kemarahannya kepada istrinya sama sekali.

Para istri yang mendapati suaminya melaukan penganiayaan kepada dirinya akibat ketegangan yang dihadapi oleh suaminya di luar hendaklah ia menasehatinya dan memberikan jalan keluar yang terbaik. Jika ternyata tidak berhasil maka ia berhak mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya. Keempat, si suami atau si istri tergoda dengan yang lain sehingga terjadi pertengkaran dan kekarasan fisik.

Di Indonesia data angka kekerasan dan penganiayaan dalam rumah tangga masih tinggi. Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat, selama 17 tahun, yaitu sepanjang 2004-2021 ada 544.452 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau ranah personal.

Kekerasan  Rumah Tangga dalam Hukum di Indonesia

Di Indonesia, penganiayaan diatur dalam Pasa 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (K.U.H.P) yang berbunyi : (1).Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500. (2). Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (3). Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. (4). Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja. (5). Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum (K.U.H.P. 37, 53, 184 s, 353 s, 356, 487).

 R.Soesilo dalam bukunya “K.U.H.P” menyebutkan bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan “Penganiayaan (Mishandeling) itu. Menurut Yurispudensi, maka yang diartikan dengan “Penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit (pijn) atau luka. Jika Penganiayaan terhadap istri dan anak serta ibu msaka hukumannya ditambah sepertiganya hal ini diatur dalam Pasal 356 ayat .

Selanjutnya penganiayaan terhadap istri atau suami di ataur lebih khusus dalam Undang-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal (1) undang-undang ini menyebutkan kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelataran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemakasaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya  dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tanggga dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.

 Pasal 5 dan 6 berbunyi “ Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara (a). Kekerasan fisik yakni apa yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat. (b). Kekerasan pisikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang. (c). Kekarasan sekssual.

Setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan kepada Kepolisian. Untuk sampai pada tingkat mengajukan permohanan kepada kepolisian maka korban dan/atau kuasa hukumnya, orang yang mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, harus mempersiapkan alat-alat bukti yang cukup, minimal dua alat bukti.

Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa alat bukti meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Korban yang mengalami kekerasan rumah tangga fisik dapat memberikan alat bukti berupa surat keterangan visum et repertum. J.C.T Simorangkir menerangkan bahwa Visum et repertum adalah surat keterangan atau laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaan terhadap sesuatu, misalnya terhadap mayat dan lain-lain.

Pasal 133 KUHAP disebutkan : “Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menganani seorang korban baik luka, keracunan, ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya. Selain Visum et Repertum, korban dapat mengumpulkan alat bukti lainnya seperti saksi. Kekerasan fisik tidak sukar dibuktikan berbeda halnya dengan kekerasan rumah tangga secara psikis maupun seksual.

Untuk kekerasan rumah tangga secara pisikis harus menyertakan keterangan ahli sesuai huruf b Pasal 184 KUHAP.  Ahli disini adalah Psikolog ataupun Psikiater untuk mengetahui secara jelas bentuk kekerasan pisikis apa yang dialami korban dan sejauh mana berpengaruh pada kejiwaan korban. Untuk korban yang mengalami kekerasan rumah tangga secara pisikis sesuai Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 2006 Tentang Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga, korban bisa mendapat fasilitas pemulihan dengan psikiater dan psikiolog dan mendapat bantuan pertama dari lembaga unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak).

Berkaitan dengan kekerasan rumah tangga psikis ini pernah diuji melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi RI dengan pemohonannya adalah Sindi Enjelita Sitorus dan Hesti Br Ginting yang merupakan Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia dengan  Permohonan Perkara Nomor 41/PUU-XX/2022. Menurut kuasa hukum pemohon, kekerasan psikis sebagaimana yang dimaksud Pasal 5 huruf (b) tidak memberikan ketentuan yang jelas seperti apa bentuk kekerasan psikis yang dimaksud sehingga dapat menjadi suatu penafsiran yang akan menimbulkan perdebatan.

Sebagai contoh adalah kasus yang dialami Valencya yang pernah ditetapkan tersangka pada 11 Januari 2021 akibat memarahi suaminya yang pulang dalam keadaan mabuk. Valencya dilaporkan ke Polda Jawa Barat atas kasus kekerasan dalam rumah tangga secara psikis. Namun sayangnya Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon. Padahal memang akan sukar dibuktikan kekerasan rumah tangga secara psikis. Korban harus meminta keterangan ahli namun nilsi kekuatan keterangan ahli dalam persidangan bersifat bebas (Vrij Bewijskracht), artinya menurut Prof. Muhammad yahya Harap dalam bukunya “ Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP”, : Di dalam diri kekuatan pembuktian keterangan ahli tidak melekat nilai kekuatan pembuktian yang sempurna dan menentukan sehingga tergantung Hakim apakah akan menerima keterangan ahli atau melolaknya.

Selanjutnya, kekerasan rumah tangga secara seksual yaitu pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap  dalam lingkup rumah tangga tersebut dan pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu (Pasal 8 huruf (a) dan (b) UU KDRT. Pasal 8 huruf (a) dan (b) ini memiliki makna yang tidak jelas apa dan bagaimana yang dimaksud kekerasan seksual secara seksual ? apakah seorang suami yang mengajak berualang kali berhubungan seksual dan istrinya tidak mau lantas itu diaktegorikan Pasal yang dimaksud ? Jika “iya’ lantas bagaimana pembuktiannya ? Nah Pasal 8 huruf (a) dan (b) memang memiliki makna yang kabur  dan lebih sulit dibuktikan.

Selain di atas, kekerasan dalam rumah tangga juga bisa diaktegorikan untuk orang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tanggganya padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian, ia wajib memelihara kehidupan, perawatan atau pemeliharan kepada orang tersebut (Pasal 9 ayat 1) dan ayat 2 berbunyi “ Penelantaran sebagaimana dimaksud ayat 1 juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

Setelah mengetahui apa saja yang meliputi kekerasan dalam rumah tangga dan pembuktiannya, korban yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga berhak melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara. Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangganya. Frasa “hak” di atas mengisyaratkan bahwa laporan kekerasan dalam rumah tangga baru dapat diterima kepolisian bilamana korban yang meresa dirugikan yang melaporkannya baik secara langsung, melalui kuasa hukum dan orang lain.

1. Dalam waktu satu kali dua puluh empat jam terhitung sejak menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga, kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara pada korban. Perlindungan sementara diberikan paling lama tujuh hari sejak korban ditangani. Dalam waktu satu kali dua puluh empat jam terhitung sejak pemberian perlindungan sementara, kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari Pengadilan. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 44 yang berbunyi : Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

3.  Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

4.  Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Rabiul Rahman Purba, S.H

Rabiul Rahman Purba, S.H (Alumni Sekolah Tinggi Hukum Yayasan Nasional Indonesia, Pematangsiantar, Sumatera Utara dan penulis Artikel dan Kajian Pemikiran Islam, Filsafat, Ilmu Hukum, Sejarah, Sejarah Islam dan Pendidikan Islam, Politik )

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال