Vaksin Halal Pemerintah Wajib Sediakan Untuk Umat Muslim

Policy Brief Edisi Satu: Vaksin Halal Pemerintah Wajib Sediakan Untuk Umat Muslim

Oleh: Fikri

KULIAHALISLAM.COM - Kehalalan suatu produk menjadi kebutuhan wajib bagi setiap konsumen, terutama masyarakat muslim, dalam sistem perdagangan di Indonesia masalah sertifikasi dan penandaan kehalalan produk mendapat perhatian khusus oleh masyarakat Indonesia, ini di karenakan masyarakat Indonesia mayoritas adalah muslim. 

Selain itu, penandaan kehalalan ini dalam rangka perwujudan perlindungan terhadap konsumen umat khususnya umat Islam di seluruh Indonesia sekaligus membatasi produk makanan yang bersifat halal dan haram. 

Di Indonesia payung hukum yang mengakomodir permasalahan kehalalan produk yaitu undang undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UUJPH), dengan adanya undang undang tersebut semakin mempertegas betapa pentingnya persoalan halal-haram dalam rantai produksi mulai dari pelaku usaha hingga apa yang nantinya dikonsumsi oleh masyarakat muslim dan undang undang ini menjadi suatu keberkahan bagi umat muslim di seluruh Indonesia.

Corona virus atau biasa disebut Covid-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh sindrom pernafasan akut. Penyakit ini pertama kali ditemukan di Wuhan, Ibukota Provinsi Hubei China pada akhir Desember tahun 2019, dan sejak itu menyebar secara global, perkembangan Covid-19 ini sangat segnifikan sehingga penyebrannya sudah sampai kepenjuru dunia, Di Indonesia sendiri tercatat 743.198 kasus pada awal Februari 2021,(Kompas, 2021).

Selain itu dilaporkan juga sebanyak 94 kasus kematian baru sehingga jumlah total kasus kematian menjadi sebanyak 22.138 kasus. Selain mengakibatkan kematian massal di berbagai negara dan menyebabkan lebih dari 104 juta penduduk dunia terinfeksi pada awal Februari 2021 ini, dampak yang ditimbulkannya sangat terasa di hampir semua sektor baik ekonomi, pendidikan, kesehatan, transportasi, maupun sosial dan keagamaan.

Pemerintah Indonesia melalui kementrian kesehatan mempunyai program vaksinasi demi memperkuat antibody masyarakat Indonesia dari covid 19, vaksinasi pertama kali di Indonesia di lakukan oleh presiden Joko Widodo hal ini di lakukan agar kepercayaan masyarakat terhadap vaksin dan program vaksinasi meningkat, vaksin sendiri adalah merupakan zat atau senyawa yang fungsinya untuk membentuk kekebalan tubuh terhadap berbagai macam penyakit. 

DidalamVaksin terdapat berbagai jenis dan kandungan, masing masing vaksin tersebut dapat memberikan perlindungan terhadap berbagai penyakit yang membahayakan tubuh manusia. Vaksin mengandung racun, bakteri atau virus penyebab penyakit yang sebelumnya telah dilemahkan atau sudah dimatikan. 

Saat dimasukkan ke dalam tubuh seseorang, vaksin akan merangsang sistem kekebalan tubuh untuk memproduksi antibodi. Proses pembentukan antibodi inilah yang selanjutnya disebut imunisasi. Saat orang yang sudah mendapatkan vaksin terpapar virus penyebab penyakit tubuhnya akan membentuk antibodi dengan cepat guna melawan virus tersebut

Namun ternyata vaksinasi di Indonesia kurang berjalan dengan baik hal ini di karenakan masyarakat khususnya masyarakat muslim masih mempertanyakan soal kehalalan produk vaksin yang di berikan oleh pemerintah kepada masyarakat khususnya masyarakat muslim, masyarakat muslim ingin apa yang di konsumsi berkaitan dengan kehalalan tentunya. 

Di Indonesia sebenarnya yang menentukan izin beredarnya suatu produk adalah lembaga BPOM namun lembaga Majelis Ulama Indonesia juga berperan atas peredaran produk yang berkaitan dengan “halal” namun saat terbentuknya undang-undang jaminan produk halal no 33 tahun 2014 sertifikasi halal di keluarkan oleh badan penyelenggara jaminan produk halal lembaga Majelis Ulama Indonesia hanya berperan memberikan fatwa halal/haram meskipun kekuatan hukumnya tidak mengikat seperti undang-undang, namun fatwa Majelis Ulama Indonesia mempunyai pengaruh kuat terhadap apa yang di konsumsi oleh masyarakat islam di indonesia 

Sekarang ini ada 10 jenis vaksin COVID-19 yang sudah mendapatkan izin penggunaan dari BPOM, untuk digunakan masyarakat luas sebagai langkah pencegahan penularan COVID-19. 

Masing-masing vaksin memiliki mekanisme sendiri untuk pemberiannya, baik dari jumlah dosis, interval pemberian, hingga platform vaksin, namun hanya 4 Vaksin yang mendapatkan Fatwa Halal oleh Majelis Ulama Indonesia yaitu Sinovac,zifivax dan vaksin nusantara oleh karena itu 6 vaksin tersebut bersiifat haram, ada beberapa jenis fatwa Majelis Ulamat Indonesia yang menjelaskan bahwa Vaksin tersebut Haram   

Rekomendasi : Pengadaan Vaksinasi Halal Untuk Masyarakat Muslim

Dengan adanya sertifikasi halal konsumen tidak perlu khawatir lagi dengan makanan yang mengandung sesuatu yang haram seperti mengandung babi atau hal haram lainnya karena produk yang dikonsumsi sudah mengantongi sertifikasi halal sehingga sudah pasti terjamin kehalalannya. 

Sertifikasi halal menjadi jaminan ketika konsumen akan membeli suatu produk, baik itu makanan, minuman, kosmetik, obatobatan dan lainnya. Semua produk yang melalui proses sertifikasi halal, telah melewati berbagai standard yang didesain untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. 

Sertifikasi halal merupakan tanda bukti bahwa produk yang diperjualbelikan telah memenuhi syarat kehalalan yang ditetapkan oleh fatwa MUI. Meningkatnya populasi kelas menengah di Indonesia menjadi salah satu potensi pemasaran yang sangat besar dan menaikan engagement suatu produk di sektor bisnis saat ini beberapa produsen barang mulai mengarahkan pemasaran khusus menyasar muslim kelas menengah, dan tak segan memberikan jaminan halal melalui sertifikasi halal. Dengan demikian, sertifikasi halal memberikan manfaat yang besar bagi konsumen, produsen, maupun pemerintah. 

Redaksi

Redaksi Kuliah Al Islam

Post a Comment

Previous Post Next Post

Iklan Post 2

نموذج الاتصال